| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 547/Pid.B/2026/PN Lbp | PASTI LIANI LUBIS, SH. | 1.HENDRI AFRIZAL ALIAS EEN 2.BUSTANIL ARIFIN ALIAS BUSTAN 3.SOPRAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 547/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2665/L.2.14/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Bahwa mereka terdakwa I. HENDRI AFRIZAL Alias EEN, terdakwa II. BUSTANIL ARIFIN Alias BUSTAN dan terdakwa III. SOPRAN pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 18.00 Wib atau setidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari 2026, atau setidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Dusun II Desa Binjai Bakung Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hokum, ternak atau barang yang merupakan sumber mata pencarian atau sumber nafkah utama seseorang, secara bersama-sama dan bersekutu, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------ ----- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 terdakwa I Hendri Afrizal Alias Een bersama terdakwa II Bustanil Arifin Alias Bustan sedang berkumpul di Pondok, lalu terdakwa III Sopran datang dan mengajak terdakwa Hendri Afrizal Alias Een dan terdakwa Bustanil Arifin Alias Bustan untuk mengambil sawit milik korban Awaluddin, kemudian terdakwa Bustan Arifin Alias Bustan pulang untuk mengambil pisau egrek yang disambung oleh bambu dari rumahnya; Selanjutnya sekira pukul 18.30 Wib para terdakwa pergi ke ladang milik korban Awaluddin di Dusun II Desa Binjai Bakung Kecamatan Pantai Labu Kabupate Deli Serdang, sesampai di tempat tersebut terdakwa Bustan Arifin Alias Bustan mengambil buah kelapa sawit dengan cara mengegrek dari pohon, lalu terdakwa Hendri Afrizal Alias Een mengangkat dan melangsir buah kelapa sawit ke ladang yang bersebelahan dengan ladang milik korban Awaluddin kemudian buah kelapa sawit di simpan di dalam semak-semak, lalu terdakwa Sopran bertugas berjaga-jaga dan melihat orang di sekitar, kemudian setelah selesai mengambil buah kelapa sawit terdakwa Sopran mengambil becak di Desa Sarang Burung untuk mengangkut buah kelapa sawit yang sudah berhasil diambil; Kemudian sekira pukul 19.00 Wib korban Awaluddin sedang memantau ladang sawit milik korban, lalu korban melihat para terdakwa sedang mengegrek buah kelapa sawit dan melangsir buah sawit yang sudah selesai diambil, kemudian korban bersama saksi Muhammad Mahesya dan saksi Diki Wijaya melakukan penangkapan kepada terdakwa Hendri Afrizal Alias Een, lalu terdakwa Bustan Arifin Alias Bustan dan terdakwa Sopran diamankan di Desa Sarang Burung, selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pantai Labu untuk diproses lebih lanjut.------ Akibat perbuatan terdakwa I Hendri Afrizal Alias Een bersama terdakwa II Bustanil Arifin Alias Bustan dan terdakwa III Sopran, maka korban Awaluddin mengalami kerugian sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah).------ -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c dan g dari KUHPidana. ------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
