|
--- Bahwa Terdakwa LIMSON ALEX BANJARNAHOR Anak Dari J. BANJARNAHOR pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Kapten Muslim Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
---- Bahwa pada hari Selasa 06 Januari 2026 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa Limson Alex Banjarnahor anak dari J. Banjarnahor mengambil shabu-shabu ke rumah saksi LEO PUTRA SITOHANG (penuntutan terpisah) yang berada di Jalan Pengayoman Gang Efrata Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat dan sesampainya dirumah saksi LEO PUTRA SITOHANG (penuntutan terpisah) dan bertemu dengannya kemudian oleh saksi Leo Putra Sitohang (penuntutan terpisah) memberikan shabu-shabu sebanyak 2 (dua) gram untuk Terdakwa jual kemudian Terdakwa membawa shabu-shabu tersebut ke Jalan Kapten Muslim Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan dan melakukan penjualan dimana sebagian shabu-shabu terjual kepada pembeli kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 16.00 Wib saat Terdakwa sedang duduk menunggu pembeli di Jalan Kapten Muslim Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia tiba-tiba saksi David H.E. Manullang, saksi Arjuna dan saksi Bimen Pasaribu yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis shabu-shabu yang dilakukan oleh Terdakwa Limson Alex Banjarnahor melakukan penyamaran dan menemui Terdakwa dilokasi tersebut untuk membeli shabu-shabu seharga Rp.70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) plastic klip dari dalam dompet Terdakwa namun saat Terdakwa akan memberikan shabu-shabu tersebut kepada saksi David H.E. Manullang, saksi Arjuna dan saksi Bimen Pasaribu saat itu juga saksi David H.E. Manullang, saksi Arjuna dan saksi Bimen Pasaribu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian ketika dilakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi shabu-shabu dari tangan kanan Terdakwa kemudian dari dalam kantong celana depan sebelah kiri yang dipakai Terdakwa ditemukan 1 (satu) dompet kecil berisi 19 (sembilan belas) plastic klip yang berisikan shabu-shabu dengan berat bersih seluruhnya 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram dan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa menerima shabu-shabu tersebut dari saksi LEO PUTRA SITOHANG (penuntutan terpisah) sebanyak 2 (dua) gram untuk Terdakwa jual kembali kepada pembelinya dengan sistem kerja dimana apabila shabu-shabu tersebut terjual seluruhnya maka Terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan shabu-shabu tersebut kepada saksi LEO PUTRA SITOHANG (penuntutan terpisah) dan Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per gram nya, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 362/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 28 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :
20 (dua puluh) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,94 (nol koma sembilan empat) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Limson Alex Banjarnahor. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti plastik pembungkus dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
------ Perbuatan terdakwa Limson Alex Banjarnahor anak dari J. Banjarnahor sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang penyesuaiannya menjadi Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA :
---- Bahwa Terdakwa LIMSON ALEX BANJARNAHOR Anak Dari J. BANJARNAHOR pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Kapten Muslim Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 16.00 Wib saksi David H.E. Manullang, saksi Arjuna dan saksi Bimen Pasaribu yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Limson Alex Banjarnahor Anak Dari J. Banjarnahor ada menguasai Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Kapten Muslim Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi David H.E. Manullang, saksi Arjuna dan saksi Bimen Pasaribu mendatang lokasi tersebut dan terlihat Terdakwa dengan ciri-ciri sesuai dengan yang diinformasikan sedang duduk-duduk dilokasi tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa menyita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi shabu-shabu dari tangan kanan Terdakwa kemudian dari dalam kantong celana depan sebelah kiri yang dipakai Terdakwa ditemukan 1 (satu) dompet kecil berisi 19 (sembilan belas) plastic klip yang berisikan shabu-shabu dengan berat bersih seluruhnya 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram dan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut dari saksi LEO PUTRA SITOHANG (penuntutan terpisah) di Jalan Pengayoman Gang Efrata Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 362/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 28 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :
20 (dua puluh) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,94 (nol koma sembilan empat) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Limson Alex Banjarnahor. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti plastik pembungkus dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
-------- Perbuatan terdakwa Limson Alex Banjarnahor Anak Dari J. Banjarnahor sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----
|