INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 91/Pdt.G/2026/PN Lbp | ABU NIDAL ANTONY NASUTION | 1.LEGINI 2.ASWIN HALIDI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 91/Pdt.G/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 04 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 91 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
3. Menyatakan sah dan berharga Surat Pengikatan Jual Beli Nomor: 1.782/PTTSDBT/TK/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017;
4. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT berupa:
- Sisa Hutang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Ganti rugi immateriil sebesar Rp. 50.000.000,-;
5. Menghukum PARA TERGUGAT membayar bunga 6% per tahun atas Sisa Hutang tersebut diatas sejak Oktober 2017 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;
6. Menyatakan apabila dalam waktu 30 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap PARA TERGUGAT tidak melunasi kewajibannya tersebut diatas, maka PENGGUGAT berhak mengajukan pelaksanaan eksekusi atas Putusan ini terhadap objek tanah dan bangunan diatasnya seluas ±200 M?2; yang terletak di Jalan Dusun Damai, Desa Beringin, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang sebagaimana tercantum dalam Pengikatan Jual Beli tersebut untuk melunasi kewajiban PARA TERGUGAT tersebut diatas;
7. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- per hari atas setiap keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad);
9. Menghukum PARA TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER:
Atau Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
