Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
91/Pdt.G/2026/PN Lbp ABU NIDAL ANTONY NASUTION 1.LEGINI
2.ASWIN HALIDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 91/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat 91
Penggugat
NoNama
1ABU NIDAL ANTONY NASUTION
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SATRIAWAN MANAO, S.H.ABU NIDAL ANTONY NASUTION
Tergugat
NoNama
1LEGINI
2ASWIN HALIDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
3. Menyatakan sah dan berharga Surat Pengikatan Jual Beli Nomor: 1.782/PTTSDBT/TK/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017;
4. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT berupa:
- Sisa Hutang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Ganti rugi immateriil sebesar Rp. 50.000.000,-;
5. Menghukum PARA TERGUGAT membayar bunga 6% per tahun atas Sisa Hutang tersebut diatas sejak Oktober 2017 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;
6. Menyatakan apabila dalam waktu 30 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap PARA TERGUGAT tidak melunasi kewajibannya tersebut diatas, maka PENGGUGAT berhak mengajukan pelaksanaan eksekusi atas Putusan ini terhadap objek tanah dan bangunan diatasnya seluas ±200 M?2; yang terletak di Jalan Dusun Damai, Desa Beringin, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang sebagaimana tercantum dalam Pengikatan Jual Beli tersebut untuk melunasi kewajiban PARA TERGUGAT tersebut diatas;
7. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- per hari atas setiap keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad);
9. Menghukum PARA TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDER:
Atau Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak