| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Secara Hukum Identitas Pemohon yang sebenarnya adalah ARTA SIBORO Lahir di Dairi pada tanggal 17 Juli 1967 sesuai dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) NIK: 1211095707670001, Kartu Keluarga (KK) No. 1207232111170001, Ijazah Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) No: 05 OC oh 0375493 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1207-LT-30072026- 0027;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pegawai Kantor Imigrasi perihal Penetapan untuk melakukan perbaikan data identitas Tahun Lahir pada Paspor (Pasport) milik Pemohon, agar dapat menerbitkan Paspor (Passport) yang baru atas nama Pemohon.
4. Membebankan biaya perkara Permohonan ini kepada Pemohon.
|