Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
153/Pdt.G/2026/PN Lbp PT MOKO PANCA PUTRA 1.Pokja Konstruksi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Deli Serdang
2.Pejabat Pembuat Komitmen tahun anggaran 2026 pada Kantor Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Deli Serdang
3.Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Deli Serdang
4.CV.Rapi Mix
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 153/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat 153
Penggugat
NoNama
1PT MOKO PANCA PUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pokja Konstruksi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Deli Serdang
2Pejabat Pembuat Komitmen tahun anggaran 2026 pada Kantor Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Deli Serdang
3Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Deli Serdang
4CV.Rapi Mix
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
I.DALAM PROVISIONIL : 
1. Menerima dan mangabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menghukum tergugat II untuk menghentikan segala pembayaran terhadap Proyek yang dilelangkan oleh Tergugat I sepanjang mengenai peanawaran Penggugat.;
3. Menunda Pembayaran kepada pemenang tender yaitu CV.Rapi Mix
4. Menetapkan PT.MOKO PANCA PUTRA Sebagai Pemenang Tender
II.DALAM POKOK PERKARA
5. Menerima dan mangabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
6. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Terguggat V adalah perbuatan melawan hukum;
7. Menyatakan dalam hukum Dokumen Tender yang dikeluarkan oleh Tergugat I adalah Cacat Hukum.;
8. Menjalankan putusan dalam perkara ini, meskipun ada upaya banding,kasasi peninjauan kembali maupun verzel (ult voerbaar bij voorread)
9. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
A T A U
Bila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak