Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
237/Pdt.G/2026/PN Lbp ZULIANDY RAMADHAN, S.T. TRI JUNIANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 237/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat 237
Penggugat
NoNama
1ZULIANDY RAMADHAN, S.T.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Diky Murwansah, SH., MH.ZULIANDY RAMADHAN, S.T.
Tergugat
NoNama
1TRI JUNIANDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Surat Perjanjian Kerjasama antara Penggugat dan Tergugat bertanggal 25 Maret 2025 yang mendapat Pengesahan Tanda Tangan Surat Dibawah Tangan Nomor : 02/L/TMS-NOT/III/2025 dari THERESIA MARTIANNA SIAHAAN, S.H., Notaris di Kabupaten Deli Serdang yang diperbuat oleh Penggugat dengan Tergugat;
3. Menyatakan Penggugat belum dikategorikan sebagai pihak yang telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) atas Surat Perjanjian Kerjasama tersebut; 
4. Menyatakan pembayaran yang dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat sejumlah Rp. 415.000.000,- (empat ratus lima belas juta rupiah) adalah sah; 
5. Menyatakan masih terdapat sisa kewajiban Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 373.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh tiga juta Rupiah);
6. Menyatakan Penggugat mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan sisa kewajiban tersebut;
7. Menyatakan pembayaran dengan 1 (satu) unit Rumah Komersil sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 452 dengan Nomor Kavling : 05443, yang berada di Perumahan Rumania Residence 2 adalah sah dan berharga;
8. Menghukum Tergugat untuk menerima sisa pembayaran dengan 1 (satu) unit Rumah Komersil sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 452 dengan Nomor Kavling : 05443, yang berada di Perumahan Rumania Residence 2; 
9. Menghukum para pihak untuk tunduk dan melaksanakan isi putusan ini;
10. Menghukum Tergugat membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. 
 
SUBSIDAIR,
Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak