INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 16/Pdt.G.S/2025/PN Lbp | PT Indomarco Prismatama | 1.CV. Raja Patin Indonesia 2.Tri Handayani, SPD 3.Fitriadi, SPI |
Pemberitahuan Putusan Keberatan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 16/Pdt.G.S/2025/PN Lbp | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | 16 | ||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 289.169.896,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat melakukan wanprestasi terhadap PenggugatÂ
3. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk menerima piutang atas kerjasama penyediaan dan/atau pemasokan produk makanan sebesar Rp. 289.169.896,- (dua ratus delapan puluh sembilan juta seratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh enam Rupiah).secara langsung dan seketika melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA;
4. Menyatakan segala perikatan serta perjanjian kerjasama penyediaan dan/atau pemasokan produk makanan antara Penggugat dan Para Tergugat berakhir efektif sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
