| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 419/Pid.Sus/2024/PN Lbp | 1.Febrina Sebayang, SH 2.EVA SANTA ROSA SITEPU, SH 3.PASTI LUBIS |
RAJBINDER Als DEBBI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Imigrasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 419/Pid.Sus/2024/PN Lbp | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1081/L.2.14/Eku.2/03/2024 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PERTAMA : Bahwa ia terdakwa RAJBINDER Als DEBBI pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada hari dan waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Bandar Udara Internasional Kualanamu Kabupate Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang sengaja memberi bantuan orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 (orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja Migran), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 Wib saksi GUDO SISWOYO, S.Pd, saksi REFANUS SEMBIRING dan saksi OD. PANJAITAN Anggota Polisi Direktorat Reserse Kriminal Umum Poldasu menerima informasi terkait adanya Pekerja Imigran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan pada tanggal 17 Agustus 2023 secara tidak resmi ke Malaysia untuk bekerja melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu. Kemudian saksi GUDO SISWOYO, S.Pd, saksi REFANUS SEMBIRING dan saksi OD. PANJAITAN melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 12.00 Wib saksi GUDO SISWOYO, S.Pd, saksi REFANUS SEMBIRING dan saksi OD. PANJAITAN berangkat menuju Bandar Udara Internasional Kualanamu. Selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib saksi GUDO SISWOYO, S.Pd, saksi REFANUS SEMBIRING dan saksi OD. PANJAITAN melihat saksi ITA MASYITA, saksi NUR MAYA, saksi ARMAYA TIARMA PAULINA SIANTURI, saksi KULDIP KAUR dan terdakwa RAJBINDER Als DEBBI sedang berjalan bersama-sama dengan penampilan yang mencurigakan lalu saksi GUDO SISWOYO, S.Pd, saksi REFANUS SEMBIRING dan saksi OD. PANJAITAN menanyakan apakah dapat menunjukkan identitas KTP dan passpor. Kemudian saksi ITA MASYITA, saksi NUR MAYA, saksi ARMAYA TIARMA PAULINA SIANTURI, saksi KULDIP KAUR dan terdakwa RAJBINDER Als DEBBI dapat menunjukkan KTP nya namun passpor atas nama saksi ITA MASYITA, saksi NUR MAYA dan saksi ARMAYA TIARMA PAULINA SIANTURI ada dalam penguasaan terdakwa RAJBINDER Als DEBBI lalu saksi GUDO SISWOYO, S.Pd, saksi REFANUS SEMBIRING dan saksi OD. PANJAITAN menanyakan apa sebab sehingga passpor atas nama saksi ITA MASYITA, saksi NUR MAYA dan saksi ARMAYA TIARMA PAULINA SIANTURI ada dalam penguasaan terdakwa RAJBINDER Als DEBBI. Lalu diperoleh informasi bahwa passpor atas nama saksi ITA MASYITA, saksi NUR MAYA dan saksi ARMAYA TIARMA PAULINA SIANTURI ada dalam penguasaan terdakwa RAJBINDER Als DEBBI karena akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai Calon Pekerja Migran sedangkan saksi KULDIP KAUR ikut dengan terdakwa RAJBINDER Als DEBBI dengan tujuan ke Malaysia untuk berobat. Kemudian saksi GUDO SISWOYO, S.Pd, saksi REFANUS SEMBIRING dan saksi OD. PANJAITAN menanyakan siapa yang melakukan pemesanan tiket keberangkatan dan diperoleh informasi bahwa yang melakukan pemesanan tiket adalah terdakwa RAJBINDER Als DEBBI. Bahwa terdakwa RAJBINDER Als DEBBI ada memberikan barang kepada : 1. saksi ITA MASYITA berupa 1 (satu) buah kacamata hitam, 1 (satu) buah cincin imitasi emas, 2 (dua) buah Gelang imitasi emas, 1 (satu) buah selendag / syal warna hitam, 2. saksi NUR MAYA berupa 1 (satu) pasang sepatu pantofel warna hitam putih merk Vincci, 1 (satu) buah gelang imitasi emas, 3. saksi ARMAYA TIARMA PAULINA SIANTURI berupa 1 (satu) buah Kacamata warna Ungu, 1 (satu) buah jam tangan warna coklat merk Alexandre Christie, 1 (satu) buah Tikka warna merah, 1 (satu) pasang anting-anting warna silver, 1 (satu) buah Cincin emas permata Imitasi, 1 (satu) buah kalung dengan tujuan untuk mengelabui petugas Imigrasi agar tidak terlihat mau bekerja di Malaysia melainkan untuk jalan-jalan. Berdasarkan keterangan ahli HAROLD HAMONANGAN, SE yang menerangkan :
Dan seluruh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) harus memiliki surat ijin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SIP3MI) dan juga surat ijin perekrutan pekerja migran Indonesia (SIP2MI).
Selanjutnya saksi GUDO SISWOYO, S.Pd, saksi REFANUS SEMBIRING dan saksi OD. PANJAITAN mengamankan Calon Pekerja Migran tersebut beserta dengan terdakwa RAJBINDER Als DEBBI ke Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.
----------- Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 56 (1) ke – 1 KUHP, --------------------------
ATAU KEDUA : Bahwa ia terdakwa RAJBINDER Als DEBBI pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada hari dan waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Bandar Udara Internasional Kualanamu Kabupate Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang sengaja memberi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 (setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e) yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 Wib saksi GUDO SISWOYO, S.Pd, saksi REFANUS SEMBIRING dan saksi OD. PANJAITAN Anggota Polisi Direktorat Reserse Kriminal Umum Poldasu menerima informasi terkait adanya Pekerja Imigran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan pada tanggal 17 Agustus 2023 secara tidak resmi ke Malaysia untuk bekerja melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu. Kemudian saksi GUDO SISWOYO, S.Pd, saksi REFANUS SEMBIRING dan saksi OD. PANJAITAN melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 12.00 Wib saksi GUDO SISWOYO, S.Pd, saksi REFANUS SEMBIRING dan saksi OD. PANJAITAN berangkat menuju Bandar Udara Internasional Kualanamu. Selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib saksi GUDO SISWOYO, S.Pd, saksi REFANUS SEMBIRING dan saksi OD. PANJAITAN melihat saksi ITA MASYITA, saksi NUR MAYA, saksi ARMAYA TIARMA PAULINA SIANTURI, saksi KULDIP KAUR dan terdakwa RAJBINDER Als DEBBI sedang berjalan bersama-sama dengan penampilan yang mencurigakan lalu saksi GUDO SISWOYO, S.Pd, saksi REFANUS SEMBIRING dan saksi OD. PANJAITAN menanyakan apakah dapat menunjukkan identitas KTP dan passpor. Kemudian saksi ITA MASYITA, saksi NUR MAYA, saksi ARMAYA TIARMA PAULINA SIANTURI, saksi KULDIP KAUR dan terdakwa RAJBINDER Als DEBBI dapat menunjukkan KTP nya namun passpor atas nama saksi ITA MASYITA, saksi NUR MAYA dan saksi ARMAYA TIARMA PAULINA SIANTURI ada dalam penguasaan terdakwa RAJBINDER Als DEBBI lalu saksi GUDO SISWOYO, S.Pd, saksi REFANUS SEMBIRING dan saksi OD. PANJAITAN menanyakan apa sebab sehingga passpor atas nama saksi ITA MASYITA, saksi NUR MAYA dan saksi ARMAYA TIARMA PAULINA SIANTURI ada dalam penguasaan terdakwa RAJBINDER Als DEBBI. Lalu diperoleh informasi bahwa passpor atas nama saksi ITA MASYITA, saksi NUR MAYA dan saksi ARMAYA TIARMA PAULINA SIANTURI ada dalam penguasaan terdakwa RAJBINDER Als DEBBI karena akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai Calon Pekerja Migran sedangkan saksi KULDIP KAUR ikut dengan terdakwa RAJBINDER Als DEBBI dengan tujuan ke Malaysia untuk berobat. Kemudian saksi GUDO SISWOYO, S.Pd, saksi REFANUS SEMBIRING dan saksi OD. PANJAITAN menanyakan siapa yang melakukan pemesanan tiket keberangkatan dan diperoleh informasi bahwa yang melakukan pemesanan tiket adalah terdakwa RAJBINDER Als DEBBI. Bahwa terdakwa RAJBINDER Als DEBBI ada memberikan barang kepada : 1. saksi ITA MASYITA berupa 1 (satu) buah kacamata hitam, 1 (satu) buah cincin imitasi emas, 2 (dua) buah Gelang imitasi emas, 1 (satu) buah selendag / syal warna hitam, 2. saksi NUR MAYA berupa 1 (satu) pasang sepatu pantofel warna hitam putih merk Vincci, 1 (satu) buah gelang imitasi emas, 3. saksi ARMAYA TIARMA PAULINA SIANTURI berupa 1 (satu) buah Kacamata warna Ungu, 1 (satu) buah jam tangan warna coklat merk Alexandre Christie, 1 (satu) buah Tikka warna merah, 1 (satu) pasang anting-anting warna silver, 1 (satu) buah Cincin emas permata Imitasi, 1 (satu) buah kalung dengan tujuan untuk mengelabui petugas Imigrasi agar tidak terlihat mau bekerja di Malaysia melainkan untuk jalan-jalan. Berdasarkan keterangan ahli HAROLD HAMONANGAN, SE yang menerangkan :
Dan seluruh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) harus memiliki surat ijin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SIP3MI) dan juga surat ijin perekrutan pekerja migran Indonesia (SIP2MI). Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa RAJBINDER Als DEBBI telah melaksanakan proses penempatan Pekerja Migran Indonesia secara non procedural. Selanjutnya saksi GUDO SISWOYO, S.Pd, saksi REFANUS SEMBIRING dan saksi OD. PANJAITAN mengamankan Calon Pekerja Migran tersebut beserta dengan terdakwa RAJBINDER Als DEBBI ke Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.
----------- Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 83 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 56 (1) ke – 1 KUHP, -------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
