| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1037/Pid.B/2026/PN Lbp | 1.MONICA RIA HUTABARAT, S.H. 2.YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H |
M. ARSYAD IBRAHIM HARAHAP Bin MUHAMMAD NUR HARAHAP. | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 1037/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 03 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2683/L.2.14.9/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : ------ Bahwa Terdakwa M. ARSYAD IBRAHIM HARAHAP Bin MUHAMMAD NUR HARAHAP bersama-sama dengan ANGGA ( Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis 16 April 2026 sekitar pukul 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2026 atau masih dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Lorong VII Kecamatan Batang Kuis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu dan untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekitar pukul 02.30 Wib Terdakwa M. ARSYAD IBRAHIM HARAHAP Bin MUHAMMAD NUR HARAHAP melihat adanya rumah kosong yang tidak di huni oleh penghuninya yang beralamat di Jalan Lorong VII Kecamatan Batang Kuis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang milik saksi korban HAFSAH NUR, selanjutnya Terdakwa memiliki niat untuk mengambil baja ringan dan besi yang ada dirumah tersebut, sekira pukul 02.45 WIB Terdakwa M. ARSYAD IBRAHIM HARAHAP Bin MUHAMMAD NUR HARAHAP bertemu dengan ANGGA (DPO) di dekat lokasi tersebut lalu Terdakwa M. ARSYAD IBRAHIM HARAHAP Bin MUHAMMAD NUR HARAHAP dan ANGGA (DPO) sepakat untuk mengambil barang-barang yang ada di rumah tersebut, selanjutnya Terdakwa M. ARSYAD IBRAHIM HARAHAP Bin MUHAMMAD NUR HARAHAP bersama-sama dengan ANGGA ( Daftar Pencarian Orang) sekira pukul 03.00 wib memanjat masuk dari belakang bengkel mobil yang berada dibelakang rumah kosong tersebut, setelah memanjat ke arah bengkel mobil lalu Terdakwa M. ARSYAD IBRAHIM HARAHAP Bin MUHAMMAD NUR HARAHAP bersama-sama dengan ANGGA (Daftar Pencarian Orang) melompat ke rumah kosong milik saksi korban HAFSAH NUR, lalu mengambil tembaga, dan aluminium mesin seberat 9 kg, serta mencuri besi-besi dan baja ringan yang terpasang dirumah kosong tersebut, lalu Terdakwa M. ARSYAD IBRAHIM HARAHAP Bin MUHAMMAD NUR HARAHAP bersama-sama dengan ANGGA (Daftar Pencarian Orang) menemui Tukang botot yang berada di Jalan Medan Batang Kuis Gang Abdullah Kecamatan Percut Sei Tuan lalu menjual barang barang yang diambilnya tersebut dengan harga Rp. 435.000,- (empat ratus tiga puluh lima ribu). Bahwa akibat perbuatan Terdakwa M. ARSYAD IBRAHIM HARAHAP Bin MUHAMMAD NUR HARAHAP bersama-sama dengan ANGGA (Daftar Pencarian Orang) mengambil barang-barang berupa tembaga, baja ringan, besi, dan aluminium mesin seberat 9 kg tanpa izin pemiliknya, maka saksi korban HAFSAH NUR mengalami total kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
