| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1038/Pid.B/2026/PN Lbp | MELATI PANJAITAN, SH | RUSLIADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 1038/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 03 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | SPPB-98/BIASA/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR -------Bahwa Terdakwa RUSLIADI pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 09.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun I Manggusta Desa Sawit Rejo Kab. Deli Serdang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------
-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 488 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------
SUBSIDAIR ------- Bahwa Terdakwa RUSLIADI pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 09.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun I Manggusta Desa Sawit Rejo Kab. Deli Serdang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------ -------Berawal pada bulan Agustus 2025 Terdakwa bekerja dengan SAMUEL LINGGA (selanjutnya disebut Saksi Korban) yang mana Terdakwa menerima upah dari Saksi Korban sebesar Rp. 150.000,00,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perhari dan setiap ada kerjaan. Selanjutnya untuk mendukung kinerja Terdakwa meminjam kendaraan kepada Saksi Korban dan oleh Saksi Korban meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra untuk dipakai bekerja oleh Terdakwa. Selanjutnya oleh karena 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra yang dipinjamkan Saksi Korban kepada Terdakwa sebelumnya sudah rusak, Terdakwa meminta kepada Saksi Korban untuk meminjamkan sepeda motor lainnya dan oleh Saksi Korban meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Type 2P2 Jupiter Z 110CC BK 2668 CG. Selanjutnya sekira bulan Desember 2025 saat Terdakwa pergi ke daerah Kampung Banten Desa Sei Mencirim Kab. Deli Serdang untuk bermain judi dan saat Terdakwa telah kalah Terdakwa menemui Lilik (DPO) untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Type 2P2 Jupiter Z 110CC BK 2668 CG milik Saksi Korban yang dipinjamkan kepada Terdakwa tersebut dengan harga Rp. 500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah) dengan waktu tebus selama 1 (satu) minggu. Selanjutnya setelah 1 (satu) minggu berlalu Terdakwa tidak kunjung menebus 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Type 2P2 Jupiter Z 110CC BK 2668 CG yang telah Terdakwa gadaikan tersebut dan saat Terdakwa masih bekerja dengan Saksi Korban, Saksi Korban menanyai keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Type 2P2 Jupiter Z 110CC BK 2668 CG yang dipinjamkan Saksi Korban tersebut kepada Terdakwa yang mana awalnya Terdakwa memberi berbagai alasan hingga akhirnya Terdakwa mengakui telah menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Type 2P2 Jupiter Z 110CC BK 2668 CG milik Saksi Korban tersebut.------ -------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 5.000.000,00,- (lima juta rupiah).---- -------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 486 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
