INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 502/Pdt.G/2025/PN Lbp | NGARIYANTO | 1.DJUNAWAN JAKOB 2.DHARMAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Des. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 502/Pdt.G/2025/PN Lbp | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 30 Des. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | 502 | ||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan GugatanĀ PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT I dahulu Direktur dengan ITIKAD TIDAK BAIK melakukan pemufakatan jahat dengan TERGUGAT II dengan tidak melakukan pembelaan pada saat pemindahan asset asset TURUT TERGUGAT I ke tempat lain.
3. Menyatakan TERGUGAT I dahulu Direktur BERITIKAD TIDAK BAIK yang tidak melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun secara perdata serta pembelaan lainnya terkait pemindahan asset asset TURUT TERGUGAT I ke tempat lain adalah suatu kesalahan dan kelalaian yang menimbulkan kerugian terhadap perseroan dikualifikasi sebagai PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Onrechtmati gedaad).
4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT II yang memindahkan asset asset TURUT TERGUGAT I dari dalam bangunan yang terletak di Jalan Pulau Karimun No. 35-36, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ke tempat lain secara sepihak dan tanpa Penetapan Eksekusi maupun didampingi oleh Jurusita Pengadilan Negeri setempat dikualifikasi sebagai PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Onrechtmati gedaad).
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar ganti rugi kerugian Materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 3.584.033.857,50 (tiga miliar lima ratus delapan puluh empat juta tiga puluh tiga delapan ratus lima puluh tujuh koma lima puluh rupiah).
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar ganti rugi kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah)
7. Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III patuh dan tunduk terhadap putusan ini.
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dimohonkan dalam perkara ini.
9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan secara terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi.
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
