Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2021/PN Lbp EVA MAGDALENA NADAPDAP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2021/PN Lbp
Tanggal Surat Rabu, 30 Des. 2020
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1EVA MAGDALENA NADAPDAP
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan perkawinan antara Pemohon (EVA MAGDALENA NADAPDAP) dengan suami Pemohon (SUHERMAN MANIK) pada tanggal 02 Mei 2014 yang dilaksanakan di hadapan Pdt. R. C. Sibarani, STh, di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Percut Ressort Percut sesuai dengan surat Pasu-pasu Pabagashon (Surat Pemberkatan Nikah) Nomor : 08/01.3/AN/D-X/R.18/H.1/V/2014 yang secara sah dikeluarkan oleh HKBP Percut Ressort Percut adalah SAH MENURUT HUKUM.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Perkawinan Pemohon dan suami Pemohon (SUHERMAN MANIK) di Kantor Dinas Kependudukan danĀ  Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang agar dapat diterbitkan akte perkawinannya.
  4. Menetapkan biaya perkara permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak