Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pra.Pid.Sus-LH/2026/PN Lbp M. TABARAKAL YADI KA BARANTIN Hewan, Ikan dan Tumbuhan SUMUT Cq PPNS Balai Besar Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan SUMUT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan
Nomor Perkara 7/Pra.Pid.Sus-LH/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat 7/Pra.Pid.Sus-LH/2026/PN Lbp
Pemohon
NoNama
1M. TABARAKAL YADI
Termohon
NoNama
1KA BARANTIN Hewan, Ikan dan Tumbuhan SUMUT Cq PPNS Balai Besar Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan SUMUT
Advokat
Petitum Permohonan

Kepada Yth., 
Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
di 
    Lubuk Pakam


Dengan Hormat,
Perkenalkan kami yang bertanda-tangan dibawah ini:

JUDA SILITONGA, S.H., M.H    &    BAYHAQI RITONGA, S.H.

ADVOKAT dan Konsultan Hukum pada kantor JUDA SOMBA LAW OFFICE yang beralamat di Jalan Komplek Taman Elite Rajawali No B.17 Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, Sumatera Utara, Hp: 0821 6669 5962, bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum Pemberi Kuasa (surat kuasa terlampir) yang kami sebutkan dibawah ini untuk selanjutnya;
Nama Lengkap            : M. TABARAKAL YADI
Tempat Lahir                : PEMATANG SIANTAR
Umum/tgl. Lahir            : 49 Tahun/22 April 1977
Jenis Kelamin            : LAKI-LAKI
Kewarganegaraan/kebangsaan    : INDONESIA
Tempat Tinggal    :JL. BATALYON UJUNG NO 45 RT/RW 001/001 KEL/DESA BUKIT SOFA KECAMATAN SIANTAR SITALASARI
Agama                : ISLAM
Pekerjaan                : WIRASWASTA
Sebagai ------------------------------------------------------------------------------------PEMOHON.

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Februari 2026 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang bertindak untuk dan atas nama mewakili kepentingan hak/hukum Pemohon Praperadilan.
Kami selaku Kuasa Hukum dari Pemohon (ic. M. TABARAKAL YADI), dengan ini menyampaikan dasar-dasar dan alasan hukum diajukannya Permohonan Praperadilan atas ketidakabsahan penyitaan kendaraan milik Pemohon 

Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap:

Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan Sumatera Utara Cq. Penyidik PPNS Balai Besar Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan Sumatera Utara. Yang beralamat di Jl. Jenderal Besar A.H. Nasution No 10 Medan Johor, Sumatera Utara. Yang selanjutnya disebut sebagai----------------------TERMOHON.

Adapun yang menjadi dasar hukum serta alasan Pemohon dalam mengajukan Permohonan Praperadilan adalah sebagai berikut:
Bahwa Permohonan Praperadilan a quo diajukan dan dimohonkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berdasarkan adanya dugaan Perilaku dari Termohon yang diduga kuat terpenuhi tindakan yang dikualifikasikan sebagai Sebuah Perbuatan Melanggar Kaidah Hukum Pidana Positif (Wederechtelijk), selanjutnya menjadi sebuah peristiwa hukum pidana atau keadaan hukum pidana (Fetelijkrechtgronden), yang menjadi sebuah masalah hukum pidana (Crime Legal Problem) yang bertentangan (kontradiktif) bahkan melanggar kaidah hukum dan kehendak dari Undang-Undang Pidana Positif (Miranda Prinsiple), serta Tindakan Penyalahgunaan Wewenang (Enforcement), dengan sistematika sebagai berikut :

“HUKUM UNTUK MANUSIA,
HUKUM BERTUGAS MELAYANI MANUSIA BUKAN SEBALIKNYA”
(Teori Hukum Progresif oleh : Profesor Satjipto Rahardjo)”


PENDAHULUAN
Bahwa perlu untuk dipahami dan diketahui mengenai sejarah lahirnya lembaga Praperadilan adalah karena terinspirasi oleh prinsip-prinsip yang bersumber dari adanya hak Habeas Corpus dalam sistem peradilan Anglo Saxon, yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak azasi manusia khususnya hak kemerdekaan. Yang mana Habeas Corpus Act memberikan hak pada seseorang melalui suatu surat perintah pengadilan menurut pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil tersebut agar tidak melanggar hukum atau lebih tegasnya melaksanakan hukum pidana formil tersebut benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, hal ini untuk menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap seorang tersangka atau terdakwa benar-benar telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan Hak Azasi Manusia (HAM) ;
Bahwa di Indonesia Alm. Adnan Buyung Nasution sebagai penggagas tentang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada tahun 1969 bersama dengan Abdul Rahman Saleh ingin mencoba sesuatu yang baru demi tegaknya hukum yang adil dan mengakui penghormatan akan HAM kepada setiap warga negaranya dengan melahirkan suatu ide gerakan hukum yakni Bantuan Hukum Struktural (BHS). Alm. Adnan Buyung Nasution pernah mengisahkan bahwa pada tahun 1950-an, ketika ia masih sekolah di Budi Utomo, Jakarta, di Harmoni ada gedung Societet de Harmonie. Gedung itu sekarang sudah dihancurkan dan dibangun gedung sekretariat negara Republik Indonesia. Societet de Harmonie dulu gedung yang besar dan hanya dibuka untuk orang kulit putih. Mereka main bilyard, main musik dan bikin konser-konser. Di gedung itu didepan ada plang besar bertuliskan : Verboden voor Honden en Inlanders, artinya Dilarang masuk untuk Anjing dan Orang Pribumi. Larangan itu merendahkan martabat dan menghina menyamakan orang-orang pribumi dengan binatang. Sehingga hinaan inilah yang memberikan lahirnya inspirasi bahwa martabat bangsa ini harus dibela. Dalam kesempatan tersebut Ayah dari Alm. Adnan Buyung Nst berpesan agar memperjuangkan hak dan martabat bangsa dan menjadi nurani perjuangan. Tapi ia tidak angkat senjata untuk melawan Belanda. Kelak, bersama LBH ia akan berjuang membela rakyat melawan penguasanya sendiri yang zhalim. Sehingga menurutnya lembaga Praperadilan ini harus menjadi pembeda dan pengawas Horizontal untuk menguji keabsahan aparat penegak hukum sebagai alat negara yang seharusnya melindungi bukan menindas ;
Bahwa keberadaan lembaga Praperadilan, telah diatur secara tegas dalam Bab X Bagian kesatu KUHAP dan Bab XII Bagian kesatu KUHAP, secara jelas dan tegas  dimaksudkan sebagai sarana kontrol atau pengawasan Horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang aparat penegak hukum (ic. Penyelidik/Penyidik maupun Penuntut Umum), sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sesuka hati dan sewenang-wenang dengan maksud atau tujuan lain diluar dari yang sudah ditentukan secara tegas didalam KUHAP, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap orang termasuk dalam hal ini adalah Pemohon. 

OBJEK PERMOHONAN & DASAR HUKUM MENGAJUKAN PERMOHONAN PRA PERADILAN 

I.    OBJEK PERMOHONAN
1.    Bahwa yang menjadi objek dalam permohonan praperadilan ini adalah penyitaan terhadap 1 (satu) unit kendaraan milik Pemohon dengan spesifikasi sebagai berikut:
Jenis/Merk            :Toyota Hi-Ace 
Nomor Polisi        :BK 7092 WO 
Nomor Rangka        :JTFST22P590052207 
Nomor Mesin        :1KDB213528 
Atas Nama (STNK/BPKB):M. Tabarakal Yadi 
yang disita oleh Termohon berdasarkan Berita Acara Penyitaan Nomor BA.SITA-05/GAKKUM/BBKHIT.SUMUT/02/2026 tanggal 02 Februari 2026 dan Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No 195/PenPid.Sus-SITA/2026/PN Lbp tanggal 06 Februari 2026 sehubungan dengan Surat Permohonan Penyidik No.05/SITA/GAKUM/ BBKHIT.SUMUT/02/2026 tertanggal 02 Februari 2026. Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana Pasal 86 jo Pasal 33 Undang Undang No 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan jo Pasal 20 Undang Undang No 1 Tahun 2023 KUHP. Tindakan penyitaan tersebut dilakukan secara bertentangan dengan hukum dan melanggar hak-hak Pemohon sebagai pihak ketiga yang beritikad baik. Bahwa dengan demikian, permohonan a quo yang menguji keabsahan tindakan Termohon berupa penyitaan terhadap kendaraan milik Pemohon adalah termasuk dalam ruang lingkup kewenangan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 158 huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

II.    DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN 
1.    Bahwa tujuan praperadilan sebagaimana dijelaskan dalam buku KMS Herman, Hukum Acara Pidana di Indonesia adalah untuk melakukan pengawasan horizontal artinya esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik benar-benar dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, dilakukan secara professional tidak sewenang-wenang dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP dan peraturan perudang-undangan lainnya;
2.    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), praperadilan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan oleh tersangka, keluarga tersangka, korban, maupun kuasa hukumnya terhadap tindakan Penyidik dan/atau Penuntut Umum;
3.    Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 158 Undang-Undang No 20 Tahun 2025 KUHAP diatur mengenai objek praperadilan Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini mengenai:
a)    Sah atau tidaknya mengenai Upaya Paksa.
b)    Sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan.
c)    Permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan.
d)    Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitan nya dengan tindak pidana.
e)    Penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah dan
f)    Penangguhan pembantaran Penahanan
4.    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 163 huruf f Undang-Undang No 20 Tahun 2025 KUHAP, dalam hal putusan praperadilan menetapkan upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik  dan/atau Penuntut Umum dinyatakan tidak sah, hal lain yang terkait dengan upaya paksa tersebut agar dilakukan pemulihan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah Putusan Pengadilan; 
5.    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 Undang-Undang No 20 Tahun 2025 KUHAP, putusan praperadilan pada prinsipnya bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya hukum, kecuali terhadap putusan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan;
6.    Bahwa berdasarkan hal diatas penyitaan merupakan bagian dari mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari Termohon dan karenanya termasuk dalam objek praperadilan sehingga sudah cukup dapat dijadikan dalil dan alasan hukum bagi Pemohon untuk menguji keabsahan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon melalui upaya hukum Praperadilan;
7.    Bahwa upaya penggunaan hak untuk mengajukan praperadilan tersebut dijamin dalam ketentuan Pasal 17 Undang Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan setiap orang tanpa diskriminasi berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan dan gugatan baik dalam perkara pidana atau perdata sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif untuk memperoleh putusan yang adil dan benar;
8.    Bahwa Pasal 28 d ayat 1 Undang Undang Dasar 1945 menegaskan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sehingga dengan demikian secara jelas dan tegas Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga Negara;
9.    Bahwa keberadaan Lembaga Praperadilan, sebagaimana diatur dalam Bab X Bagian Kesatu KUHAP, Bab XII Bagian Kesatu KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 juncto Bab VIII Undang Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UUKPK), secara jelas dan tegas dimaksudkan sebagai sarana kontrol atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (in casu Penyelidik/Penyidik maupun Penuntut Umum), sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud/tujuan lain di luar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap orang termasuk dalam hal ini Pemohon. Lembaga Praperadilan yang terdapat di dalam KUHAP identik dengan lembaga pre trial yang terdapat di Amerika Serikat yang menerapkan prinsip Habeas Corpus, yang mana pada dasarnya menjelaskan bahwa di dalam masyarakat yang beradab maka pemerintah harus selalu menjamin hak kemerdekaan seseorang.
10.    Bahwa apabila kita melihat pendapat S.Tanusubroto, yang menyatakan bahwa keberadaan lembaga Praperadilan sebenarnya memberikan peringatan :
a)    Bahwa agar penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan tindakan hukumnya dan setiap tindakan hukum harus didasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku, dalam arti ia harus mampu menahan diri serta menjauhkan diri dari tindakan sewenang-wenang.
b)    Bahwa Ganti rugi dan rehabilitasi merupakan upaya untuk melindungi warga negara yang diduga melakukan kejahatan yang ternyata tanpa didukung dengan bukti-bukti yang meyakinkan sebagai akibat dari sikap dan perlakuan penegak hukum yang tidak mengindahkan prinsip hak-hak asasi manusia.
c)    Bahwa Yang Mulia Yth., Hakim dalam menentukan ganti kerugian harus memperhitungkan dan mempertimbangkan dengan seksama, baik untuk kepentingan orang yang dirugikan maupun dari sudut kemampuan finansial pemerintah dalam memenuhi dan melaksanakan putusan hukum ini.
d)    Bahwa dengan Rehabilitasi berarti orang itu telah dipulihkan haknya sesuai dengan keadaan semula yang diduga telah melakukan kejahatan.
e)    Bahwa kejujuran yang menjiwai KUHAP harus diimbangi dengan integritas dan dedikasi dari aparat penegak hukum, karena tanpa adanya keseimbangan itu semuanya akan sia-sia belaka.
f)    Bahwa apa yang diuraikan diatas, yaitu Lembaga Praperadilan sebagai upaya pengawasan penggunaan wewenang guna menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia, telah dituangkan secara tegas dalam Konsiderans Menimbang huruf (a) dan (c) KUHAP dengan sendirinya menjadi spirit arau ruh atau jiwanya KUHAP, yang berbunyi:
?    “Bahwa negara Indonesia adalah negara hukum berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warganegara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
?    “Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu dibidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.”
?    Juga ditegaskan kembali dalam penjelasan umum KUHAP, tepatnya pada angka 2 paragraf ke- 6 yang berbunyi : “Pembangunan yang sedemikian itu dibidang hukum acara pidana bertujuan, agar masyarakat dapat menghayati hak dan kewajibannya dan agar dapat dicapai serta ditingkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing kearah tegak mantabnya hukum, keadilan, dan perlindungan yang merupakan pengayoman terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia, ketertiban, dan kepastian hukum demi tegaknya Republik Indonesia sebagai Negara Hukum sesuai dengan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

LATAR BELAKANG PERMASALAHAN DAN BENTUK-BENTUK PELANGGARAN
YANG DILAKUKAN TERMOHON

III.    TENTANG LATAR BELAKANG PERMASALAHAN & ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
1.    Bahwa Pemohon adalah pemilik yang sah atas 1 (satu) unit mobil Toyota Hi-Ace BK 7092 WO, Nomor Rangka JTFST22P590052207, Nomor Mesin 1KDB213528 Atas Nama STNK M. Tabarakal Yadi Berdasarkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Atas Nama M. Tabarakal Yadi;
2.    Bahwa pada tanggal 20 Januari 2026, Pemohon telah melakukan perjanjian sewa menyewa terhadap mobil tersebut dengan sdr M Husni Mubarak, sebagaimana telah dibuktikan oleh kwitansi sewa menyewa periode tanggal 20 Januari 2026 sampai dengan 20 Februari 2026;
3.    Bahwa perjanjian sewa menyewa tersebut dilakukan secara sah dan tidak bertentangan dengan hukum dimana mobil Pemohon digunakan sebagai sarana transportasi untuk tujuan komersial oleh penyewa sdr M. Husni Mubarak;
4.    Bahwa dengan demikian sejak tanggal 20 Januari 2026 penguasaan fisik kendaraan berada pada pihak penyewa sdr M. Husni Mubarak;
5.     Bahwa pada tanggal 2 Februari 2026 Pemohon mendapat informasi bahwa Mobil Toyota Hi-Ace BK 7092 WO, Nomor Rangka JTFST22P590052207, Nomor Mesin 1KDB213528 Atas Nama STNK M. Tabarakal Yadi milik Pemohon telah disita oleh Termohon sehubungan dengan dugaan tindak pidana pasal 86 jo Pasal 33 Undang Undang No 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan jo Pasal 20 Undang Undang No 1 Tahun 2023 KUHP;
6.    Bahwa Pemohon telah memenuhi panggilan Termohon secara patut dan hadir untuk memberikan keterangan di hadapan Termohon berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S.GIL-04/BBKHIT.SUMUT/02/2026 tertanggal 28 Februari 2026;
7.    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 3 Maret 2026, terungkap fakta bahwa Pemohon tidak pernah terlibat, tidak mengetahui, dan tidak memiliki peran apapun dalam dugaan tindak pidana tersebut. Hal ini menempatkan Pemohon sebagai Pihak Ketiga yang Beritikad Baik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pasal 160 ayat (2) dan Pasal 179 ayat (5) UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP);
8.    Bahwa dalam Pasal 160 ayat 2 Undang Undang No 20 Tahun 2025 KUHAP menyatakan: “Permohonan pemeriksaan mengenai penyitaan benda atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf d diajukan oleh pihak ketiga”
9.    Bahwa lebih lanjut dalam Pasal 179 ayat (5) Undang Undang No 20 Tahun 2025 KUHAP ditegaskan bahwa “penyitaan wajib dilakukan dengan memperhatikan hak pihak ketiga yang beritikad baik”;
10.    Bahwa kendaraan yang disita oleh Termohon merupakan sarana utama yang digunakan oleh Pemohon dalam menjalankan aktivitas usaha sehari-hari serta sebagai sumber penghidupan untuk memenuhi kebutuhan hidup Pemohon beserta keluarganya. Oleh karena itu, penyitaan kendaraan tersebut telah menimbulkan kerugian ekonomi yang nyata dan berkelanjutan bagi Pemohon;
11.    Bahwa terhadap penyitaan tersebut, Pemohon telah beritikad baik dengan mengajukan beberapa permohonan pinjam pakai secara tertulis kepada Termohon, antara lain melalui: 
(i)    Surat Somasi I Nomor 051/JSLO-SOM/II/2026 tanggal 25 Februari 2026;
(ii)    Surat Somasi II Nomor 052/JSLO-SOM-II/III/2026 tanggal 05 Maret 2026; 
(iii)    Surat Permohonan Pinjam Pakai Nomor 053/JSLO-SP-I/IV/2026 tanggal 09 April 2026; 
Namun seluruh permohonan tersebut ditolak oleh Termohon dengan alasan bahwa kendaraan dimaksud masih diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana karantina berdasarkan Surat Jawaban Somasi No 03/SB-GAKUM.SUMUT/03/2026 tanggal 8 Maret 2026;
12.    Bahwa penolakan tersebut menunjukkan tidak adanya pertimbangan yang proporsional terhadap kepentingan Pemohon sebagai pemilik sah sekaligus pihak ketiga yang beritikad baik, serta semakin menegaskan bahwa penyitaan kendaraan tersebut dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek keadilan dan kepastian hukum terhadap Pemohon sebagai pihak ketiga yang beritikad baik;
13.    Bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap kendaraan milik Pemohon tanpa kepastian hukum jelas mengabaikan dan melanggar hak hukum Pemohon sebagai pihak ketiga yang beritikad baik, karena Termohon tidak pernah memberikan atau menyampaikan Berita Acara Penyitaan kepada Pemohon selaku pemilik sah, yang secara hukum merupakan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi dalam setiap tindakan penyitaan berdasarkan ketentuan Pasal 112 Undang-Undang No 20 Tahun 2025 KUHAP, setiap tindakan penyitaan wajib dituangkan dalam Berita Acara Penyitaan dan disampaikan kepada pemilik;
14.    Bahwa selain menimbulkan kerugian materil dan immaterial, penyitaan yang dilakukan Termohon juga mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum bagi Pemohon, oleh karena Termohon tidak dapat memberikan kejelasan mengenai kapan perkara a quo akan dilimpahkan dan diputus oleh Pengadilan. Kondisi tersebut disebabkan karena Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berjalan di tempat, sehingga secara nyata menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon mengenai sampai kapan mobil milik Pemohon berada dalam status penyitaan oleh Termohon;
15.    Bahwa tindak pidana yang disangkakan dalam perkara a quo, yaitu pasal pasal 86 jo Pasal 33 Undang Undang No 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan jo Pasal 20 Undang Undang No 1 Tahun 2023 KUHP, secara limitative menempatkan manusia, hewan dan dokumen sebagai objek utama tindak pidana, sehingga kendaraan milik Pemohon bukanlah objek utama tindak pidana;
16.    Bahwa berdasarkan seluruh uraian dan fakta hukum yang telah dikemukakan diatas secara terang dan tidak terbantahkan telah terbukti bahwa Pemohon adalah pihak ketiga yang beritikad baik, yang tidak memiliki keterkaitan apapun dengan dugaan tindak pidana a quo. Namun justru harus menanggung kerugian akibat tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon. Tindakan tersebut bukan hanya bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, khususnya terkait perlindungan terhadap pihak ketiga, tetapi juga telah mencederai prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak milik yang dijamin oleh Undang-Undang. Penyitaan terhadap kendaraan milik Pemohon yang dilakukan tanpa kejelasan batas waktu penyelesaian perkara menunjukkan adanya tindakan yang tidak proporsional, tidak berdasar dan sewenang-wenang oleh Termohon. Oleh karena itu tidak terdapat alasan hukum yang sah bagi Termohon untuk tetap mempertahankan penyitaan terhadap kendaraan milik Pemohon, sehingga sudah sepatutnya dan menurut hukum penyitaan tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum ;

