Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Lbp PT BPR SUMBER TIOPAN RAYA 1.KHAIRANI
2.MUHAMMAD YUSUF
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat 1
Penggugat
NoNama
1PT BPR SUMBER TIOPAN RAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kardi Pakpahan, SHPT BPR SUMBER TIOPAN RAYA
Tergugat
NoNama
1KHAIRANI
2MUHAMMAD YUSUF
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 53.465.999,00
Petitum
1.  Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.   Menyatakan demi hukum TERGUGAT I, TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban bedasarkan Perjanjian Kredit Nomor : 17272/PK/B-36/I/2024 tertanggal 05 Januari 2024;
3.  Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor : 17272/PK/B-36/I/2024 tertanggal 05 Januari 2024  antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I , TERGUGAT II;
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA atas Jaminan kredit PARA TERGUGAT yang diantaranya berupa :
“ Sebidang Tanah beserta bangunan dan segala sesuatu yang ada diatasnya seluas ± 200 M?2; dengan SURAT PENYERAHAN PENGUASAAN TANAH DENGAN CARA GANTI RUGI No : 593.83/557/2008 Tanggal 14 November 2008 yang terletak di Dusun III Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, Atas nama  M YUSUF “ dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Suroso
- sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Gang 
- sebelah Selatan berbatasan dengan : Gang Utama
- sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah M Yusuf
 
5.  Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II untuk membayar seluruh tunggakan kewajibannya kepada PENGGUGAT (pokok pinjaman, bungan dan denda) berdasarkan Perjanjian Kredit 17272/PK/B-36/I/2024 tertanggal 05 Januari 2024 yaitu :
Pokok Pinjaman : Rp.    35.165.999,-
Tunggakan Bunga : Rp.    12.200.000,-
Denda : Rp.      6.100.000,- +
Jumlah : Rp.    53.465.999,-
 
( Terbilang                      : Lima puluh tiga juta empat ratus enam puluh lima ribu  
                                                     sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk membayar kepada PENGGUGAT bunga dari pokok pinjaman berdasarkan Perjanjian Kredit : 17272/ PK/B-36/I/2024 tertanggal 05 Januari 2024 yaitu sebesar  Rp. 703.320,- ( Tujuh ratus tiga ribu tiga ratus dua puluh rupiah) per-bulan, hingga seluruh hutang TERGUGAT I, TERGUGAT II dibayar lunas kepada PENGGUGAT, terhitung sejak gugatan ini telah berkekuatan hukum tetap;
 
7.   Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak