INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2026/PN Lbp | PT BPR SUMBER TIOPAN RAYA | 1.KHAIRANI 2.MUHAMMAD YUSUF |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 02 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 1 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 53.465.999,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum TERGUGAT I, TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban bedasarkan Perjanjian Kredit Nomor : 17272/PK/B-36/I/2024 tertanggal 05 Januari 2024;
3. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor : 17272/PK/B-36/I/2024 tertanggal 05 Januari 2024 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I , TERGUGAT II;
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA atas Jaminan kredit PARA TERGUGAT yang diantaranya berupa :
“ Sebidang Tanah beserta bangunan dan segala sesuatu yang ada diatasnya seluas ± 200 M?2; dengan SURAT PENYERAHAN PENGUASAAN TANAH DENGAN CARA GANTI RUGI No : 593.83/557/2008 Tanggal 14 November 2008 yang terletak di Dusun III Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, Atas nama M YUSUF “ dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Suroso
- sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Gang
- sebelah Selatan berbatasan dengan : Gang Utama
- sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah M Yusuf
5. Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II untuk membayar seluruh tunggakan kewajibannya kepada PENGGUGAT (pokok pinjaman, bungan dan denda) berdasarkan Perjanjian Kredit 17272/PK/B-36/I/2024 tertanggal 05 Januari 2024 yaitu :
Pokok Pinjaman : Rp. 35.165.999,-
Tunggakan Bunga : Rp. 12.200.000,-
Denda : Rp. 6.100.000,- +
Jumlah : Rp. 53.465.999,-
( Terbilang : Lima puluh tiga juta empat ratus enam puluh lima ribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk membayar kepada PENGGUGAT bunga dari pokok pinjaman berdasarkan Perjanjian Kredit : 17272/ PK/B-36/I/2024 tertanggal 05 Januari 2024 yaitu sebesar Rp. 703.320,- ( Tujuh ratus tiga ribu tiga ratus dua puluh rupiah) per-bulan, hingga seluruh hutang TERGUGAT I, TERGUGAT II dibayar lunas kepada PENGGUGAT, terhitung sejak gugatan ini telah berkekuatan hukum tetap;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
