Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
832/Pid.B/2026/PN Lbp Kiki Octavia Br Butar Butar SYAHRIL HASIBUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 832/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-75/L.2.14.8/EOH.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Kiki Octavia Br Butar Butar
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRIL HASIBUAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Primair

Bahwa ia Terdakwa Syahril Hasibuan pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Maret tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Gedek Kelurahan Deli Tua Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu berwenang memeriksa dan mengadili, “melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 pukul 20.15 Wib terdakwa sedang melintas hendak membayar zakat kemudian saksi korban Azharinur Harahap yang berada di warung kede melihat terdakwa lewat lalu langsung memaki terdakwa dengan mengatakan “kontol” sehingga terdakwa mendatangi korban dengan mengatakan “kau memang mau kali main samaku?” yang korban jawab “ayoklah main” sehingga terjadilah pukul-pukulan antara terdakwa dan korban yang kemudian langsung dipisahkan oleh masyarakat, setelah itu terdakwa pergi membayar zakat, dan setelah terdakwa membayar zakat kemudian terdakwa kembali kerumah terdakwa lalu mengambil 1 (satu) bilah pisau dan setelah mengambil pisau tersebut selanjutnya pada pukul 20.30 terdakwa mendatangi halaman rumah korban di Jalan Gedek Kelurahan Deli Tua Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang lalu mengatakan “woi sini kau keluar” dan mendengar hal tersebut, saksi korban keluar dari rumahnya dengan mengatakan “mau apa lagi kau” lalu terdakwa langsung mengeluarkan sebilah pisau dari belakang badan terdakwa kemudian menusuk kearah korban tapi tidak mengenai badan korban, lalu korban terjatuh dihalaman rumah korban dan pada saat korban terjatuh, terdakwa kembali menusuk ketiak sebelah kiri korban sebanyak 2 (dua) kali dan lengan bagian luar sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) kali yang mengakibatkan saksi korban mengalami luka yang dapat menimbulkan bahaya maut sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No: 1070/Ket/RSUS/IV/2026 tanggal 1 April 2026, yang dikeluarkan oleh RS Umum Sembiring Deli Tua yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Hanna Basar Marbun, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Keadaan umum

:

lemas dan sadar penuh

Tekanan darah

:

seratus empat puluh per sembilan puluh mmHg

Nadi

:

seratus dua puluh delapan kali permenit

Pernafasan

:

dua puluh dua kali permenit

Kepala

:

tidak dijumpai kelainan

Badan

:

dijumpai luka tusuk diketiak kiri dengan pendarahan menyembur kencang

Anggota gerak

:

dijumpai luka koyak kecil dilengan kiri ukuran dua centimeter kali satu centimeter kali satu centimeter didekat ketiak kiri

Kesimpulan: Luka pada pasien ini kesan ditusuk benda tajam yang memerlukan penangan medis lanjutan segera dan luka ini dapat menyebabkan kematian.

Bahwa antara saksi korban dan terdakwa sudah ada perselisihan sebelumnya yaitu terdakwa sering meminta-minta uang rokok kepada saksi korban.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

 

Subsidair

Bahwa ia Terdakwa Syahril Hasibuan pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Maret tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Gedek Kelurahan Deli Tua Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa sebagaimana hari dan tanggal serta tempat seperti tersebut diatas pada pukul 20.15 Wib terdakwa sedang melintas hendak membayar zakat kemudian saksi korban Azharinur Harahap yang berada di warung kede melihat terdakwa lewat lalu langsung memaki terdakwa dengan mengatakan “kontol” sehingga terdakwa mendatangi korban dengan mengatakan “kau memang mau kali main samaku?” yang korban jawab “ayoklah main” sehingga terjadilah pukul-pukulan antara terdakwa dan korban yang kemudian langsung dipisahkan oleh masyarakat, setelah itu terdakwa pergi membayar zakat, dan setelah terdakwa membayar zakat kemudian terdakwa kembali kerumah terdakwa lalu mengambil 1 (satu) bilah pisau dan setelah mengambil pisau tersebut selanjutnya pada pukul 20.30 terdakwa mendatangi halaman rumah korban di di Jalan Gedek Kelurahan Deli Tua Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang lalu mengatakan “woi sini kau keluar” dan mendengar hal tersebu kemudian saksi korban keluar dengan mengatakan “mau apa lagi kau” lalu terdakwa langsung mengeluarkan sebilah pisau dari belakang badan terdakwa kemudian menusuk kearah korban tapi tidak mengenai badan korban, lalu korban terjatuh dihalaman rumah korban dan pada saat korban terjatuh, terdakwa kembali menusuk ketiak sebelah kiri korban sebanyak 2 (dua) kali dan lengan bagian luar sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) kali yang mengakibatkan saksi korban mengalami luka yang dapat menimbulkan bahaya maut sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No: 1070/Ket/RSUS/IV/2026 tanggal 1 April 2026, yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Hanna Basar Marbun, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Keadaan umum

:

lemas dan sadar penuh

Tekanan darah

:

seratus empat puluh per sembilan puluh mmHg

Nadi

:

seratus dua puluh delapan kali permenit

Pernafasan

:

dua puluh dua kali permenit

Kepala

:

tidak dijumpai kelainan

Badan

:

dijumpai luka tusuk diketiak kiri dengan pendarahan menyembur kencang

Anggota gerak

:

dijumpai luka koyak kecil dilengan kiri ukuran dua centimeter kali satu centimeter kali satu centimeter didekat ketiak kiri

Kesimpulan: Luka pada pasien ini kesan ditusuk benda tajam yang memerlukan penangan medis lanjutan segera dan luka ini dapat menyebabkan kematian.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.--------

   
Pihak Dipublikasikan Ya