Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
373/Pdt.G/2026/PN Lbp TOGAR IBRAHIM HASIBUAN MUHAMMAD YANDRA KRISNA MARPAUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 373/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat 373
Penggugat
NoNama
1TOGAR IBRAHIM HASIBUAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KHAIRUL ANWAR HARAHAP, S.HTOGAR IBRAHIM HASIBUAN
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD YANDRA KRISNA MARPAUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat merupakan hubungan perdata; 
3.    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atas kesepakatan yang dibuat dengan Penggugat;
4.    Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak berkekuatan hukum perjanjian yang dibuat secara lisan sekira pada bulan Agustus 2025 oleh Penggugat dan Tergugat mengenai kerja sama pelaksanaan program makan bergizi gratis guna memenuhi isi perlengkapan alat dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang berlokasi di Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara; 
5.    Menetapkan hutang pokok Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 105.000.000,- (Seratus lima juta rupiah);
6.    Memerintahkan Penggugat untuk mengembalikan hutang kepada Tergugat sebesar Rp. 105.000.000,- (Seratus lima juta rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
7.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aqueo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak