| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 832/Pid.B/2026/PN Lbp | Kiki Octavia Br Butar Butar | SYAHRIL HASIBUAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 832/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-75/L.2.14.8/EOH.2/05/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : Primair Bahwa ia Terdakwa Syahril Hasibuan pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Maret tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Gedek Kelurahan Deli Tua Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu berwenang memeriksa dan mengadili, “melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 pukul 20.15 Wib terdakwa sedang melintas hendak membayar zakat kemudian saksi korban Azharinur Harahap yang berada di warung kede melihat terdakwa lewat lalu langsung memaki terdakwa dengan mengatakan “kontol” sehingga terdakwa mendatangi korban dengan mengatakan “kau memang mau kali main samaku?” yang korban jawab “ayoklah main” sehingga terjadilah pukul-pukulan antara terdakwa dan korban yang kemudian langsung dipisahkan oleh masyarakat, setelah itu terdakwa pergi membayar zakat, dan setelah terdakwa membayar zakat kemudian terdakwa kembali kerumah terdakwa lalu mengambil 1 (satu) bilah pisau dan setelah mengambil pisau tersebut selanjutnya pada pukul 20.30 terdakwa mendatangi halaman rumah korban di Jalan Gedek Kelurahan Deli Tua Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang lalu mengatakan “woi sini kau keluar” dan mendengar hal tersebut, saksi korban keluar dari rumahnya dengan mengatakan “mau apa lagi kau” lalu terdakwa langsung mengeluarkan sebilah pisau dari belakang badan terdakwa kemudian menusuk kearah korban tapi tidak mengenai badan korban, lalu korban terjatuh dihalaman rumah korban dan pada saat korban terjatuh, terdakwa kembali menusuk ketiak sebelah kiri korban sebanyak 2 (dua) kali dan lengan bagian luar sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) kali yang mengakibatkan saksi korban mengalami luka yang dapat menimbulkan bahaya maut sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No: 1070/Ket/RSUS/IV/2026 tanggal 1 April 2026, yang dikeluarkan oleh RS Umum Sembiring Deli Tua yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Hanna Basar Marbun, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan: Luka pada pasien ini kesan ditusuk benda tajam yang memerlukan penangan medis lanjutan segera dan luka ini dapat menyebabkan kematian. Bahwa antara saksi korban dan terdakwa sudah ada perselisihan sebelumnya yaitu terdakwa sering meminta-minta uang rokok kepada saksi korban. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Subsidair Bahwa ia Terdakwa Syahril Hasibuan pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Maret tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Gedek Kelurahan Deli Tua Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa sebagaimana hari dan tanggal serta tempat seperti tersebut diatas pada pukul 20.15 Wib terdakwa sedang melintas hendak membayar zakat kemudian saksi korban Azharinur Harahap yang berada di warung kede melihat terdakwa lewat lalu langsung memaki terdakwa dengan mengatakan “kontol” sehingga terdakwa mendatangi korban dengan mengatakan “kau memang mau kali main samaku?” yang korban jawab “ayoklah main” sehingga terjadilah pukul-pukulan antara terdakwa dan korban yang kemudian langsung dipisahkan oleh masyarakat, setelah itu terdakwa pergi membayar zakat, dan setelah terdakwa membayar zakat kemudian terdakwa kembali kerumah terdakwa lalu mengambil 1 (satu) bilah pisau dan setelah mengambil pisau tersebut selanjutnya pada pukul 20.30 terdakwa mendatangi halaman rumah korban di di Jalan Gedek Kelurahan Deli Tua Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang lalu mengatakan “woi sini kau keluar” dan mendengar hal tersebu kemudian saksi korban keluar dengan mengatakan “mau apa lagi kau” lalu terdakwa langsung mengeluarkan sebilah pisau dari belakang badan terdakwa kemudian menusuk kearah korban tapi tidak mengenai badan korban, lalu korban terjatuh dihalaman rumah korban dan pada saat korban terjatuh, terdakwa kembali menusuk ketiak sebelah kiri korban sebanyak 2 (dua) kali dan lengan bagian luar sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) kali yang mengakibatkan saksi korban mengalami luka yang dapat menimbulkan bahaya maut sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No: 1070/Ket/RSUS/IV/2026 tanggal 1 April 2026, yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Hanna Basar Marbun, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan: Luka pada pasien ini kesan ditusuk benda tajam yang memerlukan penangan medis lanjutan segera dan luka ini dapat menyebabkan kematian. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.-------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
