INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 369/Pdt.Bth/2025/PN Lbp | Perkumpulan Keluarga Besar Penghuni Eks Asrama Kampung Angrung | Pengurus Besar Al Jam'iyatul Washliyah (Al Washliyah) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 369/Pdt.Bth/2025/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | 369 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | - Mengabulkan permohonan provisi dari Pembantah ;
- Menunda Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 22/Pdt.Eks/2023/PN.Lbp. Jo. 55/Pdt.G/2012/PN.LP tanggal 13 Desember 2023 terkait atas Penetapan pelaksanaan eksekusi atas sebidang tanah seluas 32 Ha tersebut untuk ditunda pelaksanaannya terlebih dahulu hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) atas perkara a quo.
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan bantahan Pembantah seluruhnya ;
2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang beriktikad baik (good opossant) ;
3. Menyatakan Pembantah adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas ± 6 Ha (enam hektar) yang terletak di Pasar IV Desa Helvetia – Kelurahan Labuhan Deli – Kabupaten Deli Serdang yang dengan batas – batas tanah sebagai berikut :
? Sebelah Barat berbatasan dengan tebok 74 sepanjang 400 M
? Sebelah Timur berbatasan dengan Tembok sepanjang 400 M
? Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Serba Guna sepanjang 160 M
? Sebelah Selatan berbatasan dengan tembok Graha sepanjang 160 M
4. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berupa Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 22/Pdt.Eks/2023/PN.Lbp. Jo. 55/Pdt.G/2012/PN.LP tanggal 13 Desember 2023 terkait atas Penetapan pelaksanaan eksekusi atas sebidang tanah seluas 32 Ha maupun surat-surat lain yang terbit dari turunan dan atau pelaksanaan lebih lanjut tersebut sepanjang terhadap tanah seluas ± 6 Ha (enam hektar) milik Pembantah tersebut.
5. Menyatakan putusan dalam perkara inidapat dilaksanakan secara serta merta terlebih dahulu (uit voerbaarr bij voorrad) meskipun terdapat Perlawanan, banding maupun kasasi.
6. Menghukum Terbantah membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
