Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pid.Pra/2026/PN Lbp DANIEL RACHMAT KEPALA KEPOLISIAN RESOR PELABUHAN BELAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan
Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat 13/Pid.Pra/2026/PN Lbp
Pemohon
NoNama
1DANIEL RACHMAT
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR PELABUHAN BELAWAN
Advokat
Petitum Permohonan

Hal: PERMOHONAN PEMERIKSAAN PRAPERADILAN TENTANG TIDAK SAHNYA PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3)
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
ANTONY KRISTANTO, S.H., M.H.
ARUL WINSEN, S.H.
Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Antony Kristanto & Partners, beralamat di Jalan Budi Utomo no 86/98 Lubuk Pakam 20221, bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili kepentingan hukum Pemohon berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 05 Agustus 2026 [Surat Kuasa] (terlampir):
•    Nama        : DANIEL RACHMAT
•    Pekerjaan    : Wiraswasta
•    Alamat    : Helvetia by pass no 767 Labuhan Deli
Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON.
Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap:
KEPALA KEPOLISIAN RESOR PELABUHAN BELAWAN (POLRES BELAWAN)
Beralamat di Jl. Pelabuhan Raya No. 11, Belawan, Kota Lubuk Pakam, Sumatera Utara.
Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.
I. MAKSUD DAN KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1.    Bahwa Pemohon adalah Korban Langsung (Victim):
Pemohon adalah korban tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan (Tipu Gelap) yang mengalami kerugian materiil sangat signifikan akibat perbuatan Tersangka RIKA SUMARNI.
2.    Bahwa Pemohon Berhak Mengajukan Praperadilan:
Berdasarkan Pasal 80 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 98/PUU-X/2012, pihak ketiga yang berkepentingan—termasuk di dalamnya Saksi Korban—memiliki legal standing yang sah dan sempurna untuk mengajukan permohonan praperadilan atas tidak sahnya penghentian penyidikan (SP3).
II. ALASAN DAN DALIL-DALIL PERMOHONAN (POSITITA)
A. Kronologi Perkara Pidana Utama & Dinyatakannya Berkas P-21
1.    Bahwa Pemohon melaporkan Tersangka RIKA SUMARNI ke Polres Pelabuhan Belawan (Termohon) atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/633/X/2022/SPKT/Polres Pel. Blwn/Polda Sumut tertanggal 01 Oktober 2022.
2.    Bahwa atas Laporan Polisi tersebut, Termohon telah menetapkan RIKA SUMARNI sebagai TERSANGKA.
3.    Bahwa seluruh proses penyidikan oleh Termohon telah dinyatakan rampung, dan Kejaksaan Negeri setempat telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) tertanggal 13 Desember 2022 dengan Nomor Surat: B-798/L.2.14.9/Eoh.2/02/2022
B. ASAS HUKUM PIDANA UTAMA: Perdamaian Tidak Menghilangkan Perbuatan Pidana dan Bukan Dasar SP3
4.    Perdamaian Tidak Menghapuskan Sifat Melawan Hukum Pidana:
Berdasarkan doktrin hukum pidana universal (strafecht) dan sistem KUHAP Indonesia, adanya kesepakatan perdamaian atau ganti rugi antara korban dan pelaku SAMA SEKALI TIDAK MENGHILANGKAN PERBUATAN PIDANA ataupun menghapuskan penuntutan pidana (tidak menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan pidana yang telah terjadi).
5.    Perdamaian Bukan Alasan Hukum Penghentian Penyidikan (Pasal 109 ayat (2) KUHAP):
Pasal 109 ayat (2) KUHAP secara limitatif (imperatif) menentukan alasan sah diterbitkannya SP3 hanyalah:
o    Tidak cukup bukti;
o    Peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana; atau
o    Penyidikan dihentikan demi hukum (ne bis in idem, tersangka meninggal dunia, atau daluwarsa).
o    Sama sekali tidak ada norma KUHAP yang menyatakan "perdamaian" sebagai alasan sah untuk menghentikan penyidikan, terlebih lagi pada perkara yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
6.    Perdamaian Hanya Menjadi Hal yang Meringankan di Pengadilan, Bukan Dasar SP3:
Inisiatif perdamaian atau pemulihan kerugian korban secara hukum hanya berlaku sebagai pertimbangan bagi Hakim untuk meringankan hukuman (strafverminderingsgrond) di persidangan perkara pokok, dan bukan kewenangan penyidikan Kepolisian untuk menghentikan perkara pidana secara sepihak dengan dalil perdamaian.
C. FAKTA HUKUM BUMERANG: Putusan Praperadilan Sebelumnya Menegaskan Penyidikan Termohon SAH & Ada Unsur Pidana
7.    Bahwa Tersangka Rika Sumarni Pernah Mengajukan Praperadilan dan DIKALAHKAN:
Bahwa pasca ditangguhkan penahanannya, Tersangka RIKA SUMARNI pernah mengajukan Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk menguji keabsahan Penetapan Tersangka, Penyidikan, dan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon (Polres Belawan).
o    Hasilnya: Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menolak permohonan Praperadilan Rika Sumarni dan memenangkan Termohon (Polres Belawan).
8.    Bahwa Putusan Praperadilan Rika Sumarni Menjadi Res Judicata yang Mengikat:
Dengan dimenangkannya Termohon dalam Praperadilan melawan Rika Sumarni tersebut, Lembaga Peradilan secara mengikat telah menetapkan bahwa:
o    Penetapan Rika Sumarni sebagai Tersangka adalah SAH DAN BERDASARKAN BUKTI YANG CUKUP.
o    Seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon atas Laporan Polisi Pemohon adalah SAH DAN SESUAI HUKUM.
9.    Bahwa Tindakan Termohon Menerbitkan SP3 Mengangkangi Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam:
o    Inkonsistensi / Kontradiksi Nyata Termohon: Bagaimana mungkin Termohon yang di satu sisi telah mempertahankan keabsahan penyidikannya di muka persidangan Praperadilan melawan Rika Sumarni (dan dimenangkan oleh Pengadilan), namun di sisi lain justru mendadak menerbitkan SP3 pada 09 November 2023?
o    Menerbitkan SP3 atas penyidikan yang telah secara sah dinyatakan berdasar pidana oleh Putusan Praperadilan PN Lubuk Pakam dan dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan merupakan bentuk kesewenang-wenangan (abuse of power), penyalahgunaan diskresi, serta tindakan mengangkangi putusan badan peradilan.
D. Menerbitkan SP3 Pasca P-21 Adalah Cacat Hukum, Ultra Vires, dan Melanggar Prinsip Dominus Litis
10.    Bahwa secara mengejutkan, pada tanggal 09 November 2023 (hampir 11 bulan sejak berkas dinyatakan P-21), Termohon justru menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan Nomor: [Nomor SP3].
11.    Bahwa Penyidikan Telah Selesai Demi Hukum Sejak 13 Desember 2022:
Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) huruf b jo. Pasal 110 dan Pasal 138 KUHAP, ketika Penuntut Umum menerbitkan P-21 pada tanggal 13 Desember 2022, proses penyidikan oleh Termohon secara yuridis telah SELESAI DAN TUNTAS. Tanggung jawab hukum Termohon sejak tanggal 13 Desember 2022 hanyalah satu-satunya, yaitu melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan.

12.    Bahwa Tindakan SP3 11 Bulan Pasca P-21 Adalah Melampaui Wewenang (Ultra Vires):
Sangat bertentangan dengan hukum acara pidana (anomalous and unlawful) apabila penyidik membiarkan/mengendapkan berkas perkara yang sudah P-21 selama hampir 11 (sebelas) bulan, lalu secara sepihak menerbitkan SP3 pada tanggal 09 November 2023 atas dalil "perdamaian" yang secara hukum tidak dikenal dalam pasal SP3 KUHAP.
13.    Bahwa SP3 Merampas Kewenangan Kejaksaan (Dominus Litis):
Sejak P-21 diterbitkan pada 13 Desember 2022, kendali atas perkara pidana tersebut (dominus litis) telah beralih penuh ke tangan Kejaksaan/Penuntut Umum. Menerbitkan SP3 11 bulan kemudian tanpa persetujuan atau mekanisme pembatalan P-21 dari Kejaksaan merupakan bentuk pengambilalihan wewenang penuntutan secara tidak sah (unlawful usurpation of authority).
E. Pemohon Tidak Pernah Mencabut Laporan Polisi
14.    Bahwa Pemohon menggarisbawahi dan menegaskan fakta hukum utama: PEMOHON TIDAK PERNAH MEMBUAT ATAU MENYERAHKAN SURAT PENCABUTAN LAPORAN POLISI kepada Termohon.
15.    Bahwa Laporan Polisi Nomor: LP/B/633/X/2022/SPKT/Polres Pel. Blwn/Polda Sumut tetap eksis, sah, dan mengikat secara hukum. Menerbitkan SP3 tanpa adanya surat pencabutan laporan dari korban merupakan tindakan sepihak (unilateral action) yang menciderai hak kepastian hukum Pemohon selaku korban pencari keadilan.
F. FAKTA NOVUM: Tersangka Rika Sumarni Telah Secara Resmi Mencabut dan Membatalkan Perjanjian Perdamaian Sebelum SP3 Diterbitkan
16.    Bahwa Rika Sumarni Membuat Surat Pernyataan Pencabutan Perjanjian Perdamaian Tertanggal 18 September 2023:
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang tidak terbantahkan, Tersangka RIKA SUMARNI secara sepihak dan tegas telah membuat Surat Pernyataan tertanggal 18 September 2023 di Jakarta yang berisikan pernyataan mencabut/membatalkan Surat Perdamaian tertanggal 23 November 2022 atas Laporan Polisi LP/B/633/X/2022/SPKT/Polres Pel. Blwn/Polda Sumut.
17.    Bahwa Kuasa Hukum Rika Sumarni Mengirimkan Somasi I dan Somasi II Pembatalan Perdamaian kepada Pemohon:
Bahwa Kuasa Hukum Rika Sumarni saat itu (Law Firm Plaza Hukum Indonesia) mengirimkan Somasi I Nomor: 136/S-PHI/X/2023 tertanggal 02 Oktober 2023 dan Somasi II (Terakhir) Nomor: 138/S-PHI/X/2023 tertanggal 09 Oktober 2023 kepada Pemohon. Kedua surat somasi tersebut memuat pemberitahuan resmi bahwa Perjanjian Perdamaian tertanggal 23 November 2022 telah dicabut/dibatalkan dengan segala akibat hukumnya.
18.    Bahwa Menerbitkan SP3 atas Dasar Perdamaian yang Sudah Dibatalkan Adalah Rekayasa Hukum:
o    Kronologi Waktu (Timeline) Bukti Novum:
?    13 Desember 2022: Jaksa Menerbitkan P-21 (Berkas Lengkap).
?    18 September 2023: Rika Sumarni menandatangani Surat Pernyataan Mencabut/Membatalkan Perdamaian.
?    02 & 09 Oktober 2023: Kuasa Hukum Rika Sumarni melayangkan Somasi I & II Pembatalan Perdamaian kepada Pemohon.
?    09 November 2023: Termohon (Polres Belawan) mendadak menerbitkan SP3.
o    Bahwa Secara Hukum (Logica Juris): Bagaimana mungkin Termohon (Polres Belawan) pada tanggal 09 November 2023 menerbitkan SP3 dengan alasan Restorative Justice / Perdamaian, padahal objek "Perdamaian" tersebut SUDAH SECARA RESMI DICABUT DAN DIBATALKAN oleh Tersangka Rika Sumarni sendiri pada bulan September dan Oktober 2023?
o    Hal ini secara nyata membuktikan bahwa penerbitan SP3 oleh Termohon adalah tindakan manipulatif, dipaksakan, melanggar Hukum Acara Pidana, serta Batal Demi Hukum.
G. Pengkhianatan Iktikad Baik & Batal Demi Hukumnya Syarat Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
19.    Bahwa berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, penerapan Restorative Justice mensyaratkan adanya iktikad baik yang berlanjut, pemulihan hak korban, serta tidak digunakannya perdamaian sebagai alat intimidasi.
20.    Bahwa ternyata Tersangka RIKA SUMARNI justru memanipulasi iktikad baik tersebut dan melakukan aksi balas dendam (retaliasi) beruntun dengan IKTIKAD BURUK (BAD FAITH), yang secara nyata dibuktikan dengan tindakan-tindakan berikut:
o    Melaporkan Kembali Pemohon (Daniel Rachmat) dengan 2 (dua) Laporan Polisi di Polda Sumut:
1.    Laporan Polisi Nomor: LP/B/1231/X/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 13 Oktober 2023, yang dibuat oleh Rika Sumarni melalui Kuasa Hukumnya saat itu, MELKY VENDRY KARU, atas tuduhan Tindak Pidana Penipuan.
2.    Laporan Polisi Nomor: LP/B/615/V/2024/SPKT/POLDA SUMUT, di mana Rika Sumarni bertindak langsung sebagai Pelapor dengan melaporkan Pemohon atas tuduhan Tindak Pidana Pemerasan dan Sumpah Palsu/Keterangan Palsu.
o    Melaporkan Penyidik ke Bidpropam Polda Sumut & Mabes Polri:
Rika Sumarni juga melaporkan para penyidik Polres Belawan yang menangani perkara ini ke Bidang Propam Polda Sumut dan Divisi Propam Mabes Polri (di mana proses hukumnya masih berjalan hingga saat ini), yang bertujuan untuk menekan dan mengintimidasi aparat penegak hukum.
o    Pembunuhan Karakter di Media Sosial:
Secara masif dan berulang membuat serta mengunggah video-video di media sosial yang membangun narasi sesat (framing jahat), seolah-olah Pemohon (Daniel Rachmat) adalah sosok yang jahat/penindas.
21.    Bahwa Kesepakatan Perdamaian BATAL DEMI HUKUM:
Tindakan Tersangka RIKA SUMARNI yang melaporkan kembali Pemohon secara beruntun, melaporkan penyidik ke Propam, serta menyerang kehormatan Pemohon di media sosial secara otomatis mempersetan/membatalkan legitimasi Restorative Justice. Kesepakatan tersebut gugur demi hukum karena digunakan sebagai alat kejahatan baru (weaponization of peace agreement).


H. Kesimpulan Dalil Hukum
Bahwa oleh karena:
•    Praperadilan sebelumnya telah dimenangkan oleh Termohon (Polres Belawan), yang menegaskan secara sah bahwa tindakan penyidikan dan penetapan Tersangka Rika Sumarni adalah SAH;
•    Perdamaian tidak pernah menghilangkan perbuatan pidana dan tidak dapat dijadikan dasar diterbitkannya SP3 menurut Pasal 109 ayat (2) KUHAP;
•    Berkas perkara sudah dinyatakan P-21 sejak 13 Desember 2022;
•    SP3 diterbitkan 09 November 2023 secara melampaui wewenang (ultra vires);
•    Pemohon tidak pernah mencabut Laporan Polisi;
•    Perdamaian telah resmi dibatalkan oleh Tersangka Rika Sumarni melalui Surat Pernyataan tertanggal 18 September 2023 dan Somasi I & II pada Oktober 2023 (sebelum SP3 diterbitkan); serta
•    Kesepakatan perdamaian telah batal demi hukum akibat iktikad buruk (bad faith) dan tindakan pembangkangan hukum oleh Tersangka RIKA SUMARNI melalui dua laporan polisi balasan (LP/B/1231/X/2023 dan LP/B/615/V/2024) serta laporan Propam,
maka Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor:S.Tap/344/XI/Res1.11/2023/reskrim tertanggal 09 November 2023 2023 yang diterbitkan oleh Termohon adalah CACAT HUKUM, TIDAK SAH, BATAL DEMI HUKUM, dan penyidikan atas nama Tersangka RIKA SUMARNI WAJIB DIBUKA KEMBALI guna dilaksanakan Pelimpahan Tahap II.
III. PETITUM
Berdasarkan seluruh alasan dan dalil hukum di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam cq. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1.    Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON (DANIEL RACHMAT) untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan tindakan TERMOHON yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: S.Tap/344/XI/Res1.11/2023/reskrim tertanggal 09 November 2023 atas nama Tersangka RIKA SUMARNI adalah TIDAK SAH, CACAT HUKUM, dan BATAL DEMI HUKUM;
3.    Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: [Nomor SP3] tertanggal 09 November 2023 TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
4.    Memerintahkan TERMOHON untuk MEMBUKA KEMBALI PENYIDIKAN perkara tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dengan Tersangka RIKA SUMARNI berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/633/X/2022/SPKT/Polres Pel. Blwn/Polda Sumut;
5.    Memerintahkan TERMOHON untuk segera melimpahkan Berkas Perkara, Tersangka RIKA SUMARNI, dan Barang Bukti (Pelaksanaan Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri setempat berdasarkan Surat P-21 tertanggal 13 Desember 2022;
6.    Menghukum TERMOHON untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya