Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
776/Pid.B/2026/PN Lbp JULI AGUSTINA ARITONANG, S. H., M. H. ASWIN SUTRESNO alias AWIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 776/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3744/L.2.14/Eoh.2/04/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1JULI AGUSTINA ARITONANG, S. H., M. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASWIN SUTRESNO alias AWIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

:

 

------Bahwa ia terdakwa ASWIN SUTRESNO Alias AWIN pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wib, setidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun  2026 bertempat di Dusun I Tungkusan Desa  Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,  setiap orang melakukan, Pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, Pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil; atau, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ;

Bermula pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa berjalan kaki di Dusun I Tungkusan Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, lalu terdakwa melintasi Gudang Somil milik saksi korban Biman, terdakwa melihat pintu pagar Gudang Somil tersebut sedikit terbuka, melihat hal tersebut timbul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang berharga di dalam gudang somil milik saksi korban tersebut, kemudian terdakwa masuk melalui pintu pagar yang terbuat dari seng gudang somil tersebut, sesampainya di dalam gudang, terdakwa melihat 2 (dua) buah baterai GS ASTRA N70 Z, terdakwa langsung mengambil 2 (dua) buah baterai GS ASTRA N70 Z yang berada dimesin pemotong kayu dengan cara membuka baut yang menempel pada  2 (dua) buah baterai GS ASTRA N70 Z, lalu menarik paksa 2 (dua) buah baterai GS ASTRA N70 Z tersebut sehingga menyebabkan kabel yang melekat pada 2 (dua) buah baterai GS ASTRA N70 Z putus, selanjutnya terdakwa keluar dari dalam gudang somil tersebut melalui pintu gerbang gudang somil, kemudian meletakkan 2 (dua) buah baterai GS ASTRA N70 Z tersebut disemak-semak yang tidak jauh dari lokasi Gudang Somil milik saksi korban tersebut, kemudian keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik teman terdakwa dengan alasan ingin membeli rokok, lalu dengan mengendarai sepeda motor tersebut terdakwa kembali kesemak-semak tempat menyimpan 2 (dua) buah baterai GS ASTRA N70 Z, terdakwa mengambil  2 (dua) buah baterai GS ASTRA N70 Z tersebut, kemudian terdakwa menjualkan 2 (dua) buah baterai GS ASTRA N70 Z tersebut kepada seorang yang biasa dipanggil Regar Dinamo (belum tertangkap) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan  baterai tersebut terdakwa pergunakan untuk kebutuhan terdakwa, akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka saksi korban Biman mengalami kerugian sebesar Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta rupiah).----------------

------Sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal  477 ayat (1) huruf e dan f UU RI No. 1  tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------

Pihak Dipublikasikan Ya