INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 153/Pdt.G/2026/PN Lbp | PT MOKO PANCA PUTRA | 1.Pokja Konstruksi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Deli Serdang 2.Pejabat Pembuat Komitmen tahun anggaran 2026 pada Kantor Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Deli Serdang 3.Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Deli Serdang 4.CV.Rapi Mix |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 153/Pdt.G/2026/PN Lbp | ||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | 153 | ||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | I.DALAM PROVISIONIL :
1. Menerima dan mangabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menghukum tergugat II untuk menghentikan segala pembayaran terhadap Proyek yang dilelangkan oleh Tergugat I sepanjang mengenai peanawaran Penggugat.;
3. Menunda Pembayaran kepada pemenang tender yaitu CV.Rapi Mix
4. Menetapkan PT.MOKO PANCA PUTRA Sebagai Pemenang Tender
II.DALAM POKOK PERKARA
5. Menerima dan mangabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
6. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Terguggat V adalah perbuatan melawan hukum;
7. Menyatakan dalam hukum Dokumen Tender yang dikeluarkan oleh Tergugat I adalah Cacat Hukum.;
8. Menjalankan putusan dalam perkara ini, meskipun ada upaya banding,kasasi peninjauan kembali maupun verzel (ult voerbaar bij voorread)
9. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
A T A U
Bila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
