Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
326/Pdt.Bth/2025/PN Lbp PT. JAKSON NIAGATAMA 1.PT. BANK MANDIRI (PERSERO), TBK
2.DEPARTEMEN KEUANGAN Cq. DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA Cq. KANTOR KEKAYAAN DAN LELANG (KPKNL)
3.PT. ENES AGRIBISNIS INDONESIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 326/Pdt.Bth/2025/PN Lbp
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat 326
Penggugat
NoNama
1PT. JAKSON NIAGATAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Charlie Hasiholan PanjaitanPT. JAKSON NIAGATAMA
Tergugat
NoNama
1PT. BANK MANDIRI (PERSERO), TBK
2DEPARTEMEN KEUANGAN Cq. DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA Cq. KANTOR KEKAYAAN DAN LELANG (KPKNL)
3PT. ENES AGRIBISNIS INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI : 
- Menunda pelaksanaan Aanmaning Nomor :  4/Pdt.Eks/RL/2025/PN Lbp sampai    dengan adanya putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas    perkara a quo. 
DALAM POKOK PERKARA: 
Primair : 
1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan, Pelawan adalah pelawan yang beritikad baik; 
3. Menyatakan, Terlawan I dan Terlawan III melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 
4. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum      Kutipan Risalah Lelang Nomor. Nomor¨2735/02.01/2024-01, tanggal 18      Desember 2024; 
5.  Membatalkan dan mencabut penetapan Aanmaning Nomor :      4/Pdt.Eks/RL/2025/PN Lbp. 
6.  Menghukum dan Memerintahkan Terlawan I dan Terlawan III membayar kepada      Pelawan secara tanggung renteng  kerugian materiil maupun immaterial dengan      perincian sebagai berikut;kerugian Materiil sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua       miliar lima ratus juta rupiah), kerugian Immateriil : sebesar Rp. 2.000.000.000,-        (dua miliar rupiah);  
7. Menghukum Turut Terlawan untuk tidak melakukan dan/atau menghentikan      segala macam pendaftaran peralihan hak atas tanah terhadap obyek sengketa a      quo; 
8. Menghukum Para Terlawan dan Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh atas      putusan perkara ini; 
9. Menyatakan Putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun       ada uapaya hukum verzet, banding maupun kasasi; 
10. Menghukum Para Terlawan membayar biaya perkara yang timbul secara        tanggung renteng. Subsidair :
Subsidair :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak