Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
518/Pid.B/2026/PN Lbp Kiki Octavia Br Butar Butar JUNI ADINATA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 518/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-56/L.2.14.8/EKU.2/LPKAM/03/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Kiki Octavia Br Butar Butar
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNI ADINATA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Kesatu

         Bahwa ia terdakwa Juni Adinata pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira Pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam bertempat di Jalan Jamin Ginting Desa Sukamakmur Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “tanpa ijin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut:

  • Bahwa Pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira Pukul 19.00 Wib, anggota Sat Reskrim Polrestabes Medan dan juga tim gabungan Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya aktivitas perjudian di Jalan Jamin Ginting Desa Sukamakmur, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang dan untuk menindak lanjuti informasi tersebut, anggota Sat Reskrim Polrestabes Medan dan juga tim gabungan Polrestabes Medan menuju lokasi yang sesuai dengan informasi yang diperoleh, setelah sampai di lokasi, saksi Janoslan Hubert Sinaga, saksi Juliper Panjaitan, Dwi Purwanto, Ellys Riky Jaya, dan Boby Satria Sinaga (yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Medan) selanjutnya disebut sebagai para saksi Polisi melakukan penggrebekan di sebuah warung kopi, dan di warung kopi tersebut para saksi Polisi menemukan adanya aktivitas perjudian jenis Mesin tembak ikan, dan para saksi polisi melihat terdakwa Juni Adinata yang saat itu bertugas menjaga mesinjudi tembak ikan dan juga selaku operator atau anak koin dan juga saksi Jeramin Ginting (Berkas Terpisah)  yang pada saat itu baru saja selesai bermain mesin tembak ikan kemudian langsung mengamankan terdakwa bersama dengan saksi Jeramin Ginting (Berkas Terpisah).
  • Bahwa kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa Juni Adinata, dan terdakwa menerangkan bahwa ianya tidak mengetahui secara pasti pemilik usaha mesin judi tembak ikan tersebut, namun selama terdakwa bekerja di usaha judi tembak ikan tersebut, terdakwa menyetor uang hasil judi tembak ikan kepada saksi Joko Bijaksana Sembiring (Berkas Terpisah). Selanjutnya para saksi Polisi menyita dari terdakwa yaitu 1 (satu) unit Mesin Judi Tembak Ikan dalam keadaan menyala, 1 (satu) unit Mesin Judi Tembak Ikan dalam keadaan rusak, 1 (satu) unit Mesin Dingdong, 1 (satu) buah Chip untuk mengisi saldo, Uang sebesar Rp. 98.000,- (sembilan puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Hitam yang digunakan untuk berkomunikasi. Selanjutnya para saksi Polisi membawa terdakwa, saksi Jeramin Ginting beserta barang bukti ke Polrestabes Medan untuk diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku.
  • Bahwa terdakwa Juni Adinata berperan sebagai Kasir Judi Tembak Ikan dimana terdakwa bertugas menerima uang dari pemain judi mesin tembak ikan, lalu memasukkan koin ke mesin judi ikan-ikan sesuai dengan nominal yang dibayarkan pemain dengan menggunakan chips yang terdakwa pegang, memantau para pemain judi mesin ikan-ikan serta menyerahkan uang kemenangan kepada pemain mesin judi ikan-ikan kepada saksi Joko Bijaksana Sembiring (Berkas Terpisah).
  • Bahwa adapun omset permainan judi tersebut setiap harinya adalah rata rata Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)/per shiftnya namun juga tidak selalu sama.
  • Bahwa terdakwa telah bekerja kurang lebih selama 3 (tiga) bulan dan mendapat upah sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) / shift dimana gaji tersebut merupakan dari hasil penjualan point/ omset perharinya dan diberikan oleh saksi Joko Bijaksana Sembiring (Berkas Terpisah) setelah sebelumnya terdakwa menyetorkan hasil omset judi tembak ikan tersebut saksi Joko Bijaksana Sembiring (Berkas Terpisah).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian yaitu permainan judi tembak ikan oleh pemerintah atau pihak yang berwenang.

         Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf  A  Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

 

A T A U

Kedua

         Bahwa ia terdakwa Juni Adinata pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira Pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam bertempat di Jalan Jamin Ginting Desa Sukamakmur Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut”, yang dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut:

  • Bahwa Pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira Pukul 19.00 Wib, anggota Sat Reskrim Polrestabes Medan dan juga tim gabungan Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya aktivitas perjudian di Jalan Jamin Ginting Desa Sukamakmur, Kec Sibolangit, kab Deli Serdang dan untuk menindak lanjuti informasi tersebut, anggota Sat Reskrim Polrestabes Medan dan juga tim gabungan Polrestabes Medan menuju lokasi yang sesuai dengan informasi yang diperoleh, setelah sampai di lokasi, saksi Janoslan Hubert Sinaga, saksi Juliper Panjaitan, Dwi Purwanto, Ellys Riky Jaya, dan Boby Satria Sinaga (yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Medan) selanjutnya disebut sebagai para saksi Polisi melakukan penggrebekan di sebuah warung kopi, dan di warung kopi tersebut para saksi Polisi menemukan adanya aktivitas perjudian jenis Mesin tembak ikan, dan para saksi polisi melihat terdakwa Juni Adinata yang saat itu bertugas menjaga mesinjudi tembak ikan dan juga selaku operator atau anak koin dan juga saksi Jeramin Ginting (Berkas Terpisah)  yang pada saat itu baru saja selesai bermain mesin tembak ikan kemudian langsung mengamankan terdakwa bersama dengan saksi Jeramin Ginting (Berkas Terpisah).
  • Bahwa kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa Juni Adinata, dan terdakwa menerangkan bahwa ianya tidak mengetahui secara pasti pemilik usaha mesin judi tembak ikan tersebut, namun selama terdakwa bekerja di usaha judi tembak ikan tersebut, terdakwa menyetor uang hasil judi tembak ikan kepada saksi Joko Bijaksana Sembiring (Berkas Terpisah). Selanjutnya para saksi Polisi menyita dari terdakwa yaitu 1 (satu) unit Mesin Judi Tembak Ikan dalam keadaan menyala, 1 (satu) unit Mesin Judi Tembak Ikan dalam keadaan rusak, 1 (satu) unit Mesin Dingdong, 1 (satu) buah Chip untuk mengisi saldo, Uang sebesar Rp. 98.000,- (sembilan puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Hitam yang digunakan untuk berkomunikasi. Selanjutnya para saksi Polisi membawa terdakwa, saksi Jeramin Ginting beserta barang bukti ke Polrestabes Medan untuk diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku.
  • Bahwa terdakwa Juni Adinata berperan sebagai Kasir Judi Tembak Ikan dimana terdakwa bertugas menerima uang dari pemain judi mesin tembak ikan, lalu memasukkan koin ke mesin judi ikan-ikan sesuai dengan nominal yang dibayarkan pemain dengan menggunakan chips yang terdakwa pegang, memantau para pemain judi mesin ikan-ikan serta menyerahkan uang kemenangan kepada pemain mesin judi ikan-ikan kepada saksi Joko Bijaksana Sembiring (Berkas Terpisah).
  • Bahwa terdakwa telah bekerja kurang lebih selama 3 (tiga) bulan dan mendapat upah sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) / shift dimana gaji tersebut merupakan dari hasil penjualan point/ omset perharinya dan diberikan oleh saksi Joko Bijaksana Sembiring (Berkas Terpisah) setelah sebelumnya terdakwa menyetorkan hasil omset judi tembak ikan tersebut saksi Joko Bijaksana Sembiring (Berkas Terpisah).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian yaitu permainan judi tembak ikan oleh pemerintah atau pihak yang berwenang.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf  B Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. -------

 

 

 
Pihak Dipublikasikan Ya