| Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR :
------------- Bahwa terdakwa Muhammad Zein bersama-sama dengan Julkarnaen (Berkas Perkara Terpisah) dan Kolak (DPO) pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026, sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pusaka Pasar 10 Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus bungkus plastik bening ukuran sedang dengan berat bersih (brutto) 100 (seratus) gram dan 1(satu) bungkus plastik bening ukuran kecil sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu berat (brutto) 2,15 (dua koma satu lima) gram, yang dilakukan terdakwa Julkarnaen dengan cara sebagai berikut : ----------
- Bahwa pada hari minggu tanggal 31 Mei 2026 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa Muhammad Zein dihubungi oleh KOLAK melalui via telfon WA untuk memesan narkotika seberat 1 (satu) ons dengan harga Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), namun terdakwa Muhammad Zein memberi harga sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), kemudian tersangka Muhammad Zein bertanya kepada Julkarnaen bisa menyediakan narkotika jenis sabu, “bang ini ada orang mau ambil untuk 1 ons Narkotika jenis sabu, berapa kita kasih harga bang?” lalu JULKARNAIN bilang “bisa kasih 260 lah” lalu terdakwa Muhammad Zein menghubungi KOLAK dan mengatakan 1 ons sabu dua puluh enam juta rupiah, lalu KOLAK jawab “jangan lah bang, kurangi lah bang harganya” lalu terdakwa Muhammad Zein jawab “yaudah kalo dua puluh lima bisalah, tapi harus cash” kemudian terdakwa Muhammad Zein telfon menghubungi JULKARNAEN, “bang itu ada Kawan mau belanja 1 ons harga 250, cemana bang” lalu ia jawab “yaudah lah’’kemudian sekira pukul 19.30 WIB pada saat terdakwa Muhammad Zein berada di Jalan Pusaka Pasar 10 Tembung Desa Bandar Khalipah Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, KOLAK menghubungi terdakwa Muhammad Zein menanyakan posisi, kemudian terdakwa Muhammad Zein menjawab sedang di pasar 10 Tembung, tidak berapa lama kemudian KOLAK pun tiba dan bertemu dengan terdakwa Muhammad Zein, kemudian terdakwa Muhammad Zein menghubungi Julkarnaen dengan mengatakan bahwa orang yang mau beli sabu 1 ons tersebut sudah datang, sekira pukul 20.00 WIB Julkarnaen tiba dan menghampiri terdakwa Muhammad Zein yang sedang berdamping dengan Kolak dan menanyakan kepada terdakwa Muhammad Zein “udah duitnya?” lalu terdakwa Muhammad Zein jawab “belum bang” lalu KOLAK menjawab “ga berani lepas duit bang, bahannya dulu bang” lalu Julkarnaen menyerahkan kepada terdakwa Muhammad Zein berupa 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu berat (brutto) 100 (seratus) gram tersebut, kemudian terdakwa Muhammad Zein menyerahkannya kepada KOLAK berupa 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu berat (brutto) 100 (seratus) gram tersebut.
- Bahwa sebelumnya saksi Petrus Sitepu, saksi Riki Anto Sipayung dan saksi Khairul Syafri petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 mengetaui adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Pusaka Pasar 10 Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara tepatnya dipinggir jalan, dimana berdasarkan informasi tersebut saksi Petrus Sitepu, saksi Riki Anto Sipayung dan saksi Khairul Syafri langsung menuju ke Jalan Pusaka Pasar 10 Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dimana saksi Petrus Sitepu, saksi Riki Anto Sipayung dan saksi Khairul Syafri melihat terdakwa Muhammad Zein, Julkarnaen serta Kolak sedang berdiri dipinggir jalan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian saksi Petrus Sitepu, saksi Riki Anto Sipayung dan saksi Khairul Syafri langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Muhammad Zein dan Julkarnaen namun KOLAK berhasil melarikan diri, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa Muhammad Zein dan Julkarnaen, Sekira pukul 20.00 WIB Julkarnaen tiba dan menanyakan kepada terdakwa Muhammad Zein “udah duitnya?” lalu terdakwa Muhammad Zein jawab “belum bang” lalu KOLAK jawab “ga berani lepas duit bang, bahannya dulu bang” lalu JULKARNAEN menyerahkan kepada tersangka Muhammad Zein 1 bungkus plastic berisi sabu seberat 100 (seratus) gram tersebut, kemudian tersangka Muhammad Zein hendak menyerahkannya kepada KOLAK namun tiba-tiba ada beberapa orang dan menangkap tersangka Muhammad Zein dan Julkarnaen mengaku Petugas dari BNN Sumut namun KOLAK berhasil melarikan diri, kemudian tersangka Muhammad Zein dan Julkarnaen ditanyadiakui oleh tersangka Muhammad Zein bahwa 1(satu) bungkus plastic berisi sabu seberat 100 (seratus) gram adalah milik Julkarnaen dan Julkarnaen peroleh dari Yunus melalui dari Ipung (DPO) yang dibeli terdakwa Julkarnaen seharga Rp.23.000.000.- (dua puluh tiga juta rupiah) dan dari Julkarnaen disita uang tunai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) uang hasil keuntungan penjualan sebelumnya dan 1 (satu) unit handphone merek REDMI 10 5G Warna Hijau Tosca di kantong celana yang di pakainya kemudian saksi Petrus Sitepu, saksi Riki Anto Sipayung dan saksi Khairul Syafri menuju kerumah Muhammad Zein di Jalan Pusaka Pasar 11 Tembung Desa Bandar Khalipah Kecamata Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dimana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa Muhammad Zein ditemukan 1 (satu) buah plastik klip putih berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,07 (dua koma nol tujuh) gram dan 1 (satu) unit timbangan electronik serta 1 (satu) unit handphone Android Merek VIVO warna Merah dari dalam kantong jeket warna Hijau Hitam milik terdakwa Muhammad Zein yang tergantung di ruangan dapur terdakwa rumah Muhammad Zein
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika sabu berat brutto 100 (seratus) gram tersebut yang disita dari tangan Muhammad Zein peroleh dengan cara menerima dari Julkarnaen dan akan terdakwa Muhammad Zein jual kepada Kolak seharga Rp.25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) dimana keuntungan Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tersebut akan dibagi berdua dimana terdakwa Muhammad Zein mendapat bagian Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) keuntungan Julkarnaen Selanjutnya terdakwa Muhammad Zein dan Julkarnaen berikut barang bukti dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa Muhammad Zein bersama-sama dengan Julkarnaen dan Kolak, Yunus serta Ipung (DPO) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP-Hitung, Timbang, Sita/0020/VI/2026/BNNP Sumatera Utara tanggal 01 Juni 2026 dan Berita Acara Perhitungan,Penimbangan dan Penyisihan Barang bukti Narkotika dari Badan Narkotika Nasional Propinsi Sumatera Utara tanggal 01Juni 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa Julkarnaen dan Muhammad Zein yaitu berupa narkotika jenis sabu seberat (netto) 98,03 (sembilan puluh delapan koma nol tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP-Hitung, Timbang, Sita/0021/VI/2026/BNNP Sumatera Utara tanggal 01 Juni 2026 dan Berita Acara Perhitungan,Penimbangan dan Penyisihan Barang bukti Narkotika dari Badan Narkotika Nasional Propinsi Sumatera Utara tanggal 01 Juni 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa Muhammad Zein yaitu berupa narkotika jenis sabu seberat (netto) 2,07(dua koma nol tujuh) gram
- Bahwa Berdasarkan Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indoensia DS6HF/VI/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang – Medan tanggal 11 Juni 2026 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Dr. Supiyanto,M.Si Kepala Pusat Laboratorium Narkotika telah dilakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti tersebut Positif Narkotika milik terdakwa Julkarnaen dan Muhammad Zein adalah Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor. Urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Berdasarkan Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indoensia DS7HF/VI/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang – Medan tanggal 11 Juni 2026 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Dr. Supiyanto,M.Si Kepala Pusat Laboratorium Narkotika telah dilakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti tersebut Positif Narkotika milik terdakwa Muhammad Zein adalah Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor. Urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, -------
SUBSIDAIR:
----- Bahwa terdakwa Muhammad Zein bersama-sama dengan Julkarnaen (Berkas Perkara Terpisah) dan Kolak, Yunus (DPO) pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026, sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pusaka Pasar 10 Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus bungkus plastik bening ukuran sedang dengan berat bersih (brutto) 100 (seratus) gram dan 1(satu) bungkus plastik bening ukuran kecil sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu berat (brutto) 2,15 (dua koma satu lima) gram, yang dilakukan terdakwa Julkarnaen dengan cara sebagai berikut : -------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekira pukul 18.30 wib terdakwa Muhammad Zein menghubungi Julkarnaen dengan mengatakan “ bang ini kawan mau urusan 1 (satu) ons “ kemudian Julkarnaen mengatakan “ harga berapa” lalu dijawab terdakwa Muhammad Zein 25 dan Julkarnaen menjawab “ ya udah tunggu bentar “ , selanjutnya Sekira pukul 20.00 WIB Julkarnaen telah menyediakan narkotika jenis sabu tiba dan menghampiri terdakwa Muhammad Zein yang sedang berdamping dengan Kolak dan menanyakan kepada terdakwa Muhammad Zein “ lalu Julkarnaen menyerahkan kepada terdakwa Muhammad Zein berupa 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu berat (brutto) 100 (seratus) gram tersebut, kemudian terdakwa Muhammad Zein menyerahkannya kepada KOLAK, bahwa sebelumnya saksi Petrus Sitepu, saksi Riki Anto Sipayung dan saksi Khairul Syafri dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 bahwa terdakwa Muhammad Zein dan Julkarnaen ada memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika di Jalan Pusaka Pasar 10 Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara tepatnya dipinggir jalan. Saksi Petrus Sitepu, saksi Riki Anto Sipayung dan saksi Khairul Syafri langsung menuju ke Jalan Pusaka Pasar 10 Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, saksi Petrus Sitepu, saksi Riki Anto Sipayung dan saksi Khairul Syafri melihat terdakwa Muhammad Zein dan Julkarnaen serta Kolak sedang menguasai narkotika jenis sabu berdiri dipinggir jalan, kemudian saksi Petrus Sitepu, saksi Riki Anto Sipayung dan saksi Khairul Syafri langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Muhammad Zein dan Julkarnaen namun KOLAK berhasil melarikan diri, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa Muhammad Zein dan Julkarnaen Adapun barang bukti yang disita dari tangan Muhammad Zein berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika sabu berat brutto 100 (seratus) gram adalah milik Julkarnaen yang berdiri disampingnya yang turut serta ditangkap dan Julkarnaen diintrogasi diakuinya bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika sabu berat brutto 100 (seratus) gram diperoleh dari Yunus melalui dari Ipung (DPO) dan dari terdakwa Julkarnaen disita uang tunai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) uang hasil keuntungan penjualan sebelumnya dan 1 (satu) unit handphone merek REDMI 10 5G Warna Hijau Tosca di kantong celana yang di pakainya, Kemudian saksi Petrus Sitepu, saksi Riki Anto Sipayung dan saksi Khairul Syafri menuju kerumah terdakwa Muhammad Zein di Jalan Pusaka Pasar 11 Tembung Desa Bandar Khalipah Kecamata Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dimana dilakukan penggeledahan terhadap rumah Muhammad Zein ditemukan 1 (satu) buah plastik klip putih berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,07 (dua koma nol tujuh) gram dan 1 (satu) unit timbangan electronik serta 1 (satu) unit handphone Android Merek VIVO warna Merah yang disimpan didalam kantong jeket warna Hijau Hitam adalah milik terdakwa Muhammad Zein yang tergantung di ruangan dapur rumah selanjutnya terdakwa Muhammad Zein dan Julkarnaen beserta barang bukti dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa Julkarnaen bersama-sama dengan Muhammad Zein dan Kolak, Yunus serta Ipung (DPO) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis Metahamfetamine atau Shabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP-Hitung, Timbang, Sita/0020/VI/2026/BNNP Sumatera Utara tanggal 01 Juni 2026 dan Berita Acara Perhitungan,Penimbangan dan Penyisihan Barang bukti Narkotika dari Badan Narkotika Nasional Propinsi Sumatera Utara tanggal 01Juni 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa Julkarnaen dan Muhammad Zein yaitu berupa narkotika jenis sabu seberat (netto) 98,03 (sembilan puluh delapan koma nol tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP-Hitung, Timbang, Sita/0021/VI/2026/BNNP Sumatera Utara tanggal 01 Juni 2026 dan Berita Acara Perhitungan,Penimbangan dan Penyisihan Barang bukti Narkotika dari Badan Narkotika Nasional Propinsi Sumatera Utara tanggal 01 Juni 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa Muhammad Zein yaitu berupa narkotika jenis sabu seberat (netto) 2,07(dua koma nol tujuh) gram.
- Bahwa Berdasarkan Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indoensia DS6HF/VI/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang – Medan tanggal 11 Juni 2026 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Dr. Supiyanto,M.Si Kepala Pusat Laboratorium Narkotika telah dilakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti tersebut Positif Narkotika milik terdakwa Julkarnaen dan Muhammad Zein adalah Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor. Urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Berdasarkan Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indoensia DS7HF/VI/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang – Medan tanggal 11 Juni 2026 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Dr. Supiyanto,M.Si Kepala Pusat Laboratorium Narkotika telah dilakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti tersebut Positif Narkotika milik terdakwa Muhammad Zein adalah Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor. Urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, --- |