| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1446/Pid.B/2026/PN Lbp | 1.Rehulina Sembiring, SH 2.PASTI LIANI LUBIS, SH. |
JAN DANIEL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 1446/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 04 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-8065 /L.2.14/Enz.2/08/2026. | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Pertama: -----Bahwa Terdakwa Jan Daniel bersama dengan Nina Wati (penuntutan dilakukan terpisah) pada tanggal 28 September 2022 sampai dengan tanggal 06 Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2022 sampai dengan bulan Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan 2023 bertempat di kantor cabang Bank BNI di Jalan Pemuda No.12 Aur Kec. Medan Maimun Kota Medan namun oleh karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang di dalam daerah hukum tempat Terdakwa ditahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, “turut serta yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------ - Berawal pada tanggal 19 September 2022, sewaktu saksi Ir. Henry Dumanter Tampubolon (selanjutnya disebut saksi Henry) berada di Jakarta, Nina Wati (penuntutan dilakukan terpisah) mengirim pesan whatsapp kepada saksi Henry dengan nomor kontak Nina Wati 0812 2664 3253 memperkenalkan diri sebagai bundanya Sumut, dekat dengan keluarga besar PDIP, Nina Wati terus berbuat nyata dan ingin menawarkan beberapa proyek kepada saksi Henry; - Bahwa selanajutnya tanggal 28 September 2022, Nina Wati bersama terdakwa Jan Daniel, saksi Rudi Hartono dan saksi Rosyid Hasibuan (Pengacara dan orang kepercayaan saksi Henry) bertemu dengan saksi Henry di Rumah Makan Kembang Tanjung Morawa, dimana Nina Wati meyakinkan saksi Henry dengan mengatakan adanya proyek pembebasan lahan di Kecamatan Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang yang diperoleh Terdakwa dari perusahaan Amerika yang bekerja sama dengan Group Jusuf Kalla (JK) sambil Nina Wati memperlihatkan hand phone miliknya yang menampilkan saldo dalam rekening Nina Wati sebanyak Rp.498.000.000.000,- (empat ratus sembilan puluh delapan milyar rupiah) lebih dan Nina Wati juga menyampaikan kepada saksi Henry tentang proyek pembebasan lahan untuk pembangunan pelabuhan peti kemas tersebut, dimana saat itu Nina Wati mengatakan “Ini Saya mau memberikan ke Bapak 10 Milyar dari proyek pembebasan lahan di Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang itu dengan anggaran sebesar Rp.10 Milyar, berasal dari uang sejumlah + Rp. 498 Milyar tersimpan di rekening Nina Wati yang berasal dari perusahaan Amerika dan Group Jusuf Kalla (JK)” dan Nina Wati juga mengatakan: “Nyari uang 10 sampai 15 Milyar itu gampang… Saya punya perusahaan… Saya sering dapat proyek dari pusat…”, pada saat pertemuan itu terdakwa Jan Daniel mengatakan: “Buk Ninalah yang ditunjuk untuk perwakilan lahan untuk Sumatera Utara dan PT Ninalah yang ditunjuk untuk perwakilan lahan untuk Sumatera Utara dan PT. Elidarustak Anugerah (ERA) kitalah yang terdaftar pembebasan lahan tersebut” selanjutnya Nina Wati berkata kepada saksi Hendry: “Jadi gini dek, nyari uang milyaran gampang bagi kami, pakailah uangmu dulu Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), biar bisa kami proses pembebasan lahan” dan terdakwa Jan Daniel juga berkata: “Ia dengan uang dua ratus juta itu, bisa nanti kami kembalikan milyaran, jadi bisa modal lae caleg lagi” sehingga dengan tipu muslihat dan rangkaian perkataan bohong dari Terdakwa Jan Daniel dan Nina Wati kepada saksi Henry menyebabkan saksi bertambah yakin dan percaya bahwa Nina Wati dan terdakwa memiliki koneksi dengan pemerintahan pusat sehingga mendapatkan proyek besar pembebasan lahan dari perusahaan Amerika dan Group Jusuf Kalla (JK); - Bahwa pada tanggal 28 November 2022, atas permintaan Nina Wati melalui pesan whatsaap selanjutnya saksi Henry mengirim uang tunai sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke bank BNI nomor rekening 0259289632 an. Jan Daniel (terdakwa) dimana Nina Wati juga meminta agar menirimkan foto KTP dan Kartu Keluarga saksi Henry untuk kelengkapan dokumen pelaksanaan proyek pembabasan lahan lalu keesokan harinya tanggal 29 November 2022 bertempat di kantor terdakwa selaku Direktur PT. Elidarustak Anugerah (PT.ERA) di jalan Tempuling No.161 Kel. Sidorejo Hilir Kec.Medan Tembung Kota Medan, terdakwa Jan Daniel mengarahkan saksi Syaifullah dan saksi Rosyid Hasibuan untuk membuat Surat Pernyataan Pengalihan Dana Proyek dari Jordan Frangky (pihak pertama) kepada saksi Henry (pihak kedua) sebagai investor baru pada PT.ERA yang isinya antara lain: 1. Pihak Pertama (Jordan Franky) sebagai investor dalam pelaksanaan proyek pembebasan lahan/tanah di Desa Tanjung Rejo Kec.Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang yang dilaksanakan oleh PT.ELIDARUSTAK ANUGERAH (PT.ERA) akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.25.000.000.000.- (dua puluh lima miliar rupiah), setelah Pihak Pertama menerima pembayaran keuntungan dari perusahaaan). Selanjutnya Pihak Pertama bersedia mengalihkan dana hasil keuntungannya kepada Pihak Kedua apabila Pihak Kedua menggantikan Pihak Pertama sebagai investor dengan memenuhi kewajiban-kewajiban Pihak Pertama di PT.ELIDARUSTAK ANUGERAH (PT.ERA) dengan menyetorkan dana proyek tersebut sebesar Rp.15.000.000.000.- (lima belas miliar rupiah). 2. Pihak Kedua sebagai penerima Dana mempunyai kewajiban menyetorkan dana proyek tersebut di atas dan membayarkan Pajak sebesar 0,5 % (nol koma lima persen) atas penerimaan dana Pihak Pertama, setelah surat Pernyataan Pengalihan Dana ditanda tangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Keuntungan dana Pihak Pertama tersebut selambat-lambatnya diterima pada tahun 2025. Selanjutnya Direktur PT.ELIDARUSTAK ANUGERAH (PT.ERA) memberikan jaminan dan menyerahkan langsung 2 (dua) cek kontan tanpa tanggal yaitu cek No. BAE368143 dan BAE368150 dan 6 (enam) bilyet giro tanpa tanggal yaitu giro No. BAF150092, BAF150093, BAF150094, BAF150095, BAF150096 dan BAF150097 kepada Pihak Kedua sebagai jaminan Pihak Pertama dan Pihak Kedua sesuai kesepakatan di atas - Bahwa jaminan pengalihan dana proyek pembebasan lahan/tanah di desa Tanjung Rejo Percut Sei Tuan yang diberikan terdakwa Jan Daniel adalah 2 (dua) cek kontan tanpa tanggal masing-masing No. BAE368143 dan BAE368150 dan 6 (enam) bilyet giro tanpa tanggal masing-masing No. BAF 150092, BAF 150093, BAF 150094, BAF 150095, BAF 150096 dan BAF 150097 milik PT.ERA dan ditandatangani oleh terdakwa selaku Direktur PT.ERA selanjutnya Surat Pernyataan Pengalihan Dana Proyek ditandatangani oleh saksi Henry dan Jordan Frangky yang disaksikan oleh terdakwa, saksi Syaifullah dan saksi Rosyid Hasibuan selanjutnya dilakukan warmerking oleh Notaris Langkat Ady Irwansyah Siregar,S.H.,M.Kn. Nomor : 109/PDPSDBT/XI/2022 tanggal 29 Nopember 2022 dan asli surat pernyataan dibuat satu rangkap dan disimpan oleh terdakwa Jan Daniel di kantor PT.ERA; - Bahwa untuk dana pelaksanaan proyek pembebasan lahan/tanah di desa Tanjung Rejo Percut Sei Tuan oleh PT.ERA yang dipimpin terdakwa Jan Daniel mempergunakan rekening Bank BRI No. 005301003025565 dan rekening Bank BCA No. 8645205703 atas nama Rudi Hartono (suami Nina Wati) dimana sejak tahun 2019 saksi Jordan Frangky menjadi investor perdana PT.ERA dalam pelaksanaan proyek pembebasan lahan di Percut Sei Tuan belum melakukan aktifitas atau kegiatan proyek pembebasan lahan dan terdakwa Jani Daniel tidak memiliki dokumen-dokumen proyek yang dimaksudkan ; - Bahwa kemudian Nina Wati mengirimkan pesan whatsapp ke saksi Henry meminta sejumlah uang yang dilakukan berturut-turut pada tanggal 01 Desember 2022 saksi Henry mentransfer ke BCA nomor rekening 8645205703 atas nama saksi Rudi Hartono (suami Nina Wati) sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), tanggal 22 Desember 2022 saksi Henry mentransfer uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke BRI nomor rekening 005301003025565 atas nama Rudi Hartono (suami Nina Wati), tanggal 24 Desember 2022 saksi Henry mengirim uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke BRI nomor rekening 804201014122537 atas nama Nina Wati, tanggal 28 Desember saksi Henry menyuruh saksi Nurlaila Hayati untuk transfer tunai ke nomor rekening Bank BCA 8645205703 an. Rudi Hartono sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) melalui Bank BCA Perbaungan tanggal 04 dan 29 Desember 2022 saksi Henry menyuruh saksi Kristinawati untuk setor tunai ke nomor rekening Bank BRI 804201014122537 atas nama saksi Wini Cahyani (anak Nina Wati) sebanyak dua kali dengan jumlah keseluruhan Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah), tanggal 31 Desember 2022 Nina Wati mengirim pesan whatsapp kepada saksi Henry meminta uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan mengirimkan foto 1 (satu) lembar Cek CIMB NIAGA No.BAE368143 tertanggal 10 Januari 2023, sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) kemudian saksi Henry bersama saksi Ricky Agung Fernandus memberikan uang sejumlah Rp.200.000.000;- (dua ratus juta rupiah) tunai kepada saksi Verawati Sitorus (anak Nina Wati) di parkiran Hotel Miyama Hotel Miyama di Jl. H. ANIF Kec. Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang; - Bahwa kemudian pada tahun 2023, Nina Wati meminta sejumlah uang untuk untuk keperluan mengurus peta bidang tanah yang yang berkaitan dengan proyek pembebasan lahan di Percut Sei Tuan Deli Serdang dengan jaminan beberapa foto Bilyet Giro CIMB NIAGA No.BAE150095 tertanggal 12 Januari 2023 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), Cek CIMB NIAGA No.BAE1368150 tertanggal 13 Januari 2023 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), Bilyet Giro CIMB NIAGA No.BAF150096 tertanggal 16 Januari 2023 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sehingga saksi Henry melakukan penyerahan uang yang dilakukan berturut-turut:
seluruhnya sebesar Rp.2.308.500.000,- (dua milyar tiga ratus delapan juta lima ratus ribu rupiah); - Bahwa proyek pembebasan lahan warga untuk pembangunan pelabuhan peti kemas yang berada di Kec.Percut Sei Tuan Deli Serdang tidak pernah dilakukan oleh terdakwa Jan Daniel dan Nina Wati dan jaminan kesepakatan kepada saksi Henry selaku investor PT.ERA yang diberikan oleh terdakwa Jan Daniel antara lain 1 (satu) lembar Cek CIMB NIAGA No.BAE368143 tertanggal 10 Januari 2023, sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), 1 (satu) lembar Bilyet Giro CIMB NIAGA No. BAE150095 tertanggal 12 Januari 2023 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), 1 (satu) lembar Cek CIMB NIAGA No.BAE1368150 tertanggal 13 Januari 2023 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), 1 (satu) lembar Bilyet Giro CIMB NIAGA No.BAF150096 tertanggal 16 Januari 2023 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan 1 (satu) lembar Bilyet Giro CIMB NIAGA No.BAF150097 tertanggal 18 Januari 2023 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) adalah cek dan bilyet giro kosong dan pada tanggal 08 Januari 2023 Nina Wati ada menyerahkan 5 (lima) peta bidang tanah terletak di Desa Telaga Sari Kec. Batang Kuis Kab Deli Serdang kepada saksi Henry antara lain:
kelima peta bidang tersebut tidak terdaftar pada Kantor Pertanahan Kab.Deli Serdang yang diberikan terdakwa dan Nina Wati kepada saksi Henry dengan tujuan agar saksi Henry semakin yakin dan percaya adanya proyek pembebasan lahan yang menguntungkan sehingga saksi Henry menyerahkan uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada terdakwa Jan Daniel dan sebesar Rp.2.108.500.000,- (dua milyar seratus delapan juta lima ratus ribu rupiah) kepada Nina Wati (penuntutan dilakukan terpisah) kemudian melapor ke Ditreskrimum untuk diproses menurut ketentuan hukum yang berlaku. ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 492 Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 165 ayat (2) UU R.I No.20 tahun 2025 tentang KUHAP------------------
Atau Kedua: -----Bahwa Terdakwa Jan Daniel bersama dengan Nina Wati (penuntutan dilakukan terpisah) pada tanggal 28 September 2022 sampai dengan tanggal 06 Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2022 sampai dengan bulan Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan 2023 bertempat di kantor cabang Bank BNI di Jalan Pemuda No.12 Aur Kec. Medan Maimun Kota Medan namun oleh karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri Lubuk Pakam yang di dalam daerah hukum tempat Terdakwa ditahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, “turut serta yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------- - Berawal pada tanggal 19 September 2022, sewaktu saksi Ir. Henry Dumanter Tampubolon (selanjutnya disebut saksi Henry) berada di Jakarta, Nina Wati (penuntutan dilakukan terpisah) mengirim pesan whatsapp kepada saksi Henry dengan nomor kontak Nina Wati 0812 2664 3253 memperkenalkan diri sebagai bundanya Sumut, dekat dengan keluarga besar PDIP, Nina Wati terus berbuat nyata dan ingin menawarkan beberapa proyek kepada saksi Henry; - Bahwa selanajutnya tanggal 28 September 2022, Nina Wati bersama terdakwa Jan Daniel, saksi Rudi Hartono dan saksi Rosyid Hasibuan (Pengacara dan orang kepercayaan saksi Henry) bertemu dengan saksi Henry di Rumah Makan Kembang Tanjung Morawa, dimana Nina Wati meyakinkan saksi Henry dengan mengatakan adanya proyek pembebasan lahan di Kecamatan Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang yang diperoleh Terdakwa dari perusahaan Amerika yang bekerja sama dengan Group Jusuf Kalla (JK) sambil Nina Wati memperlihatkan hand phone miliknya yang menampilkan saldo dalam rekening Nina Wati sebanyak Rp.498.000.000.000,- (empat ratus sembilan puluh delapan milyar rupiah) lebih dan Nina Wati juga menyampaikan kepada saksi Henry tentang proyek pembebasan lahan untuk pembangunan pelabuhan peti kemas tersebut, dimana saat itu Nina Wati mengatakan “Ini Saya mau memberikan ke Bapak 10 Milyar dari proyek pembebasan lahan di Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang itu dengan anggaran sebesar Rp.10 Milyar, berasal dari uang sejumlah + Rp. 498 Milyar tersimpan di rekening Nina Wati yang berasal dari perusahaan Amerika dan Group Jusuf Kalla (JK)” dan Nina Wati juga mengatakan: “Nyari uang 10 sampai 15 Milyar itu gampang… Saya punya perusahaan… Saya sering dapat proyek dari pusat…”, pada saat pertemuan itu terdakwa Jan Daniel mengatakan: “Buk Ninalah yang ditunjuk untuk perwakilan lahan untuk Sumatera Utara dan PT Ninalah yang ditunjuk untuk perwakilan lahan untuk Sumatera Utara dan PT. Elidarustak Anugerah (ERA) kitalah yang terdaftar pembebasan lahan tersebut” selanjutnya Nina Wati berkata kepada saksi Hendry: “Jadi gini dek, nyari uang milyaran gampang bagi kami, pakailah uangmu dulu Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), biar bisa kami proses pembebasan lahan” dan terdakwa Jan Daniel juga berkata: “Ia dengan uang dua ratus juta itu, bisa nanti kami kembalikan milyaran, jadi bisa modal lae caleg lagi” sehingga dengan tipu muslihat dan rangkaian perkataan bohong dari Terdakwa Jan Daniel dan Nina Wati kepada saksi Henry menyebabkan saksi bertambah yakin dan percaya bahwa Nina Wati dan terdakwa memiliki koneksi dengan pemerintahan pusat sehingga mendapatkan proyek besar pembebasan lahan dari perusahaan Amerika dan Group Jusuf Kalla (JK); - Bahwa pada tanggal 28 November 2022, atas permintaan Nina Wati melalui pesan whatsaap selanjutnya saksi Henry mengirim uang tunai sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke bank BNI nomor rekening 0259289632 an. Jan Daniel (terdakwa) dimana Nina Wati juga meminta agar menirimkan foto KTP dan Kartu Keluarga saksi Henry untuk kelengkapan dokumen pelaksanaan proyek pembabasan lahan lalu keesokan harinya tanggal 29 November 2022 bertempat di kantor terdakwa selaku Direktur PT. Elidarustak Anugerah (PT.ERA) di jalan Tempuling No.161 Kel. Sidorejo Hilir Kec.Medan Tembung Kota Medan, terdakwa Jan Daniel mengarahkan saksi Syaifullah dan saksi Rosyid Hasibuan untuk membuat Surat Pernyataan Pengalihan Dana Proyek dari Jordan Frangky (pihak pertama) kepada saksi Henry (pihak kedua) sebagai investor baru pada PT.ERA yang isinya antara lain: 1. Pihak Pertama (Jordan Franky) sebagai investor dalam pelaksanaan proyek pembebasan lahan/tanah di Desa Tanjung Rejo Kec.Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang yang dilaksanakan oleh PT.ELIDARUSTAK ANUGERAH (PT.ERA) akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.25.000.000.000.- (dua puluh lima miliar rupiah), setelah Pihak Pertama menerima pembayaran keuntungan dari perusahaaan). Selanjutnya Pihak Pertama bersedia mengalihkan dana hasil keuntungannya kepada Pihak Kedua apabila Pihak Kedua menggantikan Pihak Pertama sebagai investor dengan memenuhi kewajiban-kewajiban Pihak Pertama di PT.ELIDARUSTAK ANUGERAH (PT.ERA) dengan menyetorkan dana proyek tersebut sebesar Rp.15.000.000.000.- (lima belas miliar rupiah). 2. Pihak Kedua sebagai penerima Dana mempunyai kewajiban menyetorkan dana proyek tersebut di atas dan membayarkan Pajak sebesar 0,5 % (nol koma lima persen) atas penerimaan dana Pihak Pertama, setelah surat Pernyataan Pengalihan Dana ditanda tangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Keuntungan dana Pihak Pertama tersebut selambat-lambatnya diterima pada tahun 2025. Selanjutnya Direktur PT.ELIDARUSTAK ANUGERAH (PT.ERA) memberikan jaminan dan menyerahkan langsung 2 (dua) cek kontan tanpa tanggal yaitu cek No. BAE368143 dan BAE368150 dan 6 (enam) bilyet giro tanpa tanggal yaitu giro No. BAF150092, BAF150093, BAF150094, BAF150095, BAF150096 dan BAF150097 kepada Pihak Kedua sebagai jaminan Pihak Pertama dan Pihak Kedua sesuai kesepakatan di atas - Bahwa jaminan pengalihan dana proyek pembebasan lahan/tanah di desa Tanjung Rejo Percut Sei Tuan yang diberikan terdakwa Jan Daniel adalah 2 (dua) cek kontan tanpa tanggal masing-masing No. BAE368143 dan BAE368150 dan 6 (enam) bilyet giro tanpa tanggal masing-masing No. BAF 150092, BAF 150093, BAF 150094, BAF 150095, BAF 150096 dan BAF 150097 milik PT.ERA dan ditandatangani oleh terdakwa selaku Direktur PT.ERA selanjutnya Surat Pernyataan Pengalihan Dana Proyek ditandatangani oleh saksi Henry dan Jordan Frangky yang disaksikan oleh terdakwa, saksi Syaifullah dan saksi Rosyid Hasibuan selanjutnya dilakukan warmerking oleh Notaris Langkat Ady Irwansyah Siregar,S.H.,M.Kn. Nomor : 109/PDPSDBT/XI/2022 tanggal 29 Nopember 2022 dan asli surat pernyataan dibuat satu rangkap dan disimpan oleh terdakwa Jan Daniel di kantor PT.ERA; - Bahwa untuk dana pelaksanaan proyek pembebasan lahan/tanah di desa Tanjung Rejo Percut Sei Tuan oleh PT.ERA yang dipimpin terdakwa Jan Daniel mempergunakan rekening Bank BRI No. 005301003025565 dan rekening Bank BCA No. 8645205703 atas nama Rudi Hartono (suami Nina Wati) dimana sejak tahun 2019 saksi Jordan Frangky menjadi investor perdana PT.ERA dalam pelaksanaan proyek pembebasan lahan di Percut Sei Tuan belum melakukan aktifitas atau kegiatan proyek pembebasan lahan dan terdakwa Jani Daniel tidak memiliki dokumen-dokumen proyek yang dimaksudkan ; - Bahwa kemudian Nina Wati mengirimkan pesan whatsapp ke saksi Henry meminta sejumlah uang yang dilakukan berturut-turut pada tanggal 01 Desember 2022 saksi Henry mentransfer ke BCA nomor rekening 8645205703 atas nama saksi Rudi Hartono (suami Nina Wati) sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), tanggal 22 Desember 2022 saksi Henry mentransfer uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke BRI nomor rekening 005301003025565 atas nama Rudi Hartono (suami Nina Wati), tanggal 24 Desember 2022 saksi Henry mengirim uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke BRI nomor rekening 804201014122537 atas nama Nina Wati, tanggal 28 Desember saksi Henry menyuruh saksi Nurlaila Hayati untuk transfer tunai ke nomor rekening Bank BCA 8645205703 an. Rudi Hartono sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) melalui Bank BCA Perbaungan tanggal 04 dan 29 Desember 2022 saksi Henry menyuruh saksi Kristinawati untuk setor tunai ke nomor rekening Bank BRI 804201014122537 atas nama saksi Wini Cahyani (anak Nina Wati) sebanyak dua kali dengan jumlah keseluruhan Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah), tanggal 31 Desember 2022 Nina Wati mengirim pesan whatsapp kepada saksi Henry meminta uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan mengirimkan foto 1 (satu) lembar Cek CIMB NIAGA No.BAE368143 tertanggal 10 Januari 2023, sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) kemudian saksi Henry bersama saksi Ricky Agung Fernandus memberikan uang sejumlah Rp.200.000.000;- (dua ratus juta rupiah) tunai kepada saksi Verawati Sitorus (anak Nina Wati) di parkiran Hotel Miyama Hotel Miyama di Jl. H. ANIF Kec. Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang; - Bahwa kemudian pada tahun 2023, Nina Wati meminta sejumlah uang untuk untuk keperluan mengurus peta bidang tanah yang yang berkaitan dengan proyek pembebasan lahan di Percut Sei Tuan Deli Serdang dengan jaminan beberapa foto Bilyet Giro CIMB NIAGA No.BAE150095 tertanggal 12 Januari 2023 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), Cek CIMB NIAGA No.BAE1368150 tertanggal 13 Januari 2023 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), Bilyet Giro CIMB NIAGA No.BAF150096 tertanggal 16 Januari 2023 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sehingga saksi Henry melakukan penyerahan uang yang dilakukan berturut-turut:
seluruhnya sebesar Rp.2.308.500.000,- (dua milyar tiga ratus delapan juta lima ratus ribu rupiah); - Bahwa proyek pembebasan lahan warga untuk pembangunan pelabuhan peti kemas yang berada di Kec.Percut Sei Tuan Deli Serdang tidak pernah dilakukan oleh terdakwa Jan Daniel dan Nina Wati dan jaminan kesepakatan kepada saksi Henry selaku investor PT.ERA yang diberikan oleh terdakwa Jan Daniel antara lain 1 (satu) lembar Cek CIMB NIAGA No.BAE368143 tertanggal 10 Januari 2023, sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), 1 (satu) lembar Bilyet Giro CIMB NIAGA No. BAE150095 tertanggal 12 Januari 2023 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), 1 (satu) lembar Cek CIMB NIAGA No.BAE1368150 tertanggal 13 Januari 2023 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), 1 (satu) lembar Bilyet Giro CIMB NIAGA No.BAF150096 tertanggal 16 Januari 2023 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan 1 (satu) lembar Bilyet Giro CIMB NIAGA No.BAF150097 tertanggal 18 Januari 2023 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) adalah cek dan bilyet giro kosong dan pada tanggal 08 Januari 2023 Nina Wati ada menyerahkan 5 (lima) peta bidang tanah terletak di Desa Telaga Sari Kec. Batang Kuis Kab Deli Serdang kepada saksi Henry antara lain:
kelima peta bidang tersebut tidak terdaftar pada Kantor Pertanahan Kab.Deli Serdang, akibat perbuatan terdakwa Jan Daniel dan Nina Wati (penuntutan dilakukan terpisah) melakukan penggelapan atas dana proyek pembebasan lahan di Percut Sei Tuan Deli Serdang sehingga saksi Henry mengalami kerugian sebesar Rp.2.308.500.000,- (dua milyar tiga ratus delapan juta lima ratus ribu rupiah) kemudian melapor ke Ditreskrimum untuk diproses menurut ketentuan hukum yang berlaku. ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 486 Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 165 ayat (2) UU R.I No.20 tahun 2025 tentang KUHAP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
