PETITUM
PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah lalai dalam melaksanakan kewajiban pembayaran (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban pembayarannya terhadap PENGGUGAT sebesar Rp 27.483.039,30 (dua puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh tiga ribu tiga puluh sembilan koma tiga nol rupiah)
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari Rp 27.483.039,30 (dua puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh tiga ribu tiga puluh sembilan koma tiga nol rupiah) terhitung sejak tanggal 22 April 2025 (tanggal jatuh tempo somasi kedua dari PENGGUGAT) sampai dengan putusan ini dibacakan;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|