Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
218/Pdt.G/2026/PN Lbp Masdelia Simanungkalit 1.Yayasan Medistra Lubuk Pakam
2.Rumah Sakit Grandmed Lubuk Pakam
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 218/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat 218
Penggugat
NoNama
1Masdelia Simanungkalit
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ESRON J. SILABAN, SH.,MHMasdelia Simanungkalit
Tergugat
NoNama
1Yayasan Medistra Lubuk Pakam
2Rumah Sakit Grandmed Lubuk Pakam
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1dr. Muhammad Hidayat Siregar,M.Ked (Surg), Sp.OT (K) Hip & Knee
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad); 
3. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang tidak memberikan dan/atau tidak menyerahkan salinan/foto copy yang dilegalisir rekam medis milik Penggugat secara lengkap, utuh, kronologis, dan menyeluruh merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 
4. Menyatakan Penggugat secara hukum berhak memperoleh seluruh isi rekam medis atas nama Penggugat dengan Nomor Rekam Medis 00252883 tanpa pengecualian sepanjang berkaitan dengan pelayanan medis terhadap diri Penggugat; 
5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk menyerahkan seluruh salinan/foto copy yang dilegalisir rekam medis Penggugat Nomor Rekam Medis 00252883 secara lengkap, utuh, kronologis, tidak tereduksi, dan dapat dibaca dengan jelas; 
6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan salinan/foto copy yang dilegalisir berupa: 
o resume medis; 
o catatan anamnesis; 
o catatan diagnosis; 
o informed consent/persetujuan tindakan medis; 
o laporan tindakan operasi (operation report); 
o catatan anestesi; 
o catatan perkembangan pasien (progress notes); 
o catatan keperawatan (nursing notes); 
o medication chart/catatan pemberian obat; 
o hasil pemeriksaan laboratorium; 
o hasil pemeriksaan radiologi; 
o hasil pemeriksaan penunjang lainnya; 
o catatan monitoring pasca operasi; 
o catatan komplikasi medis; 
o hasil kultur bakteri (apabila ada); 
o catatan kontrol/rawat jalan; 
o serta seluruh dokumen lain yang berkaitan dengan pelayanan medis terhadap Penggugat sejak pertama kali menjalani perawatan hingga terakhir kali Penggugat mejalani perawatan dan atau pengubatan pada Para Tergugat dan Turut Tergugat; 
7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk menyerahkan seluruh rekam medis sebagaimana dimaksud dalam amar putusan ini paling lambat 3 (tiga) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 
8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah); 
9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah); 
10. Memerintahkan peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan milik Para Tergugat baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak guna menjamin pelaksanaan putusan dalam perkara a quo; 
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 
12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); 
13. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk tunduk, patuh, dan melaksanakan seluruh isi putusan dalam perkara ini; 
14. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; 
15. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara a quo; 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip keadilan, kepatutan, perlindungan hak pasien, transparansi pelayanan kesehatan, serta hukum yang berlaku (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak