| Dakwaan |
--------Bahwa ia terdakwa ANWAR ASHARI Alias AAN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Oktober 2025 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kebun Sayur Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga, dipandang sebagai perbuatan berlanjut, Pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil; atau Pencurian secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------
Berawal saksi korban Undang Yanto memilik ruko yang sudah dijadikan bengkel di Jalan Kebun Sayur Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, dimana ruko tersebut sudah berulang kali dimasuki orang mengambil barang-barang dan barang-barang yang hilang berupa 1 (satu) buah kapiler, 1 (satu) buah set travo las, pipa Ac dengan berat sekitar 3 kg, 1 (satu) set tabung gas tembaga, 1 (satu) unit wifi dan beberapa lembar dinding panel PU serta 1 (satu) buah screw compressor, selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Oktober 2025 sekira pukul 04.30 Wib terdakwa melihat tumpukan lembaran dinding panel PU yang terletak didepan ruko saksi korban, lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil dinding panel PU tersebut, kemudian terdakwa mendatangi ruko saksikorban tersebut dan sesampainya di ruko tersebut terdakwa melihat situasi, setelah dipastikan aman terdakwa mengambil dinding panel PU milik saksi korban yang tersusun didepan ruko tersebut sebanyak 3 (tiga) lembar dengan cara memikul dengan kedua tangan terdakwa, kemudian terdakwa membawa dinding panel tersebut kerumah terdakwa, setibanya dirumah terdakwa, lalu terdakwa merusak dinding panel tersebut dan mengambil aluminium lalu menjual aluminium tersebut ketukang botot sebesar Rp. 60.000,-, selanjutnya pada hari yang tidak dapat diingat lagi bulan Oktober 2025 sekira pukul 04.00 Wib terdakwa mengambil dinding panel PU milik saksi korban tersebut sebanyak 5 (lima) lembar, lalu terdakwa jual aluminium yang ada pada dinding panel PU tersebut seharga Rp. 75.000,-, uang hasil penjualan aluminium dinding panel PU tersebut terdakwa pergunakan untuk membeli rokok dan minyak sepeda motor, akibat barang-barang saksi korban yang hilang berupa 1 (satu) buah kapiler, 1 (satu) buah set travo las, pipa Ac dengan berat sekitar 3 kg, 1 (satu) set tabung gas tembaga, 1 (satu) unit wifi dan beberapa lembar dinding panel PU serta 1 (satu) buah screw compressor tersebut saksi korban Undang Yanto mengalami kerugian sebesar Rp. 102.000.000,- (seratus dua juta rupiah), namun kerugian terhadap dinding panel PU tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah), atau setidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).----------------
---------Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Jo. Pasal 126 ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |