| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan Perkawinan antara Pemohon dengan Istri Pemohon pada hari Rabu, tanggai 08 November 2017 secara agama Kristen yang dilaksanakan oleh Pendeta PDT. M. Manik, SM.Th di HKBP berdasarkan dengan Akta Pernikahan No. 1035/01.3APN-HKBP/23.10.01/X/2024(Pengganti) yang dikeluarkan oleh Ressort Perumnas Mandala adalah SAH MENURUT HUKUM.
3. Menetapkan Pemohon sebagai Suami yang sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
4. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Perkawinannya di Kantor dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang agar dapat diterbitkan Akta Perkawinan.
5. Membebankan seluruh biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku ;
|