| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Secara Hukum yang bernama Guek Meng, Lim Guek Meng, Lim Gek Meng, dan Lim Gek Mek adalah Orang yang sama (satu orang).
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada aparatur Pemerintah Desa/ kelurahan dan instansi lainnya mengenai Penetapan Persamaan orang.
4. Membebankan biaya perkara Permohonan ini kepada Pemohon.
Atau
Jika Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam cq. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, “Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo etbono)".
|