IV.     BENTUK PELANGGARAN YANG DILAKUKAN TERMOHON 
1.    Bahwa mengacu kepada Undang-Undang Dasar 1945 sebagai falsafah dan dasar negara, sebagaimana termaktub pada pasal 1 ayat 3 yang berbunyi : “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”, Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, dalam pasal ini terkandung Asas persamaan kedudukan “equality before the law” dan Pasal 28 D ayat (1) yang berbunyi: “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” dan Pasal 28 I ayat (2) yang berbunyi : “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu” ;
2.    Bahwa selanjutnya tindakan dari Termohon yang mengajukan permohonan izin sita kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui Surat Permohonan Penyidik No.05 / SITA / GAKUM / BBKHIT . Sumut /02/2026 tertanggal 02 Februari 2026 kami nilai cacat hukum dikarenakan hingga saat permohonan praperadilan ini diajukan, Pemohon sebagai pemilik sah kendaraan belum pernah menerima Salinan Berita Acara Penyitaan resmi dari Termohon . Tindakan Termohon tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap kewajiban prosedural yang diatur secara imperative dalam Pasal 112 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang No 20 Tahun 2025 yang menyatakan: 
Ayat (3) "Setelah Penyidik melakukan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik wajib membuat berita acara Penyitaan yang ditandatangani oleh Penyidik, pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita, dan saksi."
Ayat (4) "Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Penyitaan selesai dilakukan, Penyidik memberikan salinan surat perintah Penyitaan atau surat izin Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda dan kepada ketua pengadilan negeri."
3.    Bahwa Pemohon tidak pernah menerima Berita Acara Penyitaan sejak penyitaan dilakukan bukan sekedar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran terhadap asas kepastian hukum dan transparansi penegakan hukum;
4.    Bahwa syarat formil penyerahan dokumen penyitaan tersebut tidak dipenuhi, maka penyitaan tersebut harus dinyatakan cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5.    Bahwa Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No 195/PenPid.Sus-SITA/2026/PN Lbp tanggal 06 Februari 2026 sehubungan dengan Surat Permohonan Penyidik No.05/SITA/GAKUM/ BBKHIT.SUMUT/02/2026 tertanggal 02 Februari 2026 terhadap objek Pemohon dimaksud, adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Demikan pula dengan proses penyitaan terhadap objek Pemohon adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
6.    Bahwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, pelaksanaan wewenang Termohon dalam melakukan upaya paksa penyitaan wajib dilakukan berdasarkan asas fundamental yaitu asas kepastian hukum, hal ini mutlak karena adanya hak milik pribadi seseorang yang harus dilindungi dan sampai saat ini kendaraan milik Pemohon berada dalam status penyitaan tanpa batas waktu yang jelas (indefinite seizure), sementara penyidikan perkara a quo jalan di tempat atau mandek (stagnasi);
7.    Bahwa penyitaan yang dilakukan oleh Termohon adalah tindakan yang tidak berdasar hukum (unlawfull) dikarenakan tidak adanya korelasi maupun relevansi hukum antara kendaraan milik Pemohon tersebut dengan dugaan tindak pidana dalam Pasal 33 Undang-Undang No 21 Tahun 2019;
8.     Bahwa Pasal 33 UU No. 21 Tahun 2019 secara limitatif mengatur mengenai kewajiban karantina terhadap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam perkara a quo, kendaraan milik Pemohon bukan merupakan sarana transportasi yang membawa atau mengangkut media pembawa dari luar negeri masuk ke dalam wilayah Indonesia (impor/masuk), melainkan kendaraan yang digunakan untuk transportasi komersial di dalam negeri;
9.    Bahwa tindakan Termohon yang tetap mempertahankan penyitaan terhadap kendaraan milik Pemohon meskipun tidak ditemukan adanya relevansi maupun korelasi yuridis dengan pasal-pasal yang disangkakan, merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang (abuse of power) dan pengabaian terhadap prinsip proporsionalitas dalam penegakan hukum;
10.    Bahwa Berita Acara Penyitaan Nomor BA.SITA-05/GAKKUM/BBKHIT.SUMUT/02/2026 tanggal 02 Februari 2026 dan Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No 195/PenPid.Sus-SITA/2026/PN Lbp tanggal 06 Februari 2026, yang tidak dilakukan sesuai dengan keadaan fakta hukum dan cacat adminitrasi karena Pemohon tidak pernah diberikan Salinan Berita Acara Penyitaan Nomor BA.SITA-05/GAKKUM/BBKHIT.SUMUT/02/2026 tanggal 02 Februari 2026 jelas menimbulkan hak hukum bagi Pemohon untuk melakukan upaya hukum berupa koreksi dan/atau pengujian terhadap keabsahan melalui lembaga Praperadilan. Upaya penggunaan hak yang demikian itu selain sesuai dengan spirit atau ruh atau jiwa KUHAP, juga sesuai dan dijamin dalam ketentuan pasal 17 Undang-undang 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yang berbunyi : “setiap orang tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”.
11.    Bahwa penegakan hukum yang dilakukan Termohon hendaknya tidak mengakibatkan terlanggarnya hak-hak dasar Pemohon, khususnya hak untuk mempertahankan hidup dan memenuhi kebutuhan keluarganya. Dalam prinsip hukum dikenal “summum ius, summa iniuria”, yang mengandung makna bahwa penegakan hukum secara kaku tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan. 
12.    Bahwa Pemohon tidak ada melakukan perbuatan pidana (actus reus), akan tetapi perbuatan perjanjian yang dikategorikan perbuatan perdata dan tidak ada sedikitpun niat jahat (mens rea), oleh karena fakta hukumnya Pemohon menyampaikan permohonan serta bukti-bukti ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Agar Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dapat memberikan keadilan dan kebenaran bahwa Pemohon adalah orang yang telah di Dzolimi.

Yth., Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan Yang Terhormat,

?    Bahwa berdasarkan segala sesuatu yang telah diuraikan di atas dan dihubungkan dengan Teori Hukum Progresif yang dicetuskan oleh Profesor Satjipto Rahardjo menegaskan bahwa hukum adalah untuk manusia, dan bukan sebaliknya. “Hukum itu bukan hanya bangunan peraturan, melainkan juga bangunan ide, kultur, dan cita-cita” (Profesor Satjipto Rahardjo).
?    Bahwa Lebih lanjut Prof. Satjipto Raharjo, S.H., menyatakan pemikiran hukum perlu kembali pada filosofis dasarnya, yaitu hukum untuk manusia. Dengan filosofis tersebut, maka manusia menjadi penentu dan titik orientasi hukum. Hukum bertugas melayani manusia, bukan sebaliknya. Majelis Hakim yang telah terbiasa memberikan keadilan, seorang filsuf yunani Aristoteles mengatakan “Meskipun hukum-hukum sudah dituliskan, bukan berarti tidak dapat diubah “ yang mana sejalan dengan makna Hukum Adalah Seni Kebaikan dan Keadilan ”Ius Est Ars Boni Et Aequi” ;
?    Dan Semestinya Tindakan pengadilan tidak akan menyakiti siapapun (Actus curie neminem gravabit), (vide Pasal 5 ayat (2) UU No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman berbunyi : hakim dan hakim konstisusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat). Oleh karena itu, hukum itu bukan merupakan institusi yang lepas dari kepentingan manusia. Mutu hukum ditentukan oleh kemampuannya untuk mengabdi pada kesejahteraan manusia. Hal inilah yang menyebabkan hukum progresif menganut “ideologi” : Hukum yang pro-keadilan dan Hukum yang Pro-rakyat, dimana tentunya sangat tepat untuk diterapkan dalam perkara aquo. Agar supaya penegakan hukum ini berkeadilan yang mana kelak putusan Majelis Hakim yang Mulia selaku wakil Tuhan memiliki nilai (value) bukan sekedar tunpukan kertas yang telah tergores tinta.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Pemohon Praperadilan memohon dengan hormat kepada Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara a quo berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2.    Menetapkan dan menyatakan Berita Acara Penyitaan Nomor BA.SITA-05/GAKKUM/BBKHIT.SUMUT/02/2026 tanggal 02 Februari 2026 dan Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No 195/PenPid.Sus-SITA/2026/PN Lbp tanggal 06 Februari 2026 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
3.    Menetapkan dan menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Hi-Ace BK 7092 WO, Nomor Rangka JTFST22P590052207, Nomor Mesin 1KDB213528 Atas Nama STNK M. Tabarakal Yadi berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No 195/PenPid.Sus-SITA/2026/PN Lbp tanggal 06 Februari 2026 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
4.    Menetapkan dan memerintahkan Termohon untuk segera mengembalikan 1 (satu) unit mobil Toyota Hi-Ace BK 7092 WO, Nomor Rangka JTFST22P590052207, Nomor Mesin 1KDB213528 Atas Nama STNK M. Tabarakal Yadi kepada Pemohon sebagai pemilik yang sah setelah adanya Putusan Praperadilan ini;
5.    Memerintahkan Termohon untuk memberikan izin Pinjam Pakai atas objek penyitaan berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Hi-Ace, Nomor Polisi BK 7092 WO, Nomor Rangka JTFST22P590052207, Nomor Mesin 1KDB213528, atas nama M. TABARAKAL YADI kepada Pemohon, mengingat objek tersebut merupakan sarana utama penghidupan bagi Pemohon dan keluarga, serta guna mencegah kerugian materiil yang lebih besar bagi pihak ketiga yang beriktikad baik;
6.    Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini;

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya