Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
497/Pdt.P/2026/PN Lbp RICKY, SE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 497/Pdt.P/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Jumat, 11 Sep. 2026
Nomor Surat 497
Pemohon
NoNama
1RICKY, SE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Secara Hukum yang bernama Guek Meng, Lim Guek Meng, Lim Gek Meng, dan Lim Gek Mek adalah Orang yang sama (satu orang).
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada aparatur Pemerintah Desa/ kelurahan dan instansi lainnya mengenai Penetapan Persamaan orang.
4.    Membebankan biaya perkara Permohonan ini kepada Pemohon.
Atau
Jika Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam cq. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, “Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo etbono)".

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak