| Petitum |
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Dengan penuh hormat, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mulia untuk berkenan menjatuhkan putusan:
A. PETITUM PRIMER (TUNTUTAN POKOK / DECLARATOR)
1. MENERIMA dan MENGABULKAN gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. MENYATAKAN Penggugat (PT. PRIMASASON REZEKI) sebagai pemilik sah satu-satunya atas tanah seluas 3.990 m2 di Dusun I, Desa Namo Simpur,
Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 01.
3. MENYATAKAN Surat Perdamaian tanggal 5 September 2018 sah dan mengikat secara hukum bagi Tergugat V dan VI.
4. MENYATAKAN Surat Keterangan Camat tahun 2010, 2012, dan 2014 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat V dan VI adalah cacat hukum, tidak sah, dan tidak dapat dijadikan dasar hak apapun atas tanah objek sengketa.
B. PETITUM KONDEMNATOIR (TUNTUTAN PERINTAH DAN GANTI RUGI)
1. TERHADAP TERGUGAT I, II, III, dan IV (BANGUN SINULINGGA, RUDOLF HERMAN BARUS, ENOS BARUS, KOPERASI SETIA TANI):
a. MENYATAKAN mereka telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum secara kolektif dengan menguasai, menghalangi, dan mengancam pengelolaan tanah Penggugat.
b. MEMERINTAHKAN mereka untuk secara bersama-sama: (i) Mengosongkan seluruh tanah seluas 3.990 m2 dan menyerahkan penguasaan fisiknya kepada Penggugat dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan inkrah. (ii) Membongkar semua pagar, penghalang, dan/atau tanaman atau pohon ilegal yang mereka pasang di atas tanah tersebut.
c. MENGHUKUM mereka untuk secara tanggung renteng (solider) membayar GANTI RUGI kepada Penggugat, yang terdiri atas: (i) Ganti Rugi Materiil, sebagai pengganti kerugian yang nyata-nyata diderita dan kehilangan keuntungan yang seharusnya diperoleh; dan (ii) Ganti Rugi Immateriil, atas penderitaan batin, tercemarnya nama baik, dan hilangnya kepastian hukum. Jumlah ganti rugi tersebut, menurut perhitungan wajar dan kehati-hatian Penggugat, adalah sebesar Rp 5.750.000.000,- (Lima Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
2. TERHADAP TERGUGAT V DAN VI (JUNA DIANTA GURUSINGA & NATANAEL GURUSINGA):
a. MENYATAKAN mereka telah melakukan WANPRESTASI terhadap Surat Pernyataan/Surat Perdamaian 5 September 2018.
b. MENGHUKUM mereka untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Penggugat menurut penghitungan penggugat atau sekurang-kurangnya sejumlah Rp 613,000,000,- (Enam Ratus Tiga Belas Juta Rupiah) sebagai penggantian biaya dan kerugian akibat wanprestasi tersebut.
a. MENYATAKAN mereka telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) dengan melanjutkan penyidikan setelah Putusan Praperadilan No. 33/Pid.Pra/2022/PN.Mdn inkrah.
b. MEMERINTAHKAN mereka untuk SEGERA MENGHEMTIKAN segala bentuk penyidikan, pemeriksaan, atau upaya hukum pidana terkait tanah objek sengketa.
c. MENGHUKUM mereka untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Penggugat menurut penghitungan penggugat atau sekurang-kurangnya sejumlah Rp 750,000,000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) atas kerugian akibat ketidakpastian hukum dan legal persecution.
4. TERHADAP TURUT TERGUGAT IV (BRIPKA DARMA SURBAKTI, SH):
a. MENYATAKAN beliau secara pribadi telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum pribadi
b. MENGHUKUM beliau secara pribadi untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT menurut perhitungan PENGGUGAT atau sekurang- kurangnya sejumlah Rp 750,000,000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sebagai kompensasi atas peran aktifnya sebagai motor penggerak pelanggaran putusan pengadilan.
5. TERHADAP TURUT TERGUGAT V DAN VI (CAMAT SURYADI ARITONANG &
KEPALA DESA ALTAMESA SINULINGGA):
a. MENYATAKAN mereka bertanggung jawab secara perdata atas penerbitan dokumen cacat hukum.
b. MENGHUKUM mereka untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Penggugat menurut perhitungan PENGGUGAT atau sekurang-kurangnya sejumlah Rp 300,000,000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah).
C. PETITUM PROVISIONAL / SEMENTARA
1. MEMOHON Putusan Sementara (Uitvoerbaar bij Voorraad) atas:
a. Pengosongan tanah (Petitum B.1.b) dan
b. Penghentian penyidikan oleh Kepolisian (Petitum B.3.b), sebelum putusan inkrah, mengingat sifat pelanggaran yang berlangsung terus- menerus dan dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki.
D. PETITUM TAMBAHAN (ACCESSOIR)
1. MEMERINTAHKAN para pihak yang dikenai kewajiban membayar (pada
Petitum B) untuk membayar bunga hukum sebesar 6% (enam persen) per
tahun terhitung sejak tanggal putusan inkrah hingga pelunasan.
2. MENETAPKAN uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10,000,000,- (Sepuluh Juta Rupiah) per hari keterlambatan bagi setiap pihak yang tidak melaksanakan isi putusan ini sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
3. MENGHUKUM seluruh Tergugat dan Turut Tergugat yang dikalahkan untuk membayar seluruh biaya perkara dalam semua tingkat peradilan secara tanggung renteng.
E. PETITUM SUBSIDIAIR
Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang SEADIL-ADILNYA (ex aequo et bono) dengan tetap memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas hak milik sah Penggugat.
|