Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
801/Pid.B/2026/PN Lbp 1.Jernih Talenta Wenika Zebua, SH
2.Miranda Dalimunthe
3.YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H
ILHAM SANI Bin DIRHAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 801/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2141/L.2.14.9/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Jernih Talenta Wenika Zebua, SH
2Miranda Dalimunthe
3YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM SANI Bin DIRHAM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

----- Bahwa Terdakwa ILHAM SANI Bin DIRHAM bersama AHMAD AZZIDIN BRANDO HASIBUAN Als AJI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan DEDI PURNOMO (DPO) pada Bulan April 2025 sampai Bulan Bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Ruko Graha Metropolitan No.9 Blok G Kampung Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, “telah turut serta dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, mengunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

-------Berawal pada Bulan April 2025, saksi AHMAD AZZIDIN BRANDO HASIBUAN als AJI (dilakukan penuntutan terpisah) mendatangi kantor PT KRIDA SENTOSA PERSADA, untuk melihat-lihat mobil yang DIJUAL oleh PT KRIDA SENTOSA PERSADA, kemudian pada saat itu saksi AHMAD AZZIDIN BRANDO HASIBUAN als AJI mengatakan akan datang bersama bosnya di PT BISA RENTAL INDONESIA, selanjutnya beberapa hari kemudian Terdakwa ILHAM SANI Bin DIRHAM selaku direktur PT BISA RENTAL INDONESIA, bersama DEDI PURNOMO (DPO) bersama AHMAD AZZIDIN BRANDO HASIBUAN Als AJI yang mengaku sebagai karyawan PT BISA RENTAL INDONESIA, mengatakan niat akan membeli beberapa unit mobil dari PT KRIDA SENTOSA PERSADA, akan tetapi setelah beberapa kali pertemuan niat tersebut berubah untuk menjalin kerjasama sewa menyewa unit mobil milik PT KRIDA SENTOSA PERSADA, untuk direntalkan kembali oleh PT BISA RENTAL INDONESIA sebanyak 25 (dua puluh lima) unit mobil dengan penandatangan perjanjian sewa menyewa kendaraan bertahap sebanyak 3 (tiga) kali dan telah disepakati metode pembayaran sebesar Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) per unit yang ditagihkan pada setiap akhir bulan penyewaan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak ditandatangani perjanjian sewa menyewa serta dengan kesepakatan setelah serah terima kendaraan PT BISA RENTAL INDONESIA harus memasang GPS di masing-masing unit mobil yang dapat dikases oleh PT KRIDA SENTOSA PERSADA untuk dapat memantau keberadaan mobil-mobil milik PT KRIDA SENTOSA PERSADA tersebut.

Bahwa pada tanggal 30 April 2025, Terdakwa ILHAM SANI selaku Direktur PT Bisa Rental Indonesia melakukan kerjasama dengan PT KRIDA SENTOSA PERSADA yaitu untuk merentalkan 5 (lima) armada mobil milik PT KRIDA SENTOSA PERSADA kepada PT BISA RENTAL INDONESIA, yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama PERJANJIAN SEWA MENYEWA KENDARAN Nomor :0086/SP/IV/2025 tanggal 30 April 2025 yang ditandatangani oleh  saksi Imam Abdul Hadi selaku direktur PT. KRIDA SENTOSA PERSADA menjadi pihak pertama sebagai pemilik kendaraan yang disewakan dan Terdakwa Ilham Sani selaku direktur PT. BISA RENTAL INDONESIA menjadi pihak kedua sebagai yang akan menyewakan kembali kendaraan milik pihak Pertama berupa 5 (lima) unit mobil Toyota Avanza BK 1084 ADV, BK 1096 ADV, BK 1624 AEH, BK 1587 ADV, BK 1580 ADU, yang mana keesokan harinya dilakukan serah terima 5 (lima) unit mobil tersebut dari PT KRIDA SENTOSA PERSADA yang diwakili oleh JIMMY selaku Head Operasional PT KRIDA SENTOSA PERSADA dan diterima oleh Terdakwa ILHAM SANI Bin DIRHAM selaku PT BISA RENTAL INDONESIA dan DEDI PURNOMO, saksi AHMAD AZZIDIN BRANDO HASIBUAN Als AJI, dan M RIGA MAHRIANO yang mengaku sebagai operasional PT BISA RENTAL INDONESIA.

Bahwa pada tanggal 21 Mei 2025, Terdakwa ILHAM SANI selaku Direktur PT BISA RENTAL INDONESIA kembali melakukan kerjasama dengan PT KRIDA SENTOSA PERSADA yaitu untuk merental 10 (sepuluh) unit armada mobil milik PT KRIDA SENTOSA PERSADA kepada PT BISA RENTAL INDONESIA, yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama PERJANJIAN SEWA MENYEWA KENDARAN Nomor :0114/SP/V/2025 tanggal 21 Mei 2025 yang ditandatangani oleh saksi Imam Abdul Hadi selaku direktur PT. KRIDA SENTOSA PERSADA menjadi pihak pertama sebagai pemilik kendaraan yang disewakan dan Terdakwa Ilham Sani selaku direktur PT. BISA RENTAL INDONESIA menjadi pihak kedua sebagai yang akan menyewakan kembali kendaraan milik pihak Pertama yaitu berupa 10 (sepuluh) unit mobil Toyota Avanza BK 1916 ADU, BK 1103 ADV, BK 1004 ADU, BK 1930 ADU, BK 1921 ADU, BK 1102 ADV, BK 1050 ADV, BK 1917 ADU, BK 1998 ADU, BK 1581 ADU, yang mana keesokan harinya dilakukan penyerahan 10 (sepuluh) unit mobil dari PT KRIDA SENTOSA PERSADA yang diwakili oleh JIMMY selaku Head Operasional PT KRIDA SENTOSA PERSADA dan diterima oleh saksi AHMAD AZZIDIN BRANDO HASIBUAN Als AJI, M RIGA MAHRIANO, dan SYAIFUL yang mengaku sebagai operasional PT BISA RENTAL INDONESIA.

Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2025, Terdakwa ILHAM SANI selaku Direktur PT Bisa Rental Indonesia kembali melakukan kerjasama dengan PT KRIDA SENTOSA PERSADA yaitu untuk merental 10 (sepuluh) unit armada mobil milik PT KRIDA SENTOSA PERSADA kepada PT Bisa Rental Indonesia, yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama PERJANJIAN SEWA MENYEWA KENDARAN Nomor :01.0009/SK/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh saksi Imam Abdul Hadi selaku direktur PT. KRIDA SENTOSA PERSADA menjadi pihak pertama sebagai pemilik kendaraan yang disewakan dan Terdakwa Ilham Sani selaku direktur PT. BISA RENTAL INDONESIA menjadi pihak kedua sebagai yang akan menyewakan kembali kendaraan milik pihak Pertama yaitu berupa 10 (unit) unit mobil Toyota Avanza BK 1882 ADV, BK 1893 ADU, BK 1739 ADU, BK 1924 ADU, BK 1005 ADU, B 2359 UIM, BK 2399 UIM, BK 2258 UIK, BK 1941 ADU, BK 1875 ADV, yang mana keesokan harinya dilakukan penyerahan 10 (sepuluh) unit mobil dari PT KRIDA SENTOSA PERSADA yang diwakili oleh SUHAIMAN selaku Head Operasional PT KRIDA SENTOSA PERSADA dan diterima oleh saksi AHMAD AZZIDIN BRANDO HASIBUAN Als AJI, M RIGA MAHRIANO, dan GABRIEL POLTAK NATANAEL NADEAK yang mengaku sebagai operasional PT BISA RENTAL INDONESIA.

Bahwa ternyata setelah menerima 25 (dua puluh lima) unit mobil dari PT KRIDA SENTOSA PERSADA Terdakwa ILHAM SANI menyerahkan pengelolaan 21 (dua puluh satu) unit mobil milik  PT KRIDA SENTOSA PERSADA untuk direntalkan kembali oleh DEDI PURNOMO (DPO) dengan dibantu oleh saksi AHMAD AZZIDIN BRANDO HASIBUAN yang bukan merupakan direksi atau karyawan PT BISA RENTAL INDONESIA dan tidak ada keterkaitannya sama sekali dengan PT BISA RENTAL INDONESIA, sedangkan 4 (empat) unit mobil Toyota Avanza BK 1893 ADU, BK 1050 ADV, B 2258 UIK dan BK 1941 ADU dikelola oleh Terdakwa ILHAM SANI Bin DIRHAM sendiri, yang mana 3 (tiga) unit mobil direntalkan oleh Terdakwa ILHAM SANI Bin DIRHAM, kemudian 1 (satu) unit mobil Avanza BK 1941  ADU diserahkan Terdakwa kepada saksi UMAR MUTTAQIN sebagai jaminan hutang Terdakwa ILHAM SANI Bin DIRHAM kepada saksi UMAR MUTTAQIN.

Bahwa setelah  21 (dua puluh satu) unit mobil milik PT KRIDA SENTOSA PERSADA yang diserahkan Terdakwa ILHAM SANI Bin DIRHAM kepada DEDI PURNOMO dibawa ke kantor kantor PT BISA RENTAL INDONESIA maka keesokan harinya saksi AHMAD AZZIDIN BRANDO HASIBUAN, saksi Mhd. Syaiful Riga Mahriano, dan saksi Gabriel Poltak Natanael Nadeak atas perintah Dedi Purnomo (DPO) mengantar mobil-mobil milik PT KRIDA SENTOSA PERSADA ke rumah Dedi Purnomo (DPO) yang berada di Komplek Nusantara Marindal II, dan selanjutnya Dedi Purnomo (DPO) yang mengelola mobil-mobil milik PT KRIDA SENTOSA PERSADA tersebut.

Bahwa pada awalnya pembayaran sewa 25 (dua puluh lima) unit mobil milik PT KRIDA SENTOSA PERSADA dari PT BISA RENTAL INDONESIA berjalan lancar hingga pada Bulan September 2025 pembayaran mulai macet hingga akhirnya PT KRIDA SENTOSA PERSADA meminta agar pembayaran dilakukan dan sebagian unit dipulangkan. Kemudian PT BISA RENTAL INDONESIA memulangkan 4 (empat) unit mobil, hingga tersisa 21 (duapuluh satu) unit mobil yang masih berada di penguasaan PT BISA RENTAL INDONESIA, yang ketika ditanyakan kepada Terdakwa ILHAM SANI Bin DIRHAM dan DEDI PURNOMO (DPO) menyatakan 21 (dua puluh satu) unit mobil masih dalam keadaan aman. Selanjutnya karena pembayaran di bulan selanjutnya tetap tidak berjalan, PT KRIDA SENTOSA PERSADA mulai melakukan pengecekan dan pemantauan terhadap keberadaan 21 (dua puluh satu) unit mobil PT KRIDA SENTOSA PERSADA yang berada didalam penguasaan PT BISA RENTAL INDONESIA, melalui GPS yang telah dipasang pada masing-masing mobil tersebut. Akan tetapi PT KRIDA SENTOSA PERSADA tidak dapat mengakses GPS masing-masing mobil tersebut karena akunnya sudah diganti oleh saksi AHMAD AZZIDIN BRANDO HASIBUAN atas suruhan DEDI PURNOMO (DPO) tanpa izin dari pihak PT KRIDA SENTOSA PERSADA. Bahwa setelah ditanyakan kembali kepada Terdakwa ILHAM SANI Bin DIRHAM dan DEDI PURNOMO (DPO) sudah tidak pernah dapat dihubungi lagi.

Selanjutnya pada Bulan Maret 2026, PT KRIDA SENTOSA PERSADA mulai melakukan pencarian terhadap unit-unit mobil yang berada didalam penguasaan PT BISA RENTAL INDONESIA, yang mana hasil penemuan PT KRIDA SENTOSA PESADA terhadap unit-unit mobil tersebut adalah :

  •  1 (satu) unit mobil Toyota Avanza BK 1924 ADU ditemukan dari saksi SUKO HARTONO di Jl Sekip Medan yang mana saksi SUKO HARTONO menerangkan bahwa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza BK 1924 ADU ada padanya karena sebelumnya DEDI PURNOMO dan AHMAD AZZIDIN BRANDO HASIBUAN Als AJI menggadaikan mobil tersebut kepada saksi SUKO HARTONO sebesar Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah)
  • 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza BK 1941 ADU ditemukan dari saksi UMAR MUTTAQIN di KM 12 Medan Binjai (simpang Kompos) yang mana saksi UMAR MUTTAQIN menjelaskan bahwa mobil tersebut ada padanya karena Terdakwa ILHAM SANI Bin DIRHAM menjadikan mobil tersebut sebagai jaminan hutang Terdakwa ILHAM SANI Bin DIRHAM kepada saksi UMAR MUTTAQIN
  • 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza BK 1102 ADV ditemukan dari seseorang yang bernama PARULIAN PANJAITAN di Jl Kalpataru Medan Helvetia Kota Medan
  • 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza BK 1103 ADV diamankan dari Polsek Medan Barat terkait ditemukannya kendaraan tanpa suratsurat.
  • 1 (satu) unit Toyota Avanza BK 1581 ADU diantar langsung oleh seseorang yang bernama SAIFUL ke PT KRIDA SENTOSA PERSADA di Graha Metropolitan Helvetia.

Bahwa Terdakwa ILHAM SANI Bin DIRHAM, DEDI PURNOMO, dan saksi AHMAD AZZIDIN BRANDO HASIBUAN secara bersama-sama telah mengalihkan 5 (lima) unit mobil Toyota Avanza BK 1924 ADU, BK 1941 ADU, BK 1102 ADV, BK 1103 ADV dan BK 1581 ADU kepada orang lain tanpa izin dari PT KRIDA SENTOSA PERSADA. Sedangkan 16 (enam belas) unit mobil milik PT KRIDA SENTOSA PERSADA lainnya hingga saat ini belum dapat ditemukan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan atau  dikembalikan oleh Terdakwa ILHAM SANI Bin DIRHAM karena mobil-mobil tersebut telah diserahkan/dialihkan kepada DEDI PURNOMO (DPO) padahal DEDI PURNOMO (DPO) dan saksi AHMAD AZZIDIN BRANDO HASIBUAN bukanlah pegawai PT BISA RENTAL INDONESIA atau tidak memiliki keterkaitan dengan PT BISA RENTAL INDONESIA yang seharusnya bertanggung jawab atas penguasaan 25 (dua puluh lima) unit mobil yang direntalkan oleh PT KRIDA SENTOSA PERSADA kepada PT BISA RENTAL INDONESIA  sehingga PT KRIDA SENTOSA PERSADA mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp.3.700.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus  juta rupiah)---------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 jo pasal 20 huruf c KUHP—----

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa ILHAM SANI Bin DIRHAM bersama AHMAD AZZIDIN BRANDO HASIBUAN Als AJI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan DEDI PURNOMO (DPO) pada Bulan April 2025 sampai Bulan Bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Ruko Graha Metropolitan No.9 Blok G Kampung Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, Telah turut serta  secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian seluruhnya milik orang, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------

-------Berawal pada Bulan April 2025, saksi AHMAD AZZIDIN BRANDO HASIBUAN als AJI (dilakukan penuntutan terpisah) mendatangi kantor PT KRIDA SENTOSA PERSADA, untuk melihat-lihat mobil yang DIJUAL oleh PT KRIDA SENTOSA PERSADA, kemudian pada saat itu saksi AHMAD AZZIDIN BRANDO HASIBUAN als AJI mengatakan akan datang bersama bosnya di PT BISA RENTAL INDONESIA, selanjutnya beberapa hari kemudian Terdakwa ILHAM SANI Bin DIRHAM selaku direktur PT BISA RENTAL INDONESIA, bersama DEDI PURNOMO (DPO) bersama AHMAD AZZIDIN BRANDO HASIBUAN Als AJI yang mengaku sebagai karyawan PT BISA RENTAL INDONESIA, mengatakan niat akan membeli beberapa unit mobil dari PT KRIDA SENTOSA PERSADA, akan tetapi setelah beberapa kali pertemuan niat tersebut berubah untuk menjalin kerjasama sewa menyewa unit mobil milik PT KRIDA SENTOSA PERSADA, untuk direntalkan kembali oleh PT BISA RENTAL INDONESIA sebanyak 25 (dua puluh lima) unit mobil dengan penandatangan perjanjian sewa menyewa kendaraan bertahap sebanyak 3 (tiga) kali dan telah disepakati metode pembayaran sebesar Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) per unit yang ditagihkan pada setiap akhir bulan penyewaan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak ditandatangani perjanjian sewa menyewa serta dengan kesepakatan setelah serah terima kendaraan PT BISA RENTAL INDONESIA harus memasang GPS di masing-masing unit mobil yang dapat dikases oleh PT KRIDA SENTOSA PERSADA untuk dapat memantau keberadaan mobil-mobil milik PT KRIDA SENTOSA PERSADA tersebut.

Bahwa pada tanggal 30 April 2025, Terdakwa ILHAM SANI selaku Direktur PT Bisa Rental Indonesia melakukan kerjasama dengan PT KRIDA SENTOSA PERSADA yaitu untuk merentalkan 5 (lima) armada mobil milik PT KRIDA SENTOSA PERSADA kepada PT BISA RENTAL INDONESIA, yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama PERJANJIAN SEWA MENYEWA KENDARAN Nomor :0086/SP/IV/2025 tanggal 30 April 2025 yang ditandatangani oleh  saksi Imam Abdul Hadi selaku direktur PT. KRIDA SENTOSA PERSADA menjadi pihak pertama sebagai pemilik kendaraan yang disewakan dan Terdakwa Ilham Sani selaku direktur PT. BISA RENTAL INDONESIA menjadi pihak kedua sebagai yang akan menyewakan kembali kendaraan milik pihak Pertama berupa 5 (lima) unit mobil Toyota Avanza BK 1084 ADV, BK 1096 ADV, BK 1624 AEH, BK 1587 ADV, BK 1580 ADU, yang mana keesokan harinya dilakukan serah terima 5 (lima) unit mobil tersebut dari PT KRIDA SENTOSA PERSADA yang diwakili oleh JIMMY selaku Head Operasional PT KRIDA SENTOSA PERSADA dan diterima oleh Terdakwa ILHAM SANI Bin DIRHAM selaku PT BISA RENTAL INDONESIA dan DEDI PURNOMO, saksi AHMAD AZZIDIN BRANDO HASIBUAN Als AJI, dan M RIGA MAHRIANO yang mengaku sebagai operasional PT BISA RENTAL INDONESIA.

Bahwa pada tanggal 21 Mei 2025, Terdakwa ILHAM SANI selaku Direktur PT BISA RENTAL INDONESIA kembali melakukan kerjasama dengan PT KRIDA SENTOSA PERSADA yaitu untuk merental 10 (sepuluh) unit armada mobil milik PT KRIDA SENTOSA PERSADA kepada PT BISA RENTAL INDONESIA, yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama PERJANJIAN SEWA MENYEWA KENDARAN Nomor :0114/SP/V/2025 tanggal 21 Mei 2025 yang ditandatangani oleh saksi Imam Abdul Hadi selaku direktur PT. KRIDA SENTOSA PERSADA menjadi pihak pertama sebagai pemilik kendaraan yang disewakan dan Terdakwa Ilham Sani selaku direktur PT. BISA RENTAL INDONESIA menjadi pihak kedua sebagai yang akan menyewakan kembali kendaraan milik pihak Pertama yaitu berupa 10 (sepuluh) unit mobil Toyota Avanza BK 1916 ADU, BK 1103 ADV, BK 1004 ADU, BK 1930 ADU, BK 1921 ADU, BK 1102 ADV, BK 1050 ADV, BK 1917 ADU, BK 1998 ADU, BK 1581 ADU, yang mana keesokan harinya dilakukan penyerahan 10 (sepuluh) unit mobil dari PT KRIDA SENTOSA PERSADA yang diwakili oleh JIMMY selaku Head Operasional PT KRIDA SENTOSA PERSADA dan diterima oleh saksi AHMAD AZZIDIN BRANDO HASIBUAN Als AJI, M RIGA MAHRIANO, dan SYAIFUL yang mengaku sebagai operasional PT BISA RENTAL INDONESIA.

Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2025, Terdakwa ILHAM SANI selaku Direktur PT Bisa Rental Indonesia kembali melakukan kerjasama dengan PT KRIDA SENTOSA PERSADA yaitu untuk merental 10 (sepuluh) unit armada mobil milik PT KRIDA SENTOSA PERSADA kepada PT Bisa Rental Indonesia, yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama PERJANJIAN SEWA MENYEWA KENDARAN Nomor :01.0009/SK/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh saksi Imam Abdul Hadi selaku direktur PT. KRIDA SENTOSA PERSADA menjadi pihak pertama sebagai pemilik kendaraan yang disewakan dan Terdakwa Ilham Sani selaku direktur PT. BISA RENTAL INDONESIA menjadi pihak kedua sebagai yang akan menyewakan kembali kendaraan milik pihak Pertama yaitu berupa 10 (unit) unit mobil Toyota Avanza BK 1882 ADV, BK 1893 ADU, BK 1739 ADU, BK 1924 ADU, BK 1005 ADU, B 2359 UIM, BK 2399 UIM, BK 2258 UIK, BK 1941 ADU, BK 1875 ADV, yang mana keesokan harinya dilakukan penyerahan 10 (sepuluh) unit mobil dari PT KRIDA SENTOSA PERSADA yang diwakili oleh SUHAIMAN selaku Head Operasional PT KRIDA SENTOSA PERSADA dan diterima oleh saksi AHMAD AZZIDIN BRANDO HASIBUAN Als AJI, M RIGA MAHRIANO, dan GABRIEL POLTAK NATANAEL NADEAK yang mengaku sebagai operasional PT BISA RENTAL INDONESIA.

Bahwa ternyata setelah menerima 25 (dua puluh lima) unit mobil dari PT KRIDA SENTOSA PERSADA Terdakwa ILHAM SANI menyerahkan pengelolaan 21 (dua puluh satu) unit mobil milik  PT KRIDA SENTOSA PERSADA untuk direntalkan kembali oleh DEDI PURNOMO (DPO) dengan dibantu oleh saksi AHMAD AZZIDIN BRANDO HASIBUAN yang bukan merupakan direksi atau karyawan PT BISA RENTAL INDONESIA dan tidak ada keterkaitannya sama sekali dengan PT BISA RENTAL INDONESIA, sedangkan 4 (empat) unit mobil Toyota Avanza BK 1893 ADU, BK 1050 ADV, B 2258 UIK dan BK 1941 ADU dikelola oleh Terdakwa ILHAM SANI Bin DIRHAM sendiri, yang mana 3 (tiga) unit mobil direntalkan oleh Terdakwa ILHAM SANI Bin DIRHAM, kemudian 1 (satu) unit mobil Avanza BK 1941  ADU diserahkan Terdakwa kepada saksi UMAR MUTTAQIN sebagai jaminan hutang Terdakwa ILHAM SANI Bin DIRHAM kepada saksi UMAR MUTTAQIN

Bahwa setelah  21 (dua puluh satu) unit mobil milik PT KRIDA SENTOSA PERSADA yang diserahkan Terdakwa ILHAM SANI Bin DIRHAM kepada DEDI PURNOMO dibawa ke kantor kantor PT BISA RENTAL INDONESIA maka keesokan harinya saksi AHMAD AZZIDIN BRANDO HASIBUAN, saksi Mhd. Syaiful Riga Mahriano, dan saksi Gabriel Poltak Natanael Nadeak atas perintah Dedi Purnomo (DPO) mengantar mobil-mobil milik PT KRIDA SENTOSA PERSADA ke rumah Dedi Purnomo (DPO) yang berada di Komplek Nusantara Marindal II, dan selanjutnya Dedi Purnomo (DPO) yang mengelola mobil-mobil milik PT KRIDA SENTOSA PERSADA tersebut.

Bahwa pada awalnya pembayaran sewa 25 (dua puluh lima) unit mobil milik PT KRIDA SENTOSA PERSADA dari PT BISA RENTAL INDONESIA berjalan lancar hingga pada Bulan September 2025 pembayaran mulai macet hingga akhirnya PT KRIDA SENTOSA PERSADA meminta agar pembayaran dilakukan dan sebagian unit dipulangkan. Kemudian PT BISA RENTAL INDONESIA memulangkan 4 (empat) unit mobil, hingga tersisa 21 (duapuluh satu) unit mobil yang masih berada di penguasaan PT BISA RENTAL INDONESIA, yang ketika ditanyakan kepada Terdakwa ILHAM SANI Bin DIRHAM dan DEDI PURNOMO (DPO) menyatakan 21 (dua puluh satu) unit mobil masih dalam keadaan aman. Selanjutnya karena pembayaran di bulan selanjutnya tetap tidak berjalan, PT KRIDA SENTOSA PERSADA mulai melakukan pengecekan dan pemantauan terhadap keberadaan 21 (dua puluh satu) unit mobil PT KRIDA SENTOSA PERSADA yang berada didalam penguasaan PT BISA RENTAL INDONESIA, melalui GPS yang telah dipasang pada masing-masing mobil tersebut. Akan tetapi PT KRIDA SENTOSA PERSADA tidak dapat mengakses GPS masing-masing mobil tersebut karena akunnya sudah diganti oleh saksi AHMAD AZZIDIN BRANDO HASIBUAN atas suruhan DEDI PURNOMO (DPO) tanpa izin dari pihak PT KRIDA SENTOSA PERSADA. Bahwa setelah ditanyakan kembali kepada Terdakwa ILHAM SANI Bin DIRHAM dan DEDI PURNOMO (DPO) sudah tidak pernah dapat dihubungi lagi.

Selanjutnya pada Bulan Maret 2026, PT KRIDA SENTOSA PERSADA mulai melakukan pencarian terhadap unit-unit mobil yang berada didalam penguasaan PT BISA RENTAL INDONESIA, yang mana hasil penemuan PT KRIDA SENTOSA PESADA terhadap unit-unit mobil tersebut adalah :

  •  1 (satu) unit mobil Toyota Avanza BK 1924 ADU ditemukan dari saksi SUKO HARTONO di Jl Sekip Medan yang mana saksi SUKO HARTONO menerangkan bahwa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza BK 1924 ADU ada padanya karena sebelumnya DEDI PURNOMO dan AHMAD AZZIDIN BRANDO HASIBUAN Als AJI menggadaikan mobil tersebut kepada saksi SUKO HARTONO sebesar Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah)
  • 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza BK 1941 ADU ditemukan dari saksi UMAR MUTTAQIN di KM 12 Medan Binjai (simpang Kompos) yang mana saksi UMAR MUTTAQIN menjelaskan bahwa mobil tersebut ada padanya karena Terdakwa ILHAM SANI Bin DIRHAM menjadikan mobil tersebut sebagai jaminan hutang Terdakwa ILHAM SANI Bin DIRHAM kepada saksi UMAR MUTTAQIN
  • 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza BK 1102 ADV ditemukan dari seseorang yang bernama PARULIAN PANJAITAN di Jl Kalpataru Medan Helvetia Kota Medan
  • 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza BK 1103 ADV diamankan dari Polsek Medan Barat terkait ditemukannya kendaraan tanpa suratsurat.
  • 1 (satu) unit Toyota Avanza BK 1581 ADU diantar langsung oleh seseorang yang bernama SAIFUL ke PT KRIDA SENTOSA PERSADA di Graha Metropolitan Helvetia.

Bahwa Terdakwa ILHAM SANI Bin DIRHAM, DEDI PURNOMO, dan saksi AHMAD AZZIDIN BRANDO HASIBUAN secara bersama-sama telah mengalihkan 5 (lima) unit mobil Toyota Avanza BK 1924 ADU, BK 1941 ADU, BK 1102 ADV, BK 1103 ADV dan BK 1581 ADU kepada orang lain tanpa izin dari PT KRIDA SENTOSA PERSADA. Sedangkan 16 (enam belas) unit mobil milik PT KRIDA SENTOSA PERSADA lainnya hingga saat ini belum dapat ditemukan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan atau  dikembalikan oleh Terdakwa ILHAM SANI Bin DIRHAM karena mobil-mobil tersebut telah diserahkan/dialihkan kepada DEDI PURNOMO (DPO) padahal DEDI PURNOMO (DPO) dan saksi AHMAD AZZIDIN BRANDO HASIBUAN bukanlah pegawai PT BISA RENTAL INDONESIA atau tidak memiliki keterkaitan dengan PT BISA RENTAL INDONESIA yang seharusnya bertanggung jawab atas penguasaan 25 (dua puluh lima) unit mobil yang direntalkan oleh PT KRIDA SENTOSA PERSADA kepada PT BISA RENTAL INDONESIA  sehingga PT KRIDA SENTOSA PERSADA mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp.3.700.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus  juta rupiah)---------

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 jo pasal 20 huruf c KUHP—---

Pihak Dipublikasikan Ya