INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 18/Pdt.P/2026/PN Lbp | MILA HARTINA BR SEMBIRING | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Jan. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 18/Pdt.P/2026/PN Lbp | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 09 Jan. 2026 | ||||
| Nomor Surat | 18 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan pennohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon, tempat lahir Pemohon dan nama orang tua (Ayah) Pemohon pada dokumen Kutipan Akta Kelahiran Pemohon atas nama MILLA HARTINA PAN DIA nomor 69606/2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang tanggal 30 Desember 2010 tercatat nama Pemohon semula MILLA HARTINA PANDIA, Lahir di Medan Krio, pada tanggal 06 bulan Juni 1999 menjadi MILA HARTINA BR SEMBIRING, lahir di Sei Semayang, 06 Juni 1999 sebagaimana yang tercatat dalam Sekolah Menengah Atas nomor DN-07 Ma/06 0012680 yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 4 Binjai tanggal 02 Mei 2017;
3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua (Ayah) Pemohon pada dokumen Kutipan Akta Kelahiran Pemohon atas nama MILLA HARTINA PANDIA nomor 69606/2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang tanggal 30 Desember 2010 tercatat nama orang tua (Ayah) Pemohon semula ARIS PANDIA menjadi ARIS SEMBIRING sebagaimana yang tercatat dalam Sekolah Menengah Atas nomor DN-07 Ma/06 0012680 yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 4 Binjai tanggal 02 Mei 2017;
4. Memberikan ijin kepada Pemohon melaporkan mengenai Perbaikan nama Pemohon, tempat lahir Pemohon dan nama orang tua (Ayah) Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk dicatatkan tentang Perbaikan nama Pemohon, tempat lahir Pemohon dan nama orang tua (Ayah) Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau agar menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru atau memberikan catatan pinggir;
5. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
