Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1668/Pid.Sus/2026/PN Lbp MELATI PANJAITAN, SH NUR LIADI ALS ADI PETOT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1668/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-175/BIASA/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MELATI PANJAITAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR LIADI ALS ADI PETOT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------Bahwa Terdakwa NUR LIADI ALS ADI PETOT (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekira pukul 18.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Sosial Ujung Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

-------Berawal sejak 1 (satu) bulan yang lalu Terdakwa menerima Narkotika jenis Sabu dari PIKRI (DPO) untuk dijualkan kembali oleh Terdakwa yang mana Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 100.000,00,- (seratus ribu rupiah) per gram yang terjual, kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekira pukul 17.30 wib saat Terdakwa berada di Jalan Sosial Ujung Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang yang memang sedang menunggu pembeli Narkotika jenis Sabu didatangi oleh 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku adalah pembeli (undercover buy) yang hendak membeli paket Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 50.000,00,- (lima puluh ribu rupiah) dan saat Terdakwa sudah mengambil paket Narkotika jenis Sabu dari dalam tas milik Terdakwa dan hendak menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada pembeli tersebut Terdakwa langsung diamankan oleh pihak Kepolisian serta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Sabu dari tangan sebelah kanan Terdakwa, 6 (enam) plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong dan uang tunai Rp. 70.000,00,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang berada didalam tas sandang yang Terdakwa pakai.-------

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Kantor Cabang Gaharu Nomor 162/10139.06/2026 tanggal 26 Juni 2026 2026 terhadap 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal mengandung Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,54 (nol koma lima empat) gram yang bersesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 4801/NNF/2026 tanggal 17 Juli 2026 terhadap barang bukti 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal mengandung Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,54 (nol koma lima empat) gram positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------

-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-

SUBSIDAIR

-------Bahwa Terdakwa NUR LIADI ALS ADI PETOT (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekira pukul 18.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Sosial Ujung Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “Yang Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

-------Berawal sejak 1 (satu) bulan yang lalu Terdakwa menyediakan Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa terima dari PIKRI (DPO) untuk dijualkan kembali oleh Terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekira pukul 17.30 wib saat Terdakwa berada di Jalan Sosial Ujung Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang yang memang sedang menunggu pembeli Narkotika jenis Sabu didatangi oleh 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku adalah pembeli (undercover buy) yang hendak membeli paket Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 50.000,00,- (lima puluh ribu rupiah) dan saat Terdakwa sudah mengambil paket Narkotika jenis Sabu dari dalam tas milik Terdakwa dan hendak menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada pembeli tersebut Terdakwa langsung diamankan oleh pihak Kepolisian serta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Sabu dari tangan sebelah kanan Terdakwa, 6 (enam) plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong dan uang tunai Rp. 70.000,00,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang ditemukan didalam tas sandang yang Terdakwa pakai.-------

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Kantor Cabang Gaharu Nomor 162/10139.06/2026 tanggal 26 Juni 2026 2026 terhadap 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal mengandung Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,54 (nol koma lima empat) gram yang bersesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 4801/NNF/2026 tanggal 17 Juli 2026 terhadap barang bukti 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal mengandung Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,54 (nol koma lima empat) gram positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------

-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----

Pihak Dipublikasikan Ya