1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua (bapak) Pemohon yang tertulis di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 127l-LT-02102024-0144 dan Kartu Keluarga No. 1207270807260004 yang semula tertulis MHD MANGASI DOLOK SARIBU menjadi NGADIRAN;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai perbaikan nama orang tua Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang untuk dicatatkan dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasu yang sedang berjalan atau memberikan catatan pinggir didalam Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon atau agar dapat menerbitkan Akta dan Kartu Keluarga(KK) Pemohon.
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon |