Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
906/Pid.B/2026/PN Lbp PASTI LIANI LUBIS, SH. MARLINA ALIAS AFANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 906/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5256/L.2.14/Eoh.2/06/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1PASTI LIANI LUBIS, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARLINA ALIAS AFANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

:

 

Pertama :

Bahwa ia Terdakwa MARLINA Alias AFANG bersama dengan FREDY Als CIN SIONG (Dalam Daftar Pencarian Orang) pada Bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Desember Tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu antara bulan Agustus sampai bulan Desember tetapi masih dalam tahun 2021,  bertempat di Klenteng milik saksi UPIK di Dusun II Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri Lubuk Pakam, setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------

  • Bahwa pada awal tahun 2019 terdakwa Marlina Alias Afang bertemu dengan saksi korban Erick Wu yang merupakan Agen Distributor pakan ternak PT. INDOJAYA AGRINUSA dari tempat sembahyang yang sama di klenteng milik saksi UPIK, dimana awalnya terdakwa datang dan bercerita kepada saksi UPIK jika terdakwa memiliki hutang pakan sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) kepada AKANG sehingga terdakwa tidak berani lagi meminta Akang untuk memasukan pakan ke kandang ayam milik terdakwa, kemudian saksi UPIK yang juga kenal dengan saksi ERICK WU mengatakan kepada terdakwa agar terdakwa meminta pertolongan kepada saksi ERICK WU untuk memasukkan pakan ke kandang milik terdakwa dikarenakan antara terdakwa dan saksi ERICK WU sudah kenal kurang lebih 10 (sepuluh) tahun, selanjutnya terdakwa yang sedang berada di klenteng milik saksi UPIK mendatangi saksi ERICK WU yang pada saat itu sedang bersama dengan saksi UPIK dan saksi NOVI sambil menangis meminta kepada saksi ERICK WU untuk mengirimkan pakan ayam ke kandang milik terdakwa yang teletak di Dusun II Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, sambil terdakwa mengatakan kepada saksi Erick Wu dan saksi Novi jika terdakwa ada memiliki rumah 3 (tiga) pintu dimedan, usaha sarang burung wallet di cikampak dan bagan batu serta mengatakan jika kandang ayam miliknya dapat menghasilkan telur sebanyak 60 (enam puluh) ikat sehari yang jika dinomimalkan perharinya terdakwa memiliki penghasilan sebesar Rp.19.800.000,- (sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah), sehingga pada saat itu saksi ERICK WU yang yakin dan sudah merassa seperti keluarga dengan terdakwa sepakat untuk memasukkan pakan ke kandang milik terdakwa.
  • Selanjutnya sejak bulan Maret Tahun 2019, saksi ERICK WU mulai memasukkan pakan ke kandang ayam milik terdakwa dengan cara terdakwa atau saksi FREDY Als CIN SIONG (dalam Daftar Pencarian Orang) mengirim pesanan pakan ternak kepada saksi NOVI melalui whatsapp dan selanjutnya pesanan tersebut dikirimkan oleh saksi ERICK WU kepada PT. INDOJAYA AGRINUSA untuk selanjutnya diterbitkan DO atas pesanan tersebut dan setelah DO dikeluarkan selanjutnya pakan ternak tersebut akan dibawa oleh saksi FRIGEL SANTOSO Als OLENG ke kandang ayam milik terdakwa sambil membawa bon/faktur rangkap 3 yang berisikan jumlah pakan yang akan diantar, dan sesampainya dikandang ayam milik terdakwa pakan tersebut akan diterima oleh saksi CINDY SULINDA dimana selanjutnya saksi CINDY akan melakukan penghitungan terhadap jumlah pakan yang diterima dan apabila jumlah yang tertera pada faktur/bon sama dengan yang diantar, maka saksi CINDY akan menandatangani bon/faktur tersebut dimana bon/faktur yang berwarna merah akan tinggal, sementara bon/faktur yang berwarna putih dan kuning akan dibawa kembali oleh saksi FRIGEL SANTOSO, kemudian saksi CINDY akan memberitahu pakan yang masuk dengan cara memfoto dan mengirimkannya melalui pesan whatsapp kepada saksi FREDY, selanjutnya saksi FRIGEL SANTOSO akan membawa kembali bon/faktur berwarna putih dan kuning untuk selanjutnya diserahkan kepada saksi NOVI untuk dicatatkan sebagai tagihan yang akan ditagihkan kepada terdakwa atau saksi FREDY, hal ini terus berjalan karena  tidak ada permasalahan pembayaran antara terdakwa dan saksi ERICK WU, sehingga saksi ERICK WU terus mengirimkan pakan ternak ke kandang milik terdakwa.
  • bahwa adapun pakan yang dikirimkan oleh saksi Erick WU  ke kandang terdakwa berdasarkan pemesanan yang dilakukan oleh saksi Fredy kepada saksi Novi melalui pesan Whatsapp dan telah diterima oleh saksi Cindya berdaasarkan faktur/ bon adalah:
  1. Pada tanggal 03 Agustus 2021 Dengan pakan ternak 150 Sak Pakan Par L , 20 Sak Pakan Par G dengan harga Rp.58.600.000 yang di terima oleh sdri CINDY.
  2. Pada tanggal  07 Agustus 2021  dengan pakan ternak 170 sak pakan par L dengan harga Rp.58.650.000 yang diterima oleh CINDI.
  3. Pada tanggal  10 Agustus 2021  dengan pakan ternak 150 sak pakan par L, 20 SAK PAKAN Par G dengan harga Rp 58.600.000 yang diterima oleh CINDI.
  4. Pada tanggal  14 Agustus 2021  dengan pakan ternak 130 sak      pakan par L, 40 SAK PAKAN Par G dengan harga Rp.58.550.000 yang diterima oleh CINDI.
  5. Pada tanggal  19 Agustus 2021  dengan pakan ternak 140 sak      pakan par L, 30 SAK PAKAN Par G dengan harga Rp.58.575.000 yang diterima oleh AHOK.
  6. Pada tanggal  23 Agustus 2021  dengan pakan ternak 150 sak      pakan par L, 20 SAK PAKAN Par G dengan harga Rp.58.575.000 yang diterima oleh CINDI.
  7. Pada tanggal  27 Agustus 2021  dengan pakan ternak 150 sak pakan par L, 20 SAK PAKAN Par G dengan harga Rp.59.875.000 yang diterima oleh CINDI.
  8. Pada tanggal  31 Agustus 2021  dengan pakan ternak 150 sak pakan par L, 20 SAK PAKAN Par G dengan harga Rp.58.600.000 yang diterima oleh AHOK.
  9. Pada tanggal  03 September 2021  dengan pakan ternak 150 sak pakan par L, 20 SAK PAKAN Par G dengan harga Rp.58.600.000 yang diterima oleh CINDI.
  10. Pada tanggal  08 September 2021  dengan pakan ternak 150 sak pakan par L, 20 SAK PAKAN Par G dengan harga Rp.59.875.000 yang diterima oleh CINDI.
  11. Pada tanggal  10 September 2021  dengan pakan ternak 130 sak pakan par L, 40 SAK PAKAN Par G dengan harga Rp.59.825.000 yang diterima oleh CINDI.
  12. Pada tanggal  15 September 2021  dengan pakan ternak 150 sak pakan par L, 20 SAK PAKAN Par G dengan harga Rp.58.600.000 yang diterima oleh CINDI.
  13. Pada tanggal  18 September 2021  dengan pakan ternak 140 sak pakan par L, 30 SAK PAKAN Par G dengan harga Rp.59.850.000 yang diterima oleh CINDI.
  14. Pada tanggal  22 September 2021  dengan pakan ternak 130 sak pakan par L, 30 SAK PAKAN Par G dengan harga Rp.60.475.000 yang diterima oleh CINDI.
  15. Pada tanggal  24 September 2021  dengan pakan ternak 130 sak pakan par L, 30 SAK PAKAN Par G , 10 Sak Pakan Par Doc dengan harga Rp.60.475.000 yang diterima oleh AHOK.
  16. Pada tanggal  29 September 2021  dengan pakan ternak 1540 sak pakan par L, 30 SAK PAKAN Par G dengan harga Rp.59.850.000 yang diterima oleh CINDI.
  17. Pada tanggal  01 Oktober 2021  dengan pakan ternak 140 sak pakan par L, 20 SAK PAKAN Par G dengan harga Rp.60.500.000 yang diterima oleh CINDI.
  18. Pada tanggal  05 Oktober  2021  dengan pakan ternak 100 sak pakan par L, 50 SAK PAKAN Par G, 20 Sak Pakan Par Doc dengan harga Rp.61.050.000 yang diterima oleh AHOK.
  19. Pada tanggal  09 Oktober  2021  dengan pakan ternak 120 sak pakan par L, 40 SAK PAKAN Par G,10 sak Pakan Par Doc dengan harga Rp.60.450.000 yang diterima oleh AHOK.
  20. Pada tanggal  13 Oktober 2021  dengan pakan ternak 130 sak pakan par L, 20 SAK PAKAN Par G dengan harga Rp.58.600.000 yang diterima oleh CINDI.
  21. Pada tanggal  15 Oktober 2021  dengan pakan ternak 150 sak pakan par L, 20 SAK PAKAN Par G dengan harga Rp.58.600.000 yang diterima oleh CINDI.
  22. Pada tanggal  21 Oktober  2021  dengan pakan ternak 140 sak pakan par L, 20 SAK PAKAN Par G,10 Sak Pakan Par Doc dengan harga Rp.60.475.000 yang diterima oleh CINDI.
  23. Pada tanggal  25 Oktober 2021  dengan pakan ternak 120 sak pakan par L, 40 SAK PAKAN Par G ,10 Sak Pakan Par Doc dengan harga Rp.60.450.000 yang diterima oleh AHOK.
  24. Pada tanggal  28 Oktober 2021  dengan pakan ternak 130 sak pakan par L, 30 SAK PAKAN Par G , 10 Sak pakan par Doc dengan harga Rp.60.475.000 yang diterima oleh CINDI.
  25. Pada tanggal  01 November 2021  dengan pakan ternak 150 sak pakan par L, 10 SAK PAKAN Par G,10 Sak pakan par Doc  dengan harga Rp.60.525.000 yang diterima oleh CINDI.
  26. Pada tanggal 04 November 2021 dengan pakan ternak  150 pakan par L, 20 SAK PAKAN Par G, dengan harga Rp.59.875.000 yang diterima oleh CINDI.
  27. Pada tanggal  08 November 2021  dengan pakan ternak 140 sak pakan par L, 20 SAK PAKAN Par G ,10 sak Pakan Par Doc,dengan harga Rp.60.500.000 yang diterima oleh AHOK.
  28. Pada tanggal  12 November 2021  dengan pakan ternak 140 sak pakan par L, 20 SAK PAKAN Par G,10 sak Pakan Par Doc dengan harga Rp.60.500.000 yang diterima oleh CINDI.
  29. Pada tanggal  15 November 2021  dengan pakan ternak 130 sak pakan par L, 30 SAK PAKAN Par G,10 Sak Pakan Par Doc dengan harga Rp.60.475.000 yang diterima oleh CINDI.
  30. Pada tanggal  18 November 2021  dengan pakan ternak 120 sak pakan par L, 40 SAK PAKAN Par G,10 Sak Pakan Par Doc dengan harga Rp.60.450.000 yang diterima oleh AHOK.
  31. Pada tanggal  22 November 2021  dengan pakan ternak 120 sak pakan par L, 40 SAK PAKAN Par G,10 sak Pakan Par Doc dengan harga Rp.60.450.000 yang diterima oleh CINDI.
  32. Pada tanggal  26 November 2021  dengan pakan ternak 130 sak pakan par L, 30 SAK PAKAN Par G.10 Sak Pakan Par Doc dengan harga Rp.60.475.000 yang diterima oleh CINDI.
  33. Pada tanggal  29 November  2021  dengan pakan ternak 130 sak pakan par L, 20 SAK PAKAN Par G,10 Sak Pakan Par Doc dengan harga Rp.60.475.000 yang diterima oleh AHOK.
  34. Pada tanggal  06 Desember  2021  dengan pakan ternak 130 sak pakan par L, 30 SAK PAKAN Par G,10 Sak Pakan Par Doc dengan harga Rp.60.475.000 yang diterima oleh CINDI.
  • bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2021, saksi NOVI ada mengirimkan pesan whatsapp kepada terdakwa mengenai total bon bulan JULI tahun 2021, dimana biasanya terdakwa atau FREDY akan datang melakukan pembayaran secara TUNAI kepada saksi NOVI, akan tetapi pada bulan Agustus tahun 2021 terdakwa tidak ada melakukan pembayaran, akan tetapi saksi FREDY terus mengirimkan pesanan pakan kepada saksi NOVI dan pakan tersebut tetap dikirimkan oleh saksi ERICK WU hingga 06 Desember 2021 dan seluruh pakan ternak tersebut telah habis dipergunakan di kandang milik terdakwa dan saksi FREDY.
  • bahwa selanjutnya pada tanggal 15 desember 2021 saksi Novi ada menghubungi terdakwa melalui chatingan whatsapp dan meminta terdakwa melakukan pembayaran terhadap pakan ternak yang telah terdakwa terima akan tetapi terdakwa kembali menjanjikan akan melakukan pembayaraan setelah melakukan Topup di bank, namun terdakwa tidak juga melakukan pembayaran pakan ternaknya, selanjutnya saksi novi pernah mengirimkan pesan melalui whatsapp dengan mengatakan "JANGAN TUNDA LAGI LAH CIE... KAMI MAU PAKE UANG JUGA" namun dalam percakapan tersebut terdakwa mengatakan jika uang hasil telur, terdakwa gunakan untuk membeli pakan dari HANTEK secara tunai.
  • bahwa selanjutnya saksi ERICK WU, yang belum mendapatkan pembayaran dari terdakwa menghentikan pengiriman pakan ke kandang terdakwa, dimana selanjutnya terdakwa mengambil Pakan dari HANTEK agar kandang ayam terdakwa dapat terus berjalan dan melakukan pembayaran secara tunai.
  • bahwa selanjutnya saksi ERICK WU mendatangi terdakwa ke rumah terdakwa yang terletak di Jl KL Yos Sudarso No.32 L Kel.Glugur Kota Kec.Medan Barat Kotamadya Medan untuk meminta terdakwa melakukan pembayaran terhadap pakan ternak yang telah dikirimkan ke kandang ayam milik terdakwa sejak bulan Agustus 2021 sampai dengan Desember 2021, lalu terdakwa menjawab jika pakan yang saksi ERICK WU jual terlalu mahal, selain itu terdakwa berjanji jika terdakwa akan membayar seluruh hutang terdakwa jika terdakwa sudah selesai menikahkan anak terdakwa dimana terdakwa mengatakan jika menikahkan anak membutuhkan banyak biaya, selanjutnya saksi Erick Wu kembali menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk membayar tagihan pakannya, terdakwa kembali mengatakan jika terdakwa akan membayar tagihan pakan bulan Agustus sampai dengan Desember 2021 setelah terdakwa menjual rumah terdakwa yang berada di cikampak, namun hingga hari ini terdakwa belum ada melunasi pembayaran pakan ternak milik terdakwa kepada saksi korban, dimana ketika saksi Novi bertanya apakah rumah terdakwa di cikampak sudah dijual, terdakwa mengatakan jika rumahnya sudah dijual kepada menantunya, akan tetapi terdakwa tidak juga melakukan pembayaran pakan ternak kepada saksi ERICK WU.
  • bahwa hingga saat ini usaha kandang ayam milik terdakwa masih berjalan dan masih menghasilkan telur.
  • bahwa hingga saat ini terdakwa belum melakukan pembayaran pakan ternak yang terdakwa ambil dari saksi ERICK WU.
  • bahwa seluruh pakan yang telah saksi korban kirim ke kandang ayam milik terdakwa dicatat oleh saksi korban di buku catatan penjualan milik saksi korban.
  • bahwa akibat perbuatan terdakwa yang belum membayar pakan sejak bulan Agustus sampai dengan Desember 2021, saksi ERICK WU mengalami kerugian sebesar Rp.1.940.626.000,- .

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-undang RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana----------------------

 

Atau

Kedua :

Bahwa ia Terdakwa MARLINA Alias AFANG bersama dengan FREDY Als CIN SIONG (Dalam Daftar Pencarian Orang) pada Bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Desember Tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu antara bulan Agustus sampai bulan Desember tetapi masih dalam tahun 2021,  bertempat di Klenteng milik saksi UPIK di Dusun II Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri Lubuk Pakam, setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasannya bukan karena tindak pidana, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa pada awal tahun 2019 terdakwa Marlina Alias Afang bertemu dengan saksi korban Erick Wu yang merupakan Agen Distributor pakan ternak PT. INDOJAYA AGRINUSA dari tempat sembahyang yang sama di klenteng milik saksi UPIK, dimana awalnya terdakwa datang dan bercerita kepada saksi UPIK jika terdakwa memiliki hutang pakan sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) kepada AKANG sehingga terdakwa tidak berani lagi meminta Akang untuk memasukan pakan ke kandang ayam milik terdakwa, kemudian saksi UPIK yang juga kenal dengan saksi ERICK WU mengatakan kepada terdakwa agar terdakwa meminta pertolongan kepada saksi ERICK WU untuk memasukkan pakan ke kandang milik terdakwa dikarenakan antara terdakwa dan saksi ERICK WU sudah kenal kurang lebih 10 (sepuluh) tahun, selanjutnya terdakwa yang sedang berada di klenteng milik saksi UPIK mendatangi saksi ERICK WU yang pada saat itu sedang bersama dengan saksi UPIK dan saksi NOVI sambil menangis meminta kepada saksi ERICK WU untuk mengirimkan pakan ayam ke kandang milik terdakwa yang teletak di Dusun II Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, sambil terdakwa mengatakan kepada saksi Erick Wu dan saksi Novi jika terdakwa ada memiliki rumah 3 (tiga) pintu dimedan, usaha sarang burung wallet di cikampak dan bagan batu serta mengatakan jika kandang ayam miliknya dapat menghasilkan telur sebanyak 60 (enam puluh) ikat sehari yang jika dinomimalkan perharinya terdakwa memiliki penghasilan sebesar Rp.19.800.000,- (sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah), sehingga pada saat itu saksi ERICK WU yang yakin dan sudah merassa seperti keluarga dengan terdakwa sepakat untuk memasukkan pakan ke kandang milik terdakwa.
  • Selanjutnya sejak bulan Maret Tahun 2019, saksi ERICK WU mulai memasukkan pakan ke kandang ayam milik terdakwa dengan cara terdakwa atau saksi FREDY Als CIN SIONG (dalam Daftar Pencarian Orang) mengirim pesanan pakan ternak kepada saksi NOVI melalui whatsapp dan selanjutnya pesanan tersebut dikirimkan oleh saksi ERICK WU kepada PT. INDOJAYA AGRINUSA untuk selanjutnya diterbitkan DO atas pesanan tersebut dan setelah DO dikeluarkan selanjutnya pakan ternak tersebut akan dibawa oleh saksi FRIGEL SANTOSO Als OLENG ke kandang ayam milik terdakwa sambil membawa bon/faktur rangkap 3 yang berisikan jumlah pakan yang akan diantar, dan sesampainya dikandang ayam milik terdakwa pakan tersebut akan diterima oleh saksi CINDY SULINDA dimana selanjutnya saksi CINDY akan melakukan penghitungan terhadap jumlah pakan yang diterima dan apabila jumlah yang tertera pada faktur/bon sama dengan yang diantar, maka saksi CINDY akan menandatangani bon/faktur tersebut dimana bon/faktur yang berwarna merah akan tinggal, sementara bon/faktur yang berwarna putih dan kuning akan dibawa kembali oleh saksi FRIGEL SANTOSO, kemudian saksi CINDY akan memberitahu pakan yang masuk dengan cara memfoto dan mengirimkannya melalui pesan whatsapp kepada saksi FREDY, selanjutnya saksi FRIGEL SANTOSO akan membawa kembali bon/faktur berwarna putih dan kuning untuk selanjutnya diserahkan kepada saksi NOVI untuk dicatatkan sebagai tagihan yang akan ditagihkan kepada terdakwa atau saksi FREDY, hal ini terus berjalan karena  tidak ada permasalahan pembayaran antara terdakwa dan saksi ERICK WU, sehingga saksi ERICK WU terus mengirimkan pakan ternak ke kandang milik terdakwa.
  • bahwa adapun pakan yang dikirimkan oleh saksi Erick WU  ke kandang terdakwa berdasarkan pemesanan yang dilakukan oleh saksi Fredy kepada saksi Novi melalui pesan Whatsapp dan telah diterima oleh saksi Cindya berdaasarkan faktur/ bon adalah :
  1. Pada tanggal 03 Agustus 2021 Dengan pakan ternak 150 Sak Pakan Par L , 20 Sak Pakan Par G dengan harga Rp.58.600.000 yang di terima oleh sdri CINDY.
  2. Pada tanggal  07 Agustus 2021  dengan pakan ternak 170 sak pakan par L dengan harga Rp.58.650.000 yang diterima oleh CINDI.
  3. Pada tanggal  10 Agustus 2021  dengan pakan ternak 150 sak pakan par L, 20 SAK PAKAN Par G dengan harga Rp 58.600.000 yang diterima oleh CINDI.
  4. Pada tanggal  14 Agustus 2021  dengan pakan ternak 130 sak      pakan par L, 40 SAK PAKAN Par G dengan harga Rp.58.550.000 yang diterima oleh CINDI.
  5. Pada tanggal  19 Agustus 2021  dengan pakan ternak 140 sak      pakan par L, 30 SAK PAKAN Par G dengan harga Rp.58.575.000 yang diterima oleh AHOK.
  6. Pada tanggal  23 Agustus 2021  dengan pakan ternak 150 sak      pakan par L, 20 SAK PAKAN Par G dengan harga Rp.58.575.000 yang diterima oleh CINDI.
  7. Pada tanggal  27 Agustus 2021  dengan pakan ternak 150 sak pakan par L, 20 SAK PAKAN Par G dengan harga Rp.59.875.000 yang diterima oleh CINDI.
  8. Pada tanggal  31 Agustus 2021  dengan pakan ternak 150 sak pakan par L, 20 SAK PAKAN Par G dengan harga Rp.58.600.000 yang diterima oleh AHOK.
  9. Pada tanggal  03 September 2021  dengan pakan ternak 150 sak pakan par L, 20 SAK PAKAN Par G dengan harga Rp.58.600.000 yang diterima oleh CINDI.
  10. Pada tanggal  08 September 2021  dengan pakan ternak 150 sak pakan par L, 20 SAK PAKAN Par G dengan harga Rp.59.875.000 yang diterima oleh CINDI.
  11. Pada tanggal  10 September 2021  dengan pakan ternak 130 sak pakan par L, 40 SAK PAKAN Par G dengan harga Rp.59.825.000 yang diterima oleh CINDI.
  12. Pada tanggal  15 September 2021  dengan pakan ternak 150 sak pakan par L, 20 SAK PAKAN Par G dengan harga Rp.58.600.000 yang diterima oleh CINDI.
  13. Pada tanggal  18 September 2021  dengan pakan ternak 140 sak pakan par L, 30 SAK PAKAN Par G dengan harga Rp.59.850.000 yang diterima oleh CINDI.
  14. Pada tanggal  22 September 2021  dengan pakan ternak 130 sak pakan par L, 30 SAK PAKAN Par G dengan harga Rp.60.475.000 yang diterima oleh CINDI.
  15. Pada tanggal  24 September 2021  dengan pakan ternak 130 sak pakan par L, 30 SAK PAKAN Par G , 10 Sak Pakan Par Doc dengan harga Rp.60.475.000 yang diterima oleh AHOK.
  16. Pada tanggal  29 September 2021  dengan pakan ternak 1540 sak pakan par L, 30 SAK PAKAN Par G dengan harga Rp.59.850.000 yang diterima oleh CINDI.
  17. Pada tanggal  01 Oktober 2021  dengan pakan ternak 140 sak pakan par L, 20 SAK PAKAN Par G dengan harga Rp.60.500.000 yang diterima oleh CINDI.
  18. Pada tanggal  05 Oktober  2021  dengan pakan ternak 100 sak pakan par L, 50 SAK PAKAN Par G, 20 Sak Pakan Par Doc dengan harga Rp.61.050.000 yang diterima oleh AHOK.
  19. Pada tanggal  09 Oktober  2021  dengan pakan ternak 120 sak pakan par L, 40 SAK PAKAN Par G,10 sak Pakan Par Doc dengan harga Rp.60.450.000 yang diterima oleh AHOK.
  20. Pada tanggal  13 Oktober 2021  dengan pakan ternak 130 sak pakan par L, 20 SAK PAKAN Par G dengan harga Rp.58.600.000 yang diterima oleh CINDI.
  21. Pada tanggal  15 Oktober 2021  dengan pakan ternak 150 sak pakan par L, 20 SAK PAKAN Par G dengan harga Rp.58.600.000 yang diterima oleh CINDI.
  22. Pada tanggal  21 Oktober  2021  dengan pakan ternak 140 sak pakan par L, 20 SAK PAKAN Par G,10 Sak Pakan Par Doc dengan harga Rp.60.475.000 yang diterima oleh CINDI.
  23. Pada tanggal  25 Oktober 2021  dengan pakan ternak 120 sak pakan par L, 40 SAK PAKAN Par G ,10 Sak Pakan Par Doc dengan harga Rp.60.450.000 yang diterima oleh AHOK.
  24. Pada tanggal  28 Oktober 2021  dengan pakan ternak 130 sak pakan par L, 30 SAK PAKAN Par G , 10 Sak pakan par Doc dengan harga Rp.60.475.000 yang diterima oleh CINDI.
  25. Pada tanggal  01 November 2021  dengan pakan ternak 150 sak pakan par L, 10 SAK PAKAN Par G,10 Sak pakan par Doc  dengan harga Rp.60.525.000 yang diterima oleh CINDI.
  26. Pada tanggal 04 November 2021 dengan pakan ternak  150 pakan par L, 20 SAK PAKAN Par G, dengan harga Rp.59.875.000 yang diterima oleh CINDI.
  27. Pada tanggal  08 November 2021  dengan pakan ternak 140 sak pakan par L, 20 SAK PAKAN Par G ,10 sak Pakan Par Doc,dengan harga Rp.60.500.000 yang diterima oleh AHOK.
  28. Pada tanggal  12 November 2021  dengan pakan ternak 140 sak pakan par L, 20 SAK PAKAN Par G,10 sak Pakan Par Doc dengan harga Rp.60.500.000 yang diterima oleh CINDI.
  29. Pada tanggal  15 November 2021  dengan pakan ternak 130 sak pakan par L, 30 SAK PAKAN Par G,10 Sak Pakan Par Doc dengan harga Rp.60.475.000 yang diterima oleh CINDI.
  30. Pada tanggal  18 November 2021  dengan pakan ternak 120 sak pakan par L, 40 SAK PAKAN Par G,10 Sak Pakan Par Doc dengan harga Rp.60.450.000 yang diterima oleh AHOK.
  31. Pada tanggal  22 November 2021  dengan pakan ternak 120 sak pakan par L, 40 SAK PAKAN Par G,10 sak Pakan Par Doc dengan harga Rp.60.450.000 yang diterima oleh CINDI.
  32. Pada tanggal  26 November 2021  dengan pakan ternak 130 sak pakan par L, 30 SAK PAKAN Par G.10 Sak Pakan Par Doc dengan harga Rp.60.475.000 yang diterima oleh CINDI.
  33. Pada tanggal  29 November  2021  dengan pakan ternak 130 sak pakan par L, 20 SAK PAKAN Par G,10 Sak Pakan Par Doc dengan harga Rp.60.475.000 yang diterima oleh AHOK.
  34. Pada tanggal  06 Desember  2021  dengan pakan ternak 130 sak pakan par L, 30 SAK PAKAN Par G,10 Sak Pakan Par Doc dengan harga Rp.60.475.000 yang diterima oleh CINDI.
  • bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2021, saksi NOVI ada mengirimkan pesan whatsapp kepada terdakwa mengenai total bon bulan JULI tahun 2021, dimana biasanya terdakwa atau FREDY akan datang melakukan pembayaran secara TUNAI kepada saksi NOVI, akan tetapi pada bulan Agustus tahun 2021 terdakwa tidak ada melakukan pembayaran, akan tetapi saksi FREDY terus mengirimkan pesanan pakan kepada saksi NOVI dan pakan tersebut tetap dikirimkan oleh saksi ERICK WU hingga 06 Desember 2021 dan seluruh pakan ternak tersebut telah habis dipergunakan di kandang milik terdakwa dan saksi FREDY.
  • bahwa selanjutnya pada tanggal 15 desember 2021 saksi Novi ada menghubungi terdakwa melalui chatingan whatsapp dan meminta terdakwa melakukan pembayaran terhadap pakan ternak yang telah terdakwa terima akan tetapi terdakwa kembali menjanjikan akan melakukan pembayaraan setelah melakukan Topup di bank, namun terdakwa tidak juga melakukan pembayaran pakan ternaknya, selanjutnya saksi novi pernah mengirimkan pesan melalui whatsapp dengan mengatakan "JANGAN TUNDA LAGI LAH CIE... KAMI MAU PAKE UANG JUGA" namun dalam percakapan tersebut terdakwa mengatakan jika uang hasil telur, terdakwa gunakan untuk membeli pakan dari HANTEK secara tunai.
  • bahwa selanjutnya saksi ERICK WU, yang belum mendapatkan pembayaran dari terdakwa menghentikan pengiriman pakan ke kandang terdakwa, dimana selanjutnya terdakwa mengambil Pakan dari HANTEK agar kandang ayam terdakwa dapat terus berjalan dan melakukan pembayaran secara tunai.
  • bahwa selanjutnya saksi ERICK WU mendatangi terdakwa ke rumah terdakwa yang terletak di Jl KL Yos Sudarso No.32 L Kel.Glugur Kota Kec.Medan Barat Kotamadya Medan untuk meminta terdakwa melakukan pembayaran terhadap pakan ternak yang telah dikirimkan ke kandang ayam milik terdakwa sejak bulan Agustus 2021 sampai dengan Desember 2021, lalu terdakwa menjawab jika pakan yang saksi ERICK WU jual terlalu mahal, selain itu terdakwa berjanji jika terdakwa akan membayar seluruh hutang terdakwa jika terdakwa sudah selesai menikahkan anak terdakwa dimana terdakwa mengatakan jika menikahkan anak membutuhkan banyak biaya, selanjutnya saksi Erick Wu kembali menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk membayar tagihan pakannya, terdakwa kembali mengatakan jika terdakwa akan membayar tagihan pakan bulan Agustus sampai dengan Desember 2021 setelah terdakwa menjual rumah terdakwa yang berada di cikampak, namun hingga hari ini terdakwa belum ada melunasi pembayaran pakan ternak milik terdakwa kepada saksi korban, dimana ketika saksi Novi bertanya apakah rumah terdakwa di cikampak sudah dijual, terdakwa mengatakan jika rumahnya sudah dijual kepada menantunya, akan tetapi terdakwa tidak juga melakukan pembayaran pakan ternak kepada saksi ERICK WU.
  • bahwa hingga saat ini usaha kandang ayam milik terdakwa masih berjalan dan masih menghasilkan telur.
  • bahwa hingga saat ini terdakwa belum melakukan pembayaran pakan ternak yang terdakwa ambil dari saksi ERICK WU.
  • bahwa seluruh pakan yang telah saksi korban kirim ke kandang ayam milik terdakwa dicatat oleh saksi korban di buku catatan penjualan milik saksi korban.
  • bahwa akibat perbuatan terdakwa yang belum membayar pakan sejak bulan Agustus sampai dengan Desember 2021, saksi ERICK WU mengalami kerugian sebesar Rp.1.940.626.000,- .

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-undang RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang RI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana

Pihak Dipublikasikan Ya