| Petitum Permohonan |
Dengan Hormat,
Perkenankan kami Jhon Feryanto Sipayung, S.H., Ferry Agusto. M. Sinaga, S.H., MEDIA ALPIN ERIKO ARITONANG.,S.H kesemuanya para Advokat dan Konsultan Hukum tergabung di dalam Kantor Hukum Jhon Feryanto Sipayung.,S.H & Partners masing-masing Advokat & Legal Consultant yang berkantor pada “JHON FERYANTO SIPAYUNG.,S.H & PARTNERS”, yang beralamat di Jalan Pintu Air IV No. 173A, Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor – 20142;
Dalam Hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/SK-JFS/II/2026 Tertanggal 01 Pebruari 2026, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Sartika Novayanti Silalahi dan selanjutnya disebut sebagai . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . PEMOHON ;
---------------------------------------- MELAWAN --------------------------------
1. Kepala Kepolisan Resor Kota DELI SERDANG (KAPOLRESTA DELI SERDANG) yang berkedudukan di Jalan Sudirman No. 18, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dan untuk selanjutnya disebut sebagai . . . . . . . . . . . TERMOHON I ;
2. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) yang berkedudukan di Jalan Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Timbang Deli, Kec. Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara 20148 dan untuk selanjutnya disebut sebagai . . . . . . . . . . . TERMOHON II
3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Kapolri) yang berkedudukan di Jalan Trunojoyo 3, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan untuk selanjutnya disebut sebagai . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . TERMOHON III
Untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap sah atau tidaknya :
Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/499/XI/RES.1.8/2025/Satreskrim tanggal 19 November 2025 ;
Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut:
I. DALAM POSITA
a. KEDUDUKAN DAN HUBUNGAN HUKUM ANTARA PEMOHON DAN PARA TERMOHON
(1) Bahwa Pemohon merupakan Tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 362 KUHP yang terjadi pada hari kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 18.00 di Jalan Prona I Kel. Petapahan Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/731/VII/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tanggal 25 Juli 2025 Pelapor atas nama Delanto Pasaribu ;
(2) Bahwa Termohon I merupakan suatu institusi Kepolisian di Wilayah Kabupaten Deli Serdang yang menerima dan menindaklanjuti Laporan dari Pelapor atas nama Delanto Pasaribu ;
(3) Bahwa Termohon II merupakan institusi kepolisian dan sekaligus merupakan pimpinan dari Termohon I yang berkedudukan di suatu wilayah Propinsi, sehingga Pemohon memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk menarik Termohon II ikut dalam perkara ini ;
(4) Bahwa Termohon III merupakan Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan sekaligus merupakan pimpinan dari Termohon I dan Termohon II yang berkedudukan di Jakarta, sehingga Pemohon memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk menarik Termohon III ikut dalam perkara ini ;
b. Alasan YURIDIS Permohonan Praperadilan
1) Bahwa sebagaimana di dalam Pasal 158 ayat (1) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP disebukan :
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai:
a. sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa;
b. sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan
c. permintaan Ganti Rugi dan/ atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan;
d. Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;
e. penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan
f. penangguhan pembantaran Penahanan
2) Bahwa Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi yang menurut pemohon merupakan laporan tandingan atas ketidakpuasan Delanto Pasaribu (ic. Pelapor) yang ditetapkan sebagai tersangka di dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/665/VII/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 13 Juli 2025 dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 351 ayat (1)
3) Bahwa atas laporan polisi Nomor : LP/B/665/VII/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 13 Juli 2025 dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 351 ayat (1) Pelapor atas nama Sartika Novayanti Silalahi (ic. Pemohon) dan Laporan Polisi LP/B/731/VII/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tanggal 25 Juli 2025 Pelapor atas nama Delanto Pasaribu tersebut saat ini kedua duanya ditangani oleh Termohon I ;
c. Bahwa Termohon I telah melakukan Penyalahgunaan wewenang kekuasaan (abuse of power) dikarenakan memeriksa dan menangani laporan polisi yang saling lapor ;
1). Bahwa Termohon I pada awal nya menerima Laporan polisi Pemohon dengan Nomor Polisi LP/B/665/VII/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 13 Juli 2025 dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 351 ayat (1) yang di laporkan oleh Pemohon dan saat ini di tindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang ;
2). Bahwa selanjutnya Termohon I juga menerima Laporan Polisi Nomor LP/B/731/VII/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tanggal 25 Juli 2025 Pelapor atas nama Delanto Pasaribu ;
3). Bahwa seharusnya Termohon I tidak boleh menerima Laporan Polisi Nomor LP/B/731/VII/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tanggal 25 Juli 2025 Pelapor atas nama Delanto Pasaribu dikarenakan Laporan Polisi Pemohon telah terlebih dahulu diterima oleh Termohon I. dan selanjutnya demi menjamin Objekvitas dan Kepastian Hukum, Laporan Polisi Nomor LP/B/731/VII/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tanggal 25 Juli 2025 Pelapor atas nama Delanto Pasaribu seharusnya diperiksa dan ditangani oleh Termohon II ( ditarik ke tingkat yang lebih tinggi) agar tidak terjadinya konflik kepentingan di dalam memeriksa dan menangani kedua laporan polisi tersebut ;
4). Bahwa terhadap uaraian uraian diatas, pemohon menduga bahwa tindakan Termohon I yang telah memeriksa dan menangani kedua laporan polisi tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)
d. ALASAN YURIDIS SPDP adalah sebagai Mekanisme Kontrol Suatu Perkara Pidana
Sebelum lebih jauh membahas terkait SPDP sebagaimmana yang diatur dalam pasal 60 Ayat (1) Undang – undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUUXIII/2015. Terlebih dahulu dijelaskan terkait Kedudukan Penuntut Umum dalam proses Penyidikan. Dalam pasal 58 Undang – undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyebutkan “Pasal 58 Penanganan setiap tindak pidana dilaksanakan oleh Penyidik dengan melibatkan Penuntut Umum dengan cara berkoordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu ;
Frasa “melibatkan penuntut umum” sebagaimana tersebut diatas, memberikan arti bahwa Penuntut Umum baru bisa melakukan perannya sebagai Pengendali perkara bilamana Penyidik sudah memberikan berkas penyidikannya. Tanpa adanya penyerahan hasil berkas penyidikan, Penuntut Umum tidak dapat menjalankan perannya sebagai pengendali perkara. Berkas penyidikan tersebut juga akan dipelajari, diteliti kemudian diberi masukan kepada penyidik. Dalam frasa tersebut juga Penuntut Umum tidak bisa secara aktif mengontrol penggunaan wewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan baik secara substansi ataupun prosedural. Penuntut Umum sepatutnya memiliki kewajiban untuk berperan aktif dalam penyidikan dalam bentuk memberi petunjuk atau arahan kepada penyidik sejak awal tahap penyidikan, karena pada dasarnya setiap upaya penyidikan dilakukan dengan tujuan melakukan penuntutan. Oleh karena itu, Penuntut Umum berkepentingan untuk terlibat aktif dalam tahap penyidikan, bukan sekedar menyempurnakan hasil kerja penyidik saja.
Mekanisme kontrol yang dilakukan Penuntut Umum terhadap suatu perkara diharapakan dapat terciptanya check and Balances terhadap penggunaan kewenangan yang digunakan oleh Penyidik dalam melaksanakan Penyidikan. Koordinasi antara Penuntut Umum dan Penyidik dimulai saat diserahkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana yang diatur dalam pasal 109 Ayat (1) KUHAP. Dengan demikian Penuntut Umum dapat melakukan penelitian dan pemantauan atas jalannya suatu penyidikan Selain sebagai mekanisme kontrol atau pengendalian perkara yang dilakukan oleh Penuntut Umum, penyidikan juga bertujuan untuk menunjuk siapa yang telah melakukan kejahatan dan memberikan pembuktian-pembuktian mengenai masalah yang telah dilakukannya. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut maka penyidik akan menghimpun keterangan dengan fakta atau peristiwa-peristiwa tertentu. Dalam melaksanakan fungsi dan tujuan tersebut harus memperhatikan beberapa asas-asas yang menyangkut hak-hak manusia menurut antara lain :
A. Persamaan dimuka hukum, yaitu perlakuan yang sama atas setiap orang dimuka hukum dengan tidak mengadakan perbedaan.
B. Peradilan harus dilakukan dengan cepat, sederhana, terbuka, jujur dan tidak memihak.
Kedua asas tersebut diatas, sebagaimana ditekankan pada KUHAP menjadi sangat penting jika diperhatikan pemenuhannya tidak hanya dilakukan pada suatu tahap proses pidana melainkan mulai dari tahap awal penyelidikan hingga proses pemeriksaan dipengadilan.
Putusan Mahakamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang amar putusannya sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, tambahan lembara Negara Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum” tidak dimaknai “penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan surat perintah penyidikan”.
3. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memberikan implikasi dalam pelaksanaan pemberian SPDP yang semula penyidik hanya perlu memberikan SPDP kepada Penuntut Umum menjadi WAJIB diberikan kepada terlapor dan pelapor/korban serta diberikan limitatif waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan surat perintah penyidikan.
Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) merupakan bagian penting dalam perkara pidana, khususnya dalam dalam proses pra penuntutuan. Penyidik dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam melaksanakan penyidikan untuk memberikan informasi kepada Penuntut Umum tentang dimulainya suatu proses penyidikan tidak terlepas dari pentingnya mekanisme pelaksanaan proses peradilan pidana terpadu yang melibatkan Lembaga Kejaksaan dan Lembaga Kepolisian.
Mulanya, kedudukan SPDP sebagai informasi atau arahan bukan sesuatu yang menjadi wajib dilakukan oleh penyidik. Dalam praktiknya penerapan pasal 60 ayat (1) Undang undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. SPDP diberikan oleh penyidik berbarengan setelah berkas penyidikan dilimpahkan ke Penuntut umum sehingga Penuntut Umum baru mengetahui adanya suatu proses penyidikan perkara pidana. Hal ini menggambarkan adanya garis pemisah antara penyidik dan penuntut umum dalam proses penyidikan sehingga berakibat pada perbedaan persepsi/pandangan antar kedua penegak hukum tersebut. Hal yang lebih penting ialah kedudukan penuntut umum sebagai Dominus Litis yang terabaikan serta tidak bisa melakukan kontol terhadap perkara pidana yang sedang disidik oleh penyidik padahal hal tersebut merupakan tugas dan fungsi dari penuntut umum sebagai koordinator perkara yang belum dilimpahkan ke pengadilan. Pemantauan yang dilakukan Penuntut umum hanya bersifat pengetahuan dan koordinasi akan adanya perkara pidana yang melibatkan tersangka dengan identitas tertentu dan barang bukti yang ada, terutama dasar hukum yang akan dikenakan untuk menjerat tersangka.
SPDP selain untuk menjalankan fungsi Penuntut umum sebagai Dominus Litis, juga bertujuan untuk menjamin perlindungan terhadap Hak Asasi para pihak, yaitu pelapor dan terlapor. Gunarto menjelaskan bahwa secara filosofis lahirnya KUHAP mendasarkan pada prinsip keseimbangan Hak asasi manusia dan kewajiban Hak asasi manusia sehingga dalam KUHAP negara sebagai pembentuk Undang-undang memelihara dan mempertimbangkan keseimbangan kekuasaan alat-alat kekuasaan Negara dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan untuk menjalankan Sistem Peradilan Pidana. Cita hukum pembentukan KUHAP setidaknya mengacu pada sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusaiaan yang adil dan beradap.
Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam permohonan uji konstitusionl Pasal 109 ayat (1) KUHAP setidaknya terdapat 2 (dua) pertimbangan utama yaitu :
1. Pemenuhan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dalam SPDP sehingga Pra Penuntutan tidak boleh merugikan pihak yang terlibat, dalam hal ini terlapor dan korban/pelapor.
2. Kedua Fakta keterlambatan pengiriman SPDP berimplikasi pada dilanggarnya prinsip due process of law.
pertimbangan tersebut masing-masing dijadikan pertimbangan oleh Mahkamah Konstitusi dengan tetap mendasarkan diri pada Pasal 109 ayat (1) KUHAP sehingga diperoleh putusan, sebagai berikut :
? SPDP tidak hanya diwajibkan terhadap Penuntut Umum akan tetapi pada terlapor dan korban/pelapor. Alasan TERLAPOR sudah mendapatkan SPDP sehingga dapat mempersiapkan bahan pembekalan dan menunjuk penasihat hukumnya, sedangkan bagi pelapor sudah mendapat SPDP dapat mempersiapkan diri untuk memberikan keterangan atau alat bukti pada proses penyidikan serta untum melakukan social control/bentuk pengawasan sehingga terciptanya asas persamaan dimata hukum (asas due process of law) .
? Penyampaian SPDP kepada 3 (tiga) pihak, Penuntut umum, Tersangka/terlapor dan Pelapor bersifat WAJIB dalam batas waktu 7 (tujuh) hari. Oleh karenanya, SPDP bukan sesuatu yang bersifat prosedural melainkan untuk memperkuat peran dari Penuntut Umum dan Penyidik, menjalankan dan menjunjung tinggi prinsip due Proces of law serta menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia;
e. ANALISIS YURIDIS TENTANG PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN YANG DILAKUKAN OLEH TERMOHON I
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP disebutkan Penyidikan adalah “serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan Tersangkanya”.
Bahwa dengan demikian Tindakan Penyidikan adalah
1. Mencari dan mengumpulkan bukti;
2. Dengan bukti itu membuat terang tindak pidana;
3.Guna menemukan Tersangkanya.
Bahwa penyidikan dimulai sejak adanya Surat Perintah Penyidikan yang kegiatannya mengumpulkan alat-alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP;
Bahwa alat bukti hanya bisa didapatkan pada saat pemeriksaan alat bukti berdasarkan surat perintah penyidikan berupa :
a. Keterangan Saksi;
b. Keterangan Ahli;
c. surat;
d. keterangan Terdakwa;
e. barang bukti;
f. bukti elektronik;
g. pengamatan Hakim; dan
h. segala sesuatu yang dapat digunakan untukkepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak
melawan hukum.
Bahwa dalam menjawab pertanyaan diatas jelas dan terang bahwa norma Pasal 1 angka 8 KUHAP menyebutkan Penyelidikan diartikan sebagai “serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana guna menentukan atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang- Undang ini, sedangkan Penyidikan dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP, yaitu serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang Tindak Pidana yang terjadi dan guna menemukan Tersangkanya;
Bahwa merujuk pengertian yang telah ditentukan oleh KUHAP sebagaimana termuat dalam norma Pasal 1 angka 8, maka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana (penyelidikan). Untuk itu, diperlukan keterangan dari pihak-pihak yang terkait dan bukti-bukti awal yang dapat dijalin sebagai suatu rangkaian peristiwa sehingga dapat ditentukan ada tidaknya suatu peristiwa pidana. Setelah proses Penyelidikan tersebut dilalui, maka dilakukan rangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti agar terang suatu tindak pidana yang terjadi (Penyidikan). Untuk itu kembali lagi haruslah dilakukan tindakan-tindakan untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait dan pengumpulan bukti-bukti sehingga peristiwa pidana yang diduga sebelumnya telah menjadi jelas dan terang dan oleh karenanya dapat ditentukan siapa Tersangkanya. Rangkaian prosedur tersebut merupakan cara atau prosedur hukum yang wajib ditempuh oleh TERMOHON I untuk mencari apakah Laporan Polisi tersebut merupakan sebuah peristiwa Hukum pidana atau tidak ;
Bahwa terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/731/VII/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tanggal 25 Juli 2025 Pelapor atas nama Delanto Pasaribu merupakan suatu laporan tandingan atas penetapan Tersangka Delanto Pasaribu yang di laporkan oleh Pemohon atas dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 351 ayat (1) sebagaimana di dalam Laporan Polisi : LP/B/665/VII/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 13 Juli 2025 yang mana Laporan Polisi tersebut juga di di tindaklanjuti oleh termohon I pada unit PPA ;
Bahwa kami menduga Penyelidik/Penyidik (in casu TERMOHON I) melakukan suatu tindakan sewenang-wenang mengingat PEMOHON mempunyai hak asasi yang harus dilindungi sebagai Pelapor (korban) atas suatu peristiwa Pidana dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan yang dialami oleh Pemohon akan tetapi dijadikan sebagai Tersangka oleh Termohon I dengan menggunakan Laporan Polisi tandingan ;
Bahwa dasar hukum bagi TERMOHON I dalam melakukan suatu Penyelidikan dan Penyidikan terhadap laporan Polisi dari Delanto Pasaribu dalam perkara aquo adalah KUHAP, yang mana ketentuan Pasal 1 angka 8 KUHAP mengatur bahwa Penyelidikan bertujuan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan. Sedangkan pengumpulan bukti-bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidananya dan menemukan Tersangkanya dilakukan pada saat Penyidikan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 5 KUHAP. Oleh karenanya seharusnya Termohon I mencari dan menggali peristiwa pidana yang dilaporkan oleh Pelapor dengan mengumpulkan bukti bukti atau meminta keterangan saksi saksi. Dalam hal ini apabila pemohon mencermati laporan polisi atas nama delanto pasaribu yang dituduhkan kepada Pemohon yaitu dugaan tindak pidana pencurian satu unit Handphone merk Vivo Seri Y22 seharusnya Termohon I menggali :
a. Kapan dan dimana Handphone tersebut dibeli oleh si Pelapor???
b. Berapa harga handphone yang dibeli oleh pelapor dan apakah di lampirkan bukti bukti berupa kwitansi pembayaran handphone tersebut ;
c. Perlu di pertanyakan Apakah Handphone tersebut dibeli oleh pelapor dalam keadaan baru atau second (bekas)
Dari uraian uraian pertanyaan tersebut diatas, Seharusnya TERMOHON I sebelum meningkatkan status penyelidikan ke Penyidikan haruslah menggali dan mencari seluruh fakta fakta hukum berupa menggali alat alat bukti berupa keterangan saksi saksi fakta dan serta terlebih dahulu memintai klarifikasi atau keterangan kepada Pemohon atas benar atau tidaknya dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon ;
Artinya, setiap proses yang Akan ditempuh oleh TERMOHON I haruslah dijalankan secara benar dan tepat TANPA ADANYA DUGAAN KEBERPIHAKAN KEPADA SALAH SATU PIHAK BAIK PELAPOR MAUPUN TERLAPOR sehingga asas Kepastian Hukum dapat terjaga dengan baik dan pada hakikatnya hak asasi PEMOHON SEBAGAI KORBAN DUGAAN TINDAK PIDANA yang akan dilindungi tetap dapat dipertahankan hal ini sebagaimana yang termaktub di dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara RI khususnya dalam Pasal 14 ayat 1 yang isinya sebagai berikut :
Setiap Laporan / Pengaduan harus di proses secara Profesional, Proporsional, objektif, Transparan dan akuntabel melalui penyelidikan dan penyidikan
d. ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PASAL 362 YANG DISANGKAKAN KEPADA PEMOHON ;
Bahwa sebagaimana isi dalam pasal 362 disebutkan “ barang siapa yang mengambil suatu barang yang seluruh nya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara selama lamanya 5 tahun atau pidana denda sebanyak banyak 900 rupiah ;
Bahwa Perlu Pemohon sampaiakan selama pemohon dilakukan pemeriksaan baik ditingkat penyelidikan maupun ditingkat penyidikan Termohon I tidak pernah memperlihatkan kwitansi pembayaran pembelian Handphone dan kotak Handphone kepada Pemohon. Sehingga pemohon menduga bahwa handphone tersebut bodong atau tidak jelas asal usulnya. Seharusnya Termohon I menggali kebenaran dan atau fakta terhadap kepemilikan satu unit handphone merek vivo seri Y22 pada tingkat penyelidikan maupun penyidikan. Dan seharusnya pelapor harus bisa membuktikan kapan dan dimana handphone tersebut di beli dan berapa harga nya dibuktikan dengan kwitansi pembayaran pembelian handphone. Hingga Pemohoan berkesimpulan Penyidik (in casu Termohon I ) dalam perkara ini belum dapat membuktikan dan atau menyita barang bukti berupa Handphone yang dituduhkan dicuri oleh Pemohon.
Perlu pemohon sampaiakan harga Handphone merek Vivo seri Y 22 terbaru dengan tipe tertinggi tersebut berkisar harga Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah).
Perlu pemohon sampaiakan sesuai Perma Nomor 2 tahun 2012 tentang batas penyesuaian Batasan tindak pidana tingan (Tipiring) dan jumlah denda dalam KUHP menetapkan batasan maksimal kerugian sebesar Rp. 2.500.000,-.
Jika dilihat dari Perma tersebut seharusnya termohon I menetapkan pasal 364 KUHP (tindak pidana pencurian ringan) dikarenakan kerugian yang diderita korban jika dilihat dari harga handphone tersebut dibawah kerugian yang diatur didalam Perman Nomor 2 tahun 2012 ;
Atas Penerapan pasal yang salah tersebut, Termohon I patut diduga telah semena-mena dan kurang paham bahwa terhadap penerapan pasal tersebut seharusnya menggunakan Pasal 364 KUHP jika memang penyidik berkeyakinan bahwa ada suatu peristiwa pidana di dalam laporan polisi yang dilaporkan oleh Pelapor atas nama Delanto Pasaribu ;
Bahwa sesuai amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indoenesia Nomor: 21/PUU- XII/2014 Tanggal 28 April 2015, maka frasa “bukti permulaan” dalam Pasal 1 angka 14 yang dijadikan dasar belum terpenuhinya unsur 2 alat bukti yang termuat dalam Pasal 235 AYAT (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana. Artinya secara hukum, minimal 2 alat bukti tersebut tidak terpenuhi yang ditemukan/ didapatkan oleh TERMOHON I dalam tahap Penyidikan adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM SEHINGGA PEMOHON MEMOHON KEPADA MAJELIS HAKIM YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA AQUO AGAR MEMERINTAHKAN KEPADA TERMOHON I UNTUK MEMBATALKAN SURAT KETETAPAN PENETAPAN TERSANGKA NOMOR S.Tap.Tsk./499/XI/RES.1.8/2025/Satreskrim tanggal 19 November 2025 ;
e. Bahwa Pemohon pada saat dilakuakan pemeriksaan di tingkat penyelidikan tidak dampingi oleh Penasehat Hukum ;
Bahwa didalam Putusan Mahkamah Agung RI dengan No 367 K/Pid/1998 tertanggal 29 Mei 1998 yang pada pokoknya menyatakan "bahwa bila tak didampingi oleh penasihat hukum di tingkat penyidikan maka bertentangan dengan Pasal 56 KUHAP, hingga BAP penyidikan dan penuntut umum batal demi hukum dan karenanya tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, walaupun pemeriksaan di sidang pengadilan di dampingi penasihat hukum." Juga sejalan dengan Putusan MA NO 545 K/Pid.Sus/2011 menyatakan "Bahwa selama pemeriksaan Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum.
Bahwa perlu pemohon sampaiakan pada saat pemohon di periksa oleh Penyidik Termohon I tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum sehingga pada saat Pemohon di periksa di hadapan penyidik, penyidik Termohon I atas nama Bobby Tambunan ada mengarahkan suatu pertanyaan yang mana pertanyaan tersebut sudah di tolak oleh pemohon akan tetapi penyidik tetap mengarahkan dan membujuk serta mengatakan tanda tangani ito lah dulu ini biar cepat selesai dan akan aku pertemukan kau dengan si flora sehingga pemohon bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut ;
f. Bahwa PEMOHON hingga saat ini belum menerima surat ketetapan tentang penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh Termohon I
Bahwa perlu pemohon sampaiakan, hingga saat ini pemohon belum menerima sebuah Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/499/XI/RES.1.8/2025/Satreskrim tanggal 19 November 2025. Adapun surat ketetapan ini seharusnya di lampirkan dan diberikan kepada pemohon sebagai tersangka dan hal ini merupakan sebagai bagian dari perlindungan hak asasi dan kepastian hukum dalam proses penyidikan.
Adapun Alasan Kewajiban Pemberian Surat ini menurut pemohon adalah sebagai berikut :
• Perlindungan Hak Tersangka:
Penetapan tersangka adalah langkah hukum yang sangat membatasi hak seseorang, sehingga perlu adanya transparansi dan pemberitahuan agar tersangka mengetahui statusnya dan dapat menggunakan hak-haknya, seperti hak didampingi penasihat hukum dan hak untuk membela diri.
• Kepastian Hukum:
Pemberian surat ini memastikan bahwa penetapan tersangka tidak dilakukan secara sewenang-wenang dan sesuai prosedur hukum yang ketat, yaitu minimal dua alat bukti permulaan yang cukup
Bahwa dengan tidak diberikannya Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/499/XI/RES.1.8/2025/Satreskrim tanggal 19 November 2025 kepada Pemohon, maka pemohon memohon dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara aquo agar memberikan suatu putusan tentang Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/499/XI/RES.1.8/2025/Satreskrim tanggal 19 November 2025 tidak sah dan haruslah batal demi hukum ;
g. Kronologis dan Fakta - Fakta Hukum
1. Bahwa Pemohon merupakan pelapor (korban) yang telah membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana Pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana Pasal 170 KUHP jo 351 Kuhpidana yang dialami berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/665/VII/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 13 Juli 2025 dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 351 ayat (1) ;
2. Bahwa selanjutnya Termohon I juga menerima Laporan Polisi Nomor LP/B/731/VII/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tanggal 25 Juli 2025 Pelapor atas nama Delanto Pasaribu
3. Bahwa perlu PEMOHON jelaskan perkara aquo ini berawal dari adanya hubungan pertemanan dengan Delanto Pasaribu ;
4. Bahwa pada hari kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB saat itu pemohon mendatangi rumah korban yang berada di Jalan Prona I Kel. Petapahan Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang ;
5. Bahwa sesampainya pemohon di rumah saksi korban, pemohon tidak menemukan saksi korban akan tetapi menjumpain anak korban yang Bernama Flora Pasaribu serta menanyakan tentang keberadaan korban dan dijawab flora pasaribu “ bahwa korban tidak berda di rumah dan pergi tidak tahu kemana
6. Bahwa selanjutnya pemohon mengatakan “ TELEPON LA DULU ADEK, KAN KERETANYA DISITU, lalu Flora Pasaribu mengatakan “GAK TAU KAK, GAK DI BAWA HANDPHONE NYA”. Lalu pemohon mengatakan “ TOLONGLAH DEK, KAK GAK TERIMA DIBUAT KEK GINI, COBA TELEPON LAGI KARENA HANDPHONE NYA DUA “.
7. Bahwa selanjutnya Flora Pasaribu berdiri mengambil handphone milik korban yang terletak diatas meja ruang tamu dan memperlihatkan kepada pemohon bahwa handphone korban terkunci dengan bentuk pola yang tidak diketahui;
8. Lalu pemohon langsung meminta kepada Flora Pasaribu untuk memberikan handphone korban kepada pemohon, dengan mengatakan biar ini jalannya korban menjumpai pemohon untuk ngomong baik baik ;
9. Bahwa sekitar pukul 17.30 Wib pemohon bertemu dengan anak korban yang Bernama Rorizki Pasaribu saat dijalan dan mengatakan “KAK, BAPAK SUDAH DIRUMAH. MINTA HP BAPAK”. Lalu pemohon menanyakan kepada Rorizki Pasaribu untuk datang Kembali kerumah untuk membahas permasalah pemohon dengan korban ;
10. Bahwa selanjutnya pemohon Kembali kerumah dan segera mengambil handphone milik korban. Dan selanjutnya pemohon langsung mendatangi korban kerumahnya akan tetapi korban langsung berteriak kepada pemohon dengan mengatakan “EH KELUAR KAU KELUAR KAU JANGAN PIJAK RUMAHKU” lalu pemohon mengatakan kepada korban “DUDUK KAU DULU DISINI, NGOMONG KITA BAGUS BAGUS, lalu korban menarik tangan pemohon dan mengatakan “ MINTA HANDPHONE KU” lalu pemohon mengatakan “ADANYA HANDPHONE MU INI, NGOMONG DULU BAIK BAIK KITA lalu korban mengatakan “ ENGGA ENGGA KELUAR KAU” sambil mengusir pemohon agar keluar dari rumah korban dengan cara mendorong badan pemohon dengan kedua tangan korban agar pemohon tidak bisa masuk kerumah korban. Namun pemohon bersikeras untuk tidak mau keluar dari rumah korban dan terjadilah Tarik menarik antara korban dengan pemohon sehingga tangan pemohon merasa kesakitan dan pemohon langsung menampar pipi kanan korban dengan tangan kanan pemohon dengan tujuan agar bisa terlepas dari dorongan dan tarikan tangan korban ke badan pemohon ;
11. Dan seketika pemohon berhasil masuk kerumah korban dan terjadilah pertengkaran, korban langsung melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kanan ke bagian kepala belakang pemohon sehingga pemohon merasa kesakitan dan pusing ;
12. Dan selanjutnya pemohon tidak menerima perlakukan yang dilakukan oleh si korban akan tetapi korban tetap meminta handphonenya dan pemohon mengatakan kepada korban “ KAU SUDAH TIPU AKU, KAU BOHONGI TERUS, ANAKMU SUDAH MENGAKU PERBUATANMU, lalu korban tetap mau mengusir pemohon dan tiba tiba anak korban yang Bernama Rorozki Pasaribu ikut melakukan dorongan untuk membantu korban agar pemohon bisa keluar dari rumah milik korban akan tetapi pada saat terjadinya dorongan yang dilakukan oleh korban dengan anak nya, pemohon terjatuh dan terkena meja lalu menutup pintu dan menendang pemohon. Setelah itu pemohon mengatakan kepada korban “ TEGA KAU LIHAT ANAKMU MUKUL AKU KEK GINI IYA sehingga terjadilah percekcokan dan pemohon mengatakan “ KEMBALIKAN UANG KU YANG KAU PAKAI” lalu Rorizki pasaribu menarik kedua bahu pemohon dengan mengusir pemohon keluar dari rumah pintu depan ;
13. Bahwa atas kejadian tersebut Pemohon yang merupakan korban melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan sebagaimana yang dimaksud didalam Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP yang dilakukan oleh DELANTO PASARIBU DAN RORIZKY IMMANUEL PASARIBU sebagaimana dalam Laporan Polisi : LP/B/665/VII/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 13 Juli 2025 ;
14. BAHWA SELANJUTNYA TERMOHON I menindaklanjuti laporan PEMOHON dengan melakukan pemeriksaan di dalam berita acara pemeriksaan sebagaimana SP2HP yang dikirimkan oleh TERMOHON berdasarkan SP2HP Nomor B/SP2HP/675/XI/RES.1.24/2025/Satreskrim tertanggal 23 Nopember 2025;
15. Bahwa PERLU PEMOHON JELASKAN sebagaimana SP2HP Nomor B/SP2HP/675/XI/RES.1.24/2025/Satreskrim tertanggal 23 Nopember 2025 yang diterima oleh Pemohon, Penyidik PPA telah menetapkan Tersangka atas nama Delanto Pasaribu dan Roroizki Pasaribu ;
16. Bahwa berdasarkan uraian uraian dan atau dalil dali pemohon yang telah terurai dalam permohonan ini, Penetapan status sebagai Tersangka pemohon yang tidak dilakukan berdasarkan hukum/tidak sah, jelas menimbulkan hak hukum bagi pemohon untuk melakukan upaya hukum berupa koreksi atau pengujian terhadap keabsahan melaui lembaga praperadilan, hal ini dijamin dalam pasal 17 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi;
"Setiap orang tanpa diskriminasi berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi, serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar". Hal yang sama juga dituangkan dalam pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 dimana setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum dan persamaan kedudukan dihadapan hukum.
I. PETITUM
Berdasarkan argumentasi hukum dan fakta-fakta yuridis yang pemohon uraikan, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tindakan Termohon I Termohon II dan Termohon III merupakan suatu tindakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)
3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/499/XI/RES.1.8/2025/Satreskrim tanggal 19 November 2025 atas nama diri Pemohon telah melawan hukum, dan batal demi hukum;
4. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala Penetapan atau Keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon I yang berkaitan dengan Penyidikan terhadap diri pemohon ;
5. Memerintahkan kepada Termohon I untuk memberhentikan Penyidikan terhadap diri Pemohon;
6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
7. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Negara
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |