|
---- Bahwa Terdakwa EDI HARIONO BIN AHMAD pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 15.30. WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Suka Bumi Lama Desa Pujimulio Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya. Telah “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------
---- Berawal pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB pada saat Terdakwa EDI HARIONO BIN AHMAD bersama temannya bernama SYARIF (DPO) sedang berada di gubuk dalam gudang kosong di Jalan Suka bumi Lama Desa Pujimulio Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang sedang menunggu pembeli Narkotika jenis sabu, kemudian SYARIF (DPO) menyuruh Terdakwa EDI HARIONO untuk menunggu pembeli sabu ditempat tersebut lalu SYARIF (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa EDI HARIONO namun sebelum pergi SYARIF memberikan kepada Terdakwa EDI HARIONO berupa 1 (satu) Dompet warna pink motif bunga yang berisikan 2 (dua) plastik klip transparan sedang narkotika jenis sabu, 1(satu) timbangan digital warna silver, 30 (tiga puluh) plastik klip transparan kosong kemudian SYARIF (DPO) pergi meninggalkan tempat tersebut, tidak berapa lama datang 1 (satu) orang laki-laki yang tidak Terdakwa EDI HARIONO kenal membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 40.000,-(empat puluh ribu rupiah) sambil memberikan uang tersebut kepada Terdakwa EDI HARIONO, setelah menerima uang tersebut Terdakwa EDI HARIONO memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kecil berisikan Narkotika Jenis sabu kepada laki-laki tersebut dan tidak berapa lama datang lagi 1 (satu) orang laki-laki lain datang membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa EDI HARIONO seharga Rp. 40.000,-(empat puluh ribu rupiah), setelah pembeli tersebut pergi Terdakwa EDI HARIONO kembali menunggu pembeli narkotika jenis sabu yang lain datang ketempat tersebut, sekira pukul 15.30 WIB tiba-tiba datang saksi DENI SITEPU, saksi MUHAMMAD IRWANSYAH, saksi BONAR S.SIHALOHO dan saksi ANGGI F. SILITOGA (merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Medan, selanjutnya disebut dengan para saksi penangkap) dengan berpakaian sipil mendatangi Terdakwa EDI HARIONO, karena mengetahui kedatangan para saksi penangkap Terdakwa EDI HARIONO langsung melarikan diri namun Terdakwa EDI HARIONO berhasil di tangkap dan diamankan, kemudian para saksi penangkap melakukan pemeriksaan terhadap badan Terdakwa EDI HARIONO namun tidak di temukan barang bukti, selanjutnya para saksi penangkap melakukan pemeriksaan di dalam gubuk tersebut dan ditemukan berupa 1 (satu) dompet warna pink motif bunga yang berisikan 2 (dua) plastik klip transparan sedang narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebesar 2,31 (dua koma tiga puluh satu) gram dan berat bersih sebesar 2,01 (dua koma nol satu) gram, 1 (satu) timbangan digital warna silver, 30 (tiga puluh) plastik klip transparan kosong serta uang tunai sebesar Rp.80.000,-(delapan puluh ribu rupiah) dari atas meja, kemudian pada saat diintrogasi Terdakwa EDI HARIONO menerangkan bahwa 2 (dua) plastik klip transparan sedang narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebesar 2,31 (dua koma tiga puluh satu) gram dan berat bersih sebesar 2,01 (dua koma nol satu) gram, 1 (satu) timbangan digital warna silver, 30 (tiga puluh) plastik klip transparan kosong tersebut diperoleh dari temannya bernama SYARIF (DPO) untuk dijualkan kepada orang lain sedangkan uang sebesar Rp.80.000,-(delapan puluh ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu, adapun dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa EDI HARIONO mendapatkan keuntungan dari SYARIF (DPO) berupa makan gratis dan narkotika jenis sabu yang dipakai secara gratis, kemudian para saksi penangkap membawa Terdakwa EDI HARIONO untuk mencari keberadaan SYARIF (DPO) namun tidak berhasil ditemukan, Selanjutnya Terdakwa EDI HARIONO beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Rektor Sunggal untuk diperiksa lebih lanjut.
---- Bahwa barang bukti yang diamankan dan disita dari Terdakwa EDI HARIONO berupa 1 (satu) dompet warna pink motif bunga, 2 (dua) plastik klip transparan sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebesar 2,31 (dua koma tiga puluh satu) gram dan berat bersih sebesar 2,01 (dua koma nol satu) gram, 1(satu) buah timbangan digital warna Silver, 30 (tiga puluh) plastik klip transparan kosong diperoleh dari temannya bernama SYARIF (DPO) untuk dijualkan kepada orang lain, sedangkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp.80.000,-(delapan puluh ribu rupiah) yang mana keseluruhan barang bukti merupakan milik Terdakwa EDI HARIONO.
---- Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Cabang Gaharu No. 15/10165.03/2026 tanggal 07 Januari 2026 yang ditandatangani oleh SRI WULAN HARLYANTI/NIK P.86324 selaku penaksir, yang diketahui oleh MALA KARTIKA, S.E./NIK P.79032 selaku pimpinan cabang dengan hasil penimbangan 2 (dua) plastik klip transparan sedang yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau disebut sabu (Metamfetamina) dengan berat kotor sebesar 2,31 (dua koma tiga puluh satu) gram dan berat bersih sebesar 2,01 (dua koma nol satu) gram yang diterima oleh IMAN SYAHPUTRA HAREFA, S.H. pangkat BRIGPOL/NRP. 93090632.
---- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 476/NNF/2026 tanggal 02 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh pemeriksa 1) SUPRIEDI HASUGIAN,S.T.M.T, Pangkat AKBP/NRP 78071405 dan 2) R.FANI MIRANDA,S.T.M.Si, Pangkat AKP/NRP.92020450, yang diketahui oleh apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm., Pangkat AKBP/NRP 74110890 yang bertindak sebagai Plt. KABID LABFOR POLDA SUMUT, bahwa pada BAB I barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 2,01 (dua koma nol satu) gram yang dianalisis milik terdakwa atas nama Terdakwa EDI HARIONO pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti Narkotika tersebut Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------
----- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------
ATAU
KEDUA:
---- Bahwa Terdakwa EDI HARIONO BIN AHMAD pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 15.30. WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Suka Bumi Lama Desa Pujimulio Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------
---- Berawal pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 10.00 Wib saksi DENI SITEPU, saksi MUHAMMAD IRWANSYAH, saksi BONAR S.SIHALOHO dan saksi ANGGI F. SILITOGA (merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Medan, selanjutnya disebut dengan para saksi penangkap) menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Suka Bumi Lama Desa Pujimulio Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang tepatnya di sebuah gubuk dalam gudang kosong sering digunakan untuk melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu, setelah menerima informasi tersebut para saksi penangkap langsung menuju ke lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 15.30 WIB para saksi penangkap tiba dilokasi dan melihat Terdakwa EDI HARIONO sedang berada ditempat tersebut, kemudian para saksi penangkap mendatangi Terdakwa EDI HARIONO namun pada saat itu Terdakwa EDI HARIONO berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap dan diamankan, kemudian para saksi penangkap melakukan pemeriksaan badan Terdakwa EDI HARIONO namun tidak ditemukan barang bukti, kemudian para saksi penangkap di lakukan pemeriksaan di dalam gubuk tempat pertama kali Terdakwa EDI HARIONO melarikan diri dan pada saat dilakukan pemeriksaan di temukan di atas meja berupa 1 (satu) dompet warna pink motif bunga yang berisikan 2 (dua) buah plastik klip transparan sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,31 (dua koma tiga puluh satu) gram dan berat bersih sebesar 2,01 (dua koma nol satu) gram, 1 (satu) timbangan digital warna Silver, 30 (tiga puluh) plastik klip transparan kosong dan uang tunai sebesar Rp.80.000,-(delapan puluh ribu rupiah), pada saat diintrogasi Terdakwa EDI HARIONO menerangkan bahwa 1 (satu) dompet warna pink motif bunga yang berisikan 2 (dua) plastik klip transparan sedang narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebesar 2,31 (dua koma tiga puluh satu) gram dan berat bersih sebesar 2,01 (dua koma nol satu) gram, 1(satu) timbangan digital warna silver, 30(tiga puluh) plastik klip transparan kosong tersebut diperoleh Terdakwa EDI HARIONO dari temannya bernama SYARIF (DPO), kemudian para saksi penangkap membawa Terdakwa EDI HARIONO untuk mencari keberadaan SYARIF (DPO) namun tidak berhasil ditemukan, selanjutnya Terdakwa EDI HARIONO beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Rektor Sunggal untuk diperiksa lebih lanjut.
---- Bahwa barang bukti yang diamankan dan disita dari penguasaan Terdakwa EDI HARIONO berupa 1 (satu) dompet warna pink motif bunga, 2 (dua) plastik klip transparan sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebesar 2,31 (dua koma tiga puluh satu) gram dan berat bersih sebesar 2,01 (dua koma nol satu) gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna Silver, 30 (tiga puluh) plastik klip transparan kosong dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp.80.000,-(delapan puluh ribu rupiah) yang mana keseluruhan barang bukti milik Terdakwa EDI HARIONO.
---- Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Cabang Gaharu No. 15/10165.03/2026 tanggal 07 Januari 2026 yang ditandatangani oleh SRI WULAN HARLYANTI/NIK P.86324 selaku penaksir, yang diketahui oleh MALA KARTIKA, S.E./NIK P.79032 selaku pimpinan cabang dengan hasil penimbangan 2 (dua) plastik klip transparan sedang yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau disebut sabu (Metamfetamina) dengan berat kotor sebesar 2,31 (dua koma tiga puluh satu) gram dan berat bersih sebesar 2,01 (dua koma nol satu) gram yang diterima oleh IMAN SYAHPUTRA HAREFA, S.H. pangkat BRIGPOL/NRP. 93090632.
----Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 476/NNF/2026 tanggal 02 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh pemeriksa 1) SUPRIEDI HASUGIAN,S.T.M.T, Pangkat AKBP/NRP 78071405 dan 2) R.FANI MIRANDA,S.T.M.Si, Pangkat AKP/NRP.92020450, yang diketahui oleh apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm., Pangkat AKBP/NRP 74110890 yang bertindak sebagai Plt. KABID LABFOR POLDA SUMUT, bahwa pada BAB I barang bukti berupa 2(dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 2,01 (dua koma nol satu) gram yang dianalisis milik terdakwa atas nama Terdakwa EDI HARIONO pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti Narkotika tersebut Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------
----- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------
|