Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1680/Pid.Sus/2026/PN Lbp MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H. 1.DARMAWI als IDAR Bin ASNAWIK
2.SUHAYRI HARAHAP als HERI Bin JUNAIDI HARAHAP
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1680/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3719/L.2.14.9/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMAWI als IDAR Bin ASNAWIK[Penahanan]
2SUHAYRI HARAHAP als HERI Bin JUNAIDI HARAHAP[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---- Bahwa Terdakwa I. DARMAWI als IDAR Bin ASNAWIK dan Terdakwa II. SUHAYRI HARAHAP als HERI Bin JUNAIDI HARAHAP pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Dusun I Karang Gading Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”  yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

----- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekira pukul 10.00 Wib, IDRIS (DPO) menemui Terdakwa I. Darmawi als Idar Bin Asnawik di Dusun I Karang Gading Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang untuk mengantarkan sabu-sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram pesanan Terdakwa I. Darmawi als Idar dengan harga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya dengan kesepakatan jika sabu-sabu tersebut terjual maka Terdakwa I. Darmawi als Idar akan menyetorkan uang hasil penjualan sabu-sabu tersebut kepada IDRIS (DPO) dimana Terdakwa I. Darmawi als Idar menjual sabu-sabu tersebut dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per gramnya sehingga Terdakwa I. Darmawi als Idar mendapat keuntungan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya, kemudian sekira pukul 12.00 wib Terdakwa I. Darmawi als Idar menemui Terdakwa II. Suhayri Harahap Als Heri Bin Junaidi Harahap yang sedang berada di belakang rumah Terdakwa I. Darmawi als Idar di Dusun I Karang Gading Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang dan saat itu Terdakwa I. Darmawi als Idar menyerahkan 20 (dua puluh) gram sabu-sabu kepada Terdakwa II. Suhayri Harahap Als Heri untuk dijual kepada pembeli dan Terdakwa II. Suhayri Harahap Als Heri telah berhasil menjual sabu-sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan keuntungan yang Terdakwa II. Suhayri Harahap Als Heri peroleh sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya namun sebelumnya pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 sekira pukul 21.30 wib saksi Elido Karno Sihotang, SH dan saksi Bintang Bagas Zein yang merupakan anggota Kepolisian dari Polres Binjai telah melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD RONI als ROMPAL (penuntutan terpisah) di Desa Tandam Hilir II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang yang tertangkap menguasai Narkotika jenis sabu-sabu, ketika diinterogasi saksi MUHAMMAD RONI als ROMPAL (penuntutan terpisah) mengakui membeli 1 (satu) plastik klip sabu-sabu dari Terdakwa I. Darmawi als Idar di Dusun I Karang Gading Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), berdasarkan keterangan saksi MUHAMMAD RONI als ROMPAL (penuntutan terpisah) kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekira pukul 17.30 Wib, saksi Elido Karno Sihotang, SH dan saksi Bintang Bagas Zein melakukan pengembangan dengan mendatangi Dusun I Karang Gading Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, sekira pukul 18.00 wib sesampainya saksi Elido Karno Sihotang, SH dan saksi Bintang Bagas Zein di Dusun I Karang Gading Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang melihat Terdakwa I. Darmawi als Idar dan Terdakwa II. Suhayri Harahap Als Heri sehingga saksi Elido Karno Sihotang, SH dan saksi Bintang Bagas Zein langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I. Darmawi als Idar dan Terdakwa II. Suhayri Harahap Als Heri, kemudian ketika dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I. Darmawi als Idar ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip transparan berisi sabu-sabu, 1 (satu) timbangan elektrik, uang hasil penjualan sebesar Rp.310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) tas selempang warna  hitam, 1 (satu) bungkus plastik asoy berisikan platik klip transparan, 1 (satu) dompet berwarna hitam sedangkan dari Terdakwa II. Suhayri Harahap Als Heri ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip transparan berisi sabu-sabu, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong dan uang hasil penjualan sebesar Rp.165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) dompet warna hitam pink, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa I. Darmawi als Idar dan Terdakwa II. Suhayri Harahap Als Heri beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. PEGADAIAN (Persero) Binjai Nomor : 154/10034/VII/2026 tanggal 01 April 2026 yang ditandatangani oleh Nova Gultom, telah melakukan penaksiran/ penimbangan barang bukti berupa :

  • 2 (dua) plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan berat brutto 8,03 (delapan koma nol tiga) gram dan berat netto 6,97 (enam koma sembilan puluh tujuh) gram
  • 2 (dua) plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan berat brutto 2,65 (dua koma enam puluh lima) gram dan berat netto 2,03 (dua koma nol tiga) gram

Diduga milik Terdakwa I. Darmawi als Idar dan Terdakwa II. Suhayri Harahap Als Heri.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 5220/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 28 Juli 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :

  1. 2 (dua) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 6,97 (enam koma sembilan tujuh) gram
  2. 2 (dua) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 2,03 (dua koma nol tiga) gram

diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa I. Darmawi als Idar dan Terdakwa II. Suhayri Harahap Als Heri. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti A dan B setelah diperiksa sisa masing-masing dengan berat netto 6,35 (enam koma tiga puluh lima) gram dan 1,70 (satu koma tujuh nol) gram dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat  dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa I. Darmawi Als Idar Bin Asnawik dan Terdakwa II. Suhayri Harahap Als Heri Bin Junaidi Harahap tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

-------- Perbuatan Terdakwa I. Darmawi Als Idar Bin Asnawik dan Terdakwa II. Suhayri Harahap Als Heri Bin Junaidi Harahap sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----

 

ATAU

KEDUA:

---- Bahwa Terdakwa I. DARMAWI als IDAR Bin ASNAWIK dan Terdakwa II. SUHAYRI HARAHAP als HERI Bin JUNAIDI HARAHAP pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Dusun I Karang Gading Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya,“ Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

----- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 sekira pukul 21.30 wib saksi Elido Karno Sihotang, SH dan saksi Bintang Bagas Zein yang merupakan anggota Kepolisian dari Polres Binjai telah melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD RONI als ROMPAL (penuntutan terpisah) di Desa Tandam Hilir II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang yang tertangkap menguasai Narkotika jenis sabu-sabu, ketika diinterogasi saksi MUHAMMAD RONI als ROMPAL (penuntutan terpisah) mengakui memperoleh 1 (satu) plastik klip sabu-sabu dari Terdakwa I. Darmawi als Idar di Dusun I Karang Gading Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan keterangan saksi MUHAMMAD RONI als ROMPAL (penuntutan terpisah) tersebut kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekira pukul 17.30 Wib, saksi Elido Karno Sihotang, SH dan saksi Bintang Bagas Zein melakukan pengembangan dengan mendatangi Dusun I Karang Gading Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, sekira pukul 18.00 wib sesampainya saksi Elido Karno Sihotang, SH dan saksi Bintang Bagas Zein di Dusun I Karang Gading Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang melihat Terdakwa I. Darmawi als Idar dan Terdakwa II. Suhayri Harahap Als Heri dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga saksi Elido Karno Sihotang, SH dan saksi Bintang Bagas Zein langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I. Darmawi als Idar dan Terdakwa II. Suhayri Harahap Als Heri, kemudian ketika dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I. Darmawi als Idar ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip transparan berisi sabu-sabu, 1 (satu) timbangan elektrik, uang hasil penjualan sebesar Rp.310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) tas selempang warna  hitam, 1 (satu) bungkus plastik asoy berisikan platik klip transparan, 1 (satu) dompet berwarna hitam sedangkan dari Terdakwa II. Suhayri Harahap Als Heri ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip transparan berisi sabu-sabu, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong dan uang hasil penjualan sebesar Rp.165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) dompet warna hitam pink,  ketika diinterogasi Terdakwa I. Darmawi als Idar dan Terdakwa II. Suhayri Harahap Als Heri mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa I. Darmawi als Idar dan Terdakwa II. Suhayri Harahap Als Heri dimana Terdakwa I. Darmawi als Idar memperoleh sabu-sabu dari IDAR (DPO) sebanyak 20 (dua puluh) gram, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa I. Darmawi als Idar dan Terdakwa II. Suhayri Harahap Als Heri beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. PEGADAIAN (Persero) Binjai Nomor : 154/10034/VII/2026 tanggal 01 April 2026 yang ditandatangani oleh Nova Gultom, telah melakukan penaksiran/ penimbangan barang bukti berupa :

  • 2 (dua) plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan berat brutto 8,03 (delapan koma nol tiga) gram dan berat netto 6,97 (enam koma sembilan puluh tujuh) gram
  • 2 (dua) plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan berat brutto 2,65 (dua koma enam puluh lima) gram dan berat netto 2,03 (dua koma nol tiga) gram

Diduga milik Terdakwa I. Darmawi als Idar dan Te rdakwa II. Suhayri Harahap Als Heri.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 5220/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 28 Juli 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :

  1. 2 (dua) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 6,97 (enam koma sembilan tujuh) gram
  2. 2 (dua) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 2,03 (dua koma nol tiga) gram

diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa I. Darmawi als Idar dan Terdakwa II. Suhayri Harahap Als Heri. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti A dan B setelah diperiksa sisa masing-masing dengan berat netto 6,35 (enam koma tiga puluh lima) gram dan 1,70 (satu koma tujuh nol) gram dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat  dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa I. Darmawi Als Idar Bin Asnawik dan Terdakwa II. Suhayri Harahap Als Heri Bin Junaidi Harahap tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

------ Perbuatan Terdakwa I. Darmawi Als Idar Bin Asnawik dan Terdakwa II. Suhayri Harahap Als Heri Bin Junaidi Harahap sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (2) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----

 

Pihak Dipublikasikan Ya