Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
97/Pdt.G/2026/PN Lbp SUYADI SULIH ANDIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 97/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat 97
Penggugat
NoNama
1SUYADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARWANSYAH PUTRA, S.H., M.H.SUYADI
Tergugat
NoNama
1SULIH ANDIKA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PETITUM
Bahwa berdasarkan hal-hal yang sebagaimana telah Penggugat uraikan atau sebutkan diatas, dengan ini Penggugat  memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berkenan menetapkan suatu hari persidangan dalam perkara ini dan memanggil para pihak untuk didengar keterangannya terhadap gugatan ini dan selanjutnya memeriksa dan memberikan putusan 

PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi (cidera janji) terhadap Penggugat;
3. Menyatakan bahwa Surat Penyerahan Penguasaan Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi tertanggal 22 Desember 2023 Nomor: 592.2/3577 yang diagendakan di Kantor Camat Percut Sei Tuan adalah tidak berkekuatan hukum;
4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah dan rumah tersebut kepada Penggugat (SUYADI) dalam keadaan semula dan tanpa beban;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 99.000.000,- (sembilan puluh sembilan juta rupiah) kepada Penggugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 
 
SUBSIDAIR 
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak