Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
369/Pdt.Bth/2025/PN Lbp Perkumpulan Keluarga Besar Penghuni Eks Asrama Kampung Angrung Pengurus Besar Al Jam'iyatul Washliyah (Al Washliyah) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 369/Pdt.Bth/2025/PN Lbp
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat 369
Penggugat
NoNama
1Perkumpulan Keluarga Besar Penghuni Eks Asrama Kampung Angrung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riadi Bakti Panjaitan, SHPerkumpulan Keluarga Besar Penghuni Eks Asrama Kampung Angrung
Tergugat
NoNama
1Pengurus Besar Al Jam'iyatul Washliyah (Al Washliyah)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
- Mengabulkan permohonan provisi dari Pembantah ;
- Menunda Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 22/Pdt.Eks/2023/PN.Lbp. Jo. 55/Pdt.G/2012/PN.LP tanggal 13 Desember 2023 terkait atas Penetapan pelaksanaan eksekusi atas sebidang tanah seluas 32 Ha tersebut untuk ditunda pelaksanaannya terlebih dahulu hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) atas perkara a quo.
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan bantahan Pembantah  seluruhnya ;
2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang beriktikad baik (good opossant) ;
3. Menyatakan Pembantah adalah pemilik yang sah atas  sebidang tanah seluas ± 6 Ha (enam hektar) yang terletak di Pasar IV  Desa Helvetia – Kelurahan Labuhan Deli – Kabupaten Deli Serdang yang dengan batas – batas tanah sebagai berikut :
? Sebelah Barat berbatasan dengan tebok 74 sepanjang  400 M
? Sebelah Timur berbatasan dengan Tembok sepanjang 400  M
? Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Serba Guna sepanjang 160 M
? Sebelah Selatan  berbatasan dengan tembok Graha  sepanjang 160 M
4. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berupa Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 22/Pdt.Eks/2023/PN.Lbp. Jo. 55/Pdt.G/2012/PN.LP tanggal 13 Desember 2023 terkait atas Penetapan pelaksanaan eksekusi atas sebidang tanah seluas 32 Ha maupun surat-surat lain yang terbit dari turunan dan atau pelaksanaan lebih lanjut tersebut sepanjang terhadap tanah seluas ± 6 Ha (enam hektar) milik Pembantah tersebut.
5. Menyatakan putusan dalam perkara inidapat dilaksanakan secara serta merta terlebih dahulu (uit voerbaarr bij voorrad) meskipun terdapat Perlawanan, banding maupun kasasi.
6. Menghukum Terbantah membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak