Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
502/Pdt.G/2025/PN Lbp NGARIYANTO 1.DJUNAWAN JAKOB
2.DHARMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 502/Pdt.G/2025/PN Lbp
Tanggal Surat Selasa, 30 Des. 2025
Nomor Surat 502
Penggugat
NoNama
1NGARIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SALIM HALIM, S.H., CTL.NGARIYANTO
Tergugat
NoNama
1DJUNAWAN JAKOB
2DHARMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT METAL SUKSES CEMERLANG
2THOMAS
3UDIN TANTOSO
4KEPALA DESA SAENTIS
5KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SEKTOR MEDAN TEMBUNG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan GugatanĀ  PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT I dahulu Direktur dengan ITIKAD TIDAK BAIK melakukan pemufakatan jahat dengan TERGUGAT II dengan tidak melakukan pembelaan pada saat pemindahan asset asset TURUT TERGUGAT I ke tempat lain.
3. Menyatakan TERGUGAT I dahulu Direktur BERITIKAD TIDAK BAIK yang tidak melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun secara perdata serta pembelaan lainnya terkait pemindahan asset asset TURUT TERGUGAT I ke tempat lain adalah suatu kesalahan dan kelalaian yang menimbulkan kerugian terhadap perseroan dikualifikasi sebagai PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Onrechtmati gedaad).
4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT II yang memindahkan asset asset TURUT TERGUGAT I dari dalam bangunan yang terletak di Jalan Pulau Karimun No. 35-36, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ke tempat lain secara sepihak dan tanpa Penetapan Eksekusi maupun didampingi oleh Jurusita Pengadilan Negeri setempat dikualifikasi sebagai PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Onrechtmati gedaad).
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar ganti rugi kerugian Materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 3.584.033.857,50 (tiga miliar lima ratus delapan puluh empat juta tiga puluh tiga delapan ratus lima puluh tujuh koma lima puluh rupiah).
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar ganti rugi kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah)
7. Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III patuh dan tunduk terhadap putusan ini.
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dimohonkan dalam perkara ini.
9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan secara terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi.
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak