Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
973/Pid.B/2026/PN Lbp Kiki Octavia Br Butar Butar 1.DANIEL WASHINGTON SIMAREMARE
2.ALGUM SAPUTRA HUTAGALUNG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 973/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-88/L.2.14.8/EOH.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Kiki Octavia Br Butar Butar
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANIEL WASHINGTON SIMAREMARE[Penahanan]
2ALGUM SAPUTRA HUTAGALUNG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
   
 

DAKWAAN:

Pertama

Bahwa ia Terdakwa Daniel Washington Simaremare bersama dengan terdakwa Algum Saputra Hutagalung dan sdr. Bayu Tampubolon (DPO) pada hari, tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi pada akhir bulan Januari 2026 sampai dengan pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 24.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari sampai dengan bulan April tahun dua ribu dua puluh enam bertempat di Dusun II Namo Pinang Desa Namo Tualang Kecamatan Biru-Biru Kabupaten Deli Serdang tepatnya di peternakan Babi Biru Farm Blessing atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu berwenang memeriksa dan mengadili, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa terdakwa Daniel Washington Simaremare adalah pekerja di Peternakan Babi Biru Farm Blessing milik saksi korban Hendy Obed Sembiring Alias Pak Obed Sembiring yang terletak di Dusun II Namo Pinang Desa Namo Tualang Kecamatan Biru Biru Kabupaten Deli Serdang sejak tanggal 19 November 2025. Bahwa pada akhir bulan Januari 2026 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa Daniel Washington Simaremare menelepon sdr. Botak Tampubolon dengan nomor ponsel 081269635869 dengan bertanya “sudah ada yang membeli babi itu tulang” yang dijawab oleh sdr. Botak Hutagalung “sudah dapat pembelinya” lalu terdakwa Daniel Washington Simaremare menjawab “ok, dan pukul 24.00 Wib datang dan kalau sudah gerbang telepon aja aku” yang dijawab oleh sdr. Botak Tampubolon “ok”, kemudian pada pukul 24.00 Wib sdr. Botak Tampubolon menelepon terdakwa Daniel Washington Simaremare dengan mengatakan “kami Sudah sampai” yang terdakwa Daniel Washington Simaremare “ok”, setelah itu terdakwa Daniel Washington Simaremare menyuruh sdr. Bayu Hutagalung untuk mematikan aliran listrik, setelah aliran listrik padam lalu terdakwa Daniel Washington Simaremare membuka gerbang peternakan babi biru farm blessing, kemudian mobil pick up Grand Max warna hitam yang dikendarai oleh sdr. Botak Tampubolon masuk kedalam peternakan dan selanjutnya mengambil dan mengangkat babi sebanyak 11 (sebelas) ekor dari dalam kandang yang terletak di peternakan Biru Farm Blessing tersebut dengan cara menggendong babi tersebut kedalam pick up tersebut, setelah selesai mengangkat babi tersebut lalu sdr. Botak Tampubolon mengatakan “nanti aja uangnya” yang terdakwa Daniel Washington Simaremare “ok tulang” dan setelah itu pick up keluar dari peternakan, lalu terdakwa Daniel Washington Simaremare menutup gerbang dan menghidupkan aliran listrik, tidak lama kemudian terdakwa Daniel Washington Simaremare di telepon oleh sdr. Botak Tampubolon dan menyuruh mengambil uang digerbang, selanjutnya terdakwa Daniel Washington Simaremare menghampiri sdr. Botak Tampubolon digerbang lalu mengambil uang sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa Daniel Washington Simaremare memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada sdr. Bayu Tampubolon, dan terdakwa membayar uang belanja terdakwa bersama sdr. Bayu Tampubolon di waarung sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa Daniel Washington Tampubolon menelepon sdr. Al dan menawarkan babi sebanyak 7 (tujuh) ekor lalu sdr. Al bertanya “babi yang gimana?” yang terdakwa Daniel Washington Simaremare jawab “berat 10 (sepuluh) kilo tetapi babi ini hasil curian ditempat kerja saya” lalu sdr. Al menjawab “ok, tetapi harga miring dengan 400 (empat ratus) per ekor” lalu pada Hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 23.00 Wib sdr. Al datang ke Peternakan Biru Farm Blessing, kemudian terdakwa Daniel Washington Simaremare menyuruh sdr. Bayu Tampubolon mematikan aliran listrik dipeternakan tersebut, dan setelah aliran listrik padam kemudian terdakwa Daniel Washington Simaremare menemui sdr. Al di gerbang, selanjutnya terdakwa Daniel Washington Simaremare membuka gerbang dan menyuruh sdr. Al masuk kedalam peternakan, setelah itu sdr. Al yang mengendarai mobil Pick Up grand max warna hitam masuk kedalam peternakan kemudian terdakwa Daniel Washington Simaremare bersama dengan sdr. Al mengambil anak babi sebanyak 7 (tujuh) ekor dari dalam kandang peternakan lalu memasukkannya kedalam mobil pick up, dan setelah selesai sdr. Al memberikan uang sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) lalu keluar dari kandang tersebut, selanjutnya terdakwa Daniel Washington Simaremare menyalakan aliran listrik dalam kandang tersebut, kemudian terdakwa Daniel Washington Simaremare menjumpai sdr. Bayu Tampubolon lalu memberikan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).

Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Februari 2026 terdakwa Daniel Washington Simaremare menghubungi sdr. Al melalui telepon dan menawarkan untuk menjual babi sebanyak 5 (lima) ekor babi dengan timbangan 25 (dua puluh lima gram) per ekornya dan disetujui oleh sdr. Al dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per ekor, kemudian keesokan harinya sekitar pukul 23.00 Wib sdr. Al datang dengan menggunakan pick up grand max warna hitam lalu terdakwa Daniel Washington Simaremare mematikan aliran listrik didalam kandang babi tersebut, selanjutnya membuka gerbang lalu sdr. Al masuk kedalam kandang dengan mobil pick upnya, setelah didalam kandang kemudian sdr. Al mengambil dan mengangkat babi yang ada didalam kandang sebanyak 5 (lima) ekor kedalam mobil pick up grand max tersebut dan setelah selesai lalu sdr. Al keluar dari dalam kandang dan menunggu terdakwa Daniel Washington Simaremare didepan gerbang, setelah terdakwa Daniel Washington Simaremare menjumpai sdr. Al didepan gerbang lalu sdr. Al memberikan uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada terdakwa Daniel Washington Simaremare, selanjutnya sdr. Al meninggalkan kandang tersebut, setelah itu terdakwa Daniel Washinton Simaremare menghidupkan aliran listrik didalam kandang tersebut, selanjutnya terdakwa Daniel Washington Simaremare memberikan uang penjualan babi tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada sdr. Bayu Tampubolon.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa Daniel Washington Simaremare kembali menghubungi sdr. Al melalui sambungan telepon dengan menawarkan babi dengan kisaran timbangan seberat 20 (dua puluh) kg sebanyak 8 (delapan) ekor yang kemudian disetujui oleh sdr. Al dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per ekornya, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 23.00 Wib sdr. Al datang kekandang babi dengan menggunakan mobil pick up grand max warna hitam dan menunggu didepan gerbang, kemudian terdakwa Daniel Washington Simaremare memanggil terdakwa Algum Saputra Hutagalung dan menyuruhnya mematikan aliran listrik didalam kandang babi tersebut, setelah listrik mati kemudian terdakwa Daniel Washington Simaremare membuka gerbang dan menyuruh sdr. Al beserta mobilnya masuk, selanjutnya sdr. Al mengambil dan mengangkat babi sebanyak 8 (delapan) ekor dan memasukkannya kedalam mobil, setelah selesai lalu sdr. Al keluar dan menunggu terdakwa Daniel Washington Simaremare didepan gerbang, setelah itu sdr. Al memberikan uang hasil penjualan babi tersebut sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa Daniel Washington Simaremare, setelah itu sdr. Al meninggalkan peternakan babi tersebut, lalu terdakwa Daniel Washington Simaremare menutup gerbang dan menyuruh terdakwa Algum Saputra Hutagalung untuk menghidupkan aliran listrik dipeternakan babi tersebut, selanjutnya terdakwa Daniel Washington Simaremare membagikan hasil penjualan babi tersebut kepada terdakwa Algum Saputra Hutagalung sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan keesokan harinya terdakwa Daniel Washington Simaremare kembali memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa Algum Saputra Hutagalung serta membayar bon belanja sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) diwarung terdekat.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 terdakwa Daniel Washington Simaremare menghubungi sdr. Al dan menawarkan pakan babi lalu sdr. Al mengatakan akan mencari pembelinya, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 Wib sdr. Al menghubungi terdakwa Daniel Washington Simaremare dan mengatakan bahwa pakan tersebut akan sdr. Al beli dengan harga pakan konsentrat seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) perkarung, pakan jenis polar dan tepung jagung seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perkarung dan sdr. Al meminta agar terdakwa Daniel Washington Simaremare mengatarkan pakan tersebut kedaerah Talun Kenas yang langsung disetujui oleh terdakwa Daniel Washington Simaremare, selanjutnya terdakwa Daniel Washington Simaremare menghubungi sdr. Botak Tampubolon melalui telepon dan meminta dicarikan mobil pick up yang bisa dirental yang disetujui oleh sdr. Botak Tampubolon dan mengatakan akan membawanya dimalam harinya dan sekitar pukul 23.00 Wib sdr. Botak Tampubolon menelepon terdakwa Daniel Washinton dengan mengatakan “mobil sudah ready” lalu terdakwa keluar untuk menjumpai sdr. Botak Tampubolon dan saat diluar terdakwa Daniel Washinton Simaremare menelepon terdakwa Algum Saputra Hutagalung untuk menyusun pakan yang akan diangkat lalu mematikan aliran listrik dipeternakan babi tersebut, dan setelah terdakwa Algum Saputra Hutagalung selesai menyusun pakan yang akan diangkat kemudian menelepon terdakwa Daniel Washington Simaremare yang memberitahukan bahwa pakan sudah selesai disusun, mendengar kabar tersebut lalu terdakwa Daniel Washington Simaremare bersama sdr. Botak Tampubolon pergi menuju peternakan babi dengan mengendarai mobil pick up L300 warna hitam, setelah sampai dipeternakan lalu terdakwa mengambil dan mengangkat pakan ternak sebanyak 15 (lima belas) karung, setelah selesai lalu para terdakwa bersama sdr. Botak Tampubolon pergi menuju Talun Kenas untuk mengantarkan pakan ternak tersebut, dan setelah sampai di Talun Kenas kemudian sdr. Al menyuruh untuk menunggu di warung dan setelahnya sdr. Al datang dengan mengendari pick up grand max lalu para terdakwa memindahkan pakan tersebut ke mobil pick up yang dikendarai sdr. Al dan setelah selesai lalu sdr. Al memberikan uang penjualan sebesar Rp. 3.580.000,- (tiga juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah), dan setelah menerima uang tersebut selanjutnya para terdakwa bersama sdr. Botak Tampubolon kembali ke peternakan babi  biru farm blessing tersebut, setelah sampai lalu terdakwa Daniel Washinton Simaremare memberikan uang rental mobil pick up sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr. Botak Tampubolon dan memberikan uang penjualan pakan tersebut sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa Algum Saputra Hutagalung.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa Daniel Washington Simaremare menghubungi sdr. Al untuk menawarkan babi sebanyak 5 (lima) ekor yang dijawab oleh sdr. Al “tapi kam yang antar dan kalau bisa 2 (dua) karung pakan dan obat Vitamin” dan disetujui oleh terdakwa Daniel Washington Simaremare, kemudian pada hari Rabu tanggal 8 April 2026 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa menghubung sdr. Botak Tampubolon untuk menyewa mobil pick up dan disetujui oleh sdr. Botak Tampubolon, kemudian sekitar pukul 23.45 Wib terdakwa Daniel Washinton Simaremare kembali menghubungi sdr. Botak Tampubolon dan menyuruh datang membawa mobil pick up yang mau disewa, setelah sdr. Botak Tampubolon sampai digerbang peternakan kemudian terdakwa Daniel Washington Simaremare memanggil terdakwa Algum Saputra Hutagalung dan menyuruhnya untuk mematikan aliran listrik didalam peternakan tersebut dan setelah aliran listrik padam kemudian mobil pick up yang dikendarai oleh sdr. Botak Tampubolon masuk kedalam peternakan, selanjutnya para terdakwa mengambil keranjang babi yang berada disamping mess peternakan tersebut dan memasukkan 5 (lima) ekor babi kedalam keranjang babi tersebut kemudian mendorong keranjang berisi babi tersebut kedalam mibil pick up, selanjutnya para terdakwa mengambil dan mengangkat 2 (dua) karung pakan dan vitamin dari dalam gudang kedalam mobil pick up dan setelah selesai selanjutnya para terdakwa bersama sdr. Botak Tampubolon berangkat ke Talun Kenas untuk mengantarkan babi dan pakan ternak tersebut, setelah bertemu dengan sdr. Al selanjutnya para terdakwa memindahkan babi tersebut kedalam kandang babi milik sdr. Al serta 2 (dua) karung pakan ternak serta Vitamin kedekat kandang babi milik sdr. Al, setelah itu terdakwa menerima uang hasil penjualan sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dari sdr. Al, lalu para terdakwa bersama sdr. Botak Tampubolon kembali ke peternakan biru farm blessing, setelah sampai lalu terdakwa Daniel Washington Simaremare memberikan uang sewa mobil sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada sdr. Botak Tampubolon dan kepada terdakwa Algum Saputra Hutagalung sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 15.30 Wib para terdakwa sedang berada di peternakan kemudian datang saksi korban Hendy Obed Sembiring Alias Pak Obed Sembiring yang merupaka pemilik peternakan Biru Farm Blessing yang terletak di Dusun II Dusun Namo Pinang Desa Namo Tualang Kec. Biru-Biru Kab. Deli Serdang tersebut dan mempertanyakan tentang perbuatan para terdakwa yang menjual babi dan paka  ternak milik saksi korban yang kemudian para terdakwa mengakui dengan jujur perbuatan para terdakwa, selanjutnya saksi korban menyerahkan para terdakwa ke Polsek Biru-Biru.

Bahwa benar perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 164.250.000,- (seratus enam puluh empat dua ratus lima puluh ribu rupiah).

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 488 KUHP. -----

 

A T A U

Kedua

Bahwa ia Terdakwa Daniel Washington Simaremare bersama dengan terdakwa Algum Saputra Hutagalung dan sdr. Bayu Tampubolon (DPO) pada hari, tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi pada akhir bulan Januari 2026 sampai dengan pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 24.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari sampai dengan bulan April tahun dua ribu dua puluh enam bertempat di Dusun II Namo Pinang Desa Namo Tualang Kecamatan Biru-Biru Kabupaten Deli Serdang tepatnya di peternakan Babi Biru Farm Blessing atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu berwenang memeriksa dan mengadili, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa terdakwa Daniel Washington Simaremare mulai bekerja di Peternakan Babi Biru Farm Blessing milik saksi korban Hendy Obed Sembiring Alias Pak Obed Sembiring yang terletak di Dusun II Namo Pinang Desa Namo Tualang Kecamatan Biru Biru Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 16 November 2025 kemudian pada akhir bulan Januari 2026 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa Daniel Washington Simaremare menelepon sdr. Botak Tampubolon dengan nomor ponsel 081269635869 dengan bertanya “sudah ada yang membeli babi itu tulang” yang dijawab oleh sdr. Botak Hutagalung “sudah dapat pembelinya” lalu terdakwa Daniel Washington Simaremare menjawab “ok, dan pukul 24.00 Wib datang dan kalau sudah gerbang telepon aja aku” yang dijawab oleh sdr. Botak Tampubolon “ok”, kemudian pada pukul 24.00 Wib sdr. Botak Tampubolon menelepon terdakwa Daniel Washington Simaremare dengan mengatakan “kami Sudah sampai” yang terdakwa Daniel Washington Simaremare “ok”, setelah itu terdakwa Daniel Washington Simaremare menyuruh sdr. Bayu Hutagalung untuk mematikan aliran listrik, setelah aliran listrik padam lalu terdakwa Daniel Washington Simaremare membuka gerbang peternakan babi biru farm blessing kemudian mobil pick up Grand Max warna hitam yang dikendarai oleh sdr. Botak Tampubolon masuk kedalam peternakan dan selanjutnya mengambil dan mengangkat babi sebanyak 11 (sebelas) ekor dari dalam kandang yang terletak di peternakan Biru Farm Blessing tersebut dengan cara menggendong babi tersebut kedalam pick up tersebut, setelah selesai mengangkat babi tersebut lalu sdr. Botak Tampubolon mengatakan “nanti aja uangnya” yang terdakwa Daniel Washington Simaremare “ok tulang” dan setelah itu pick up keluar dari peternakan, setelah itu terdakwa Daniel Washington Simaremare menutup gerbang lalu menghidupkan aliran listrik, tidak lama kemudian terdakwa Daniel Washington Simaremare di telepon oleh sdr. Botak Tampubolon dan menyuruh ambil uang digerbang, selanjutnya terdakwa Daniel Washington Simaremare menghampiri sdr. Botak Tampubolon digerbang lalu mengambil uang sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa Daniel Washington Simaremare memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada sdr. Bayu Tampubolon, selanjutnya terdakwa membayar uang belanja terdakwa bersama sdr. Bayu Tampubolon di waarung sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa Daniel Washington Tampubolon menelepon sdr. Al dan menawarkan babi sebanyak 7 (tujuh) ekor lalu sdr. Al bertanya “babi yang gimana?” yang terdakwa Daniel Washington Simaremare jawab “berat 10 (sepuluh) kilo tetapi babi ini hasil curian ditempat kerja saya” lalu sdr. Al menjawab “ok, tetapi harga miring dengan 400 (empat ratus) per ekor” lalu pada Hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 23.00 Wib sdr. Al datang ke Peternakan Biru Farm Blessing, kemudian terdakwa Daniel Washington Simaremare menyuruh sdr. Bayu Tampubolon mematikan aliran listrik dipeternakan tersebut, dan setelah aliran listrik padam kemudian terdakwa Daniel Washington Simaremare menemui sdr. Al di gerbang, selanjutnya terdakwa Daniel Washington Simaremare membuka gerbang dan menyuruh sdr. Al masuk kedalam peternakan, setelah itu sdr. Al yang mengendarai mobil Pick Up grand max warna hitam masuk kedalam peternakan kemudian terdakwa Daniel Washington Simaremare bersama dengan sdr. Al mengambil anak babi sebanyak 7 (tujuh) ekor dari dalam kandang peternakan lalu memasukkannya kedalam mobil pick up, dan setelah selesai sdr. Al memberikan uang sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) lalu keluar dari kandang tersebut, selanjutnya terdakwa Daniel Washington Simaremare menyalakan aliran listrik dalam kandang tersebut, kemudian terdakwa Daniel Washington Simaremare menjumpai sdr. Bayu Tampubolon lalu memberikan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).

Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Februari 2026 terdakwa Daniel Washington Simaremare menghubungi sdr. Al melalui telepon dan menawarkan untuk menjual babi sebanyak 5 (lima) ekor babi dengan timbangan 25 (dua puluh lima gram) per ekornya dan disetujui oleh sdr. Al dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per ekor, kemudian keesokan harinya sekitar pukul 23.00 Wib sdr. Al datang dengan menggunakan pick up grand max warna hitam lalu terdakwa Daniel Washington Simaremare mematikan aliran listrik didalam kandang babi tersebut, selanjutnya membuka gerbang lalu sdr. Al masuk kedalam kandang dengan mobil pick upnya, setelah didalam kandang kemudian sdr. Al mengambil dan mengangkat babi yang ada didalam kandang sebanyak 5 (lima) ekor kedalam mobil pick up grand max tersebut dan setelah selesai lalu sdr. Al keluar dari dalam kandang dan menunggu terdakwa Daniel Washington Simaremare didepan gerbang, setelah terdakwa Daniel Washington Simaremare menjumpai sdr. Al didepan gerbang lalu sdr. Al memberikan uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada terdakwa Daniel Washington Simaremare, selanjutnya sdr. Al meninggalkan kandang tersebut, setelah itu terdakwa Daniel Washinton Simaremare menghidupkan aliran listrik didalam kandang tersebut, selanjutnya terdakwa Daniel Washington Simaremare memberikan uang penjualan babi tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada sdr. Bayu Tampubolon.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa Daniel Washington Simaremare kembali menghubungi sdr. Al melalui sambungan telepon dengan menawarkan babi dengan kisaran timbangan seberat 20 (dua puluh) kg sebanyak 8 (delapan) ekor yang kemudian disetujui oleh sdr. Al dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per ekornya, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 23.00 Wib sdr. Al datang kekandang babi dengan menggunakan mobil pick up grand max warna hitam dan menunggu didepan gerbang, kemudian terdakwa Daniel Washington Simaremare memanggil terdakwa Algum Saputra Hutagalung dan menyuruhnya mematikan aliran listrik didalam kandang babi tersebut, setelah listrik mati kemudian terdakwa Daniel Washington Simaremare membuka gerbang dan menyuruh sdr. Al beserta mobilnya masuk, selanjutnya sdr. Al mengambil dan mengangkat babi sebanyak 8 (delapan) ekor dan memasukkannya kedalam mobil, setelah selesai lalu sdr. Al keluar dan menunggu terdakwa Daniel Washington Simaremare didepan gerbang, setelah itu sdr. Al memberikan uang hasil penjualan babi tersebut sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa Daniel Washington Simaremare, setelah itu sdr. Al meninggalkan peternakan babi tersebut, lalu terdakwa Daniel Washington Simaremare menutup gerbang dan menyuruh terdakwa Algum Saputra Hutagalung untuk menghidupkan aliran listrik dipeternakan babi tersebut, selanjutnya terdakwa Daniel Washington Simaremare membagikan hasil penjualan babi tersebut kepada terdakwa Algum Saputra Hutagalung sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan keesokan harinya terdakwa Daniel Washington Simaremare kembali memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa Algum Saputra Hutagalung serta membayar bon belanja sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) diwarung terdekat.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 terdakwa Daniel Washington Simaremare menghubungi sdr. Al dan menawarkan pakan babi lalu sdr. Al mengatakan akan mencari pembelinya, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 Wib sdr. Al menghubungi terdakwa Daniel Washington Simaremare dan mengatakan bahwa pakan tersebut akan sdr. Al beli dengan harga pakan konsentrat seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) perkarung, pakan jenis polar dan tepung jagung seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perkarung dan sdr. Al meminta agar terdakwa Daniel Washington Simaremare mengatarkan pakan tersebut kedaerah Talun Kenas yang langsung disetujui oleh terdakwa Daniel Washington Simaremare, selanjutnya terdakwa Daniel Washington Simaremare menghubungi sdr. Botak Tampubolon melalui telepon dan meminta dicarikan mobil pick up yang bisa dirental yang disetujui oleh sdr. Botak Tampubolon dan mengatakan akan membawanya dimalam harinya dan sekitar pukul 23.00 Wib sdr. Botak Tampubolon menelepon terdakwa Daniel Washinton dengan mengatakan “mobil sudah ready” lalu terdakwa keluar untuk menjumpai sdr. Botak Tampubolon dan saat diluar terdakwa Daniel Washinton Simaremare menelepon terdakwa Algum Saputra Hutagalung untuk menyusun pakan yang akan diangkat lalu mematikan aliran listrik dipeternakan babi tersebut, dan setelah terdakwa Algum Saputra Hutagalung selesai menyusun pakan yang akan diangkat kemudian menelepon terdakwa Daniel Washington Simaremare yang memberitahukan bahwa pakan sudah selesai disusun, mendengar kabar tersebut lalu terdakwa Daniel Washington Simaremare bersama sdr. Botak Tampubolon pergi menuju peternakan babi dengan mengendarai mobil pick up L300 warna hitam, setelah sampai dipeternakan lalu terdakwa mengambil dan mengangkat pakan ternak sebanyak 15 (lima belas) karung, setelah selesai lalu para terdakwa bersama sdr. Botak Tampubolon pergi menuju Talun Kenas untuk mengantarkan pakan ternak tersebut, dan setelah sampai di Talun Kenas kemudian sdr. Al menyuruh untuk menunggu di warung dan setelahnya sdr. Al datang dengan mengendari pick up grand max lalu para terdakwa memindahkan pakan tersebut ke mobil pick up yang dikendarai sdr. Al dan setelah selesai lalu sdr. Al memberikan uang penjualan sebesar Rp. 3.580.000,- (tiga juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah), dan setelah menerima uang tersebut selanjutnya para terdakwa bersama sdr. Botak Tampubolon kembali ke peternakan babi  biru farm blessing tersebut, setelah sampai lalu terdakwa Daniel Washinton Simaremare memberikan uang rental mobil pick up sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr. Botak Tampubolon dan memberikan uang penjualan pakan tersebut sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa Algum Saputra Hutagalung.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 sekitar pukull 19.00 Wib terdakwa Daniel Washington Simaremare menghubungi sdr. Al untuk menawarkan babi sebanyak 5 (lima) ekor yang dijawab oleh sdr. Al “tapi kam yang antar dan kalau bisa 2 (dua) karung pakan dan obat Vitamin” dan sisetujui oleh terdakwa Daniel Washington Simaremare, kemudian pada hari Rabu tanggal 8 April 2026 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa menghubung sdr. Botak Tampubolon untuk menyewa mobil pick up dan disetujui oleh sdr. Botak Tampubolon, kemudian sekitar pukul 23.45 Wib terdakwa Daniel Washinton Simaremare kembali menghubungi sdr. Botak Tampubolon dan menyuruh datang membawa mobil pick up yang mau disewa, setelah sdr. Botak Tampubolon sampai digerbang peternakan kemudian terdakwa Daniel Washington Simaremare memanggil terdakwa Algum Saputra Hutagalung dan menyuruhnya untuk mematikan aliran listrik didalam peternakan tersebut dan setelah aliran listrik padam kemudian mobil pick up yang dikendarai oleh sdr. Botak Tampubolon masuk kedalam peternakan, selanjutnya para terdakwa mengambil keranjang babi yang berada disamping mess peternakan tersebut dan memasukkan 5 (lima) ekor babi kedalam keranjang babi tersebut kemudian mendorong keranjang berisi babi tersebut kedalam mibil pick up, selanjutnya para terdakwa mengambil dan mengangkat 2 (dua) karung pakan dan vitamin dari dalam gudang kedalam mobil pick up dan setelah selesai selanjutnya para terdakwa bersama sdr. Botak Tampubolon berangkat ke Talun Kenas untuk mengantarkan babi dan pakan ternak tersebut, setelah bertemu dengan sdr. Al selanjutnya para terdakwa memindahkan babi tersebut kedalam kandang babi milik sdr. Al serta 2 (dua) karung pakan ternak serta Vitamin kedekat kandang babi milik sdr. Al, setelah itu terdakwa menerima uang hasil penjualan sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dari sdr. Al, lalu para terdakwa bersama sdr. Botak Tampubolon kembali ke peternakan biru farm blessing, setelah sampai lalu terdakwa Daniel Washington Simaremare memberikan uang sewa mobil sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada sdr. Botak Tampubolon dan kepada terdakwa Algum Saputra Hutagalung sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 15.30 Wib para terdakwa sedang berada di peternakan kemudian datang saksi korban Hendy Obed Sembiring Alias Pak Obed Sembiring yang merupaka pemilik peternakan Biru Farm Blessing yang terletak di Dusun II Dusun Namo Pinang Desa Namo Tualang Kec. Biru-Biru Kab. Deli Serdang tersebut dan mempertanyakan tentang perbuatan para terdakwa yang menjual babi dan paka  ternak milik saksi korban yang kemudian para terdakwa mengakui dengan jujur perbuatan para terdakwa, selanjutnya saksi korban menyerahkan para terdakwa ke Polsek Biru-Biru.

Bahwa benar perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 164.250.000,- (seratus enam puluh empat dua ratus lima puluh ribu rupiah).

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 486 KUHP. -----

Pihak Dipublikasikan Ya