| Petitum Permohonan |
Dengan hormat,
Perkenankanlah kami
MUHAMMAD IRFAN. SH., ABDUL HARIS. SH., adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum MUHAMMAD IRFAN. SH & ASSOCIATES beralamat Kantor di Jalan Protokol Desa Sialang Muda, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara. Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 03 Juni 2026, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama:
Nama : HERMANSYAH Alias TOPAN
Nomor Identitas : -
Kewarganegaraan : Indonesia
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat/Tgl. Lahir : Hamparan Perak/ 26 Mei 1989 (38 Tahun)
Pekerjaan : Mocok-mocok
Agama : Islam
Alamat : Dusun III Desa Hamparan Perak Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon.
MELAWAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT PELABUHAN BELAWAN Cq. KAPOLSEK SEKTOR HAMPARAN PERAK yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan No.1 Hamparan Perak, untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon.
Untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap tindakan TERMOHON terkait sah atau tidaknya penetapan sebagai tersangka dan penahanan terhadap diri PEMOHON yang disangka melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.
Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut:
I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
1. Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) bahwa praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Disamping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide. Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan;
3. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP, diantaranya adalah:
a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. Ganti kerugian dan atau rehablitas bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
4. Dalam perkembangan pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlakuan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian dapat diakomodir mengenai sah tidaknya penangkapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah suatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara manapun apalagi didalam sistem hukum ”common law” yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut Sutjipto Raharjo (Alm) disebut “terobosan hukum” (legal breakthrough) atau hukum yang pro rakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmaja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum, dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan perananan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.
5. Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka yang terdapat dalam perkara berikut:
1. Putusan Pengadilan Negeri Bengka yang Nomor: 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011;
2. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 88 PK/Pid/2011 tanggal 17 Januari 2012;
3. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 38/Pid.Prap/2012/ PN.Jkt.Sel tanggal 27 November 2012;
4. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 04/Pid.Prap/2015/ PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015;
5. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 36/Pid.Prap/2015/ PN.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015;
6. Dan putusan lain sebagainya;
6. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan, mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkuatan hukum tatap sejak diucapkan bahwa menurut Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 “Negara Indonesia adalah negara hukum”, dan menurut Pasal 28D UUD 1945 “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Ketentuan kedua pasal UUD 1945 ini bermakna bahwa hak asasi manusia untuk mempertahankan harkat, martabat, dan kedudukannya sebagai manusia di hadapan hukum melalui proses hukum yang berkeadilan dan bermartabat.
II. ALASAN PEMOHON PERMOHONAN PRAPERADILAN
1. TERMOHON SALAH dan KELIRU DALAM PENERAPAN PASAL 477 KUHPidana TERHADAP PEMOHON
? Bahwa TERMOHON salah dan keliru melakukan penahanan terhadap PEMOHON dengan menjerat Pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan”, karena TERMOHON tidak mencantum ayat dan huruf secara spesifik pada pasal tersebut. Halmana Pasal 477 KUHPidana terdiri dari ayat (1) dan (2), dan pada ayat (1) terdiri dari huruf a sampai dengan g. Berdasarkan fakta bahwa: PEMOHON pada saat ditangkap oleh TOMY Als SINSUN pekerja ALONG, dan ARIA dengan panggilan ADE BAYU pekerja ALIN dikebun pisang dan kelapa milik ALIN “Tidak Satupun Barang Ada Dalam Penguasaan PEMOHON”, dan “barang yang dimaksud berupa 4 (empat) buah Battry basah bekas 12 V, dan Kabel Listrik ukuran 1,5 mm bekas panjang 10 M (sepuluh meter) masih berada dibelakang gudang yang terletak didalam area eks. kilang minyak kopra/ tempat penampungan minyak CPO milik ALONG yang terletak di Dusun I Desa Sei Baharu Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, dan PEMOHON “Tidak Selesai”/GAGAL malakukannya karena disaat PEMOHON mengeluarkan barang-barang tersebut dari dalam gudang dan memindahkannya kebelakang gudang dilihat oleh TOMY Als SINSUN lalu PEMOHON menghentikan niatnya, ”PEMOHON melakukannya sendiri pada pagi hari yakni hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 08.30 wib”;
Berdasarkan uraian diatas, oleh karena TERMOHON yang tidak mencantumkan ayat dan huruf atas pasal 477 yang disangkakan, maka surat perintah penahanan terhadap PEMOHON Batal Demi Hukum, sehingga penahan terhadap PEMOHON Tidak Sah, dan perbuatan PEMOHON masih dalam katagori Percobaan Pencurian sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (1) berbunyi: Percobaan melakukan tindak pidana “Tidak Dipidana”. Olehkarenanya cukup beralasan hukum PEMOHON agar segera dikeluarkan dari tahanan RTP Polsek Hamparan Perak Demi Hukum;
2. PENAHANAN TERHADAP PEMOHON TIDAK SAH DAN MELEBIHI BATAS WAKTU (OVERSTAYING)
? Bahwa TERMOHON salah dan keliru serta menyalahgunakan wewenang (abuse of power) karena menahan dan menempatkan PEMOHON di RTP Polsek Hamparan Perak “Tanpa Memberikan Tembusan Surat Perpanjangan Penahanan Kepada Keluarga”. Penahanan PEMOHON untuk selama 20 (dua puluh) hari telah berakhir pada 06 Mei 2026 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/41/IV/ Res.1.8/2026/ Reskrim tanggal 17 April 2026 yang tembusan surat diberikan kepada keluarga, selanjutnya terhitung dari tanggal 07 Mei 2026 s/d 04 Juni 2026 PEMOHON masih dalam tahanan TERMOHON Tanpa Surat Pemberitahuan Kepada Keluarga. Atas perbuatan TERMOHON tersebut, TERMOHON telah merampas Hak Asasi PEMOHON dan melanggar Pasal 28 UUD 1945 joncto Psl 21 ayat (3) KUHAP;
Berdasarkan uraian diatas, terhitung dari tanggal 07 Mei 2026 s/d 04 Juni 2026 Penahan terhadap PEMOHON adalah TIDAK SAH. Olehsebabmana cukup beralasan hukum agar PEMOHON Segera Dibebaskan Dari Tahanan Demi Hukum;
3. TERMOHON MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG (ABUSE OF POWER)
? Bahwa TERMOHON salah dan keliru, Memindahkan PEMOHON dari RTP Polsek Hamparan Perak ke Rutan Lembaga Pemasyarakatan sebagai tahanan titipan dengan Tidak Memberikan Tembusan Surat Perintah Pemindahan Penahanan kepada keluarga, dan TERMOHON salah menentukan tempat kejadian perkara (TKP) dengan menyatakan TKP di Dusun I Desa Hamparan Perak Kecamatan Hamparan Perak yang sesungguhnya di Dusun I Desa Sei Baharu Kecamatan Hamparan Perak. Fakta kesewenang-wenangan TERMOHON telah melanggar prosedur administrasi penahanan. TERMOHON tidak melakukan observasi dan menjalankan perinsip peradilan yang jujur, adil dan tidak memihak (Fair Trial);
Olehsebabmana dari uraian diatas TERMOHON telah melanggar Pasal 59 dan 60 KUHAP dan Pelanggaran Hak Asasi PEMOHON sebagaimana dimaksud Pasal 28D UUD 1945, dan cukup beralasan hukum PEMOHON segera dikeluarkan dari RTP Polsek Hamparan Perak;
KESIMPULAN DAN PERMOHONAN
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang dikemukanan PEMOHON tersebut diatas dengan berpedoman Pancasila dan UUD 1945, KUHP dan KUHAP, maka PEMOHON Praperadilan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam qq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan aquo, kiranya berkenan menerima Permohonan Praperadilan dan memori Praperadilan yang kami ajukan, dan kemudian memutuskan dengan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal demi hukum atau tidak sah Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/39/IV/Res.1.8/2026/ Reskrim tanggal 16 April 2026 yang dikeluarkan oleh TERMOHON;
3. Menyatakan batal demi hukum atau tidak sah Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/41/IV/Res.1.8/2026/Reskrim tanggal 17 April 2026 oleh TERMOHON terhadap PEMOHON;
4. Memerintahkan TERMOHON untuk segera mengeluarkan PEMOHON dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan didepan persidangan;
5. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut hukum yang berlaku;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka PEMOHON mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian permohonan ini kami sampaikan, dengan harapan semoga Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam maupun Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo mengabulkan permohonan PEMOHON praperadilan, dangan putusan yang berkeadilan dan bermartabat, dan diucapkan terimakasih. |