| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 640/Pid.Sus/2026/PN Lbp | DINA EVASARI, SH. | JAMINTA GINTING ALIAS JAMIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 640/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 24 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3254/L.2.14/Enz.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
PERTAMA : --------Bahwa ia terdakwa JAMINTA GINTING Alias JAMIN pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusun I Pintu Besi Desa Lau Rakit Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli serdang Provinsi Sumatera Utara, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan berat melebihi 5 gram“ perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------- Pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2026 sekitar Pukul 21.00 Wib saksi Bachtiar Tarigan, AMK, saksi Edo Firdelis Ginting, S.H, Saksi Galang Abdi Pati Sinaga, S.H Dan Saksi T.Muhammad Azhari, S.H Anggta Satnarkoba Polresta Deli Serdang memperoleh informasi dari masyarakat, adanya laki-laki sedang memiliki Narkotika jenis shabu di Dusun I Pintu Besi Desa Lau Rakit Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang Povinsi Sumatera Utara, kemudian para saksi Polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut, setibanya ditempat tersebut melihat laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berada di dalam rumah yang beralamat ditempat tersebut, kemudian para saksi mengamankan laki-laki tersebut mengaku bernama Jaminta Ginting Alias Jamin/terdakwa, kemudian dilakukan pemeriksaan di temukan 1 (satu) kotak transparan terbuat dari pelastik berisikan 1 (satu) Paket shabu dikemas dalam pelastik klip ukuran besar dengan berat brutto 6,33 (enam koma tiga puluh tiga) gram, 4 (empat) Paket shabu dikemas dalam pelastik klip ukuran sedang dengan berat brutto 5,08 (lima koma nol delapan) gram, 1 (satu) buah sekop shabu terbuat dari pipet pelastik, 1 (satu) kotak rokok dji sam soe warna hitam, 1 (satu) unit timbangan elektrik, dan 1 (satu) blok pelastik klip kosong di dinding dapur dalam rumah tersebut, selanjutnya terdakwa mengakui memperoleh narkotika jenis shabu tersebut pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 Wib dari seseorang bernama Ardin (belum tertangkap) di Desa Rumah Sumbul Kecamatan Tiga Juhar Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sebanyak 1 (satu) paket shabu di kemas dalam pelastik klip transparan ukuran besar dengan berat 20 (dua puluh) ji/gram, setelah itu terdakwa pergi kerumah terdakwa, lalu terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa telah berhasil menjual sebagian shabu tersebut dan sisanya 1 (satu) Paket shabu dikemas dalam plastik klip ukuran besar dengan berat brutto 6,33 (enam koma tiga puluh tiga) gram, dan 4 (empat) Paket shabu dikemas dalam plastik klip ukuran sedang dengan berat brutto 5,08 (lima koma nol delapan) gram terdakwa simpan di dalam kotak transparan terbuat dari pelastik diletak di dinding dapur dalam rumah terdakwa, dimana dalam hal ini terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak dibenar menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika jenis shabu, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa berikut barang bukti dan diserahkan ke Polresta Deli Serdang mempertanggunjawabkan perbuatannya, berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Register sampel DS21HC/III/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan jenis sampel A : kristal, B : kristel, jumlah sampel A : 1 sampel, B : 4 sampel, berat netto awal total sampel A : 5,8865 gram, B : 3,9649 gram, berat netto akhir sampel A : 5,8810 gram, B : 3,9467 gram, dengan ciri-ciri sampel 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan A : Kristal warna putih, 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan A : Kristal warna putih pemilik jenis sampel kristal A dan B atas nama Jaminta Ginting Alias Jamin, dengan kesimpulan A1 dan A4 jenis sampel kristal Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------- ------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----
Atau KEDUA : --------Bahwa ia terdakwa JAMINTA GINTING Alias JAMIN pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusun I Pintu Besi Desa Lau Rakit Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli serdang Provinsi Sumatera Utara, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebih 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------ Pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2026 sekitar Pukul 21.00 Wib saksi Bachtiar Tarigan, AMK, saksi Edo Firdelis Ginting, S.H, Saksi Galang Abdi Pati Sinaga, S.H Dan Saksi T.Muhammad Azhari, S.H Anggta Satnarkoba Polresta Deli Serdang memperoleh informasi dari masyarakat, adanya laki-laki sedang memiliki Narkotika jenis shabu di Dusun I Pintu Besi Desa Lau Rakit Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang Povinsi Sumatera Utara, kemudian para saksi Polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut, setibanya ditempat tersebut melihat laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berada di dalam rumah yang beralamat ditempat tersebut, kemudian para saksi mengamankan laki-laki tersebut mengaku bernama Jaminta Ginting Alias Jamin/terdakwa, kemudian dilakukan pemeriksaan di temukan 1 (satu) kotak transparan terbuat dari pelastik berisikan 1 (satu) Paket shabu dikemas dalam pelastik klip ukuran besar dengan berat brutto 6,33 (enam koma tiga puluh tiga) gram, 4 (empat) Paket shabu dikemas dalam pelastik klip ukuran sedang dengan berat brutto 5,08 (lima koma nol delapan) gram, 1 (satu) buah sekop shabu terbuat dari pipet pelastik, 1 (satu) kotak rokok dji sam soe warna hitam, 1 (satu) unit timbangan elektrik, dan 1 (satu) blok pelastik klip kosong di dinding dapur dalam rumah tersebut, selanjutnya terdakwa mengakui memperoleh narkotika jenis shabu tersebut pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 Wib dari seseorang bernama Ardin (belum tertangkap) di Desa Rumah Sumbul Kecamatan Tiga Juhar Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sebanyak 1 (satu) paket shabu di kemas dalam pelastik klip transparan ukuran besar dengan berat 20 (dua puluh) ji/gram, setelah itu terdakwa pergi kerumah terdakwa, lalu terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa telah berhasil menjual sebagian shabu tersebut dan sisanya 1 (satu) Paket shabu dikemas dalam pelastik klip ukuran besar dengan berat brutto 6,33 (enam koma tiga puluh tiga) gram, dan 4 (empat) Paket shabu dikemas dalam plastik klip ukuran sedang dengan berat brutto 5,08 (lima koma nol delapan) gram terdakwa simpan di dalam kotak transparan terbuat dari plastik diletak di dinding dapur dalam rumah terdakwa, dimana dalam hal ini terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak dibenar menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika jenis shabu, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa berikut barang bukti dan diserahkan ke Polresta Deli Serdang mempertanggunjawabkan perbuatannya, berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Register sampel DS21HC/III/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan jenis sampel A : kristal, B : kristel, jumlah sampel A : 1 sampel, B : 4 sampel, berat netto awal total sampel A : 5,8865 gram, B : 3,9649 gram, berat netto akhir sampel A : 5,8810 gram, B : 3,9467 gram, dengan ciri-ciri sampel 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan A : Kristal warna putih, 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan A : Kristal warna putih pemilik jenis sampel kristal A dan B atas nama Jaminta Ginting Alias Jamin, dengan kesimpulan A1 dan A4 jenis sampel kristal Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------- ------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
