Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1437/Pid.Sus/2026/PN Lbp RICKY MALIKI SINAGA, SH JOHAN R.D. SIHOMBING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 1437/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2062 /L.2.14/Eku.2/08/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1RICKY MALIKI SINAGA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHAN R.D. SIHOMBING[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

--------Bahwa terdakwa JOHAN R.D. SIHOMBING, pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 09.15 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 bertempat di Jalan Umum Medan-Tebing Tinggi tepatnya di depan Indomaret Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang Kecelakaan Lalu Lintas sedang yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang atau orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut.-----

Bermula pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 09.15 Wib bertempat di Jalan Umum Medan – Tebing Tinggi tepatnya di depan INDOMARET Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, saksi Denis Syahputra yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BB-3890-FO dengan No. Rangka : MH1JM8215NK205990 dan No.Mesin : JM81E2208720 an. Sumiati dengan mengunakan Helm melaju dari arah Medan menuju ke arah Tebing Tinggi berada di lajur satu arah ke Tebing Tinggi, saat sepeda motor yang dikendarai saksi Denis Syahputra melaju dari jarak 20 (dua puluh) meter ke depan saksi Denis Syahputra melihat mobil barang Truck Box merk HINO BK-8816-MP dengan No. Rangka MJEC1JGX1H50-31753 dan No. Mesin : W04DTPJ71377 an. PT. Indomarco Pritama yang dikendarai oleh terdakwa datang dari arah yang sama menuju Tebing Tinggi yang berhenti tepat didepan Indomaret sebelah kiri arah Tebing Tinggi dengan posisi mobil Truck Box menghalangi jalan serta pandanga yang akan di lalui saksi Denis Syahputra di lajur satu arah Tebing Tinggi, saat  Mobil barang Truck Box berhenti dengan posisi mobil truck serong/miring tersebut, saksi Denis Syahputra yang melaju dari jalur yang sama dengan mobil barang truck box mengerem bagian depan dari Sepeda Motor yang di kenderai saksi Denis Syahputra, namun tidak terhindarkan lagi sehingga bertabrakan dengan Mobil barang Truck Box merk HINO yang dikendarai oleh terdakwa, sehingga saksi Denis Syahputra langsung terjatuh di badan jalan berikut dengan sepeda motor yang dikenderai saksi Denis Syahputra tepatnya di lajur satu arah ke Tebing Tinggi mengakibatkan saksi Denis Syahputra mengalami luka luka.

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 004/VER/RSGM/V/2026 tanggal 05 Mei 2026 RS.Grandmed yang dikeluarkan oleh dokter pemeriksa dr. Samuel F. Sinaga, dengan hasil Pemeriksaan terhadap korban Denis Syahputra:

HASIL PEMERIKSAAN TERSEBUT ADALAH SEBAGAI BERIKUT :

- Luka robek ditulang kering dibawah lutut sebelah kiri.

- Memar didaerah tangan sebelah kiri.

HASIL PEMERIKSAAN PENUNJANG :

- Foto cruris (tangan) : Frakture (patah)

KESIMPULAN VISUM ET REVERTUM :

Telah diperiksa seorang laki-laki berumur dua puluh sembilan tahun dan ada pemeriksaan ditemukan luka robek ditulang kering dibawah lutut sebelah kiri dan memar didaerah tangan sebelah kiri. Luka-luka tersebut kemungkinan disebabkan trauma tumpul.

Demikianlah Visum et Repertum dibuat dengan mempertimbangkan sumpah dan rahasia jabatan sesuai dengan PP No.10 Tahun 1966.

------Sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal  310 ayat (2), (3) UU RI No. 22 Tahun 2009Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -----

Pihak Dipublikasikan Ya