INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 237/Pdt.G/2026/PN Lbp | ZULIANDY RAMADHAN, S.T. | TRI JUNIANDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 237/Pdt.G/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 09 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 237 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Surat Perjanjian Kerjasama antara Penggugat dan Tergugat bertanggal 25 Maret 2025 yang mendapat Pengesahan Tanda Tangan Surat Dibawah Tangan Nomor : 02/L/TMS-NOT/III/2025 dari THERESIA MARTIANNA SIAHAAN, S.H., Notaris di Kabupaten Deli Serdang yang diperbuat oleh Penggugat dengan Tergugat;
3. Menyatakan Penggugat belum dikategorikan sebagai pihak yang telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) atas Surat Perjanjian Kerjasama tersebut;
4. Menyatakan pembayaran yang dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat sejumlah Rp. 415.000.000,- (empat ratus lima belas juta rupiah) adalah sah;
5. Menyatakan masih terdapat sisa kewajiban Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 373.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh tiga juta Rupiah);
6. Menyatakan Penggugat mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan sisa kewajiban tersebut;
7. Menyatakan pembayaran dengan 1 (satu) unit Rumah Komersil sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 452 dengan Nomor Kavling : 05443, yang berada di Perumahan Rumania Residence 2 adalah sah dan berharga;
8. Menghukum Tergugat untuk menerima sisa pembayaran dengan 1 (satu) unit Rumah Komersil sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 452 dengan Nomor Kavling : 05443, yang berada di Perumahan Rumania Residence 2;
9. Menghukum para pihak untuk tunduk dan melaksanakan isi putusan ini;
10. Menghukum Tergugat membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR,
Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
