Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pid.Pra/2026/PN Lbp sekar indah sari,SE 3.KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN B KUALA NAMU
4.KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KAPOLDA SUMETARA UTARA cq KAPOLRESTA DELI SERDANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Jumat, 16 Okt. 2026
Nomor Surat PN LBP-6AD0959E9304C
Pemohon
NoNama
1sekar indah sari,SE
Termohon
NoNama
1KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN B KUALA NAMU
2KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KAPOLDA SUMETARA UTARA cq KAPOLRESTA DELI SERDANG
Advokat
Petitum Permohonan

Perihal    :    PERMOHONAN PRAPERADILAN.

Dengan Hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
 
- Dr. M. SA’I RANGKUTI, SH,. MH
- NIRMALA INDRALOKA, SH
- MUHAMMAD ILHAM, SH
- RIZKY FATIMANTARA PULUNGAN, SH
- MUHAMMAD FAHMI HASIBUAN, SH

Masing-Masing Advokat & Konsultan Hukum pada :
LAW OFFICE  “M. SA’I RANGKUTI & ASSOCIATES” berkantor di Jln. Timor No. 179 Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur, Kota Medan Sumatera Utara - Indonesia, dalam hal ini bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dan atas nama kepentingan hukum Pemberi Kuasa, sebagaimana berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 14 Oktober 2026 atas yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, selaku Pemohon Praperadilan : 
    
    Nama    :     SEKAR INDAH SARI, SE
    T. Tanggal Lahir    :    Medan, 02 Desember 1982
    Kewarganegaraan    :    Indonesia
    Agama     :    Islam
    Jenis Kelamin    :    Perempuan
    Alamat    :    Dusun III Jln. Pembinaan Perum No. 13 A Desa Bandar Setia Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
    Nik    :    127.72643128.20014.
            Selanjutnya sebagai PEMOHON PRAPERADILAN.

Dengan ini mengajukan Praperadilan terhadap :

1.    KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI c/q KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI SUMATERA UTARA c/q KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN B KUALA NAMU.
Berkantor di Area Perkantoran Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang Kode Pos 20552 Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya sebagai TERMOHON PRAPERADILAN I.

2.    KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA c/q KAPOLDA SUMETARA UTARA c/q KAPOLRESTA DELI SERDANG.
Jln. Sudirman No. 18 Petapahan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Kode Pos 20512 Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya sebagai TERMOHON PRAPERADILAN II.

    
A.    PENDAHULUAN.

Bahwa Para Pemohon Mengajukan Permohonan Praperadilan ini Mengenai Sah atau tidaknya Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan, sebagaimana merujuk dan berpedoman kepada Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang dilakukukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea Cukai Kualanamu dalam perkara dugaan tindak pidana kepabeanan sebagai berikut :

-    Bahwa Pemohon Praperadilan didalam Mengajukan Praperadilan ini berdasarkan Pasal 158 s/d Pasal 164 Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan semua Tata Cara untuk beracara sebagaimana Ketentuan KUHAP;.

-    Bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Khususnya ”Pasal 28 D Ayat (1) Mengenai Jaminan Kepastian Hukum Yang Adil, dengan Tetap menjunjung tinggi Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur Kewenangan Penyidik dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Persyaratan Penetapan Tersangka, Proses Pelaksanaan Penahanan, serta Hak-Hak Tersangka yang harus dilindungi oleh Undang-Undang”, guna mengahindari pelanggaran HAM terhadap Hak-Hak Pemohon Praperadilan;.

-    Bahwa setiap orang masih dianggap tidak bersalah, sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan yang bersangkutan bersalah yaitu asas Praduga Tidak Bersalah “presumption of innocent”, sebagaimana Tujuan Hukum Itu sendiri : Mencari Keadilan Hukum, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan Hukum;.

B.    KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON PRAPERADILAN.

-    Bahwa Pemohon Praperadilan adalah orang yang secara langsung mengalami tindakan Penetapan Tersangka, Berita Acara Penetapan Tersangka, Penetapan Penahanan, Berita Acara Penahanan, Berita Acara Penyitaan dan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan I, dengan Upaya Paksa sebagaimana Ketentuan Pasal 89 Terkait Upaya Paksa Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;.

-    Bahwa terkait dengan Proses dan Penanganan Perkara tersebut yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan I, yang secara terang dan tegas mempengaruhi kebebasan dan Hak-Hak Hukum Pemohon, sehingga melalui Kuasa Hukum Pemohon untuk mengajukan Pengujian Melalui Praperadilan sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana;.

C.    KRONOLOGIS.

-    Bahwa Pemohon Praperadilan pada hari Rabu tanggal 30 September 2026 ada menghubungi saudari Nabila Thifaniaulia untuk membawa emas dan surat tanda bukti Pembelian Emas Milik Pemohon ke Kuala Lumpur Malaysia dengan tujuan untuk disimpan agar tidak hilang dan sore harinya Pemohon meminta kembali saudari Nabila Thifaniaulia untuk mengambil emasnya di Toko Emas Damero yang beralamat di Pusat Pasar Medan Mall;.

-    Bahwa sesampainya saudari Nabila Thifaniaulia di Toko Emas Damero langsung menghubungi Pemohon dengan video call dan Pemohon berbicara kepada karyawan Toko Emas Damero untuk memberikan emas sebanyak 2 (dua) pcs dengan berat 700 gram dengan masing-masing berat emasnya 370 gram dan 330 gram dan bukti surat pembelian yang dikeluarkan dari Toko Emas Damero;.

-    Bahwa setelah itu saudari Nabila Thifaniaulia mengirimkan photo emas dan surat kepada Pemohon, lalu Pemohon meminta kepada saudari Nabila Thifaniaulia yang merupakan calon istri adik kandung saya yang bernama Rizky untuk memesan tiket pesawat untuk keberangkatan keesokan harinya, yaitu hari Kamis tanggal 01 Oktober 2026 dengan cara Pemohon mengirimkan uang tiket kepada saudari Nabila Thifaniaulia;.

-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2026 sekira pukul 05.42 wib Pemohon mendapatkan informasi dari saudari Nabila Thifaniaulia telah diperiksa oleh Petugas Bea dan Cukai Kualanamu pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu Termohon Praperadilan I;.

-    Bahwa karena saudari Nabila Thifaniaulia tidak dapat Pemohon hubungi lalu Pemohon berinisiatif pulang dari Kuala Lumpur ke Medan dengan menggunakan Pesawat Air Asia AK 393 pukul 17.55 Waktu Malaysia menuju Medan dan saat itu masih tanggal 01 Oktober 2026;.

-    Bahwa setibanya sampai di Bandara Kualanamu Deli Serdang Pemohon langsung datang ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu Termohon Praperadilan I dan akhirnya Pemohon ketemu dengan saudari Nabila Thifaniaulia;.

-    Bahwa setelah itu Pemohon Praperadilan dilakukan Penangkapan dengan Berita Acara Penangkapan Nomor : BA.Kap-06/KBC.0207/PPNS2026, Hari Kamis tanggal 01 Oktober 2026  oleh Termohon Praperadilan, setelah dilakukan penangkapan Pemohon Praperadilan dilakukan Pemeriksaan sebagai Tersangka dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka, Hari Jum’at tanggal 02 Oktober 2026;.

-    Bahwa selain telah di periksa sebagai Tersangka Pemohon juga dilakukan Penyitaan oleh Termohon Praperadilan I berupa : 1. 1 (satu) buah Passport Republik Indonesia Nomor X8121934 atas nama Pemohon berlaku sampai dengan 23 Februari 2036, 2. 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 1207264312820014, 3. 1 (satu) buah telefon genggam merk Samsung Galaxy S23 FE berwarna hijau muda dengan IMEI 1 : 358615318281337 dan IMEI 2 : 359702748281332, 4. 1 (satu) lembar boarding pass pesawat Air Asia atas nama Pemohon dari Kuala Lumpur Malaysia tujuan Medan Flight No. AK 393 tanggal 01 Oktober 2026 boarding time 16.45 seat 7E;.

-    Bahwa tepatnya pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2026 Pemohon telah dilakukan Penahanan sebagaimana Berita Acara Penahanan Nomor : BA.Han-06/KBC.0207/PPNS/2026 yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan I dan ada kalimat didalam Surat Penahanan tersebut bertulisan “Mengetahui Termohon Praperadilan II”;.

-    Bahwa pada dasarnya Pemohon Praperadilan tidak ada niat untuk melakukan tindakan yang melawan hukum seperti Melakukan Tindak Pidana Kepabeanan sebagaimana Ketentuan Pasal 102 A huruf A Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, hal tersebut juga telah terang dan tegas disampaikan oleh Pemohon Praperadilan ketika di periksa sebagai Tersangka telah menyampaikan bahwa Pemohon tidak tahu kalau membawa emas batangan ke luar negeri merupakan tindak pidana dan harus mendapat ijin dari Bea Cukai, kalau Pemohon mengetahuinya maka Pemohon akan mengurus ijinnya ke Bea Cukai jika ingin membawa emas itu ke Luar Negeri;.

-    Bahwa jelas dan terang Pemohon juga menyampaikan di dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai Tersangka bahwa Pemohon tidak mengetahui terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Eksport dan Import barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut;.  

D.    OBJEK PERMOHONAN PRAPERADILAN, SEBAGAIMANA TERKAIT UPAYA PAKSA PASAL 89 UU NO. 20 TAHUN 2025 TENTANG KUHAP.

a.    Berita Acara Penangkapan Nomor : BA.Kap-06/KBC.0207/PPNS/2026 pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2026, atas nama Sekar Indah Sari Pemohon Praperadilan, yang dibuat oleh Termohon Praperadilan I, tanpa adanya Surat Perintah Penyidik Polri secara tertulis dan tercantum dengan terang dan tegas didalam Berita Acara Penangkapan tersebut atau Mencantumkan Dasar Hukum dengan Mencantumkan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini Termohon Praperadilan II, yang tidak melakukan CENTRAL INVESTIGATOR, yang menempatkan Termohon Praperadilan II sebagai Polri sebagai Penyidik Utama, sebagaimana berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, sehingga desain Penyidikan Nasional Menempatkan Polri sebagai Penyidik Utama dalam hal ini Termohon Praperadilan II untuk semua jenis Tindak Pidana, maka jelas dan tegas Berita Acara Penangkapan Nomor : BA.Kap-06/KBC.0207/PPNS/2026 pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2026, atas nama Sekar Indah Sari Pemohon Praperadilan adalah “Tidak Sah dan Batal Demi Hukum serta bertentangan dengan Pasal 93 ayat 3 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”;.

b.    Surat Penetapan Tersangka Nomor : SP. Tsk-06/KBC.0207/PPNS/2026 tanggal 01 Oktober 2026, atas nama Sekar Indah Sari Pemohon Praperadilan, yang dibuat oleh Termohon Praperadilan I, tanpa adanya Surat Perintah Penyidik Polri secara tertulis dan tercantum dengan terang dan tegas didalam Surat Penetapan Tersangka tersebut atau Mencantumkan Dasar Hukum dengan Mencantumkan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini Termohon Praperadilan II, yang tidak melakukan CENTRAL INVESTIGATOR, yang menempatkan Termohon Praperadilan II sebagai Polri sebagai Penyidik Utama, sebagaimana berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, sehingga desain Penyidikan Nasional Menempatkan Polri sebagai Penyidik Utama dalam hal ini Termohon Praperadilan II untuk semua jenis Tindak Pidana, maka jelas dan tegas Surat Penetapan Tersangka Nomor : SP. Tsk-06/KBC.0207/PPNS/ 2026 tanggal 01 Oktober 2026, atas nama Sekar Indah Sari Pemohon Praperadilan adalah “Tidak Sah dan Batal Demi Hukum serta bertentangan dengan Pasal 93 ayat 3 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”;.

c.    Berita Acara Pemeriksaan Tersangka pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2026, atas nama Sekar Indah Sari Pemohon Praperadilan, yang dilakukan Termohon Praperadilan I tanpa mengikutsertakan Termohon Praperadilan II adalah “TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM”, yang mana setelah lahirnya Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, sehingga desain Penyidikan Nasional Menempatkan Polri sebagai Penyidik Utama dalam hal ini Termohon Praperadilan II untuk semua jenis Tindak Pidana, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Termohon Praperadilan I dan secara terang dan tegas tindakan pembiaran yang seyogyanya masuk Wewenang Termohon Praperadilan II yang tidak dilakukan, maka semua Jenis Pemeriksaan terhadap Pemohon Praperadilan adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum;.

d.    Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti Nomor : STPBB-06/KBC.0207/ PPNS/2026, tanggal 02 Oktober 2026 atas nama Sekar Indah Sari Pemohon Praperadilan, yang dilakukan Termohon Praperadilan I tanpa mengikutsertakan Termohon Praperadilan II adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum, yang mana setelah lahirnya Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, Maka desain Penyidikan Nasional Menempatkan Polri sebagai Penyidik Utama dalam hal ini Termohon Praperadilan II untuk semua jenis Tindak Pidana, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Termohon Praperadilan I dan secara terang dan tegas tindakan pembiaran yang seyogyanya masuk Wewenang Termohon Praperadilan II yang telah dilakukan oleh Termohon Praperadilan I dalam Rangka Penyidikan dan dalam Rangka Upaya Paksa, untuk melakukan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti Nomor : STPBB-06/KBC.0207/PPNS/2026, atas nama Sekar Indah Sari Pemohon Praperadilan, yang dilakukan Termohon Praperadilan I adalah Batal Demi Hukum;.

e.    Berita Acara Penyitaan Nomor : BA.Sita-06/KBC.0207/PPNS/2026 pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2026, atas nama Sekar Indah Sari Pemohon Praperadilan, tanpa adanya Surat Perintah Penyidik Polri secara tertulis dan tercantum dengan terang dan tegas didalam Berita Acara Penyitaan dalam Rangka Upaya Paksa PPNS Bea dan Cukai selaku Termohon Praperadilan I tanpa melibatkan dan Peran Termohon Praperadilan II yang tidak melakukan CENTRAL INVESTIGATOR, yang menempatkan Termohon Praperadilan II sebagai Polri sebagai Penyidik Utama, sebagaimana berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, sehingga desain Penyidikan Nasional Menempatkan Polri sebagai Penyidik Utama dalam hal ini Termohon Praperadilan II untuk semua jenis Tindak Pidana, maka jelas dan tegas Berita Acara Penyitaan Nomor : BA.Sita-06/KBC.0207/PPNS/2026 pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2026, atas nama Sekar Indah Sari Pemohon Praperadilan adalah “Tidak Sah dan Batal Demi Hukum serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”;.

f.    Berita Acara Penahanan Nomor : BA.Han-06/KBC.0207/PPNS/2026 pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2026, atas nama Sekar Indah Sari Pemohon Praperadilan, yang dibuat oleh Termohon Praperadilan I, tanpa adanya Surat Perintah Penyidik Polri secara tertulis dan tercantum dengan terang dan tegas didalam Berita Acara Penahanan tersebut atau Mencantumkan Dasar Hukum dengan Mencantumkan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini Termohon Praperadilan II, yang tidak melakukan CENTRAL INVESTIGATOR, yang menempatkan Termohon Praperadilan II sebagai Polri sebagai Penyidik Utama, sebagaimana berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, sehingga desain Penyidikan Nasional Menempatkan Polri sebagai Penyidik Utama dalam hal ini Termohon Praperadilan II untuk semua jenis Tindak Pidana, maka jelas dan tegas Berita Acara Penahanan Nomor : BA.Han-06/KBC.0207/PPNS/2026 pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2026, atas nama Sekar Indah Sari Pemohon Praperadilan adalah “Tidak Sah dan Batal Demi Hukum serta bertentangan dengan Pasal 99 ayat 3 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”;.

E.    PETITUM.

Berdasarkan uraian tersebut, Pemohon Praperadilan memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dapat kiranya memberikan Amar Putusan sebagai berikut :

PRIMAIR :
1.    Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;.
2.    Menyatakan Berita Acara Penangkapan Nomor : BA.Kap-06/KBC.0207/PPNS/2026 pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2026, atas nama Sekar Indah Sari Pemohon Praperadilan, yang dibuat oleh Termohon Praperadilan I, tanpa adanya Surat Perintah Penyidik Polri secara tertulis dan tercantum dengan terang dan tegas didalam Berita Acara Penangkapan tersebut atau Mencantumkan Dasar Hukum dengan Mencantumkan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini Termohon Praperadilan II, yang tidak melakukan CENTRAL INVESTIGATOR, yang menempatkan Termohon Praperadilan II sebagai Polri sebagai Penyidik Utama, sebagaimana berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, sehingga desain Penyidikan Nasional Menempatkan Polri sebagai Penyidik Utama dalam hal ini Termohon Praperadilan II untuk semua jenis Tindak Pidana, maka jelas dan tegas Berita Acara Penangkapan Nomor : BA.Kap-06/KBC.0207/PPNS/2026 pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2026, atas nama Sekar Indah Sari Pemohon Praperadilan adalah “Tidak Sah dan Batal Demi Hukum serta bertentangan dengan Pasal 93 ayat 3 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”;.

3.    Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : SP. Tsk-06/KBC.0207/PPNS/2026 tanggal 01 Oktober 2026, atas nama Sekar Indah Sari Pemohon Praperadilan, yang dibuat oleh Termohon Praperadilan I, tanpa adanya Surat Perintah Penyidik Polri secara tertulis dan tercantum dengan terang dan tegas didalam Surat Penetapan Tersangka tersebut atau Mencantumkan Dasar Hukum dengan Mencantumkan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini Termohon Praperadilan II, yang tidak melakukan CENTRAL INVESTIGATOR, yang menempatkan Termohon Praperadilan II sebagai Polri sebagai Penyidik Utama, sebagaimana berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, sehingga desain Penyidikan Nasional Menempatkan Polri sebagai Penyidik Utama dalam hal ini Termohon Praperadilan II untuk semua jenis Tindak Pidana, maka jelas dan tegas Surat Penetapan Tersangka Nomor : SP. Tsk-06/KBC.0207/PPNS/2026 tanggal 01 Oktober 2026, atas nama Sekar Indah Sari Pemohon Praperadilan adalah “Tidak Sah dan Batal Demi Hukum serta bertentangan dengan Pasal 93 ayat 3 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”;.

4.    Menyatakan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2026, atas nama Sekar Indah Sari Pemohon Praperadilan, yang dilakukan Termohon Praperadilan I tanpa mengikutsertakan Termohon Praperadilan II adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum, yang mana setelah lahirnya Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, sehingga desain Penyidikan Nasional Menempatkan Polri sebagai Penyidik Utama dalam hal ini Termohon Praperadilan II untuk semua jenis Tindak Pidana, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Termohon Praperadilan I dan secara terang dan tegas tindakan pembiaran yang seyogyanya masuk Wewenang Termohon Praperadilan II yang tidak dilakukan, maka semua Jenis Pemeriksaan terhadap Pemohon Praperadilan adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum;.

5.    Menyatakan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti Nomor : STPBB-06/KBC.0207/ PPNS/2026, tanggal 02 Oktober 2026 atas nama Sekar Indah Sari Pemohon Praperadilan, yang dilakukan Termohon Praperadilan I tanpa mengikutsertakan Termohon Praperadilan II adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum, yang mana setelah lahirnya Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, Maka desain Penyidikan Nasional Menempatkan Polri sebagai Penyidik Utama dalam hal ini Termohon Praperadilan II untuk semua jenis Tindak Pidana, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Termohon Praperadilan I dan secara terang dan tegas tindakan pembiaran yang seyogyanya masuk Wewenang Termohon Praperadilan II yang telah dilakukan oleh Termohon Praperadilan I dalam Rangka Penyidikan dan dalam Rangka Upaya Paksa, untuk melakukan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti Nomor : STPBB-06/KBC.0207/PPNS/2026, atas nama Sekar Indah Sari Pemohon Praperadilan, yang dilakukan Termohon Praperadilan I adalah Batal Demi Hukum;.

6.    Menyatakan Berita Acara Penyitaan Nomor : BA.Sita-06/KBC.0207/PPNS/2026 pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2026, atas nama Sekar Indah Sari Pemohon Praperadilan, tanpa adanya Surat Perintah Penyidik Polri secara tertulis dan tercantum dengan terang dan tegas didalam Berita Acara Penyitaan dalam Rangka Upaya Paksa PPNS Bea dan Cukai selaku Termohon Praperadilan I tanpa melibatkan dan Peran Termohon Praperadilan II yang tidak melakukan CENTRAL INVESTIGATOR, yang menempatkan Termohon Praperadilan II sebagai Polri sebagai Penyidik Utama, sebagaimana berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, sehingga desain Penyidikan Nasional Menempatkan Polri sebagai Penyidik Utama dalam hal ini Termohon Praperadilan II untuk semua jenis Tindak Pidana, maka jelas dan tegas Berita Acara Penyitaan Nomor : BA.Sita-06/KBC.0207/PPNS/2026 pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2026, atas nama Sekar Indah Sari Pemohon Praperadilan adalah “Tidak Sah dan Batal Demi Hukum serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”;.

7.    Menyatakan Berita Acara Penahanan Nomor : BA.Han-06/KBC.0207/PPNS/2026 pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2026, atas nama Sekar Indah Sari Pemohon Praperadilan, yang dibuat oleh Termohon Praperadilan I, tanpa adanya Surat Perintah Penyidik Polri secara tertulis dan tercantum dengan terang dan tegas didalam Berita Acara Penahanan tersebut atau Mencantumkan Dasar Hukum dengan Mencantumkan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini Termohon Praperadilan II, yang tidak melakukan CENTRAL INVESTIGATOR, yang menempatkan Termohon Praperadilan II sebagai Polri sebagai Penyidik Utama, sebagaimana berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, sehingga desain Penyidikan Nasional Menempatkan Polri sebagai Penyidik Utama dalam hal ini Termohon Praperadilan II untuk semua jenis Tindak Pidana, maka jelas dan tegas Berita Acara Penahanan Nomor : BA.Han-06/KBC.0207/PPNS/2026 pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2026, atas nama Sekar Indah Sari Pemohon Praperadilan adalah “Tidak Sah dan Batal Demi Hukum serta bertentangan dengan Pasal 99 ayat 3 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”;.

8.    Memerintahkan Termohon Praperadilan I  untuk membebaskan Pemohon Praperadilan dari dalam Tahanan Negara seketika setelah adanya Putusan Praperadilan ini;.

9.    Memerintahkan Termohon Praperadilan I dan Termohon Praperadilan II untuk merahabilitasi nama Baik dan Keluarga Pemohon Praperadilan dan Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;.

10.    Memerintahkan Termohon Praperadilan I dan Termohon Praperadilan II untuk mengembalikan barang-barang Milik Pemohon Praperadilan  yang telah dilakukan Penyitaan oleh Termohon Praperadilan I, seketika setelah adanya Putusan Praperadilan Ini;.

11.    Menyatakan  tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala keputusan  atau penetapan yang dikeluarkan  lebih lanjut  oleh Termohon Praperadilan I dan Termohon Praperadilan II yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka dan Penetapan Tahanan terhadap  diri Pemohon Praperadilan oleh Termohon Praperadilan I dan Termohon Praperadilan II, seketika setelah adanya Putusan Praperadilan Ini;.

12.    Memerintahkan Termohon Praperadilan I dan Termohon Praperadilan II untuk mematuhi dan melaksanakan seluruh isi bunyi putusan dalam perkara ini;.

13.    Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;.

SUBSIDAIR.
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian Permohonan Praperadilan ini di ajukan, atas Perhatian, Kebijaksanaan dan Pengawal Hukum Undang-Undang, sebagaimana Kekuasaan Kehakiman Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam c/q Majelis Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kami Ucapkan Terima Kasih.
 

Pihak Dipublikasikan Ya