| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 609/Pid.B/2026/PN Lbp | MONICA RIA HUTABARAT, S.H | TIRTA SAPUTRA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 609/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1816/L.2.14.9/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : ----- Bahwa ia Terdakwa TIRTA SAPUTRA pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau di dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Dusun VII Tanjung Rejo Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan oleh keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun dalam garis menyimpang sampai derajat kedua, yang dilakukan Terdakwa TIRTA SAPUTRA dengan cara sebagai berikut: ----- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 10.00 Wib saat saksi PONIMIN (korban) sedang berada dirumahnya yang berada di Jalan Dusun VII Tanjung Rejo Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang datang Terdakwa TIRTA SAPUTRA yang merupakan anak kandung saksi PONIMIN (korban) (sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor : 1207262109097040 yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kabupaten Deli Serdang tanggal 07 November 2024), pada saat itu Terdakwa TIRTA SAPUTRA meminta sesuatu kepada saksi PONIMIN (korban) namun saksi PONIMIN (korban) tidak dapat menyanggupi permintaan Terdakwa TIRTA SAPUTRA tersebut sehingga Terdakwa TIRTA SAPUTRA marah dan menyenggak saksi PONIMIN (korban) dan mengancam saksi PONIMIN (korban) dengan mengatakan “Kalau terus begini rumah ini tumbang kubuat”, kemudian saksi PONIMIN (korban) pergi kerumah anak saksi PONIMIN (korban) yang lain dan pergi meninggalkan Terdakwa TIRTA SAPUTRA dirumah tersebut setelah saksi PONIMIN (korban) pergi lalu Terdakwa TIRTA SAPUTRA tanpa ijin membawa keluar barang-barang yang ada dirumah tersebut berupa 1(satu) unit mesin cuci, 1(satu) unit lemari es, 1(satu) set kursi makan, 1(satu) set tempat tidur, 60(enam puluh) lembar seng dan 3(tiga) unit pintu rumah milik saksi PONIMIN (korban), adapun cara Terdakwa TIRTA SAPUTRA membawa barang-barang milik saksi PONIMIN (korban) yaitu terlebih dahulu Terdakwa TIRTA SAPUTRA mengambil 1 (satu) set kursi makan, 1(satu) unit lemari es, 1(satu) unit mesin cuci dan 1(satu) set tempat tidur yang berada didalam rumah saksi PONIMIN (korban), diangkat Terdakwa TIRTA SAPUTRA dari dalam rumah lalu diletakkan diluar rumah sedangkan 60(enam puluh) lembar seng dan 3(tiga) unit pintu rumah dengan cara membongkar seng dan pintu rumah tersebut dengan menggunakan 1(satu) buah martil untuk membukanya, Kemudian pada saat saksi PONIMIN (korban) kembali kerumahnya dan melihat barang-barang yang ada dirumah berupa 1(satu) unit mesin cuci, 1(satu) unit lemari es, 1(satu) set kursi makan, 1(satu) set tempat tidur, 60(enam puluh) lembar seng dan 3(tiga) unit pintu rumah milik saksi PONIMIN (korban) sudah tidak ada, kemudian saksi PONIMIN (korban) memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi ERNI HERAWATI yang merupakan anak kandung saksi PONIMIN (korban), kemudian saksi ERNI HERAWATI datang dan mengecek barang-barang yang berada didalam rumah saksi PONIMIN (korban) tersebut, kemudian saksi PONIMIN (korban) memberikan kuasa kepada saksi ERNI HERAWATI untuk melaporkan perbuatan Terdakwa TIRTA SAPUTRA tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Medan Tembung, hingga akhirnya pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 01.30 wib pada saat Terdakwa TIRTA SAPUTRA sedang berada di Jalan Pringgan Dusun VII Desa Tanjung Rejo Kecamatan Percut Sei Tuan Terdakwa TIRTA SAPUTRA ditangkap dan diamankan oleh petugas Kepolisian dari Kantor Kepolisian Sektor Medan Tembung, pada saat diuntrogasi Terdakwa TIRTA SAPUTRA menerangkan keberadaan barang-barang milik saksi PONIMIN (korban) tersebut telah dijual yakni 1(satu) unit lemari es, 1(satu) set kursi makan, 1(satu) set tempat tidur, 1(satu) unit mesin cuci dan 60(enam puluh) lembar seng Terdakwa TIRTA SAPUTRA jual kepada tukang botot yang lewat didepan rumah dengan harga perkilo yang mana Terdakwa TIRTA SAPUTRA tidak mengingat jumlah uang yang didapatnya, sedangkan untuk 1(satu) unit lemari es dijual Terdakwa TIRTA SAPUTRA di place market dengan harga Rp.500.000.-(lima ratus ribu rupiah) dan 3(tiga) unit pintu rumah dijual seharga Rp.350.000.-(tiga ratus lima pu;uh ribu rupiah) dimana uang dari hasil penjualan barang-barang milik saksi PONIMIN (korban) tersebut telah dipergunakan Terdakwa TIRTA SAPUTRA untuk bermain judi slot dan untuk biaya kehidupan sehari-hari. ----- Bahwa barang bukti yang disita dan diamankan dari saksi ERNI HERAWATI berupa 1 (satu) lembar kwitansi asli pembelian berupa 1 (satu) set tempat tidur merek Air Land sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), 1 (satu) lembar kwitansi asli pembelian berupa 1 (satu) buah komper gas Hok satu tungku sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 1 (satu) buah komper gas Rinnai dua tungku sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus rupiah), 1 (satu) lembar kwitansi asli pembelian berupa 1 (satu) unit kulkas merek Aqua satu pintu sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), 1 (satu) unit mesin cuci merek sharp sebesar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus rupiah) dan 1 (satu) unit kipas angina merek miyako sebesar Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah), adapun Terdakwa TIRTA SAPUTRA tidak ada memiliki dan mendapat ijin untuk membawa pergi dan menjual mengambil barang-barang milik saksi PONIMIN (korban) tersebut.
----- Adapun akibat perbuatan Terdakwa TIRTA SAPUTRA tersebut, saksi PONIMIN (korban) mengalami kerugian berupa kehilangan barang-barang yakni 1(satu) unit mesin cuci, 1(satu) unit lemari es, 1(satu) set kursi makan, 1(satu) set tempat tidur, 60(enam puluh) lembar seng dan 3(tiga) unit pintu rumah dengan nilai nominal total kerugian sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa TIRTA SAPUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.—---------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
