|
---- Bahwa Terdakwa FAISAL AMRI pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Cemara Asri Komplek Cemara Asri No. 26-27-28 PT. MAJU JAYA TELEKOMUNIKASI, PT BELANJA ROYAL MAKMUR, PT. BRILIAN MUDA MAKMUR Komplek pertokoan desa sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----- Bahwa PT. MAJU JAYA TELEKOMUNIKASI – PT. BELANJA ROYAL MAKMUR-PT. BRILIAN MUDA MAKMUR yang berada di Jalan Cemara Asri Komplek Cemara Asri No. 26-27-28 Desa sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang bergerak dibidang distributor penjualan handphone, sepeda listrik, baterai sepeda listrik dan sparepart handphone dimana Terdakwa Faisal Amri bekerja di PT. MAJU JAYA TELEKOMUNIKASI – PT. BELANJA ROYAL MAKMUR-PT. BRILIAN MUDA MAKMUR sebagai Kepala Toko wilayah Cabang Medan Denai dengan tugas dan tanggung jawab menjual barang-barang milik perusahaan berupa handphone dengan berbagai merk dan sparepart handphone kemudian Terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan barang-barang tersebut ke Perusahaan, kemudian pada tahun 2024 saksi KHAIRUL ANWAR bekerja di PT. MAJU JAYA TELEKOMUNIKASI – PT. BELANJA ROYAL MAKMUR-PT. BRILIAN MUDA MAKMUR tersebut sebagai teknisi sepeda listrik kemudian pada bulan Agustus 2024 saksi KHAIRUL ANWAR menjual barang-barang berupa baterai sepeda listrik milik PT. MAJU JAYA TELEKOMUNIKASI – PT. BELANJA ROYAL MAKMUR-PT. BRILIAN MUDA MAKMUR sebanyak 48 (empat puluh delapan) unit dan setelah di cek di audit ternyata barang barang milik PT. MAJU JAYA TELEKOMUNIKASI – PT. BELANJA ROYAL MAKMUR-PT. BRILIAN MUDA MAKMUR yang kurang sebanyak 139 (seratus tiga puluh sembilan) set baterai sepeda listrik sehingga Terdakwa sebagai kepala TOKO harus bertanggung jawab untuk itu kemudian Terdakwa membelikan baterai sepeda listrik yang di gelapkan oleh saksi Khairul Anwar dengan cara menggunakan uang dari aplikasi pinjaman online sebesar Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) namun dikarenakan Terdakwa tidak sanggup untuk menutupi kerugian PT. MAJU JAYA TELEKOMUNIKASI – PT. BELANJA ROYAL MAKMUR-PT. BRILIAN MUDA MAKMUR tersebut akhirnya Terdakwa mengambil dan menjual barang milik PT. MAJU JAYA TELEKOMUNIKASI – PT. BELANJA ROYAL MAKMUR-PT. BRILIAN MUDA MAKMUR berupa hanphone sebanyak 13 ( tiga belas ) unit Hanphone merek Iphone13 dan 16, merk VIVO, merk Infinix merk Realmi dengan total penjualan sebesar Rp.70.549.000 (tujuh puluh juta lima ratus empat puluh sembilan juta rupiah), dan Terdakwa menjual handphone tersebut kepada perorangan dengan cara orang tersebut yang datang ke Toko untuk membeli handphone tersebut namun semua hasil penjualan handphone tersebut tidak ada Terdakwa setorkan kepada PT. MAJU JAYA TELEKOMUNIKASI – PT. BELANJA ROYAL MAKMUR-PT. BRILIAN MUDA MAKMUR sebesar Rp.70.549.000 (tujuh puluh juta lima ratus empat puluh sembilan juta rupiah), kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 Wib saksi Stanley Jeremy selaku Operasional Manager bersama tim audit internal melakukan pengecekan dan ditemukan ada selisih transaksi penjualan yang belum disetorkan ke Perusahaan kemudian saksi Stanley Jeremy bersama tim audit internal melakukan pengecekan ke Ritel PT. MAJU JAYA TELEKOMUNIKASI Cabang Denai dan saat itu saksi Stanley Jeremy bersama tim audit internal menemukan uang hasil penjualan Ritel PT. MAJU JAYA TELEKOMUNIKASI Cabang Denai sebesar Rp.70.549.000,- (tujuh puluh juta lima ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) sudah diambil dan tidak disetorkan ke Perusahaan kemudian saksi Stanley Jeremy menginterogasi Terdakwa Faisal Amri selaku Kepala Toko Cabang Medan Denai dimana Terdakwa mengakui telah menjual 44 (empat puluh empat) unit handphone jenis Iphone, Vivo, Realmi dengan total penjualan sebesar Rp.180.033.828,- (seratus delapan puluh juta tiga puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah), 22 (dua puluh dua) unit Aiot aksesoris handphone sebesar Rp.19.424.172,- (sembilan belas juta empat ratus dua puluh empat ribu seratus tujuh puluh dua rupiah) namun uang tersebut tidak Terdakwa setorkan ke Perusahaan melainkan Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa
Bahwa hingga saat ini Terdakwa belum juga mengembalikan uang tersebut ke Perusahaan sehingga saksi Stanley Jeremy melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polsek Medan Tembung guna proses hukum selanjutnya.
------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak PT. MAJU JAYA TELEKOMUNIKASI – PT. BELANJA ROYAL MAKMUR-PT. BRILIAN MUDA MAKMUR mengalami kerugian Rp.199.458.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah)
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 488 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA:
---- Bahwa Terdakwa FAISAL AMRI pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Cemara Asri Komplek Cemara Asri No. 26-27-28 PT. MAJU JAYA TELEKOMUNIKASI, PT BELANJA ROYAL MAKMUR, PT. BRILIAN MUDA MAKMUR Komplek pertokoan desa sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasannya bukan karena Tindak Pidana” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----- Bahwa PT. MAJU JAYA TELEKOMUNIKASI – PT. BELANJA ROYAL MAKMUR-PT. BRILIAN MUDA MAKMUR yang berada di Jalan Cemara Asri Komplek Cemara Asri No. 26-27-28 Desa sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang bergerak dibidang distributor penjualan handphone, sepeda listrik, baterai sepeda listrik dan sparepart handphone dimana Terdakwa Faisal Amri bekerja di PT. MAJU JAYA TELEKOMUNIKASI – PT. BELANJA ROYAL MAKMUR-PT. BRILIAN MUDA MAKMUR sebagai Kepala Toko wilayah Cabang Medan Denai dengan tugas dan tanggung jawab menjual barang-barang milik perusahaan berupa handphone dengan berbagai merk dan sparepart handphone kemudian Terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan barang-barang tersebut ke Perusahaan, kemudian pada tahun 2024 saksi KHAIRUL ANWAR bekerja di PT. MAJU JAYA TELEKOMUNIKASI – PT. BELANJA ROYAL MAKMUR-PT. BRILIAN MUDA MAKMUR tersebut sebagai teknisi sepeda listrik kemudian pada bulan Agustus 2024 saksi KHAIRUL ANWAR menjual barang-barang berupa baterai sepeda listrik milik PT. MAJU JAYA TELEKOMUNIKASI – PT. BELANJA ROYAL MAKMUR-PT. BRILIAN MUDA MAKMUR sebanyak 48 (empat puluh delapan) unit dan setelah di cek di audit ternyata barang barang milik PT. MAJU JAYA TELEKOMUNIKASI – PT. BELANJA ROYAL MAKMUR-PT. BRILIAN MUDA MAKMUR yang kurang sebanyak 139 (seratus tiga puluh sembilan) set baterai sepeda listrik sehingga Terdakwa sebagai kepala TOKO harus bertanggung jawab untuk itu kemudian Terdakwa membelikan baterai sepeda listrik yang di gelapkan oleh saksi Khairul Anwar dengan cara menggunakan uang dari aplikasi pinjaman online sebesar Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) namun dikarenakan Terdakwa tidak sanggup untuk menutupi kerugian PT. MAJU JAYA TELEKOMUNIKASI – PT. BELANJA ROYAL MAKMUR-PT. BRILIAN MUDA MAKMUR tersebut akhirnya Terdakwa mengambil dan menjual barang milik PT. MAJU JAYA TELEKOMUNIKASI – PT. BELANJA ROYAL MAKMUR-PT. BRILIAN MUDA MAKMUR berupa hanphone sebanyak 13 ( tiga belas ) unit Hanphone merek Iphone13 dan 16, merk VIVO, merk Infinix merk Realmi dengan total penjualan sebesar Rp.70.549.000 (tujuh puluh juta lima ratus empat puluh sembilan juta rupiah), dan Terdakwa menjual handphone tersebut kepada perorangan dengan cara orang tersebut yang datang ke Toko untuk membeli handphone tersebut namun semua hasil penjualan handphone tersebut tidak ada Terdakwa setorkan kepada PT. MAJU JAYA TELEKOMUNIKASI – PT. BELANJA ROYAL MAKMUR-PT. BRILIAN MUDA MAKMUR sebesar Rp.70.549.000 (tujuh puluh juta lima ratus empat puluh sembilan juta rupiah), kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 Wib saksi Stanley Jeremy selaku Operasional Manager bersama tim audit internal melakukan pengecekan dan ditemukan ada selisih transaksi penjualan yang belum disetorkan ke Perusahaan kemudian saksi Stanley Jeremy bersama tim audit internal melakukan pengecekan ke Ritel PT. MAJU JAYA TELEKOMUNIKASI Cabang Denai dan saat itu saksi Stanley Jeremy bersama tim audit internal menemukan uang hasil penjualan Ritel PT. MAJU JAYA TELEKOMUNIKASI Cabang Denai sebesar Rp.70.549.000,- (tujuh puluh juta lima ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) sudah diambil dan tidak disetorkan ke Perusahaan kemudian saksi Stanley Jeremy menginterogasi Terdakwa Faisal Amri selaku Kepala Toko Cabang Medan Denai dimana Terdakwa mengakui telah menjual 44 (empat puluh empat) unit handphone jenis Iphone, Vivo, Realmi dengan total penjualan sebesar Rp.180.033.828,- (seratus delapan puluh juta tiga puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah), 22 (dua puluh dua) unit Aiot aksesoris handphone sebesar Rp.19.424.172,- (sembilan belas juta empat ratus dua puluh empat ribu seratus tujuh puluh dua rupiah) namun uang tersebut tidak Terdakwa setorkan ke Perusahaan melainkan Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa
Bahwa hingga saat ini Terdakwa belum juga mengembalikan uang tersebut ke Perusahaan sehingga saksi Stanley Jeremy melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polsek Medan Tembung guna proses hukum selanjutnya.
------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak PT. MAJU JAYA TELEKOMUNIKASI – PT. BELANJA ROYAL MAKMUR-PT. BRILIAN MUDA MAKMUR mengalami kerugian Rp.199.458.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah)
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
|