| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat merupakan hubungan perdata;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atas kesepakatan yang dibuat dengan Penggugat;
4. Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak berkekuatan hukum perjanjian yang dibuat secara lisan sekira pada bulan Agustus 2025 oleh Penggugat dan Tergugat mengenai kerja sama pelaksanaan program makan bergizi gratis guna memenuhi isi perlengkapan alat dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang berlokasi di Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara;
5. Menetapkan hutang pokok Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 105.000.000,- (Seratus lima juta rupiah);
6. Memerintahkan Penggugat untuk mengembalikan hutang kepada Tergugat sebesar Rp. 105.000.000,- (Seratus lima juta rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aqueo et bono).
|