Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pid.Pra/2026/PN Lbp PARLIN SIMATUPANG 3.KAPOLRI CQ KAPOLDA SUMATERA UTARA CQ KAPOLRES PELABUHAN BELAWAN
4.KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES PELABUHAN BELAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan
Nomor Perkara 21/Pid.Pra/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Selasa, 20 Okt. 2026
Nomor Surat PN LBP-6AD619A64D8E6
Pemohon
NoNama
1PARLIN SIMATUPANG
Termohon
NoNama
1KAPOLRI CQ KAPOLDA SUMATERA UTARA CQ KAPOLRES PELABUHAN BELAWAN
2KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES PELABUHAN BELAWAN
3Kepala Unit Ekonomi Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan sebagai Penyidik dan Penyidik Pembantu Laporan Polisi Nomor : LP/174/III/2023/SPKT/Polres Pel. Blwn/Polda Sumut tanggal 07 Maret 2023
Advokat
Petitum Permohonan

Dengan hormat,

Yang bertandatangan dibawah ini :
ERWIN GADING P. LINGGA, S.H., M.H, RENDI SITUMORANG, S.H, AHMAD RAIHAN HARAHAP, S.H., M.H, YERIKO ANUGRAH SIMARMATA, S.H., M.H dan JOENATHAN HUTABARAT, S.H, Kesemuanya Kewarganaegaraan Indonesia, kesemuanya Advokat/Penasihat Hukum, pada kantor Advokat/Penasihat Hukum ERWIN GADING P. LINGGA, SH., M.H & REKAN, yang beralamat kantor di Jalan Gereja Komp. Ruko Karya Mas No. 58 F/4 D, Kel. Sei Agul, Kec. Medan Barat, Kota Medan – Prov. Sumatera Utara, dalam hal ini bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Oktober 2026 untuk dan atas nama ;

PARLIN SIMATUPANG, Laki-laki, lahir di Porsea tanggal 18-12-1963, Pekerjaan Pensiunan, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Kristen, beralamat tempat tinggal di Jalan Sukabumi Baru Gg. II No. 66 Kec. Sunggal, Deli Serdang, Alamat KTP di Jl. Cinta Rakyat Kelurahan Lalang Kec. Medan Sunggal, Deli Serdang, NIK : 1207231812630006 ;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------------------------------------------------PEMOHON

MELAWAN :

1.    KEPALA KEPOLISIAN RI CQ. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA CQ. KEPALA KEPOLISIAN RESOR PELABUHAN BELAWAN, beralamat di Jalan Raya Pelabuhan Belawan, Bagan Deli, Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara 20411. Selanjutnya sidebut sebagai ---------------TERMOHON I

2.    KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES PELABUHAN BELAWAN, beralamat di Jalan Raya Pelabuhan Belawan, Bagan Deli, Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara 20411. Selanjutnya sidebut sebagai ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------TERMOHON II

3.    KEPALA UNIT EKONOMI SATRESKRIM POLRES PELABUHAN BELAWAN SEBAGAI PENYIDIK DAN PENYIDIK PEMBANTU LAPORAN POLISI NOMOR : LP/174/III/2023/SPKT/Polres.Pel. Blwn/Polda Sumut tanggal 07 Maret 2023, beralamat di Jalan Raya Pelabuhan Belawan, Bagan Deli, Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara 20411. Selanjutnya sidebut sebagai --------------------------------------------TERMOHON III

Alasan dan dasar permohonan Praperadilan Pemohon disampaikan secara berturut-turut sebagai berikut :

A.    Bahwa Pemohon adalah Pelapor sah dalam Laporan Polisi Nomor : LP/174/III/2023/SPKT/Polres Pel. Blwn/ Polda Sumut tanggal 07 Maret 2023, sekira pukul 12.00 WIB, terkait Tindak Pidana Penipuan ;

B.    Bahwa Termohon III telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : STAP/377B/XI/Res I.II/2024 Reskrim tanggal 25 Juni 2024. Yang menghentikan perkara Pemohon dengan alasan tidak cukup bukti/ bukan Tindak Pidana ;

C.    Bahwa penerbitan SP3 oleh Termohon III adalah tidak sah, cacat hukum dan premature karena bertentangan dengan hasil pengawas internal Kepolisian diatasnya ;

D.    Bahwa Pemohon telah menempuh jalur Pengaduan Masyarakat (Dumas) kebagian Pengawas Penyidik (Wassidik) Polda Sumatera Utara, dimana telah dilakukan gelar perkara khusus atas perkara ini ;

E.    Bahwa berdasarkan hasil kesimpulan gelar perkara khusus di Wassidik Polda Sumatera Utara, secara tegas dinyatakan bahwa perkara yang dilaporkan Pemohon memenuhi unsur Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan ;

F.    Bahwa tindakan Termohon III yang tetap mempertahankan SP3 dan menyembunyikan tidak memberikan salinan putusan gelar perkara khusus tersebut kepada Pemohon merupakan bentuk ketidak profesionalan hukum (unprofessional conduct) serta pelanggaran terhadap Pasal 11 Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana ;

G.    Bahwa secara administrasi dan materiil, penghentian perkara oleh Termohon III terindikasi kuat menyalahi prosedur hukum acara pidana (KUHAP) ;

Maka berdasarkan segala yang terurai diatas, Pemohon memohon dengan hormat kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan Praperadilan aquo berkenan memanggil para pihak yang berperkara dan menentukan hari persidangan untuk itu dengan memberi amar putusan sebagai berikut :

MENGADILI :

1.    Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya ;

2.    Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan SP3 Nomor : STAP/377B/VI/Res/I.II/2024 Reskrim tanggal 25 Juni 2024 yang diterbitkan oleh Termohon III adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;

3.    Memerintahkan Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk membuka kembali penyidikan dan melanjutkan proses hukum Laporan Polisi Nomor : LP/174/III/2023//SPKT/Polres Pel. Blwn/ Polda Sumut tanggal 07 Maret 2023, sekira pukul 12.00 WIB ke tahap penuntutan sidang Pengadilan ;

4.    Memerintahkan Termohon I, Termohon II dan Termohon III untuk mematuhi rekomendasi/ Kesimpulan gelar perkara Khusus Wassidik Polda Sumatera Utara yang menyatakan perkara ini memenuhi unsur Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan ;

5.    Menghukum Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum atau Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian Permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan penegakan hukum yang berkeadilan kami ucapkan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya