|
---- Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 17.00 wib saat Terdakwa Novrizal, ST Bin Zakiar bersama dengan Anak saksi Erikson Farel Aruan Anak dari Sopan Aruan (dilakukan penuntutan terpisah) sedang berada di rumah tempat tinggal Terdakwa yang berada di Jalan Walet III Nomor 262 Desa Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang kemudian Terdakwa pergi ke Jalan Pancasila Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang untuk membeli shabu-shabu kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa membawa shabu-shabu tersebut pulang kerumah dan membagi-bagi 1 (satu) gram shabu-shabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) plastik klip kecil yang siap untuk diedarkan dan dijual kepada pembeli, dimana saat itu Anak saksi ERIKSON FAREL ARUAN anak dari SOPAN ARUAN juga sedang berada didepan meja melihat Terdakwa membagi-bagi shabu-shabu tersebut, kemudian sekira pukul 20.30 wib Terdakwa pergi keluar rumah dan bertemu dengan dua orang laki-laki di Jalan Walet XII Desa Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dimana dua orang laki-laki tersebut memesan shabu-shabu kepada Terdakwa seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), pada saat itu Anak saksi Erikson Farel Aruan Anak dari Sopan Aruan keluar dari rumah tempat tinggal Terdakwa lalu Terdakwa memanggil Anak saksi Erikson Farel Aruan Anak dari Sopan Aruan dan berkata kepadanya “ambil duit abang itu, terus ambilkan sabu yang dirumah” lalu Anak saksi Erikson Farel Aruan Anak dari Sopan Aruan mengambil uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi Zainal Arifin Hasibuan dan saksi Pahri Pramana dan pergi ke rumah tempat tinggal Terdakwa , tidak lama kemudian Anak saksi Erikson Farel Aruan Anak dari Sopan Aruan datang kembali dengan membawa shabu-shabu lalu Terdakwa berkata kepada Anak saksi Erikson Farel Aruan Anak dari Sopan Aruan “kasihkan sama abang itu” namun pada saat Anak saksi Erikson Farel Aruan Anak Dari Sopan Aruan akan menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi shabu-shabu kepada laki-laki tersebut dengan tangan kanannya, saat itu juga laki-laki tersebut yang ternyata saksi Zainal Arifin Hasibuan dan saksi Pahri Pramana yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa NOVRIZAL, ST dan Anak saksi Erikson Farel Aruan Anak Dari Sopan Aruan di Jalan Walet XII Desa Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang langsung menangkap Terdakwa dan Anak saksi Erikson Farel Aruan Anak Dari Sopan Aruan tak lama kemudian datang saksi Salendra Tarigan, SH, dan saksi Iskandar Khariansyah yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan membantu Terdakwa dan Anak saksi Erikson Farel Aruan Anak Dari Sopan Aruan kemudian ketika dilakukan pengeledahan dan menemukan 1 (satu) plastik klip shabu-shabu dari tangan kanan Anak saksi Erikson Farel Aruan Anak dari Sopan Aruan, selanjutnya saksi Salendra Tarigan, SH, saksi Iskandar, saksi Zainal Arifin Hasibuan dan saksi Pahri Pramana Khariansyah membawa Terdakwa dan Anak saksi Erikson Farel Aruan Anak Dari Sopan Aruan ke rumah tempat tinggal Terdakwa, lalu saksi Salendra Tarigan, SH, saksi Iskandar Khariansyah, saksi Zainal Arifin Hasibuan dan saksi Pahri Pramana melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip shabu-shabu sehingga barang bukti shabu-shabu yang didapat/ diperoleh saat itu 4 (empat) bungkus dengan berat bersih seluruhnya 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram dan uang tunai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari atas meja yang berada diruang makan rumah tempat tingggal Terdakwa, ketika diinterogasi tentang kepemilikan shabu-shabu tersebut lalu Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa membeli shabu-shabu sebanyak 1 (satu) gram dari laki-laki yang tidak dikenal yang Terdakwa temui di Jalan Pancasila Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tersebut seharga Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa jual kembali dan apabila shabu-shabu terjual seluruhnya maka Terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per gram sedangkan Anak saksi Erikson Farel Aruan Anak dari Sopan Aruan mendapat upah dari Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per paket nya dan juga diberikan shabu-shabu untuk digunakan secara gratis, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 2458/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 30 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :
4 (empat) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,29 (nol koma dua sembilan) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Erikson Farel Aruan dan Novrizal, S.T. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Novrizal, ST Bin Zakiar tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
------ Perbuatan Terdakwa Novrizal, ST Bin Zakiar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 13 ayat (1) UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
ATAU
KEDUA:
---- Bahwa Terdakwa NOVRIZAL, ST Bin ZAKIAR bersama dengan Anak saksi ERIKSON FAREL ARUAN anak dari SOPAN ARUAN (penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Walet XII Desa Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya,“Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara , memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 17.00 wib saat Terdakwa Novrizal, ST Bin Zakiar bersama dengan Anak saksi Erikson Farel Aruan Anak dari Sopan Aruan (dilakukan penuntutan terpisah) sedang berada di rumah tempat tinggal Terdakwa yang berada di Jalan Walet III Nomor 262 Desa Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang kemudian Terdakwa pergi ke Jalan Pancasila Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang untuk membeli shabu-shabu kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa membawa shabu-shabu tersebut pulang kerumah dan membagi-bagi 1 (satu) gram shabu-shabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) plastik klip kecil yang siap untuk diedarkan dan dijual kepada pembeli, dimana saat itu Anak saksi ERIKSON FAREL ARUAN anak dari SOPAN ARUAN juga sedang berada didepan meja melihat Terdakwa membagi-bagi shabu-shabu tersebut, kemudian sekira pukul 20.30 wib Terdakwa pergi keluar rumah dan bertemu dengan dua orang laki-laki di Jalan Walet XII Desa Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dimana dua orang laki-laki tersebut memesan shabu-shabu kepada Terdakwa seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), pada saat itu Anak saksi Erikson Farel Aruan Anak dari Sopan Aruan keluar dari rumah tempat tinggal Terdakwa lalu Terdakwa memanggil Anak saksi Erikson Farel Aruan Anak dari Sopan Aruan dan berkata kepadanya “ambil duit abang itu, terus ambilkan sabu yang dirumah” lalu Anak saksi Erikson Farel Aruan Anak dari Sopan Aruan mengambil uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi Zainal Arifin Hasibuan dan saksi Pahri Pramana dan pergi ke rumah tempat tinggal Terdakwa , tidak lama kemudian Anak saksi Erikson Farel Aruan Anak dari Sopan Aruan datang kembali dengan membawa shabu-shabu lalu Terdakwa berkata kepada Anak saksi Erikson Farel Aruan Anak dari Sopan Aruan “kasihkan sama abang itu” namun pada saat Anak saksi Erikson Farel Aruan Anak Dari Sopan Aruan akan menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi shabu-shabu kepada laki-laki tersebut dengan tangan kanannya, saat itu juga laki-laki tersebut yang ternyata saksi Zainal Arifin Hasibuan dan saksi Pahri Pramana yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa NOVRIZAL, ST dan Anak saksi Erikson Farel Aruan Anak Dari Sopan Aruan di Jalan Walet XII Desa Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang langsung menangkap Terdakwa dan Anak saksi Erikson Farel Aruan Anak Dari Sopan Aruan tak lama kemudian datang saksi Salendra Tarigan, SH, dan saksi Iskandar Khariansyah yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan membantu Terdakwa dan Anak saksi Erikson Farel Aruan Anak Dari Sopan Aruan kemudian ketika dilakukan pengeledahan dan menemukan 1 (satu) plastik klip shabu-shabu dari tangan kanan Anak saksi Erikson Farel Aruan Anak dari Sopan Aruan, selanjutnya saksi Salendra Tarigan, SH, saksi Iskandar, saksi Zainal Arifin Hasibuan dan saksi Pahri Pramana Khariansyah membawa Terdakwa dan Anak saksi Erikson Farel Aruan Anak Dari Sopan Aruan ke rumah tempat tinggal Terdakwa, lalu saksi Salendra Tarigan, SH, saksi Iskandar Khariansyah, saksi Zainal Arifin Hasibuan dan saksi Pahri Pramana melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip shabu-shabu sehingga barang bukti shabu-shabu yang didapat/ diperoleh saat itu 4 (empat) bungkus dengan berat bersih seluruhnya 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram dan uang tunai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari atas meja yang berada diruang makan rumah tempat tingggal Terdakwa, ketika diinterogasi tentang kepemilikan shabu-shabu tersebut lalu Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh shabu-shabu sebanyak 1 (satu) gram dari laki-laki yang tidak dikenal yang Terdakwa temui di Jalan Pancasila Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang sedangkan Anak saksi Erikson Farel Aruan Anak dari Sopan Aruan mendapatkan shabu-shabu tersebut dari Terdakwa, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 2458/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 30 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :
4 (empat) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,29 (nol koma dua sembilan) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Erikson Farel Aruan dan Novrizal, S.T. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa Novrizal, ST Bin Zakiar tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
------ Perbuatan Terdakwa Novrizal, ST Bin Zakiar sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 13 ayat (1) UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
|