Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
842/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.Jernih Talenta Wenika Zebua, SH
2.DANIEL BISARA HOKADE SIMAMORA,S.H
3.MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H.
ISKA WIRIANDY BIN SURIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 842/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2317 /L.2.14.9/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Jernih Talenta Wenika Zebua, SH
2DANIEL BISARA HOKADE SIMAMORA,S.H
3MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISKA WIRIANDY BIN SURIAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--- Bahwa Terdakwa ISKA WIRIANDY BIN SURIAN pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira 00.23 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Roso Gang Roso Permai Desa Marendal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “Melakukan  tindak pidana  tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”,   yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

---- Bahwa pada hari Jum’at  tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa Iska Wiriandy Bin Surian menerima shabu-shabu dari OKI (dalam lidik) di Jalan Lestari Desa Mekar Sari Kecamatan Deli Tua seberat 0,1 (nol koma satu) gram untuk Terdakwa jual kembali kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira 00.23 Wib saat Terdakwa sedang mangkal menunggu pembeli di Jalan Roso Gang Roso Permai Desa Marendal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang didatangi oleh saksi Kurniawan Ramadhan yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan dimana sebelumnya saksi Roy B Simanjuntak, SH, saksi Viet Chandra Vedico, saksi Yudhi Indra Prasetya dan saksi Kurniawan Ramadhan menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis shabu-shabu yang dilakukan oleh Terdakwa Iska Wiriandy Bin Surian kemudian saksi Kurniawan Ramadhan melakukan penyamaran dan menemui Terdakwa dilokasi tersebut untuk membeli shabu-shabu sedangkan saksi Roy B Simanjuntak, SH, saksi Viet Chandra Vedico dan saksi Yudhi Indra Prasetya memantau ditempat yang tidak jauh dari lokasi tersebut kemudian saat Terdakwa hendak menyerahkan 1 (satu) plastik klip shabu-shabu dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram tersebut dengan menggunakan tangan kanannya saat itu juga saksi Kurniawan Ramadhan menangkap Terdakwa tak lama kemudian datang saksi Viet Chandra Vedico dan saksi Yudhi Indra Prasetya membantu mengamankan Terdakwa, ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip shabu-shabu dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram dari tangan kanan Terdakwa sedangkan uang sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ditemukan dari dalam kantong celana depan kanan yang dipakai Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana menerima shabu-shabu dari OKI (dalam lidik) seberat 0,1 (nol koma satu) gram di Jalan Lestari Desa Mekar Sari Kecamatan Deli Tua, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 1513/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 10 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :

1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Iska Wiriandy. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti bberupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat  dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

------ Perbuatan terdakwa Iska Wiriandy Bin Surian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang penyesuaiannya menjadi Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

ATAU

KEDUA :

---- Bahwa Terdakwa ISKA WIRIANDY BIN SURIAN pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira 00.23 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Roso Gang Roso Permai Desa Marendal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah,melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira 00.23 Wib saksi Roy B Simanjuntak, SH, saksi Viet Chandra Vedico, saksi Yudhi Indra Prasetya dan saksi Kurniawan Ramadhan yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan yang menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Iska Wiriandy Bin Surian melakukan tindak pidana menguasai Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Roso Gang Roso Permai Desa Marendal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian Roy B Simanjuntak, SH, saksi Viet Chandra Vedico, saksi Yudhi Indra Prasetya dan saksi Kurniawan Ramadhan menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dan melihat Terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada dilokasi tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga Roy B Simanjuntak, SH, saksi Viet Chandra Vedico, saksi Yudhi Indra Prasetya dan saksi Kurniawan Ramadhan langsung menangkap Terdakwa, ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip shabu-shabu dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram dari tangan kanan Terdakwa sedangkan uang sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ditemukan dari dalam kantong celana depan kanan yang dipakai Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana memperoleh shabu-shabu dari OKI (dalam lidik) seberat 0,1 (nol koma satu) gram untuk Terdakwa jual kembali dengan sistem kerja untuk mendapat keuntungan, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 1513/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 10 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :

1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Iska Wiriandy. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti bberupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat  dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

-------- Perbuatan terdakwa Iska Wiriandy Bin Surian sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---

 

Pihak Dipublikasikan Ya