Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1053/Pid.Sus-LH/2026/PN Lbp MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H. FAJAR WIRIANTO ALS BODONG BIN SUGIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1053/Pid.Sus-LH/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2700 /L.2.14.9/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJAR WIRIANTO ALS BODONG BIN SUGIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa FAJAR WIRIANTO als BODONG Bin SUGIMAN bersama dengan WAHYU (DPO), SAM (DPO), IPAN(DPO), REZA (DPO), RIO PRANATA als JETOR (DPO), JO als JONTOR, ILAN (DPO), JEBRIK (DPO), FADLI (DPO), YOGI (DPO). SOKAR (DPO), ANDAN (DPO) dan GOMBAK (DPO) pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 09.20 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di area l perjebunan PTPN IV Regional 2 Blok 97 Afdeling III Rayon B Tandem Group Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Turut serta melakukan tindak pidana, setiap orang yang menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/ atau pencurian,  perbuatan Terdakwa dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut:-

---- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 09.00 wib Terdakwa Fajar Wirianto Als Bodong Bin Sugiman bersama dengan WAHYU (DPO), SAM (DPO), IPAN(DPO), REZA (DPO), RIO PRANATA als JETOR (DPO), JO als JONTOR, ILAN (DPO), JEBRIK (DPO), FADLI (DPO), YOGI (DPO). SOKAR (DPO), ANDAN (DPO) dan GOMBAK (DPO) sepakat untuk memanen/ mengambil buah sawit milik  PTPN IV Regional 2 Blok 97 Afdeling III Rayon B Tandem Group tanpa seizin pemiliknya, setelah bersepakat lalu Terdakwa bersama pelaku lainnya pergi menuju perkebunan sawit milik PTPN IV Regional 2 Blok 97 Afdeling III Rayon B Tandem Group dengan membawa alat berupa egrek, sekira pukul 09.20 wib sesampainya diareal perkebuan sawit tersebut kemudian Terdakwa bersama  dengan RIO PRANATA als JETOR (DPO), JO als JONTOR (DPO) dan IPAN (DPO) mengambil buah sawit secara bergantian dengan menggunakan egrek lalu RIO PRANATA als JETOR (DPO), JO als JONTOR (DPO dan IPAN (DPO) memungut buah sawit tersebut dan melangsirnya untuk kemudian mengumpulkan buah sawit tersebut sedangkan ANDAN (DPO) dan GOMBAK (DPO) mengambil buah sawit di tim yang lain, dan setelah buah sawit terkumpul sebanyak 40 (empat puluh) tandan buah sawit dengan berat kurang lebih 1 (satu) ton kemudian FADLI (DPO) membawa (empat puluh) tandan buah sawit untuk dijual ke penampungan/ agen sawit di Desa Bulu Cina dan dari penjualan (empat puluh) tandan buah sawit tersebut Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian saksi Nanang Agustian yang melihat perbuatan Terdakwa dan teman-temannya langsung merekam perbuatan Terdakwa dan teman-temannya tersebut lalu saksi Nanang Agustian melaporkan perbuatan Terdakwa dan teman-temannya tersebut kepada saksi Fahruzar Sani PA hingga akhirnya Terdakwa berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Hamparan Perak guna proses hukum selanjutnya

 ---- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa pihak PTPN IV Regional II Tandem Group mengalami kerugian sebesar Rp.3.528.000,- (tiga juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 111 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Padal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa FAJAR WIRIANTO als BODONG Bin SUGIMAN bersama dengan WAHYU (DPO), SAM (DPO), IPAN(DPO), REZA (DPO), RIO PRANATA als JETOR (DPO), JO als JONTOR, ILAN (DPO), JEBRIK (DPO), FADLI (DPO), YOGI (DPO). SOKAR (DPO), ANDAN (DPO) dan GOMBAK (DPO) pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 09.20 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di area l perjebunan PTPN IV Regional 2 Blok 97 Afdeling III Rayon B Tandem Group Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Turut serta melakukan tindak pidana, setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/ atau memungut hasil perkebunan,,  perbuatan Terdakwa dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut :------

---- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 09.00 wib Terdakwa Fajar Wirianto Als Bodong Bin Sugiman bersama dengan WAHYU (DPO), SAM (DPO), IPAN(DPO), REZA (DPO), RIO PRANATA als JETOR (DPO), JO als JONTOR, ILAN (DPO), JEBRIK (DPO), FADLI (DPO), YOGI (DPO). SOKAR (DPO), ANDAN (DPO) dan GOMBAK (DPO) sepakat untuk memanen/ mengambil buah sawit milik  PTPN IV Regional 2 Blok 97 Afdeling III Rayon B Tandem Group tanpa seizin pemiliknya, setelah bersepakat lalu Terdakwa bersama pelaku lainnya pergi menuju perkebunan sawit milik PTPN IV Regional 2 Blok 97 Afdeling III Rayon B Tandem Group dengan membawa alat berupa egrek, sekira pukul 09.20 wib sesampainya diareal perkebuan sawit tersebut kemudian Terdakwa bersama  dengan RIO PRANATA als JETOR (DPO), JO als JONTOR (DPO) dan IPAN (DPO) mengambil buah sawit secara bergantian dengan menggunakan egrek lalu RIO PRANATA als JETOR (DPO), JO als JONTOR (DPO dan IPAN (DPO) memungut buah sawit tersebut dan melangsirnya untuk kemudian mengumpulkan buah sawit tersebut sedangkan ANDAN (DPO) dan GOMBAK (DPO) mengambil buah sawit di tim yang lain, dan setelah buah sawit terkumpul sebanyak 40 (empat puluh) tandan buah sawit dengan berat kurang lebih 1 (satu) ton kemudian FADLI (DPO) membawa (empat puluh) tandan buah sawit untuk dijual ke penampungan/ agen sawit di Desa Bulu Cina dan dari penjualan (empat puluh) tandan buah sawit tersebut Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian saksi Nanang Agustian yang melihat perbuatan Terdakwa dan teman-temannya langsung merekam perbuatan Terdakwa dan teman-temannya tersebut lalu saksi Nanang Agustian melaporkan perbuatan Terdakwa dan teman-temannya tersebut kepada saksi Fahruzar Sani PA hingga akhirnya Terdakwa berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Hamparan Perak guna proses hukum selanjutnya

 ---- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa pihak PTPN IV Regional II Tandem Group mengalami kerugian sebesar Rp.3.528.000,- (tiga juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 20 huruf C UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.-------

Pihak Dipublikasikan Ya