| Dakwaan |
Dakwaan :
Primair:
-----Bahwa Terdakwa DONI ANDIKA HARAHAP bersama-sama dengan saksi PAISAL ABDUL SALAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ZUL (Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di dalam rumah di Jalan Sei Mencirim Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu)” yaitu narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan 10 (sepuluh) butir tablet berwarna pink berbentuk hello kity seberat 3,71 (tiga koma tujuh satu) gram netto diduga mengandung narkotika, yang dilakukan terdakwa DONI ANDIKA HARAHAP dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib saksi MANDO SINAGA,SH, saksi ARJUNA GAOL SIMBOLON,SH dan saksi JOSUA SILABAN,SH (Ketiganya Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa saksi PAISAL ABDUL SALAM menjual narkotika jenis pil ekstasi di Dusun III Jalan Kompos Desa Puji Mulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara lalu sekira pukul 18.00 Wib saksi MANDO SINAGA,SH dan saksi ARJUNA GAOL SIMBOLON,SH melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis pil ekstasi dengan Teknik pembelian terselubung (under cover buy) dengan cara menemui saksi PAISAL ABDUL SALAM lalu memesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir dan sepakat untuk melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi tersebut di sebuah rumah yang berada di Jalan Sei Mencirim Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, kemudian sekira pukul 18.40 Wib saksi PAISAL ABDUL SALAM menemui terdakwa DONI ANDIKA HARAHAP di rumah terdakwa DONI ANDIKA HARAHAP di Dusun VI Jalan Sentosa No.15 Desa Pujimulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara lalu saksi PAISAL ABDUL SALAM menawarkan pekerjaan pekerjaan kepada terdakwa DONI ANDIKA HARAHAP untuk menjual narkotika jenis pil ekstasi dan terdakwa DONI ANDIKA HARAHAP menyetujuinya. Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib saksi PAISAL ABDUL SALAM dan terdakwa DONI ANDIKA HARAHAP pergi menemui ZUL (DPO) di Pinggir Jalan Kompos Gang Sawah Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara lalu sekira pukul 22.0 Wib saksi PAISAL ABDUL SALAM dan terdakwa DONI ANDIKA HARAHAP bertemu dengan ZUL (DPO) kemudian terdakwa DONI ANDIKA HARAHAP memesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan kesepakatan harga Rp. 160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah) / butir kepada ZUL (DPO) lalu ZUL (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan 10 (sepuluh) butir tablet berwarna pink berbentuk hello kity seberat 3,71 (tiga koma tujuh satu) gram netto diduga mengandung narkotika kepada terdakwa DONI ANDIKA HARAHAP setelah terdakwa DONI ANDIKA HARAHAP menerima narkotika jenis pil ekstasi tersebut kemudian saksi PAISAL ABDUL SALAM dan terdakwa DONI ANDIKA HARAHAP pergi menemui saksi MANDO SINAGA,SH dan saksi ARJUNA GAOL SIMBOLON,SH di dalam rumah yang berada di Jalan Sei Mencirim Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, kemudian sekira pukul 21.30 Wib saksi PAISAL ABDUL SALAM dan terdakwa DONI ANDIKA HARAHAP sampai di rumah tersebut lalu terdakwa DONI ANDIKA HARAHAP menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan 10 (sepuluh) butir tablet berwarna pink berbentuk hello kity seberat 3,71 (tiga koma tujuh satu) gram netto diduga mengandung narkotika kepada saksi PAISAL ABDUL SALAM untuk diserahkan kepada saksi MANDO SINAGA,SH dan saksi ARJUNA GAOL SIMBOLON,SH dan sekira pukul 22.30 Wib pada saat terdakwa DONI ANDIKA HARAHAP dan saksi PAISAL ABDUL SALAM menunggu saksi MANDO SINAGA,SH dan saksi ARJUNA GAOL SIMBOLON,SH di dalam rumah tersebut lalu saksi MANDO SINAGA,SH, saksi ARJUNA GAOL SIMBOLON,SH dan saksi JOSUA SILABAN,SH datang dan secepatnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa DONI ANDIKA HARAHAP dan saksi PAISAL ABDUL SALAM dan pada saat penangkapan terhadap terdakwa DONI ANDIKA HARAHAP dan saksi PAISAL ABDUL SALAM telah ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan 10 (sepuluh) butir tablet berwarna pink berbentuk hello kity seberat 3,71 (tiga koma tujuh satu) gram netto diduga mengandung narkotika di tangan kanan saksi PAISAL ABDUL SALAM. Selanjutnya terdakwa DONI ANDIKA HARAHAP dan saksi PAISAL ABDUL SALAM berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan 10 (sepuluh) butir tablet berwarna pink berbentuk hello kity seberat 3,71 (tiga koma tujuh satu) gram netto akan terdakwa DONI ANDIKA HARAHAP dan saksi PAISAL ABDUL SALAM jual dengan harga Rp. 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah) / butir dan apabila narkotika jenis pil ekstasi tersebut laku terjual maka terdakwa DONI ANDIKA HARAHAP dan saksi PAISAL ABDUL SALAM akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) / butir yang akan saksi PAISAL ABDUL SALAM bagi dua dengan terdakwa DONI ANDIKA HARAHAP.
- Bahwa perbuatan terdakwa DONI ANDIKA HARAHAP bersama-sama dengan saksi PAISAL ABDUL SALAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ZUL (Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP. Timbang/23-C/I/RES.4/2026/Ditresnarkoba tanggal 15 Januari 2026 dan Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 15 Januari 2026 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Unit Simpang Amplas Nomor : 21/10163/I/2026 tanggal 16 Januari 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa DONI ANDIKA HARAHAP dan saksi PAISAL ABDUL SALAM yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan 10 (sepuluh) butir tablet berwarna pink berbentuk hello kity seberat 3,71 (tiga koma tujuh satu) gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 267/NNF/2026, tanggal 29 Januari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA, S.T, M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir tablet berwarna pink berbentuk HELLO KITY dengan berat netto 3,71 (tiga koma tujug satu) gram diduga mengandung narkotika milik terdakwa atas nama PAISAL ABDUL SALAM dan DONI ANDIKA HARAHAP berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----
Subsidair :
----Bahwa Terdakwa DONI ANDIKA HARAHAP bersama-sama dengan saksi PAISAL ABDUL SALAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ZUL (Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di dalam rumah di Jalan Sei Mencirim Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah ”Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman” yaitu narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan 10 (sepuluh) butir tablet berwarna pink berbentuk hello kity seberat 3,71 (tiga koma tujuh satu) gram netto diduga mengandung narkotika, yang dilakukan terdakwa DONI ANDIKA HARAHAP dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib saksi MANDO SINAGA,SH, saksi ARJUNA GAOL SIMBOLON,SH dan saksi JOSUA SILABAN,SH (Ketiganya Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa saksi PAISAL ABDUL SALAM menyediakan narkotika jenis pil ekstasi di Dusun III Jalan Kompos Desa Puji Mulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara lalu sekira pukul 18.00 Wib saksi MANDO SINAGA,SH dan saksi ARJUNA GAOL SIMBOLON,SH menemui saksi PAISAL ABDUL SALAM lalu memesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir dan sepakat untuk bertemu di sebuah rumah yang berada di Jalan Sei Mencirim Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, kemudian sekira pukul 18.40 Wib saksi PAISAL ABDUL SALAM menemui terdakwa DONI ANDIKA HARAHAP di rumah terdakwa DONI ANDIKA HARAHAP di Dusun VI Jalan Sentosa No.15 Desa Pujimulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara lalu saksi PAISAL ABDUL SALAM menawarkan pekerjaan pekerjaan kepada terdakwa DONI ANDIKA HARAHAP untuk menyediakan narkotika jenis pil ekstasi dan terdakwa DONI ANDIKA HARAHAP menyetujuinya. Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib saksi PAISAL ABDUL SALAM dan terdakwa DONI ANDIKA HARAHAP pergi menemui ZUL (DPO) di Pinggir Jalan Kompos Gang Sawah Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara lalu sekira pukul 22.0 Wib saksi PAISAL ABDUL SALAM dan terdakwa DONI ANDIKA HARAHAP bertemu dengan ZUL (DPO) lalu ZUL (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan 10 (sepuluh) butir tablet berwarna pink berbentuk hello kity seberat 3,71 (tiga koma tujuh satu) gram netto diduga mengandung narkotika kepada terdakwa DONI ANDIKA HARAHAP setelah terdakwa DONI ANDIKA HARAHAP menguasai narkotika jenis pil ekstasi tersebut kemudian saksi PAISAL ABDUL SALAM dan terdakwa DONI ANDIKA HARAHAP pergi menemui saksi MANDO SINAGA,SH dan saksi ARJUNA GAOL SIMBOLON,SH di dalam rumah yang berada di Jalan Sei Mencirim Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, kemudian sekira pukul 21.30 Wib terdakwa DONI ANDIKA HARAHAP dan saksi PAISAL ABDUL SALAM sampai di rumah tersebut lalu terdakwa DONI ANDIKA HARAHAP menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan 10 (sepuluh) butir tablet berwarna pink berbentuk hello kity seberat 3,71 (tiga koma tujuh satu) gram netto diduga mengandung narkotika kepada saksi PAISAL ABDUL SALAM dan sekira pukul 22.30 Wib pada saat terdakwa DONI ANDIKA HARAHAP dan saksi PAISAL ABDUL SALAM menunggu saksi MANDO SINAGA,SH dan saksi ARJUNA GAOL SIMBOLON,SH di dalam rumah tersebut lalu saksi MANDO SINAGA,SH, saksi ARJUNA GAOL SIMBOLON,SH dan saksi JOSUA SILABAN,SH datang dan secepatnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa DONI ANDIKA HARAHAP dan saksi PAISAL ABDUL SALAM dan pada saat penangkapan terhadap terdakwa DONI ANDIKA HARAHAP dan saksi PAISAL ABDUL SALAM telah ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan 10 (sepuluh) butir tablet berwarna pink berbentuk hello kity seberat 3,71 (tiga koma tujuh satu) gram netto diduga mengandung narkotika di tangan kanan saksi PAISAL ABDUL SALAM. Selanjutnya terdakwa DONI ANDIKA HARAHAP dan saksi PAISAL ABDUL SALAM berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa DONI ANDIKA HARAHAP bersama-sama dengan saksi PAISAL ABDUL SALAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ZUL (Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP. Timbang/23-C/I/RES.4/2026/Ditresnarkoba tanggal 15 Januari 2026 dan Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 15 Januari 2026 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Unit Simpang Amplas Nomor : 21/10163/I/2026 tanggal 16 Januari 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa DONI ANDIKA HARAHAP dan saksi PAISAL ABDUL SALAM yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan 10 (sepuluh) butir tablet berwarna pink berbentuk hello kity seberat 3,71 (tiga koma tujuh satu) gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 267/NNF/2026, tanggal 29 Januari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA, S.T, M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir tablet berwarna pink berbentuk HELLO KITY dengan berat netto 3,71 (tiga koma tujug satu) gram diduga mengandung narkotika milik terdakwa atas nama PAISAL ABDUL SALAM dan DONI ANDIKA HARAHAP berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------ |